Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
BAP Terdakwa Jhendik Handoko Beberkan Nama-nama Oknum Eks Pejabat Pemkab Jepara Penerima Aliran Dana
Foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI tentang sidang perkara pidana Tipikor kredit fiktif atau pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

JEPARA | JEPARANEWS - Sidang kasus kredit fiktif atau pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha atau PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada hari Selasa depan (02/06/2026) memasuki jadwal sidang tuntutan JPU di PN Semarang atas 5 (lima) orang Terdakwa yang telah menjalani proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang diselenggarakan di Jalan Siliwangi Nomor 512, Kota Semarang.
Kelima Terdakwa
1. Jhendik Handoko (JH): Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha.
2. Iwan Nursusetyo (IN): Direktur Bisnis & Operasional PT BPR Bank Jepara Artha.
3. Ahmad Nasir (AN): Kepala Divisi Bisnis, Literasi & Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha.
4. Ariyanto Sulistiyono (AS): Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha.
5. Muhammad Ibrahim Al-Asyari alias Ibra (MIA): Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (pihak swasta) sebuah pabrik beras yang beralamat di Jl. Basin - Karangnongko, Sedran, Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Terdakwa, Muhammad Ibrahim Al-Asyari alias Ibra didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Jhendik Handoko sejumlah Rp 2.275.000.000, Iwan Nursusetyo sejumlah Rp 830.000.000, Ahmad Nasir sejumlah Rp 659.500.000, dan Ariyanto Sulistiyono sejumlah Rp 282.000.000 serta Grup perjanjian kredit (40 kreditur Bank BPR Jepara Artha) Terdakwa, Muhammad Ibrahim Al-Asyari alias Ibra sejumlah Rp 75.842.673.839 dan 39 debitur sejumlah total Rp 5.132.569.000. Dan dalam persidangan terkuak juga adanya fee untuk debitur mulai nominal uang sebesar Rp 1jt - Rp. 330.000.000
Kerugian keuangan negara
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 255.079.606.979 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Tahun 2022 sampai dengan 2024 pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Nomor : 49/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, tanggal 11 November 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kronologi kejadian
Kasus bermula pada Tanggal 18 September 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (PT BPR Jepara Artha) Tahun Anggaran 2022 s/d 2024.
Proses Persidangan Tipikor di PN Semarang
Kelima Terdakwa terbagi menjadi 3 (tiga) berkas perkara pidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. Perkara Nomor :
1. 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Terdakwa : Jhendik Handoko.
2. 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Terdakwa : Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, dan Ariyanto Sulistiyono.
3. 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Terdakwa : Muhammad Ibrahim Al-Asyari (Ibra).
Sidang Kamis, 21 Mei 2026 di PN Semarang
Dikutip dari berbagai sumber, dalam sidang pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di PN Semarang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi a de charge Terdakwa atau Saksi yang meringankan oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Kuasa hukum Terdakwa Jhendik Handoko dari Law Firm Dr. HENDRA WIJAYA yaitu Dr. Hendra Wijaya, S.T.,S.H., M.H., Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom., S.H., M., dan Happy Nurani Sipahutar, S.E., S.H.
Di luar persidangan ketiganya menyoroti adanya pihak lain yang dinilai seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban yaitu mantan Direktur Kepatuhan BPR Bank Jepara Artha, Jamaludin Kamal, yang dianggap memiliki peran krusial dalam proses persetujuan kredit. Namun, namanya tidak masuk dalam daftar terdakwa yang ditetapkan KPK.
Bella Yuliana Lintangsari, menyebut selain Jamaludin Kamal, ada beberapa pihak lain yang layak dimintai pertanggungjawaban. Salah satunya adalah adik terdakwa Jhendik Handoko yang diduga menerima aliran dana hingga miliaran rupiah. Bella juga menyinggung keberadaan koordinator debitur dan dugaan adanya debitur topengan dalam perkara ini.
