Warga Desa Rajekwesi Jepara Sepakat Tolak Galian C Ilegal di Wilayahnya
Spanduk Penolakan Tambang Galian C di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jepara, Rabu (24/06/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Petinggi (Kepala Desa) Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslih di kediamannya kepada awak media menegaskan kalau Pemdes dan warga masyarakat Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jepara sepakat menolak keras adanya aktivitas penambangan Galian C Ilegal di desanya.
Nampak sejumlah spanduk penolakan adanya tambang Galian C yang berbunyi kami warga Desa Rajekwesi menolak dengan tegas adanya penambangan galian C di Rajekwesi (Blok Ngaliman) karena dapat merusak lingkungan dan lahan hijau yang dilindungi. Mari seluruh warga Desa Rajekwesi bersama-sama menjaga tanah kelahiran kita yang sudah rusak jangan sampai tambah meluas kerusakannya. Atas nama warga Desa Rajekwesi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPUPR, serta unsur Kecamatan Mayong melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan ilegal (galian c) di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Rabu (23/6/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Saat sampai di lokasi, petugas gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan, dan hanya mendapati dua alat berat berupa excavator dan 1 buah CCTV. Menurut keterangan warga sekitar bahwa tambang ilegal Galian C yang beroperasi tersebut milik Ali Rofiq warga Desa Karangrandu RT 7 RW 1 Kecamatan Pecangaan.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Aris Setyawan kepada awak media yang ditemui di ruang kantornya, Rabu (24/06/2026) mengatakan bahwa saat ini persoalan tambang Galian ilegal menjadi perhatian dari pemerintah provinsi Jawa Tengah. "Jadi kami minta agar pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jepara mengurus perijinannya," kata Aris.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Desa Rajekwesi