“Sementara dari pihak debitur, ada yang menjadi koordinator debitur dan beberapa debitur yang disebut sebagai debitur topengan, juga harusnya menjadi terdakwa,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi-saksi di KPK RI dan di Sidang Tipikor PN Semarang
Dikutip dari laman resmi SIPP PN Semarang ada beberapa saksi-saksi pejabat Pemkab Jepara antara lain Edy Sujatmiko yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara, dan Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi, Camat Pecangaan serta kalangan notaris hingga pejabat perbankan dan lembaga keuangan.
Sedangkan sebelumnya sejak 24 September 2024 sampai tahun 2025 penyidik KPK RI juga sudah memeriksa keterangan saksi-saksi dalam kasus ini seperti Edy Supriyanta, Pj Bupati Jepara, Diyar Susanto, Akhmad Junaidi, Rina Kristinawatty, Ketua Tim Likuidasi PT BPR Jepara Artha (Perseroda) (DL) di Jepara, Jawa Tengah, Hani Yuniarti selaku notaris, Adi Hendro Prasetyo selaku notaris, Imam Iswahyudi selaku Branch Head PT. WOM Finance Cabang Solo, dan Anwar Nur Hamzah selaku wiraswasta, Pj Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha periode 2023-Mei 2024, Panji Hendrawanto, Staf Sub Bagian Analis Kredit BPR Jepara periode 8 Desember 2016-30 Desember 2021, Andi Sulistyadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, notaris PPAT, Eni Pudjiastuti, Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono, Karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah, Sus Seto serta Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021, Tanti Mulyani. Komisaris Utama BPR Bank Jepara Artha Mulyaji dipanggil penyidik, Selasa, 16 September 2025
Aliran dana
Sementara menurut keterangan dari salahsatu kuasa hukum Terdakwa Perkara Tipikor Bank BPR Jepara Artha yang enggan disebutkan namanya menginformasikan kalau salahsatu dari 40 kreditur grup Terdakwa Muhammad Ibrahim Al-Asyari alias Ibra dari Grup JEFRI (ALUMAGA) adalah CV Senenan Sejahtera Multiguna (CV SENJA) sebesar Rp1.380.000.000.
"Pemiliknya diduga adalah adik Terdakwa Ahmad Nasir. Adiknya adalah pengusaha mebel di Jepara dan bertempat tinggal di Kecamatan Kedung," infonya.
"Sedangkan salah satu saksi bernama Sus Seto Karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah diduga adalah adik dari Terdakwa Jhendik Handoko," cetusnya.
Dalam persidangan muncul informasi dan keterangan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Terdakwa Jhendik Handoko bahwa ada pihak-pihak eks pejabat Pemkab Jepara yang menerima uang dari Jhendik Handoko pada saat dia menjabat sebagai Dirut PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Kreditur CV Sinar Agung Mulia Abadi
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa salah satu kreditur PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dari Grup WAHONO yaitu CV Sinar Agung Mulia Abadi tertera nilai kredit sejumlah Rp6.937.499.999, dan perusahaan tersebut tercatat pernah sebagai debitur berperkara piutang dengan Kreditur Bank BPR Jepara Artha (Pemohon I) di tahun 2024. Berdasarkan Direktori Putusan MA RI Nomor: 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Smg. di Pengadilan Niaga PN Semarang bahwa para pihak sebagai kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren dengan total tagihan kreditur sebesar Rp 67.631.285.946. Termohon PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang CV Sinar Agung Mulia Abadi (Termohon I PKPU) dinyatakan berakhir dan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Pada saat perkara TPPU antara CV Sinar Agung Mulia Abadi dengan Bank BPR Jepara Artha yang menjabat Dirut adalah Jamaludin Kamal.
Jamaludin Kamal tercatat adalah warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara
Sementara menurut keterangan Law Firm Dr. HENDRA WIJAYA, Jamaludin Kamal adalah mantan Direktur Kepatuhan pada saat realisasi pencairan kredit fiktif di Bank BPR Jepara Artha yang berujung sidang perkara Tipikor di PN Semarang.
Tugas dan tanggungjawab Direktur Kepatuhan Bank diatur secara spesifik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Catatan Redaksi
Naskah berita ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, serta hasil klarifikasi awal kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -