
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" version="2.0">
<channel>
    <title>
        <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
    </title>
    <description>
        <![CDATA[ Media siber terpercaya, terkini dan informatif ]]>
    </description>
    <link>https://jeparanews.sigapnews.co.id/rss.xml</link>
    <image>
        <url>https://jeparanews.sigapnews.co.id/uploads/logo/920bd548955bc68cf1461b2d798cd5d2.png</url>
        <width>130</width>
        <height>35</height>
        <title> Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo </title>
        <link>https://jeparanews.sigapnews.co.id/rss.xml</link>
    </image>
    <generator>Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo</generator>
    <lastBuildDate>2026-09-16T00:00:00+07:00</lastBuildDate>
    <atom:link href="https://jeparanews.sigapnews.co.id/rss.xml" rel="self" type="application/rss+xml"  />
    <language>
        <![CDATA[ id-ID ]]>
    </language>
    <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
    <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ 150 Anak Sulap Serbuk Kayu Jadi Karya Motif Ukir ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125618/150-anak-sulap-serbuk-kayu-jadi-karya-motif-ukir</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-15T18:22:36+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125618/150-anak-sulap-serbuk-kayu-jadi-karya-motif-ukir</guid>
        <description>
            <![CDATA[ 150 Anak Sulap Serbuk Kayu Jadi Karya Motif Ukir, Selasa (15/09/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase dengan tema resmi &ldquo;Kemaritiman Dalam Motif Ukir, Anak Berkarya, Keluarga Berdaya: Dari Kolase Jadi Cerita Bersama Tring!&rdquo; di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Selasa (15/9/2026). Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan berkarya dengan mengangkat tema kemaritiman dan motif ukir.
Setiap kecamatan mengirimkan 10 anak dalam lomba yang digelar Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Jepara bersama PT Pegadaian Cabang Jepara. Orang tua peserta juga mengikuti kegiatan pengasuhan (parenting) yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.
Ketua IGTKI Kabupaten Jepara Harimurti menuturkan, lomba tersebut tidak sekadar menjadi ajang perlombaan. Kegiatan itu juga diarahkan untuk melatih motorik halus, kesabaran, konsentrasi, dan rasa percaya diri anak.
&ldquo;Lomba ini mempunyai tujuan bukan hanya sekadar untuk lomba, tetapi ada kegiatan untuk melatih motorik halus, meningkatkan kesabaran, konsentrasi dan membangun rasa percaya diri sehingga anak ini dapat berkarya,&rdquo; tuturnya.
Penggunaan serbuk kayu, lanjut dia, juga bertujuan mengenalkan pemanfaatan bahan sederhana dari lingkungan sekitar. Bahan tersebut digunakan anak untuk membuat karya dengan tema kemaritiman dalam motif ukir.
Selain lomba, orang tua peserta mengikuti kegiatan "parenting". Harimurti mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara agar tidak hanya anak yang mengikuti kegiatan, tetapi orang tua juga mendapat pendampingan.
Bunda PAUD Kabupaten Jepara Laila Saidah Witiarso menyampaikan, kegiatan berkarya memberi ruang bagi anak untuk belajar, berekspresi, dan mengembangkan kreativitas. Tema kemaritiman dalam motif ukir juga digunakan untuk mengenalkan lingkungan dan budaya daerah kepada anak melalui kegiatan yang dekat dengan dunia mereka.
&ldquo;Anak membutuhkan kesempatan untuk mencoba, sementara kita hadir untuk memberi semangat dan mengarahkannya,&rdquo; ujarnya.
Salah satu orang tua peserta, Afi Aulia, menilai kegiatan tersebut memberi ruang bagi anak untuk berimajinasi dan membuat kreasi. &ldquo;Kegiatan ini sangat bagus untuk anak-anak karena anak-anak bisa berimajinasi dan membuat kreasi sebaik mungkin dengan membuat kolase, dengan serbuk gergaji dengan tema kemaritiman,&rdquo; ungkapnya. (DiskominfoJepara/AP) ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Sekda Jepara Sidak Jalan Pancur-Kedawung, Pastikan Perbaikan Sesuai Spesifikasi ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125442/sekda-jepara-sidak-jalan-pancur-kedawung-pastikan-perbaikan-sesuai-spesifikasi</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-14T16:39:36+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125442/sekda-jepara-sidak-jalan-pancur-kedawung-pastikan-perbaikan-sesuai-spesifikasi</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Sekda Jepara Sidak Jalan Pancur-Kedawung, Pastikan Perbaikan Sesuai Spesifikasi, Senin (14/9/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Pemerintah Kabupaten Jepara merespons cepat aduan warga terkait jalan ambles di ruas Pancur-Kedawung, Kecamatan Mayong. Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar langsung mengecek lokasi sekaligus memastikan perbaikan jalan, Senin (14/9/2026).
Ary datang bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara. Dari hasil pengecekan, jalan yang sebelumnya ambles telah diperbaiki.
&ldquo;Kita langsung cek Jalan Pancur, Kecamatan Mayong. Alhamdulillah sudah diperbaiki,&rdquo; kata Ary.
Ia meminta DPUPR memastikan seluruh pekerjaan pemeliharaan dan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Menurutnya, pengendalian dan pengawasan pekerjaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai, tetapi sejak tahap awal hingga pelaksanaan pekerjaan berakhir.
&ldquo;Pengendalian dan pengawasan harus dilakukan sejak awal kegiatan, saat pelaksanaan, sampai pekerjaan selesai,&rdquo; tegasnya.
Ary menjelaskan, pembangunan paket Jalan Pancur-Kedawung bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026. Paket tersebut mencakup tiga ruas jalan, yakni Mayong-Jebol, Jebol-Datar, dan Datar-Pancur.
Total panjang jalan yang ditangani mencapai sekitar 1,2 kilometer.
Pekerjaan menggunakan konstruksi aspal dua lapis, yakni AC-BC dan aspal Buton. Ary berharap pembangunan infrastruktur jalan tersebut mampu mendukung program Jepara MULUS yang dicanangkan Bupati Jepara H. Witiarso Utomo.
&ldquo;Mudah-mudahan program Pak Bupati Jepara H. Witiarso Utomo untuk Jepara MULUS berjalan dengan baik, menghasilkan jalan yang mulus, awet, dan betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jepara,&rdquo; ujarnya.
Pemkab Jepara menegaskan bahwa percepatan penanganan aduan masyarakat sekaligus pengawasan kualitas pekerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat langsung bagi warga. (Diskominfo Jepara/STY) ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ "Nyengkuyung" Sebelum Subuh, Pemkab Jepara Sidak Dapur MBG di 21 SPPG ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125440/nyengkuyung-sebelum-subuh-pemkab-jepara-sidak-dapur-mbg-di-21-sppg</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-14T16:35:33+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125440/nyengkuyung-sebelum-subuh-pemkab-jepara-sidak-dapur-mbg-di-21-sppg</guid>
        <description>
            <![CDATA[ "Nyengkuyung" Sebelum Subuh, Pemkab Jepara Sidak Dapur MBG di 21 SPPG, Senin (14/9/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Saat sebagian besar warga Jepara masih terlelap, sejumlah petugas sudah bergerak sejak sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (14/9/2026). Mereka mendatangi dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar aman dan bergizi sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.
Semangat "nyengkuyung" itulah yang terlihat sejak fajar. Dinas Kesehatan, Puskesmas, kecamatan, hingga unsur Forkopimcam bergerak bersama memastikan makanan yang akan disantap anak-anak Jepara aman dan bergizi. Bupati Jepara pun ikut memantau jalannya pemeriksaan melalui koordinasi dengan para camat.
Gerakan serentak ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Jepara Witiarso Utomo setelah muncul dugaan keracunan penerima manfaat MBG di wilayah Kecamatan Mlonggo. Sebanyak 21 SPPG di 16 kecamatan diperiksa secara bersamaan. Karimunjawa belum masuk pemeriksaan karena SPPG di wilayah tersebut belum beroperasi.
Berbeda dengan pemeriksaan rutin yang umumnya dilakukan saat makanan didistribusikan, kali ini petugas datang ketika proses memasak baru dimulai. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Hadi Sarwoko mengatakan, hal itu penting karena keamanan makanan tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses sejak bahan baku dipilih hingga makanan siap dibagikan.
&ldquo;Yang kita lihat bukan hanya makanannya aman atau tidak, tetapi bagaimana prosesnya. Mulai dari bahan baku, cara memasak, tahapan pengolahan, sampai apakah semua prosedur dalam juknis benar-benar dilalui,&rdquo; jelasnya.
Pemeriksaan juga memastikan makanan yang diberikan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat. Tim mengambil sampel makanan, melakukan pemeriksaan kebersihan alat makan, serta mengecek air bersih dan air minum. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat DKK Jepara, Vita Ratih Nugraheni, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada komponen yang bersentuhan langsung dengan makanan. &ldquo;Yang kita tes ada tiga, yaitu sampel makanan, usap alat makan, serta air bersih dan air minum,&rdquo; terangnya.
Hal lain yang ikut diperiksa adalah kebersihan dapur dan pengelolaan limbah. Salah satunya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat mengolah limbah cair sebelum dibuang. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah catatan, seperti bak penampungan yang menimbulkan bau dan meluap. Di wilayah Kalinyamatan juga ditemukan SPPG yang belum memiliki IPAL. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sampel limbah untuk memastikan kualitasnya memenuhi ketentuan.
Tindak lanjut terhadap kondisi tersebut, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab SPPG.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Hesti Prihandari mengatakan, pengawasan MBG tidak berhenti pada proses memasak. Sidak pada Senin dini hari difokuskan pada proses produksi. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap pemorsian, termasuk proses penimbangan makanan, kesesuaian nilai gizi, serta proses memasukkan makanan ke dalam wadah atau ompreng sesuai standar.
Tahap terakhir adalah distribusi, untuk memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat dalam kondisi yang tetap aman dan layak dikonsumsi.
&ldquo;Menurut surat edaran Kementerian Kesehatan, titik kritis pengelolaan pangan memang terjadi pada dini hari. Potensi kontaminasi silang sangat tinggi apabila prosedur higiene dan sanitasi tidak dilakukan dengan baik pada fase ini,&rdquo; terang Hesti.
Hadi menyebut hasil pemeriksaan 21 SPPG akan menjadi bahan evaluasi dan dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu baik, sedang, dan kurang. Ia berharap pemeriksaan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPPG agar semakin disiplin menjalankan ketentuan. &ldquo;Dengan adanya sidak seperti ini, saya yakin SPPG yang lain akan lebih aware untuk menjalankan sesuai juknis,&rdquo; katanya.
Sementara untuk SPPG Sekuro 01 Mlonggo yang sebelumnya mengalami dugaan keracunan, operasionalnya telah dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dilakukan pembenahan. Penerima manfaat tetap mendapatkan MBG, tetapi sementara dialihkan ke SPPG lain di sekitar wilayah tersebut. (DiskominfoJepara/K) ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Jangan Hanya Jadi Generasi Penerus, Jadilah Penentu ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125301/jangan-hanya-jadi-generasi-penerus-jadilah-penentu</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-13T21:51:26+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125301/jangan-hanya-jadi-generasi-penerus-jadilah-penentu</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Tantang Kader IPNU IPPNU: Jangan Hanya Jadi Generasi Penerus, Jadilah Penentu, Minggu (13/9/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Generasi muda tidak cukup hanya diposisikan sebagai penerus. Mereka harus berani mengambil peran sebagai penentu arah masa depan. Pesan itulah yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PC IPNU-IPPNU Kabupaten Jepara, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara tersebut dihadiri Ketua DPRD Jepara, Ketua PC IPNU dan PC IPPNU Kabupaten Jepara, Komandan CBP-KPP, seluruh pengurus PC IPNU-IPPNU, serta Ketua PAC IPNU-IPPNU se-Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Sutisna mengajak seluruh kader IPNU-IPPNU untuk menjadikan Rapimcab dan Rakercab bukan sekadar forum administratif organisasi, tetapi sebagai momentum untuk menentukan arah gerakan organisasi agar semakin progresif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, tema kegiatan yang mengusung semangat &ldquo;Menjadi Ruang untuk Menyatukan Gagasan, Menguatkan Komitmen, dan Merumuskan Gerakan yang Lebih Progresif&rdquo; memiliki makna strategis bagi perjalanan organisasi.
&ldquo;Menyatukan gagasan berarti kita harus memiliki visi yang sama tentang arah gerakan IPNU-IPPNU Jepara. Menguatkan komitmen berarti soliditas dan kekompakan kader dalam bertindak. Sedangkan merumuskan gerakan yang lebih progresif berarti melahirkan program-program kerja yang inovatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,&rdquo; ujar Agus.
Agus menilai IPNU dan IPPNU memiliki posisi penting sebagai ruang kaderisasi generasi muda Nahdlatul Ulama. Organisasi tersebut tidak hanya menjadi tempat belajar berorganisasi, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda yang berakhlakul karimah, moderat, serta memiliki kecintaan terhadap tanah air.
Namun, ia mengingatkan bahwa kader muda saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Arus digitalisasi dan media sosial, potensi degradasi moral, persoalan ekonomi dan lapangan kerja, hingga ancaman paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan dan Ahlussunnah wal Jamaah menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
&ldquo;Karena itu, kader IPNU-IPPNU harus mampu membaca zaman. Jangan hanya menjadi generasi penerus, tetapi jadilah generasi yang mampu menentukan arah perubahan. Organisasi harus menjadi ruang lahirnya gagasan, kepemimpinan, dan gerakan yang menjawab kebutuhan masyarakat,&rdquo; tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya Rapimcab dan Rakercab sebagai ruang konsolidasi. Seluruh potensi kader, mulai dari tingkat cabang, anak cabang hingga ranting, menurutnya harus disatukan menjadi kekuatan yang terarah dan memiliki dampak nyata.
Ia memastikan DPRD Kabupaten Jepara terbuka untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan, termasuk IPNU-IPPNU. Dukungan tersebut diarahkan pada penguatan kapasitas pemuda, pendidikan karakter, kewirausahaan, serta peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
&ldquo;Kemajuan Jepara tidak bisa dilepaskan dari peran aktif generasi mudanya. Karena itu, DPRD siap menjadi mitra dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada generasi muda Jepara,&rdquo; katanya.
Lebih lanjut, Agus berharap forum Rapimcab dan Rakercab mampu menghasilkan program kerja yang konkret, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda Jepara. Ia juga mendorong lahirnya kepemimpinan baru yang progresif, berani berinovasi, namun tetap berpijak pada nilai-nilai ke-NU-an sebagai identitas organisasi.
Pesan tersebut semakin diperkuat melalui tagline kegiatan, &ldquo;Satu Gagasan. Satu Langkah. Satu Gerakan untuk Jepara yang Lebih Digdaya.&rdquo; Bagi Agus, tagline itu bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi spirit yang diterjemahkan dalam setiap langkah organisasi.
&ldquo;Satu gagasan berarti memiliki visi yang sama. Satu langkah berarti solid dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dan satu gerakan berarti seluruh energi dan potensi kader disatukan menjadi kekuatan kolektif untuk membawa Jepara menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan bermartabat,&rdquo; jelasnya.
Sementara itu, Ketua PC IPNU Kabupaten Jepara, Naufal Misbahul, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Jepara, khususnya Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, yang telah menerima jajaran IPNU-IPPNU sekaligus memberikan arahan dalam pelaksanaan Rapimcab dan Rakercab.
Menurut Naufal, perhatian dan dukungan tersebut menjadi bagian penting bagi organisasi dalam memperkuat konsolidasi serta menyusun langkah kerja ke depan.
Rapimcab dan Rakercab PC IPNU-IPPNU Kabupaten Jepara sendiri dilaksanakan secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali. Forum tersebut menjadi momentum evaluasi dan konsolidasi untuk melihat perkembangan organisasi sekaligus mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tingkat PAC maupun PR IPNU-IPPNU di Kabupaten Jepara.
Melalui forum tersebut, diharapkan seluruh jajaran organisasi mampu menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta melahirkan program yang tidak hanya menguatkan internal organisasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Jepara.
Agus pun mengajak seluruh kader untuk menjaga ukhuwah, semangat juang dan militansi dalam berorganisasi, serta menjadikan Rapimcab dan Rakercab sebagai titik tolak menuju gerakan yang lebih progresif, solid, dan bermanfaat.
&ldquo;Mari bersama-sama, satu gagasan, satu langkah, satu gerakan, kita wujudkan Jepara yang lebih digdaya,&rdquo; pungkasnya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Selama Tambak PT Ghana Utamadi Dhuniara Beroperasi, Pantai Blebak Tidak Terdampak Pencemaran ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125298/selama-tambak-pt-ghana-utamadi-dhuniara-beroperasi-pantai-blebak-tidak-terdampak-pencemaran</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-13T20:58:05+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125298/selama-tambak-pt-ghana-utamadi-dhuniara-beroperasi-pantai-blebak-tidak-terdampak-pencemaran</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ali Shohib Petinggi Desa Sekuro: Selama Tambak PT Ghana Utamadi Dhuniara Beroperasi, Pantai Blebak Tidak Terdampak Pencemaran, Sabtu (12/09/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Pantai Pailus.

JEPARA | JEPARANEWS - Ali Shohib, S.Pd., Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menyampaikan bahwa selama kegiatan budidaya udang vaname yang dilakukan PT Ghana Utamadi Dhuniara beroperasi, kawasan Pantai Blebak disebut tidak mengalami pencemaran air laut yang berasal dari aktivitas tambak perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Ali Shohib kepada awak media saat berada di kawasan Pantai Blebak, Sabtu (12/09/2026).
Menurut Ali Shohib, PT Ghana Utamadi Dhuniara yang menjalankan kegiatan budidaya udang vaname di wilayah Desa Sekuro telah melakukan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
&ldquo;Karena sejak perusahaan beroperasi tahun 2017 hingga sekarang tidak pernah menimbulkan pencemaran air laut di sepanjang Pantai Blebak. Padahal secara geografis dan administrasi, lokasi tambak berdekatan dengan wilayah Pantai Blebak,&rdquo; jelas Ali Shohib.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh informasi dari Romlah dan Mashudi, pelaku usaha atau pemilik warung di kawasan wisata Pantai Blebak.
Keduanya menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah mengetahui adanya peristiwa pencemaran air laut di sepanjang Pantai Blebak yang disebabkan oleh munculnya alga atau lumut.

Pembersihan Pantai Pailus
Sementara itu, persoalan munculnya alga atau lumut di kawasan Pantai Pailus sebelumnya telah dibahas melalui rapat mediasi yang dilaksanakan pada Senin (03/08/2026).
Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Pemerintah Desa Karanggondang, Pemerintah Desa Sekuro, pengelola wisata Pantai Pailus, pihak perusahaan PT Ghana Utamadi Dhuniara, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara No. 049/GUD/FIN/01/VIII/26 bahwa pelaksanaan pembersihan Pantai Pailus tertanggal 29 Agustus 2026, pihak perusahaan yang diwakili Moeljadi bersama pengelola wisata Pantai Pailus, Miftakhul Ma'ruf, menyepakati pelaksanaan kegiatan pembersihan kawasan pantai.
Kesepakatan tersebut mencakup pembersihan lumut atau alga yang terdapat di area pantai dan lingkungan sekitar yang menjadi sasaran kegiatan.
Selain itu, kegiatan meliputi pengumpulan material hasil pembersihan dari kawasan pantai, pengangkutan dan penataan hasil pembersihan pada tempat yang telah ditentukan, serta penataan kembali kawasan pantai agar lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial PT Ghana Utamadi Dhuniara terhadap lingkungan sekaligus dukungan terhadap kebersihan kawasan wisata Pantai Pailus.
Masih Berlangsung Proses Pembersihan
Terpisah, H. Ali Ronzi, S.E., Petinggi Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, memberikan keterangan melalui pesan teks WhatsApp pada Minggu (13/09/2026).
Ali Ronzi menyampaikan bahwa pihaknya mengadakan pertemuan koordinasi dengan pihak-pihak terdampak di kawasan Pantai Pailus.
&ldquo;Masih proses pembersihan, karena masih ada limbah yang muncul kembali dan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan,&rdquo; kata H. Ali Ronzi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan dan pembersihan kawasan Pantai Pailus masih berlangsung.
Namun berdasarkan keterangan di lapangan, alga atau lumut yang mengotori wilayah Pantai Pailus, alga atau lumut itu masih nampak segar atau berwarna hijau bukan berwarna coklat.&nbsp;
Aktivitas Tambak Menjelang Tebar Benur
Sementara itu, kondisi kegiatan operasional PT Ghana Utamadi Dhuniara saat ini disebut masih dalam tahap persiapan budidaya.
Di kolam budidaya tambak, perusahaan baru mengoperasikan kincir air tambak (paddlewheel aerator) untuk melakukan treatment atau persiapan kondisi air sebelum dilakukan penebaran bibit atau benih udang vaname (benur).
Penebaran benur tersebut direncanakan pada 16 September 2026.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Terkait dugaan pencemaran air laut di Pantai Pailus, PT Ghana Utamadi Dhuniara menyatakan masih menunggu hasil laporan resmi dari petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pemeriksaan lokasi serta pengambilan sampel air dan material alga atau lumut telah dilakukan untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut melalui proses pengujian laboratorium.
Pihak perusahaan juga menyatakan tetap kooperatif dalam proses monitoring, pengawasan, serta pengambilan sampel yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara objektif mengenai kondisi lingkungan di kawasan Pantai Pailus serta membantu menjelaskan faktor yang berkaitan dengan munculnya alga atau lumut di kawasan tersebut.
Dengan demikian, sampai hasil pemeriksaan laboratorium diterbitkan secara resmi, penyebab munculnya alga atau material yang ditemukan di Pantai Pailus masih menunggu hasil pengujian dan keterangan dari instansi yang berwenang. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Pemecatan PPPK RSUD Kartini Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Kerja  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125285/pemecatan-pppk-rsud-kartini-berdampak-positif-terhadap-lingkungan-kerja</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-13T17:17:45+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-125285/pemecatan-pppk-rsud-kartini-berdampak-positif-terhadap-lingkungan-kerja</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Pemecatan PPPK RSUD Kartini Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Kerja  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
JEPARA | JEPARANEWS - HM didampingi oleh Nurul Aziz, Minggu (13/09/2026) di rumahnya Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara kepada awak media berkomentar soal pemberhentian atau PHPK yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang memutus hubungan perjanjian kerja seorang pegawai (perawat) RSUD Kartini sebagai PPPK.
Nurul Aziz bahkan mengatakan kalau Ia sangat mendukung langkah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan kepada MY (46).
"MY yang telah melakukan tindakan melanggar disiplin berat yaitu berselingkuh semestinya memang harus dijatuhi hukuman pemecatan. Jadi saya mengapresiasi upaya Pemkab Jepara, agar hal ini tidak diulangi atau ditiru oleh pegawai RSUD Kartini lainnya serta memberikan efek jera," kata Nurul Aziz yang merupakan kawan dekat HM suami sah dari perempuan yang berselingkuh dengan MY.
"Saya minta upaya banding yang dilakukan oleh MY tidak dikabulkan walaupun itu haknya," tegas Nurul Aziz.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, MY (46), inisial pria kelahiran Kabupaten Pati yang berdomisili di Desa Semat dan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Kartini Jepara, mengajukan upaya hukum administratif atas keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap dirinya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Banding Administratif memang dapat diajukan oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
dr. Tri Iriantiwi Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Minggu (13/09/2026) saat diklarifikasi oleh awak media melalui komunikasi WhatsApp belum memberikan jawaban resmi terkait upaya banding yang dilakukan oleh MY pegawai PPPK RSUD Kartini yang telah menerima SK pemutusan hubungan kerja termasuk upaya banding yang dilakukannya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Bisa Dipengaruhi Faktor Fenomena Alam dan Berujung Pencemaran Air ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-125008/bisa-dipengaruhi-faktor-fenomena-alam-dan-berujung-pencemaran-air</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ jawa-tengah ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-11T18:59:55+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-125008/bisa-dipengaruhi-faktor-fenomena-alam-dan-berujung-pencemaran-air</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Kasus Pantai Pailus Berbeda dengan Persoalan Tambak Ilegal di Karimunjawa Jepara ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Gerbang Pantai Pailus, Jum'at (11/09/2026).

JEPARA &mdash; Fenomena perubahan warna air laut dan maraknya alga di Pantai Pailus, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa minggu terakhir.

Rutinitas karyawan PT Ghana Utamadi Dhuniara lakukan pengecekan dan pengawasan di Pantai Pailus.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan fenomena algal bloom atau ledakan populasi alga, yaitu peristiwa meningkatnya populasi alga atau fitoplankton secara cepat dan berlebihan hingga menyebabkan perubahan warna air. Dalam kondisi tertentu, pertumbuhan alga yang sangat tinggi juga dapat memengaruhi kualitas perairan.

Penyelam PT Ghana Utamadi Dhuniara.

Fenomena yang terjadi di Pantai Pailus terlihat dari perubahan warna air yang menjadi kehijauan hingga cokelat pekat, kondisi air yang tampak keruh, serta munculnya bau tidak sedap di sejumlah titik kawasan pesisir.

Namun, penyebab pasti kondisi tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan dan hasil uji laboratorium. Oleh karena itu, fenomena alga bloom di Pantai Pailus tidak serta-merta dapat dipastikan berasal dari satu sumber tertentu, termasuk aktivitas budidaya tambak udang vaname.
PT Ghana Utamadi Dhuniara, yang menjalankan kegiatan budidaya udang vaname di wilayah Desa Sekuro, disebut telah melakukan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari upaya pengelolaan air limbah agar memenuhi ketentuan baku mutu yang dipersyaratkan.
Berdasarkan data BMKG, LIPI/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta catatan historis perairan di Indonesia, fenomena algal bloom atau ledakan populasi alga ini paling sering muncul pada periode-periode bulan pada puncak musim kemarau (Juli &ndash; September). Ini adalah periode paling sering terjadinya ledakan alga di berbagai wilayah Indonesia termasuk kejadian ini terjadi di perairan Pantai Pailus.&nbsp;



Dugaan Warga dan Pentingnya Pembuktian Ilmiah
Fenomena alga bloom yang terjadi beberapa minggu lalu di kawasan Pantai Pailus memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Sebagian warga menduga perubahan kondisi air laut tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya tambak udang vaname. Kekhawatiran tersebut muncul karena masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pesisir dan perairan, mulai dari pelaku wisata pantai, pembudidaya udang dan bandeng, pembudidaya latoh atau anggur laut, hingga nelayan, berpotensi merasakan dampak apabila kualitas air mengalami penurunan.
Dalam kegiatan budidaya intensif, limbah yang berasal dari sisa pakan dan ekskresi organisme budidaya memang dapat mengandung bahan organik dan nutrien. Jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, peningkatan unsur hara seperti nitrogen dan fosfor di perairan dapat mendorong pertumbuhan fitoplankton dan alga.
Namun demikian, keberadaan nutrien dari kegiatan manusia bukan satu-satunya faktor yang dapat memicu ledakan populasi alga. Kondisi perairan merupakan hasil interaksi berbagai faktor, antara lain suhu air, intensitas cahaya matahari, sirkulasi air, musim, curah hujan, konsentrasi nutrien, serta perubahan kondisi lingkungan.
Karena itu, dugaan pencemaran dan sumber pencemar di Pantai Pailus masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang dan pengujian parameter lingkungan secara ilmiah.
Suhu Air Laut dan Faktor Alam Dapat Memengaruhi Pertumbuhan Alga
Salah satu faktor yang dapat memengaruhi pertumbuhan alga adalah perubahan kondisi lingkungan, termasuk peningkatan suhu air laut.
Suhu air yang lebih hangat dapat mempercepat proses metabolisme dan reproduksi sejumlah jenis alga dan fitoplankton. Apabila kondisi lain seperti ketersediaan nutrien dan cahaya matahari juga mendukung, populasi alga dapat berkembang dengan cepat.
Musim kemarau yang panjang juga dapat memengaruhi karakteristik perairan pesisir. Intensitas sinar matahari yang tinggi dan perubahan suhu permukaan air menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam mengkaji fenomena pertumbuhan alga.
Indonesia sendiri secara periodik mengalami pengaruh variabilitas iklim, termasuk fenomena El Ni&ntilde;o yang dapat memengaruhi pola curah hujan dan kondisi suhu di berbagai wilayah. Perubahan iklim dan peningkatan suhu laut juga menjadi faktor lingkungan yang dalam jangka panjang dapat memengaruhi ekosistem laut.
Oleh sebab itu, fenomena alga bloom di suatu kawasan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan satu faktor. Kajian terhadap kondisi perairan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah ledakan alga dipengaruhi dominan oleh faktor alam, peningkatan nutrien, aktivitas manusia, atau gabungan dari berbagai faktor tersebut.
Secara umum, periode musim kemarau, terutama ketika intensitas penyinaran tinggi dan kondisi perairan mendukung pertumbuhan organisme tertentu, dapat menjadi salah satu masa yang perlu mendapatkan perhatian dalam pemantauan fenomena ledakan alga.
Bentuk Pertanggungjawaban dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
Di tengah munculnya fenomena maraknya alga di kawasan Pantai Pailus, dilakukan pula pembersihan di wilayah pesisir.
PT Ghana Utamadi Dhuniara melakukan pembersihan alga yang menumpuk dan terdampar di kawasan pantai secara bertahap. Pembersihan dilakukan dengan tenaga manual serta penggunaan alat berat pada titik-titik tertentu yang membutuhkan penanganan dalam skala lebih besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu membersihkan kawasan pesisir dari tumpukan alga dan material lain yang terdampar di bibir pantai.
Selain pembersihan di kawasan pesisir, dilakukan pula pemantauan terhadap kondisi perairan. Penyelaman dan pemeriksaan kondisi bawah laut menjadi bagian dari upaya untuk melihat keadaan ekosistem di sekitar kawasan tersebut.
Pertumbuhan alga yang berlebihan di lingkungan pesisir dan terumbu karang memang perlu mendapat perhatian. Dominasi alga dalam kondisi tertentu dapat menjadi salah satu indikator perubahan keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, peningkatan suhu air laut juga dapat memberikan tekanan terhadap terumbu karang. Kondisi suhu yang ekstrem dalam jangka waktu tertentu dapat berkontribusi terhadap stres pada karang dan meningkatkan risiko terjadinya pemutihan karang atau coral bleaching.
Karena itu, pemantauan terhadap kondisi bawah laut, termasuk terumbu karang dan organisme di sekitarnya, menjadi bagian penting dalam upaya memahami kondisi lingkungan secara lebih menyeluruh.
Pembersihan Pantai Disebut Sudah Hampir 80 Persen
Salah satu perwakilan pengelola wisata Pantai Pailus, Ma'ruf, melalui komunikasi WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026, menyampaikan bahwa proses pembersihan alga di sepanjang kawasan Pantai Pailus telah berjalan.
Menurut dia, pembersihan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
&ldquo;Kami bersama Pemdes Karanggondang dan perwakilan perusahaan budidaya tambak sudah mengawasi pembersihan lokasi dan sejauh ini tidak ada masalah terkait pencemaran air laut. Proses pembersihan berjalan baik dan kondisi hampir 80 persen,&rdquo; ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi penanganan dan pembersihan di lapangan. Sementara untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air dan ada atau tidaknya unsur pencemaran, tetap diperlukan hasil pemeriksaan laboratorium dari instansi yang berwenang.
DLH Jepara: Menunggu Laporan Resmi Hasil Pemeriksaan
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara, Ahmad Nafe'i Sutejo, S.E., M.M., saat dimintai keterangan mengenai hasil pemeriksaan sampel air dan alga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari petugas DLHK Provinsi Jawa Tengah.
&ldquo;Kita menunggu hasil laporan resmi dari Petugas DLHK Provinsi Jateng, yang mengambil dan memeriksa sampel air dan lumut. Mereka yang akan memberikan keterangan terkait hasilnya,&rdquo; terang Nafe'i melalui sambungan telepon.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa kesimpulan mengenai kondisi lingkungan Pantai Pailus dan dugaan sumber pencemaran belum dapat ditetapkan sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.
Sampel air dan material alga atau lumut yang telah diambil akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kondisi perairan berdasarkan parameter yang diuji.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya penting untuk melihat parameter kualitas air dan indikator lain yang relevan, sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pencemaran serta kemungkinan sumber yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tambak Udang Vaname dan Pengelolaan Limbah
PT Ghana Utamadi Dhuniara menjalankan kegiatan budidaya udang vaname dengan metode intensif di kawasan Desa Sekuro. Luas kegiatan budidaya yang disebutkan mencapai sekitar 118.293 meter persegi.
Dalam sistem budidaya intensif, pengelolaan air dan limbah menjadi bagian penting dari operasional. Air sisa kegiatan budidaya dapat mengandung sisa pakan, bahan organik, serta hasil metabolisme organisme budidaya.
Apabila tidak dikelola dengan baik, bahan-bahan tersebut berpotensi meningkatkan beban nutrien di perairan. Karena itu, keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan dampak lingkungan kegiatan budidaya.
Pihak perusahaan menyatakan terus melakukan optimalisasi sistem IPAL sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan.
Pada saat maraknya alga terjadi di Pantai Pailus, perusahaan juga melakukan pembersihan kawasan pesisir secara bertahap sejak Agustus 2026. Penanganan dilakukan dengan tenaga manual dan alat berat untuk mengangkat tumpukan alga dan material yang berada di bibir pantai.
Langkah pembersihan tersebut merupakan penanganan fisik terhadap alga yang telah terdampar. Namun, pembersihan material di pantai berbeda dengan proses penentuan penyebab munculnya fenomena alga itu sendiri.
Penentuan sumber dan faktor penyebab tetap memerlukan kajian lingkungan serta hasil pemeriksaan laboratorium.
Peran Masyarakat dalam Sistem Peringatan Dini
Partisipasi masyarakat juga dapat menjadi bagian penting dalam pemantauan perubahan lingkungan perairan.
Masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha wisata, dan pembudidaya merupakan kelompok yang berhadapan langsung dengan perubahan kondisi laut dari waktu ke waktu. Informasi awal mengenai perubahan warna air, munculnya bau, kematian ikan, penumpukan alga, atau perubahan kondisi ekosistem dapat menjadi bagian dari sistem peringatan dini.
Konsep citizen science atau keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengumpulan data dan riset lingkungan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan.
Melalui sistem peringatan dini atau early warning system, perubahan kondisi perairan dapat diketahui lebih awal sehingga tindakan mitigasi dapat segera dilakukan.
Di kawasan budidaya dan pesisir, pemantauan terhadap suhu air, kadar oksigen terlarut, tingkat keasaman, salinitas, serta indikator kualitas air lainnya dapat membantu mendeteksi perubahan kondisi lingkungan.
Apabila terdapat indikasi pertumbuhan alga yang meningkat secara tidak normal, langkah penanganan awal dapat dilakukan sesuai kondisi dan rekomendasi teknis yang berlaku.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan kondisi lingkungan juga dapat membantu pemerintah, peneliti, dan pihak terkait dalam memperoleh informasi lapangan secara lebih cepat.
Dampak Negatif Ledakan Populasi Alga
Ledakan populasi alga tidak selalu memiliki dampak yang sama karena tingkat bahayanya bergantung pada jenis organisme yang berkembang dan kondisi perairan.
Namun, pertumbuhan alga yang sangat berlebihan dapat menimbulkan sejumlah dampak terhadap ekosistem.
Penumpukan biomassa alga dapat mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan pantai, terutama ketika alga mati dan terdampar dalam jumlah besar. Proses penguraian biomassa dalam kondisi tertentu juga dapat memengaruhi kadar oksigen di perairan.
Pada kasus tertentu, ledakan organisme tertentu yang tergolong Harmful Algal Blooms atau HAB dapat memberikan dampak serius terhadap biota laut.
Karena itu, identifikasi jenis alga atau fitoplankton yang ditemukan menjadi hal penting. Tidak semua alga bloom merupakan HAB, dan tidak semua perubahan warna air laut berarti terdapat alga beracun.
Pemeriksaan ilmiah diperlukan untuk membedakan jenis organisme yang berkembang serta menilai dampak yang mungkin ditimbulkan.
Penanganan material alga yang telah terdampar di pantai dapat dilakukan melalui pembersihan fisik secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik dan profil pantai.
Pembersihan manual menggunakan peralatan sederhana dapat dilakukan pada skala tertentu. Apabila penumpukan material sangat besar, penggunaan alat mekanis dapat dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan agar tidak menimbulkan kerusakan tambahan pada ekosistem pesisir.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Terkait dugaan pencemaran air laut di Pantai Pailus, PT Ghana Utamadi Dhuniara menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lingkungan dari pihak berwenang.
Pengambilan sampel air dan material alga atau lumut telah dilakukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihak perusahaan juga menyatakan kooperatif dalam proses monitoring, pengawasan, serta pengambilan sampel yang dilakukan dalam rangka mengetahui kondisi lingkungan di Pantai Pailus.
Hasil pengujian laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran berdasarkan parameter yang diperiksa mengenai kondisi kualitas air dan keberadaan unsur-unsur yang relevan terhadap dugaan pencemaran.
Parameter pemeriksaan kualitas air dapat mencakup sejumlah indikator, sesuai kebutuhan pemeriksaan, untuk mengetahui beban bahan organik, kandungan zat tertentu, serta indikator kualitas lingkungan lainnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ilmiah, penilaian terhadap dugaan pencemaran dapat dilakukan berdasarkan data dan analisis, bukan semata-mata berdasarkan perubahan warna air atau dugaan di lapangan.
Karena itu, dugaan pencemaran lingkungan hidup di Pantai Pailus masih perlu menunggu pembuktian yang akurat melalui pemeriksaan oleh pihak berkompeten dan hasil uji laboratorium resmi.
Berbeda dengan Persoalan Pencemaran di Karimunjawa
Fenomena yang terjadi di Pantai Pailus juga tidak dapat secara langsung disamakan dengan persoalan lingkungan yang pernah menjadi perhatian di perairan Karimunjawa.
Dalam setiap kasus pencemaran, karakteristik lokasi, sumber nutrien, aktivitas manusia, sistem pengelolaan limbah, kondisi oseanografi, serta hasil pemeriksaan lingkungan harus dikaji secara tersendiri.
Di Karimunjawa, persoalan pencemaran perairan sebelumnya menjadi perhatian terkait keberadaan aktivitas tambak yang tidak memiliki pengelolaan limbah memadai. Limbah budidaya yang tidak dikelola dengan baik berpotensi meningkatkan kandungan nutrien di perairan.
Nitrogen dan fosfor merupakan unsur yang dapat mendukung pertumbuhan fitoplankton dan alga. Apabila masuk ke perairan dalam jumlah tinggi dan kondisi lingkungan mendukung, peningkatan nutrien dapat menjadi salah satu faktor pemicu pertumbuhan alga.
Limbah kegiatan budidaya umumnya dapat mengandung sisa pakan, kotoran, bahan organik, dan nutrien. Apabila dibuang tanpa pengolahan yang memadai, beban pencemar dapat meningkat dan memberikan tekanan terhadap ekosistem perairan.
Peningkatan konsentrasi nutrien di wilayah pesisir dapat mendorong pertumbuhan fitoplankton, yang dalam kondisi tertentu dapat terlihat melalui peningkatan konsentrasi klorofil-a.
Namun, hubungan sebab akibat dalam suatu kejadian pencemaran tetap harus dibuktikan melalui pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, analisis kondisi lingkungan, serta penelusuran sumber pencemar.
Karena itu, kasus di Pantai Pailus tidak dapat disimpulkan sama dengan kasus di Karimunjawa hanya karena sama-sama terdapat fenomena pertumbuhan alga.
Perbedaan antara kegiatan budidaya yang memiliki sistem pengelolaan limbah dan aktivitas yang membuang limbah tanpa pengolahan juga harus menjadi bagian dari kajian dalam menentukan kondisi dan tanggung jawab lingkungan.
Menunggu Kesimpulan Berdasarkan Data
Fenomena maraknya alga di Pantai Pailus menunjukkan pentingnya pemantauan lingkungan pesisir secara berkelanjutan.
Perubahan warna air laut, munculnya bau, peningkatan populasi alga, hingga perubahan kondisi biota perairan perlu diteliti secara ilmiah agar penyebabnya dapat diketahui dengan tepat.
Faktor alam, perubahan suhu, musim kemarau, perubahan iklim, masuknya nutrien dari berbagai sumber, aktivitas budidaya, limpasan dari daratan, serta dinamika perairan dapat menjadi variabel yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sementara proses pemeriksaan berlangsung, upaya pembersihan kawasan pesisir telah dilakukan dan pemantauan lingkungan terus menjadi perhatian.
Masyarakat pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai sumber pencemaran sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
Hasil uji laboratorium dan investigasi lingkungan nantinya akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah terdapat pencemaran, apa faktor yang memengaruhi perubahan kondisi perairan, serta dari mana sumber masalah tersebut apabila memang ditemukan adanya unsur pencemaran.
Dengan demikian, penanganan fenomena alga di Pantai Pailus diharapkan tidak hanya berhenti pada pembersihan material yang terlihat di permukaan pantai, tetapi juga menghasilkan pemahaman yang lebih akurat mengenai penyebabnya.
Langkah tersebut penting untuk menjaga Pantai Pailus, ekosistem pesisir, kegiatan perikanan dan budidaya, sektor pariwisata, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan lingkungan laut Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Ingatkan OPD Siapkan Sarpras, Peralatan dan SDM ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-124850/ketua-dprd-jepara-ingatkan-opd-siapkan-sarpras-peralatan-dan-sdm</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-10T17:46:31+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-124850/ketua-dprd-jepara-ingatkan-opd-siapkan-sarpras-peralatan-dan-sdm</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Jangan Tunggu Bencana Datang! Ketua DPRD Jepara Ingatkan OPD Siapkan Sarpras, Peralatan dan SDM, Rabu (9/9/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menunda persiapan penanganan bencana kekeringan. OPD diminta segera menyiagakan sarana prasarana (sarpras), peralatan, hingga sumber daya manusia (SDM) sebelum kondisi krisis air memburuk.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau 2026 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Shima, Jepara, Rabu (9/9/2026).
"Bencana mungkin tidak selalu dapat kita cegah, tetapi risiko dan dampaknya dapat kita kurangi dengan kesiapsiagaan, perencanaan, dan kerja sama yang kuat," tegas Agus.
Agus menjelaskan, DPRD Jepara terus memperkuat ketahanan daerah melalui empat fungsi strategis:
Regulasi: Mendorong lahirnya peraturan daerah terkait mitigasi dan perlindungan masyarakat.
Anggaran: Memastikan alokasi dana yang proporsional untuk pengurangan risiko bencana.
Pengawasan: Memastikan program penanganan kekeringan tepat sasaran.
Representasi: Menyerap aspirasi masyarakat di wilayah rawan kekeringan.
Ancaman kekeringan di Jepara makin nyata seiring prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Curah hujan di sebagian besar wilayah Jepara diperkirakan tetap berada di bawah normal hingga Oktober 2026.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memaparkan bahwa puncak kemarau terjadi pada Agustus dan dampaknya masih berlanjut saat ini. Per 2 September 2026, kekeringan telah melanda tiga desa, yaitu Desa Kedungmalang, Sumberrejo, dan Tunahan.
Dampak kekeringan tersebut mencakup:
Warga Terdampak: 1.415 kepala keluarga (4.247 jiwa).
Bantuan Disalurkan: 320 ribu liter air bersih telah didistribusikan ke titik-titik rawan.
Pemerintah Kabupaten Jepara dan Forkopimda berkomitmen memastikan langkah penanganan kekeringan berjalan terukur, cepat, dan langsung menjawab kebutuhan air bersih masyarakat selama musim kemarau berlangsung. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Dorong Semangat Olahraga Sejak Dini ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-124849/ketua-dprd-jepara-dorong-semangat-olahraga-sejak-dini</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-10T17:43:52+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-124849/ketua-dprd-jepara-dorong-semangat-olahraga-sejak-dini</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Peringati Haornas Bersama KKG PJOK Pakis Aji, Ketua DPRD Jepara Dorong Semangat Olahraga Sejak Dini, Rabu (9/9/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Jepara menghadiri sekaligus membuka peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) bersama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (KKG PJOK) Kecamatan Pakis Aji di SDN 4 dan SDN 6 Bulungan, Rabu (9/9/2026).
Peringatan Haornas tersebut berlangsung meriah dengan melibatkan ratusan tenaga pendidik dari berbagai jenjang pendidikan di Kecamatan Pakis Aji. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pakis Aji, Bhabinkamtibmas Desa Bulungan, Satkordikcam Kecamatan Pakis Aji, guru SD, guru TK, serta guru PAUD se-Kecamatan Pakis Aji.
Sebanyak 26 sekolah turut berpartisipasi dalam kegiatan yang diikuti sekitar 400 guru. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan senam bersama dan jalan sehat. Suasana semakin semarak dengan berbagai perlombaan antarguru yang digelar oleh KKG PJOK Kecamatan Pakis Aji.
Kehadiran Ketua DPRD Jepara tidak hanya untuk membuka kegiatan dan memberikan semangat kepada para peserta. Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyerahkan bantuan sarana olahraga kepada enam sekolah yang membutuhkan.
Bantuan tersebut berupa bola voli, bola sepak, dan bola petanque sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kegiatan olahraga di lingkungan pendidikan.
Selain bantuan peralatan olahraga, Ketua DPRD Jepara juga memberikan uang pembinaan kepada KKG PJOK Kecamatan Pakis Aji. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan organisasi serta pengembangan berbagai program dan kegiatan para guru PJOK di wilayah Kecamatan Pakis Aji.
Ketua DPRD Jepara menegaskan bahwa olahraga bukan hanya tentang mengejar prestasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang sehat, disiplin, tangguh, serta memiliki semangat kebersamaan.
Menurutnya, pembiasaan hidup sehat dan kegemaran berolahraga perlu ditanamkan sejak usia dini. Sekolah dan para guru, khususnya guru PJOK, memiliki peran strategis dalam mengenalkan olahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak.
&ldquo;Semangat olahraga harus kita tanamkan sejak dini. Anak-anak tidak hanya perlu didorong untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga harus tumbuh menjadi generasi yang sehat, kuat, disiplin, dan memiliki karakter yang baik. Di sinilah peran guru PJOK menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kecintaan terhadap olahraga sejak usia sekolah,&rdquo;ujar Ketua DPRD Jepara.
Ia berharap momentum peringatan Haornas tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial tahunan, melainkan mampu memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.
&ldquo;Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin olahraga menjadi budaya. Dari guru yang memberikan contoh, kemudian tumbuh kepada peserta didik dan akhirnya menjadi kebiasaan positif di lingkungan masyarakat. Karena generasi yang sehat adalah modal penting untuk membangun Jepara yang lebih maju,&rdquo;tambahnya.
Ketua DPRD Jepara juga mengapresiasi KKG PJOK Kecamatan Pakis Aji yang telah menginisiasi kegiatan tersebut dengan melibatkan ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan.
Menurutnya, kebersamaan para tenaga pendidik dalam memperingati Haornas menjadi bukti bahwa olahraga mampu menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun semangat positif dalam dunia pendidikan.
Dengan senam bersama, jalan sehat, hingga berbagai perlombaan yang digelar, peringatan Haornas bersama KKG PJOK Kecamatan Pakis Aji pun menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat berolahraga, memperkuat kebersamaan, serta mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan demi terciptanya generasi Jepara yang sehat dan berprestasi. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Prabowo Dipecat Sepihak PT HWI Jepara dengan Dugaan Minum Miras saat Peringatan HUT RI ke-81  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-124552/prabowo-dipecat-sepihak-pt-hwi-jepara-dengan-dugaan-minum-miras-saat-peringatan-hut-ri-ke-81</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ jawa-tengah ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-09T09:27:48+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-124552/prabowo-dipecat-sepihak-pt-hwi-jepara-dengan-dugaan-minum-miras-saat-peringatan-hut-ri-ke-81</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Dua Buruh PT HWI Jepara Di-PHK Usai Acara HUT RI, Tuduhan Mabuk Dibantah dan Prosedur Dipertanyakan ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
JEPARA | JEPARANEWS - PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja kembali dilakukan oleh PT HWI Jepara terhadap dua orang buruh / pekerja bagian produksi yang berinisial AP dan MA.

Aklis Junaidi di PT HWI Jepara, Senin (07/09/2026).&nbsp;

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan secara langsung oleh PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara. Namun, keduanya merasa, pemecatannya karena diduga melanggar aturan pelanggaran bersifat mendesak yaitu melakukan tindakan mabuk atau mengonsumsi minuman keras di lingkungan kerja PT HWI Jepara.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pekerja berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK atas dugaan mabuk sepanjang kesalahan mendesak yang dilakukan oleh keduanya tersebut telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keduanya meminta hak nya yaitu UPH dan uang pisah.

Sumarno dari HRD (Human Resources Department) Hubungan Industrial atau Industrial Relations PT HWI Jepara dan Nur Muhammad Fajri, S.H., Senin (07/09/2026).

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diatur melalui PP No. 35/2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja), UPH adalah kompensasi finansial wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atas hak-hak normatif yang belum terpakai atau belum diterima saat putusnya hubungan kerja.
Kronologi kejadian&nbsp;

PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara di setiap peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI biasanya mengadakan acara internal seperti pertunjukan orkes panggung hiburan karyawan di sekitar gedung kantin perusahaan. Selain panggung musik orkes, biasanya juga diselingi pengundian doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi karyawan.&nbsp;

PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara.

Berdasarkan dokumen rundown acara PT HWI Jepara pada peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 pada hari Jum'at, 28 Agustus 2026 sekitar Pukul 17.30 - 20.30 WIB menggelar hiburan orkes dan pengundian hadiah.

Aklis Junaidi bersama buruh / pekerja yang di-PHK PT HWI Jepara berinisial AP dan MA, Senin (07/09/2026).

Namun pasca acara itu, muncul surat keputusan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang menimpa 2 (dua) orang pekerja atau buruh berinisial AP dan MA. Keduanya pekerja atau buruh departemen produksi menerima SK PHK yang ditandatangani oleh Guntur Suhendro Deparment Head HRD.

SK PHK untuk pekerja atau buruh berinisial AP berdasarkan SK PHK No. 23/SK-PHK/HRD-HWI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan berinisial MA berdasarkan No. 8/SK-PHK/HRD-HWI/IX/2026 tanggal 2 September 2026. AP tercatat adalah anggota dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan MA anggota KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional).
Dalam SK PHK tersebut didasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 27 Jenis Pelanggaran, Pembinaan, dan Sanksi ayat (6) I c tentang PHK tanpa pesangon: terbukti mabuk, meminum Miras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan. Temuan langsung tanggal 28 Agustus 2026 dan surat pernyataan tertanggal tanggal 31 Agustus 2026 serta berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
AP dan MA, kedua korban PHK yang diduga sepihak oleh PT HWI Jepara, Senin (07/09/2026) mengadukan nasibnya kepada Aklis Junaidi salahsatu pengamat kebijakan publik Jepara yang didampingi oleh Priyo Hardono akrab disapa Mbah Priyo salahsatu tokoh masyarakat Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
AP dan MA menjelaskan kronologis yang menimpanya, AP memberikan keterangan kalau dia dipecat usai acara peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 Jum'at (28/08/2026) yang diadakan oleh PT HWI. "Pada saat dimintain keterangan oleh manajemen (Deparment HRD, red.) saya tidak didampingi oleh perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan pengurus serikat pekerja dimana saya menjadi anggotanya," jelas AP.

Kemudian Ia menambahkan bahwa pada saat kejadian itu, Ia dituduh mabuk. "Padahal saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh manajemen. Namun justru saya di PHK. Jadi saya meminta bantuan advokasi kepada Pak Aklis dan Mbah Priyo untuk mendampingi saya agar memperoleh kejelasan pemecatan saya," tambahnya.
Mendengar keluhan yang disampaikan oleh AP dan MA, Aklis Junaidi alias AJ dan Mbah Priyo akan segera meminta keterangan dan penjelasan langsung dari HRD atau Human Resources Department PT HWI Jepara. "Memang PT HWI sering mengadakan acara orkes di lingkungan pabrik setiap peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI. Sebelumnya kami sudah mengingatkan ke Polsek Kalinyamatan, Pemkab Jepara dan MUI Jepara, agar acara orkes musik yang diadakan oleh PT HWI memperhatikan norma-norma sosial dan agama. Sering saya lihat setiap kegiatan pertunjukan musik di PT HWI Jepara bertepatan dengan waktu sholat Magrib tetap berjalan dan tidak memperdulikan hal itu. Kemudian kejadian berikutnya pasti ada yang dipecat usai acara. Peristiwa ini selalu terulang dari tahun ke tahun," tegas Mbah Priyo.
"Saya juga mengamati dan menyayangkan kejadian ini terus berulang," ungkapnya.
Senada dengan itu, Aklis Junaidi alias AJ dari Jateng Membangun juga berkomentar kalau memang kedua buruh PT HWI yang di PHK tidak sesuai SOP dan prosedur, kita akan ambil langkah hukum. "Kita juga merencanakan akan membuka Posko Advokasi Pengaduan Buruh / Pekerja Korban PHK PT HWI Jepara di depan pabrik," ujar Mbah Priyo.
Selanjutnya, Aklis Junaidi bersama AP dan MA datang ke PT HWI Jepara dan ditemui langsung oleh Sumarno dari HRD Hubungan Industrial (Industrial Relations) dan Nur Muhammad Fajri, S.H.&nbsp;
Pada pertemuan di ruang tunggu PT HWI Jepara, Aklis Junaidi menanyakan prosedur PHK oleh manajemen PT HWI Jepara. "Kami meminta klarifikasi apakah AP dan MA yang di PHK oleh manajemen karena diduga mabuk sudah sesuai prosedur," kata Aklis Junaidi.&nbsp;
Sumarno menjawab kalau pada saat kejadian AP dalam kondisi mabuk. "Tim kami menemukanmya dalam kondisi sempoyongan dan lemas," ungkapnya.
Namun AP langsung menyanggah pernyataan dari Sumarno dan menjelaskan kalau dia tidak dalam kondisi mabuk pada saat kejadian yang berujung pemecatan dirinya. "Pada satu itu, kondisi badan saya sedang capek bukan akibat minum miras. Saya juga mengalami tekanan pada saat menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh pihak HRD," ungkapnya.
Lalu Aklis Junaidi meminta agar manajemen PT HWI Jepara bisa memperkerjakan keduanya. "Keduanya adalah tulang punggung ekonomi keluarganya. Dan untuk mendukung kondusifitas wilayah kami minta pihak manajemen. Namun kalau memang keduanya melanggar namun harus ada penjelasan lengkap oleh manajemen, jadi jangan sepihak, harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kemungkinan saya akan ambil langkah hukum kalau memang pemecatan keduanya tidak ada kejelasan. Namun, kalau memang keduanya dinyatakan melanggar aturan perusahaan dan tata tertib perusahaan, tentunya perusahaan bisa mengambil tindakan sesuai PKB atau Perjanjian Kerja Bersama," cetus Aklis.
Kemudian Sumarno berjanji akan memanggil kembali keduanya ke kantor dalam waktu dekat. "Namun hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan, karena keputusan ada di tangan pimpinan, kami tidak bisa memutuskan sendiri," tuturnya.
Aklis Junaidi memberikan ilustrasi kalau memang seseorang dinyatakan mabuk tentunya harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. "Tes untuk mengetahui seseorang minum minuman keras atau alkohol dapat dilakukan melalui beberapa metode medis dan alat uji. Apalagi di PT HWI Jepara ada klinik kesehatan, tentunya keduanya kalau memang mabuk bisa dicek sebelum di pecat, jadi jangan sepihak," terang Aklis.
Di tempat berbeda, Priyo Hardono juga menjelaskan peningkatan angka perceraian di Jepara dipengaruhi hal-hal seperti itu. "Bagaimana menajemen PT HWI Jepara tidak mensterilkan lokasi dari unsur Miras pada saat kejadian dan fungsi klinik kesehatan juga tidak berfungsi baik, sehingga buruh atau pekerja yang semestinya dalam kondisi tidak baik atau tidak sehat, semestinya mereka diambil tindakan medis dulu dan ada dasar cek kesehatan sebelum mereka di PHK akibat minum Miras," pungkasnya.
Mbah Priyo juga memberikan keterangan kalau selama ini dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja / buruh. "Perjanjiannya banyak ketimpangan, karena ketika ada perselisihan industrial, poin perjanjian lebih menguntungkan pihak perusahaan dibandingkan serikat. Banyak PKB yang perlu direvisi dengan memperhatikan hak-hak buruh," terangnya.
"Kita sangat mendukung Jepara ramah investasi namun kebijakan perusahaan harus pro buruh," pesan Mbah Priyo.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hwa Seung Indonesia (HWI) Jepara adalah aturan tertulis hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang mengatur hak, kewajiban, syarat-syarat kerja, serta tata tertib perusahaan.&nbsp;
Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (&ldquo;UU Ketenagakerjaan&rdquo;), pekerja yang mabuk atau meminum minuman keras yang memabukkan di lingkungan kerja dapat diputus hubungan kerjanya.
Namun, pasal tersebut kemudian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003. Dalam putusan MK tersebut, yang kemudian dijelaskan dalam Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (&ldquo;SE Menakertrans&rdquo;), untuk pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Keduanya selama bekerja di PT HWI Jepara juga sudah dipotong upahnya untuk pembayaran iuran anggota serikat pekerja / serikat buruh dan untuk nominal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing serikat pekerja.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menakertrans Nomor KEP.187/MEN/IX/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/serikat Buruh.
Dengan demikian, pada dasarnya, pihak perusahaan harus melakukan proses PHK sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, baik ada maupun tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yaitu:
a. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, cobalah untuk membuka perundingan dengan pihak pengusaha yang mempekerjakan anda mengenai masalah ini.
b. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Nantinya, pegawai Dinas Ketenagakerjaan itu akan menawarkan pekerja dan pengusaha untuk memilih proses mediasi atau konsiliasi. Jika proses mediasi atau konsiliasi itu membuahkan kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Perjanjian itu harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (&ldquo;PHI&rdquo;). Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar perjanjian bersama, maka pihak yang merasa dirugikan bisa langsung memohonkan eksekusi ke PHI.
c. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Bila nanti ada pihak yang merasa tak puas dengan putusan PHI bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan terbaru dalam PP No. 35/2021 Pasal 52 ayat (2), kondisi mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, atau mengonsumsi narkoba di lingkungan kerja masuk dalam kelompok "pelanggaran bersifat mendesak".
Aturan utama mengenai hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.&nbsp;
Hak-hak Karyawan yang Di-PHK
Pemutusan hubungan kerja (&ldquo;PHK&rdquo;) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (&ldquo;UPMK&rdquo;) dan uang penggantian hak (&ldquo;UPH&rdquo;) yang seharusnya diterima.
Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), berikut adalah beberapa contoh pelanggaran bersifat mendesak yang memungkinkan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung yaitu pencurian atau penggelapan, melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan. Keterangan palsu: memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen sehingga merugikan perusahaan. Narkotika dan mabuk: Mabuk, mengonsumsi minuman keras, atau memakai dan mengedarkan narkotika di lingkungan kerja. Tindakan asusila: Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di area perusahaan. Kekerasan fisik: Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi pengusaha maupun rekan kerja dan kejahatan berat: Membocorkan rahasia perusahaan atau melakukan perbuatan lain di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.&nbsp;
Syarat utama agar pelanggaran ini dapat langsung berakibat PHK adalah aturan tersebut harus sudah diatur secara jelas terlebih dahulu di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Sudah Disampaikan Secara Lisan, Mengapa Akses Masuk BRI Unit Bulu Masih Berbahaya? ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-124522/sudah-disampaikan-secara-lisan-mengapa-akses-masuk-bri-unit-bulu-masih-berbahaya</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ nasional ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-09-08T22:07:24+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-124522/sudah-disampaikan-secara-lisan-mengapa-akses-masuk-bri-unit-bulu-masih-berbahaya</guid>
        <description>
            <![CDATA[ “Melayani Dengan Setulus Hati” Jangan Berhenti di Balik Meja Pelayanan ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ &ldquo;Melayani Dengan Setulus Hati&rdquo; Jangan Berhenti di Balik Meja Pelayanan
JEPARA | JEPARANEWS - Slogan pelayanan sebuah lembaga perbankan tidak semestinya hanya dimaknai dari keramahan petugas ketika melayani nasabah di dalam kantor. Pelayanan juga menyangkut hal yang lebih mendasar: apakah nasabah merasa aman dan nyaman ketika datang dan meninggalkan kantor tersebut?
Pertanyaan itu muncul terkait kondisi akses masuk menuju BRI Unit Bulu Jepara.

BRI Unit Bulu Jepara Jl. Letjen Suprapto No. 2, Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (08/09/2026).

Dari kondisi yang terlihat, terdapat cekungan yang cukup dalam pada bagian akses menuju kantor. Di sekitar lokasi juga terlihat kondisi permukaan jalan dan bagian tepi drainase yang tidak sepenuhnya baik.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengetahui kondisi tersebut, perbedaan elevasi atau cekungan itu berpotensi mengganggu keseimbangan kendaraan.
Persoalannya menjadi lebih serius karena kondisi tersebut, menurut keterangan Djoko, pemerhati pelayanan publik INAKER, sebelumnya telah disampaikan secara lisan kepada petugas pelayanan di kantor BRI Unit Bulu dan kepada petugas jaga atau satpam.
Menurut Djoko, ketika kondisi tersebut disampaikan, petugas menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwenang di lingkungan BRI.
Di sinilah persoalan kemudian menarik untuk dipertanyakan
Setelah informasi mengenai potensi bahaya itu disampaikan, apa tindak lanjutnya?
Bukan Pengaduan Tertulis, Tetapi Sudah Ada Pemberitahuan
Secara jurnalistik, penting untuk membedakan antara pengaduan resmi tertulis dengan pemberitahuan atau keluhan secara lisan.
Dalam kasus ini, tidak tepat apabila dikatakan Djoko telah membuat pengaduan resmi tertulis kepada BRI. Faktanya, penyampaian dilakukan secara lisan kepada petugas pelayanan dan petugas jaga/satpam.
Namun, justru karena petugas disebut telah menerima informasi dan menyatakan akan menyampaikannya, maka muncul pertanyaan yang wajar:
Apakah informasi tersebut benar-benar telah diteruskan kepada pimpinan BRI Unit Bulu atau pihak yang mempunyai kewenangan terhadap fasilitas tersebut?
Pertanyaan itu bukan tuduhan
Ini merupakan pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi dari pihak BRI.
Sebab apabila sebuah potensi bahaya telah disampaikan kepada petugas di lingkungan kantor, setidaknya ada informasi yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Dari &ldquo;Hampir Jatuh&rdquo; Jangan Sampai Menjadi &ldquo;Benar-Benar Jatuh&rdquo;
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sudah lebih dari tiga nasabah BRI Unit Bulu yang nyaris terjatuh ketika melewati akses tersebut.
Angka maupun kejadian tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada para pihak yang mengetahui atau mengalami langsung.
Namun, secara prinsip keselamatan, kejadian nyaris celaka (near miss) tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang sepele.
Sebab near miss dapat menjadi peringatan bahwa terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Hari ini mungkin hanya hampir jatuh
Besok bisa benar-benar jatuh.
Dan apabila suatu saat benar-benar terjadi kecelakaan, pertanyaannya dapat berubah:
Apakah kondisi tersebut sebelumnya sudah diketahui atau pernah disampaikan kepada pihak yang berwenang, dan apakah telah dilakukan tindakan pencegahan yang wajar?
Itulah sebabnya persoalan ini lebih baik ditangani sebelum terjadi korban.
Sudah Disampaikan, Lalu Apa Tindak Lanjutnya?
Ada beberapa pertanyaan sederhana yang patut diajukan kepada BRI Unit Bulu:
Pertama, apakah informasi yang disampaikan Djoko kepada petugas pelayanan dan satpam tersebut sudah diteruskan kepada pimpinan?
Kedua, apakah pihak BRI sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi akses masuk tersebut?
Ketiga, apakah fasilitas jalan atau akses tersebut berada dalam tanggung jawab BRI?
Keempat, apabila bukan kewenangan BRI, apakah pihak BRI telah berkoordinasi dengan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut?
Kelima, apakah sudah ada langkah sementara untuk mengurangi risiko nasabah terjatuh?
Keenam, apakah sudah ada rencana perbaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pelayanan nasabah tidak semestinya hanya diukur dari kecepatan transaksi dan keramahan petugas di dalam kantor.
Keselamatan dan kenyamanan nasabah ketika memasuki lingkungan pelayanan juga merupakan bagian dari kualitas pelayanan.
Ada Potensi Aspek Perlindungan Konsumen
Dari sisi regulasi, sektor jasa keuangan memiliki kerangka khusus mengenai pelindungan konsumen.
Salah satu dasar yang berlaku saat ini adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi ketentuan payung mengenai pelindungan konsumen, termasuk perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemberian layanan, penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, serta pengawasan perilaku PUJK.&nbsp;
Namun, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis berarti kondisi akses BRI Unit Bulu merupakan pelanggaran hukum.
Masih harus dilihat secara konkret:
- Siapa yang menguasai atau bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut
- Apakah akses itu merupakan bagian dari fasilitas BRI
- Apakah BRI telah mengetahui kondisi tersebut
- Kepada siapa informasi disampaikan
- Apakah informasi tersebut diteruskan dan tindakan apa yang kemudian dilakukan.
Dengan kata lain, aspek hukumnya ada untuk dikaji, tetapi tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa BRI telah melakukan pelanggaran atau kelalaian.
Bagaimana Jika Kemudian Terjadi Kecelakaan?
Situasinya tentu akan berbeda apabila suatu saat nasabah benar-benar mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.
Jika terjadi korban, maka dapat muncul persoalan mengenai tanggung jawab, kewajiban kehati-hatian, hubungan sebab-akibat, kerugian, serta siapa pihak yang mempunyai kewenangan dan kewajiban terhadap fasilitas tersebut.
Dalam konteks perdata, misalnya, aspek kelalaian baru dapat dinilai setelah unsur-unsurnya diperiksa secara konkret.
Tidak cukup hanya mengatakan:
&ldquo;Jalannya berbahaya.&rdquo;
Harus dibuktikan pula siapa yang bertanggung jawab, apakah mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi tersebut, apakah mempunyai kewenangan untuk memperbaikinya, apakah terdapat kesempatan melakukan pencegahan, dan apakah kondisi tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang terjadi.
Karena itu, dokumentasi menjadi sangat penting.
Pemberitahuan Lisan Tetap Perlu Dicatat
Fakta bahwa Djoko pernah menyampaikan persoalan tersebut secara lisan juga sebaiknya dibuat dalam sebuah kronologi yang jelas.
Bukan untuk mencari kesalahan.
Tetapi untuk menjawab pertanyaan dasar:
- Kapan disampaikan?
- Di mana?
- Kepada siapa?
- Apa yang disampaikan?
- Bagaimana respons petugas?
- Apakah petugas menyatakan akan menyampaikan?
- Dan setelah itu, apakah ada tindakan?
Apabila terdapat saksi yang mengetahui penyampaian tersebut, dokumentasi foto atau video kondisi lokasi, ataupun bukti komunikasi setelahnya, semuanya dapat membantu memperjelas kronologi.
Dengan demikian, kritik publik tidak berhenti pada klaim &ldquo;saya sudah melaporkan&rdquo;, tetapi dapat berubah menjadi informasi yang dapat diverifikasi.
BRI Tidak Perlu Disudutkan, Tetapi Perlu Menjawab
Dalam pemberitaan ini, Kepala BRI Unit Bulu tidak tepat langsung dituduh melakukan kelalaian.
Sebab belum diketahui apakah informasi yang disampaikan secara lisan tersebut benar-benar telah sampai kepada pimpinan.
Bisa saja informasi berhenti pada petugas lapangan.
Bisa pula fasilitas tersebut berada di luar kewenangan BRI.
Justru karena itulah hak jawab dan klarifikasi BRI menjadi penting.
BRI dapat menjelaskan kepada publik: apakah kondisi tersebut sudah diketahui, apakah pernah menerima informasi dari Djoko, apakah informasi tersebut telah diteruskan kepada pimpinan, apakah sudah dilakukan pemeriksaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut, apakah sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait serta apakah terdapat rencana perbaikan atau pengamanan sementara.
Apabila BRI ternyata sudah mengambil langkah perbaikan, tentu hal tersebut patut diapresiasi.
Jika ternyata fasilitas tersebut bukan kewenangan BRI, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan menjadi terang.
Tetapi jika belum ada tindak lanjut, maka masukan tersebut seharusnya menjadi peringatan dini untuk segera melakukan pencegahan.
&ldquo;Melayani Dengan Setulus Hati&rdquo; Dimulai dari Keselamatan
Pada akhirnya, persoalannya sederhana.
Nasabah datang ke bank karena mempercayakan transaksi dan kebutuhan keuangannya kepada lembaga tersebut.
Mereka tentu berharap mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, aman, dan nyaman.
Karena itu, semangat:
&ldquo;Melayani Dengan Setulus Hati&rdquo;
seharusnya tidak hanya terdengar ketika nasabah sudah duduk di depan meja pelayanan.
Semangat itu juga semestinya terlihat dalam hal-hal sederhana:
- Akses masuk yang aman, lingkungan yang nyaman, fasilitas yang layak, serta respons ketika masyarakat menyampaikan adanya potensi bahaya.
- Memperbaiki sebuah cekungan mungkin merupakan pekerjaan sederhana.
Tetapi mengabaikan potensi bahaya sampai seseorang menjadi korban adalah persoalan yang jauh lebih serius.
Satu Pertanyaan untuk BRI Unit Bulu
Djoko mengatakan sudah menyampaikan secara lisan.
Petugas pelayanan telah menerima informasi.
Petugas jaga atau satpam juga telah diberitahu dan menurut keterangannya menyatakan akan menyampaikan.
Masyarakat pun mempertanyakan kondisi akses tersebut.
Maka pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana:
&ldquo;Apakah informasi mengenai potensi bahaya di akses masuk BRI Unit Bulu tersebut sudah sampai kepada pimpinan, dan apa tindak lanjutnya?&rdquo;
Apabila sudah ditindaklanjuti, apa bentuk tindak lanjutnya?
Jika belum, kapan akan dilakukan tindakan pengamanan atau perbaikan?
Dan apabila fasilitas tersebut bukan kewenangan BRI:
&ldquo;Sudahkah BRI menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang dan memastikan nasabah tetap terlindungi?&rdquo;
Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang salah.
Ini adalah kontrol sosial yang sederhana.
Sebab tujuan akhirnya bukan menyudutkan BRI, bukan pula mencari kesalahan petugas.
Tujuannya jauh lebih sederhana:
Jangan sampai nasabah benar-benar jatuh hanya karena sebuah potensi bahaya yang sebenarnya sudah pernah disampaikan dan dapat dicegah.
Melayani dengan setulus hati bukan hanya membuat nasabah merasa dihargai ketika bertransaksi.
Tetapi juga memastikan mereka datang dengan aman dan pulang dengan selamat. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ M. Latifun Kembali Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Jepara 2026 - 2031 ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-123275/m-latifun-kembali-menjadi-ketua-dpc-partai-demokrat-jepara-2026-2031</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ jawa-tengah ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-31T23:31:16+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-123275/m-latifun-kembali-menjadi-ketua-dpc-partai-demokrat-jepara-2026-2031</guid>
        <description>
            <![CDATA[ M. Latifun Kembali Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Jepara 2026 - 2031. ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - M. Latifun, S.Sn, S.T., M.T. terpilih kembali menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara untuk Periode 2026 &ndash; 2031. Dia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Partai Demokrat Jepara di Horison Ultima Sentraland Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Semarang, Jawa Tengah.&nbsp;&nbsp;

Acara Pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) IV Serentak Partai Demokrat se-Jawa Tengah digelar di Horison Ultima Sentraland Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 30 - 31 Agustus 2026.

Musyawarah Cabang (Muscab) IV Serentak Partai Demokrat se-Jawa Tengah digelar di Horison Ultima Sentraland Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 30&ndash;31 Agustus 2026.
Rangkaian proses di awali dengan pendaftaran bakal calon Ketua DPC pada 1&ndash;7 Juli 2026 di Balai Yudhoyono DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan dengan pelaksanaan hari ini. Waktu penyelenggaraan secara serempak dilaksanakan berbarengan dengan Muscab IV secara estafet dan terjadwal bagi seluruh DPC Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.&nbsp;
&nbsp;

Penyerahan berkas LPJ oleh M. Latifun yang diterima pimpinan sidang setelah para peserta menerima LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) diterima tanpa catatan atas penyampaian LPJ Periode 2021 - 2026.

&nbsp;
Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) se-Kabupaten Jepara yang memiliki hak suara sepakat dan aklamasi menyatakan 100% memilih kembali M. Latifun untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jepara.&nbsp;

Acara Pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Partai Demokrat Jepara.

M. Latifun sendiri berharap ke depan Partai Demokrat Jepara semakin solid. "Demokrat Jepara siap mensukseskan rekomendasi politik Partai Demokrat. Yakni sukses pemilu legislatif, sukses pemilihan presiden, dan sukses pemilihan kepala daerah,&rdquo; ujarnya singkat.&nbsp;&nbsp;

Pimpinan Sidang setelah dinyatakan DPC Partai Demokrat Jepara difinitif yaitu Dhani Adianto (DPC) Herru Kisworo dan Muhammad Saikhul Mufid (unsur DPAC) Rocky Amu (DPP), dan Ivan Agusta, ST (DPD).

Tugas berat menantinya, karena tekadnya pada Pemilu kedepan suara Partai Demokrat dan jumlah kursi dewan di Kabupaten Jepara diharapkan meningkat tajam. Perlu diketahui suara Partai Demokrat pada pemilu 2024 menurun dari Pemilu sebelumnya. Meski menurun, namun tercatat perolehan M. Latifun dan Zumaroh anggota dari Partai Demokrat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Jepara keduanya meraup suara terbanyak di dapilnya. M. Latifun bahkan meraih suara terbanyak dari seluruh anggota legislatif di Kabupaten Jepara.&nbsp;&nbsp;
&ldquo;Dengan kerja keras dan soliditas kader Jepara, diharapkan bisa menambah jumlah suara sekaligus jumlah kursi di DPRD Jepara. Kami akan tetap mewarnai fungsi legislasi untuk Jepara yang lebih baik. Muscab IV Partai Demokrat sebagai ajang konsolidasi sekaligus mengevaluasi program-program yang telah berjalan dan merevitalisasi kepengurusan untuk lima tahun ke depan,&rdquo; tuturnya.
Muscab IV dibuka melalui live zoom oleh Ketua Umum Dr. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekjen Dr. Herman Khaeron didampingi jajaran Pengurus DPP juga hadir dalam acara Pembukaan Muscab IV.&nbsp;
Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti, SE., MM. sekaligus anggota DPR RI juga memberikan semangat agar semua kader dan jajaran internal pengurus partai di Jawa Tengah ini tetap solid dan rapatkan barisan.&nbsp;&nbsp;
Dalam sambutannya melalui live zoom AHY menyampaikan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang sangat penting dan strategis, serta senantiasa menjadikan barometer politik secara nasional.&nbsp;
&ldquo;Melalui forum ini saya berpesan agar seluruh jajaran mulai dari DPD, DPC, DPAC, ranting hingga para kader yang bertugas di TPS merapatkan barisan, memperkuat konsolidasi internal, serta menghadirkan kepemimpinan yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Kita tidak hanya membangun kekuatan ke dalam, tetapi juga harus memperluas jangkauan keluar. Sebagai partai yang nasionalis religius dan pro rakyat, Partai Demokrat harus konsisten hadir memberikan solusi konkret ditengah situasi masyarakat saat ini," pesan AHY.&nbsp;
AHY berujar bahwa dalam rangka menyongsong usia 25 Tahun Partai Demokrat. "Mari terus kobarkan semangat perjuangan bersama rakyat melalui 3 pilar utama yaitu memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi. Mari terus bekerja dengan hati, perkuat jaringan, dan rebut kemenangan bersama rakyat di Jawa Tengah," ujar AHY.&nbsp;&nbsp;
Dalam kesempatan itu, M. Latifun menerima Bendera Pataka setelah 100%, Ketua DPAC se-Kabupaten Jepara sepakat menyatakan memilih kembali M. Latifun sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara Periode 2026 - 2031.&nbsp;
Secara simbolis Bendera Pataka diserahkan oleh Pimpinan Sidang dari Fungsionaris DPP Partai Demokrat Deputi BPOKK Rocky Amu, sebagai Ketua Sidang dan Ivan Agusta, ST Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Tengah sebagai Sekretaris, perwakilan unsur DPC Mulyono, Andrian Susanto, Rohmadiyanto, dan unsur DPAC Herru Kisworo dan Muhammad Saikhul Mufid. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ PT Ghana Utamadi Dhuniara Gercep dan Respon Keluhan Pengelola dan Bersihkan Pantai Pailus ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-122856/pt-ghana-utamadi-dhuniara-gercep-dan-respon-keluhan-pengelola-dan-bersihkan-pantai-pailus</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ jawa-tengah ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-29T12:51:27+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-122856/pt-ghana-utamadi-dhuniara-gercep-dan-respon-keluhan-pengelola-dan-bersihkan-pantai-pailus</guid>
        <description>
            <![CDATA[ PT Ghana Utamadi Dhuniara sudah Kantongi Persetujuan Operasional DPLH SK Gubernur Jateng  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - PT Ghana Utamadi Dhuniara, perusahaan pembudidayaan udang vaname (Litopenaeus vannamei) di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, terus melakukan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas air limbah agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.4/25006351/Tahun 2025 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Selain pengelolaan IPAL, perusahaan juga merespons keluhan pengelola Pantai Pailus terkait kondisi perairan dengan melakukan aksi pembersihan pantai dan lingkungan pesisir.

Hal tersebut terungkap dalam pers rilis yang digelar Ketua Umum Ormas GJL (Gerakan Jalan Lurus), Riyanta, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal GJL Sumadi dan Direktur PT Ghana Utamadi Dhuniara Moeljadi, Sabtu (29/8/2026), di lokasi tambak RT 034 RW 007, Dukuh Blebak, Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Pers rilis tersebut digelar untuk memberikan informasi kepada publik mengenai kegiatan budidaya tambak udang vaname, pengelolaan lingkungan, serta legalitas operasional perusahaan.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Ghana Utamadi Dhuniara, Sabtu (29/08/2026).

Riyanta: Investasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan
Riyanta mengatakan penting bagi masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan perusahaan dan kegiatan budidaya tambak udang di wilayah Jepara.

Menurutnya, PT Ghana Utamadi Dhuniara sebagai perusahaan eksportir telah menjalankan prosedur budidaya tambak udang vaname dengan memperhatikan aspek teknis dan pengelolaan lingkungan.
"Jepara merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang ramah investor dan pro investasi, salah satunya investasi budidaya tambak udang. Jadi perlu diberikan pemahaman dan informasi tentang keberadaan perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja di tengah situasi perekonomian yang sulit dengan banyaknya PHK di sektor industri manufaktur," jelas Riyanta

Sebagai mantan anggota DPR RI, Riyanta menilai iklim investasi perlu dijaga agar tetap kondusif, namun pada saat bersamaan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup
"Investasi harus berjalan, masyarakat mendapatkan manfaat, lapangan pekerjaan terbuka, tetapi lingkungan hidup juga harus tetap dijaga," ujarnya
Optimalisasi IPAL untuk Menjaga Kualitas Air
Riyanta menjelaskan, keberadaan IPAL merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan kegiatan budidaya tambak udang.
IPAL berfungsi mengolah air limbah yang berasal dari kegiatan budidaya, termasuk sisa pakan dan kotoran, sebelum air hasil pengolahan dilepas ke lingkungan.
Menurutnya, efektivitas pengelolaan kolam IPAL menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah potensi pencemaran perairan.
"PT Ghana Utamadi Dhuniara telah menjalankan teknis standar pengelolaan limbah budidaya, sehingga saat dibuang tidak menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama perairan umum. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tambak udang adalah sistem penting untuk mengolah sisa pakan dan kotoran. Sistem ini menjaga air buangan agar aman sebelum dibuang ke laut atau sungai," kata Riyanta.
"Memastikan air layak buang atau siap didaur ulang dan manfaat utama IPAL mencegah pencemaran lingkungan sekitar tambak," tegasnya.
Ia berharap pengelolaan IPAL dilakukan secara konsisten dan transparan, termasuk melalui pemantauan kualitas air, sehingga dapat menjadi bagian dari langkah strategis dalam menjaga ekosistem perairan pesisir.
Perusahaan Rutin Analisis Kualitas Air
Direktur PT Ghana Utamadi Dhuniara, Moeljadi, mengatakan perusahaan berupaya menjalankan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari kegiatan operasional tambak.
"Dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tambak budidaya udang perusahaan kami, dapat mencegah terjadinya kerusakan ekosistem dan berperan penting untuk memastikan kelestarian budidaya atau akuakultur pada jangka panjang," ujar Moeljadi.
Menurutnya, perusahaan juga rutin melakukan analisis kualitas air kolam IPAL berdasarkan parameter baku mutu air limbah buangan (efluen) tambak udang.
Pemantauan dan analisis terhadap kualitas air dilakukan secara insitu maupun eksitu sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan limbah.
Sistem Intake Air Laut
Sementara itu, salah seorang pekerja tambak, Samiun, menjelaskan bahwa kegiatan operasional tambak juga menggunakan sistem intake atau saluran masuk air yang menjadi bagian penting dalam pengambilan air laut untuk kegiatan budidaya.
Menurut Samiun, sistem intake yang dikelola dengan baik dapat mendukung kebersihan dan kualitas air yang digunakan dalam proses budidaya.
"Dengan menerapkan sistem intake yang direkomendasikan ramah lingkungan dan higienis. Hal ini untuk mencegah pencemaran dan secara otomatis mengurangi volume air limbah yang perlu diolah di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebelum dibuang kembali ke ekosistem pesisir," cetus Samiun.
Kantongi Persetujuan DPLH
PT Ghana Utamadi Dhuniara yang beralamat di Jalan WR Supratman No. 30 RT 003 RW 001, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Perusahaan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.4/25006351/Tahun 2025 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kegiatan operasional pembesaran Crustacea air payau, pembesaran Crustacea air laut serta penampungan dan penyaluran air baku PT Ghana Utamadi Dhuniara di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Tambak budidaya udang vaname milik perusahaan memiliki luas sekitar 118.293 m&sup2; dengan kegiatan operasional utama berupa budidaya tambak udang menggunakan metode intensif.
Adapun kegiatan pendukung meliputi perkantoran dan laboratorium, yang terdiri atas kantor, laboratorium serta mes karyawan.
GJL Cek Langsung Kondisi Pantai Pailus
Usai pers rilis, Sekjen GJL Sumadi melihat secara langsung kondisi perairan Pantai Pailus, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, yang sebelumnya mendapat informasi mengenai adanya dugaan pencemaran air laut.
Sumadi kemudian bertemu dan berbincang langsung dengan Ketua Paguyuban Pengelola dan pelaku UMKM Pantai Pailus, Makruf.
Makruf mengatakan bahwa sebelumnya terdapat kondisi air yang dikeluhkan pengelola dan diduga berkaitan dengan limbah budidaya tambak udang vaname PT Ghana Utamadi Dhuniara.
Namun, menurut Makruf, keluhan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
"Keluhan adanya dampak pencemaran air laut di Pantai Pailus telah diterima baik dan ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan," katanya.
Pertemuan Digelar 3 Agustus&nbsp;
Sebelumnya, Senin (3/8/2026), manajemen PT Ghana Utamadi Dhuniara bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Jepara, perwakilan Forkopimcam Mlonggo, Petinggi Karanggondang H. Ali Ronzi serta pengelola dan pelaku UMKM Pantai Pailus mengadakan pertemuan membahas dugaan pencemaran perairan Pantai Pailus.
Dalam pertemuan tersebut, pengelola meminta pihak perusahaan memberikan tanggung jawab atas dampak yang dirasakan pelaku usaha UMKM.
Makruf menyampaikan, kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kunjungan wisatawan dan omzet pedagang.
"Hampir 50% penurunan omzet pedagang per minggu dan setiap akhir pekan karena kunjungan wisatawan menurun. Kami juga ditarget oleh Pemdes Karanggondang untuk memberikan PADes dari pendapatan pengelolaan Pantai Pailus," ujar Makruf.
Menurut keterangan pengelola, perusahaan kemudian menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab terhadap setoran kepada Pemdes Karanggondang sekaligus melakukan kegiatan pembersihan Pantai Pailus.
Namun perusahaan berupaya memenuhi tuntutan pengelola terkait setoran PADesa Karanggondang.
Gercep Bersihkan Pantai Pailus
Sebagai tindak lanjut, PT Ghana Utamadi Dhuniara melakukan kegiatan pembersihan kawasan Pantai Pailus.
Pembersihan dilakukan dengan mengerahkan tenaga secara manual serta menggunakan alat berat untuk membersihkan sampah dan material yang berada di kawasan pantai
Menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, pekerjaan pembersihan telah mencapai sekitar 75 persen.
Langkah tersebut dinilai sebagai respons perusahaan terhadap keluhan pengelola sekaligus bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan pesisir.
Nelayan: Kondisi Air Kini Lebih Jernih
Sementara itu, Khoifin, seorang nelayan jaring ikan warga Dukuh Pailus yang mengaku telah berprofesi sebagai nelayan selama sekitar 36 tahun, memberikan keterangan mengenai kondisi perairan Pantai Pailus.
Menurut Khoifin, sebelumnya memang terdapat kondisi air yang disebutnya tercemar atau terdapat limbah. Namun, ia mengatakan kondisi perairan saat ini sudah lebih jernih.
"Tapi saat ini air laut di Pantai Pailus sudah jernih, namun tinggal sedikit yang perlu dibersihkan," jelasnya.
Khoifin juga mengatakan bahwa berdasarkan pengamatannya, kondisi tersebut tidak menyebabkan kematian biota laut dan hasil tangkapan ikan tidak mengalami masalah.
"Tidak masalah saat ini, tidak pengaruh ke jaring, hanya kotor dan tidak bermasalah," tutur Khoifin sembari memperlihatkan jaringnya yang berisi ikan hasil tangkapan.
Ia menambahkan, kondisi air laut yang terkadang keruh menurutnya merupakan hal yang dapat terjadi secara alami.
"Tidak masalah, tetap bisa memperoleh ikan. Saat menangkap ikan, kalau air kotor itu wajar, karena air laut memang kadang berubah secara alami karena faktor alam. Hasil tangkapan ikan saya konsumsi sendiri dan tidak membuat keracunan," pungkasnya.
Investasi dan Lingkungan Berjalan Beriringan
Dukungan terhadap keberadaan investasi tambak udang di Jepara, menurut Riyanta, harus dibarengi dengan pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang baik.
Optimalisasi IPAL, pemantauan kualitas air, pengelolaan sistem intake, serta respons cepat terhadap keluhan masyarakat menjadi bagian penting agar kegiatan budidaya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan demikian, investasi di sektor budidaya udang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja dan aktivitas usaha masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan pesisir Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Dr. Farikha Elida Raih Summa Cumlaude, Ketua DPRD: Harumkan Nama Bumi Kartini ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-122758/dr-farikha-elida-raih-summa-cumlaude-ketua-dprd-harumkan-nama-bumi-kartini</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ jawa-tengah ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-28T21:51:48+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/jawa-tengah/np-122758/dr-farikha-elida-raih-summa-cumlaude-ketua-dprd-harumkan-nama-bumi-kartini</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Riset Mangrove Tembus Puncak Prestasi, Dr. Farikha Elida Raih Summa Cumlaude, Ketua DPRD: Harumkan Nama Bumi Kartini, Selasa (19/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ SEMARANG | JEPARANEWS - Prestasi membanggakan kembali diukir putra-putri Bumi Kartini. Farikha Elida berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Summa Cumlaude nilai IPK 4.0 dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Selasa 19 Agustus 2026 di Semarang. Ia menempuh studi selama 2 tahun 6 bulan 14 hari.

Dalam disertasinya berjudul "Strategi Kolaboratif Hexa Helix Pengelolaan Lingkungan Pantai Bervegetasi Mangrove di Pesisir Mlonggo Kabupaten Jepara", Dr. Farikha berangkat dari kegelisahan atas abrasi pantai yang masif di Jepara serta belum adanya kerja kolaborasi yang sinergi dalam penanganan dan pemanfaatan mangrove. Ia menawarkan Konsep Model Hexa Helix dengan 6 pilar utama: Pemerintah, Akademisi, Bisnis/UMKM, Masyarakat, Media, dan Sektor Keuangan. "Jika 6 unsur ini bersinergi, pengelolaan mangrove akan optimal secara ekologi, ekonomi, dan sosial," tegas Dr. Farikha.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna turut hadir dan memberikan sambutan dalam pengumuman tersebut. Ia menyampaikan rasa bangga atas capaian Dr. Farikha. "Ini prestasi luar biasa. Riset tentang mangrove Mlonggo Jepara tembus hingga jenjang doktor dan meraih summa cumlaude. Ini mengharumkan nama Bumi Kartini di kancah akademisi," ungkapnya, Selasa (19/08/2026).
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan hasil penelitian tersebut akan ditindaklanjuti secara kebijakan. "Dengan hasil penelitian ini, DPRD akan mengusulkan untuk menjadi Perda Inisiatif maupun Perda Reguler tentang Perlindungan Mangrove sesuai PP No. 27 Tahun 2025. Harapannya, Jepara yang memiliki panjang pantai 72 km dapat terlindungi dan pengelolaan mangrovenya menjadi optimal," tegas Agus Sutisna
Prestasi Dr. Farikha Elida diharapkan menjadi pemicu lahirnya riset-riset berbasis potensi lokal lainnya. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menjadikan hasil akademik ini sebagai rujukan kebijakan untuk mitigasi abrasi, konservasi, pengembangan ekowisata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Bumi Kartini. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Hadiri Peringatan Maulid, Ketua DPRD Jepara Santuni Yatama ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122756/hadiri-peringatan-maulid-ketua-dprd-jepara-santuni-yatama</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-28T21:44:49+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122756/hadiri-peringatan-maulid-ketua-dprd-jepara-santuni-yatama</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Hadiri Peringatan Maulid, Ketua DPRD Jepara Santuni Yatama, Rabu (26/08/2028). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Musholla Nurul Huda, Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Jepara, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peresmian gedung baru TPQ Nurul Huda.
Acara berlangsung khidmat dan penuh suasana kebersamaan. Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama masyarakat dan para santri TPQ Nurul Huda.
Dalam kesempatan itu, Agus Sutisna juga memberikan santunan kepada 10 anak yatama. Santunan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus ajakan untuk terus memperhatikan dan menyayangi anak-anak yatim di lingkungan masyarakat.
Agus Sutisna mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
&ldquo;Maulid Nabi menjadi pengingat bagi kita semua untuk meneladani akhlak Rasulullah, terutama dalam kepedulian kepada sesama, memperkuat persaudaraan dan membantu mereka yang membutuhkan,&rdquo; ujar Agus.
Menurutnya, keberadaan TPQ memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya memiliki pengetahuan agama, tetapi juga mempunyai akhlak yang baik dan kepedulian terhadap lingkungan.
&ldquo;Gedung baru TPQ Nurul Huda ini mudah-mudahan menjadi tempat yang membawa keberkahan dan menjadi ruang bagi anak-anak untuk belajar Al-Qur&rsquo;an serta memperdalam ilmu agama. Kita berharap dari sini lahir generasi Jepara yang berilmu, berakhlak dan memiliki kepedulian sosial,&rdquo; katanya.
Agus juga mengapresiasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus TPQ, serta seluruh warga yang terus menjaga kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Ia berharap semangat kebersamaan tersebut terus dipelihara, termasuk dalam memperhatikan anak yatim dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian.
&ldquo;Jangan sampai ada anak-anak yatim yang merasa sendiri. Kepedulian kita, sekecil apa pun, akan sangat berarti bagi mereka. Mari kita jadikan semangat Maulid Nabi sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian dan gotong royong,&rdquo; pungkasnya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Dukung Cita-Cita Pelajar Menuntut Ilmu ke Kairo, Mesir ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/np-122755/ketua-dprd-jepara-dukung-cita-cita-pelajar-menuntut-ilmu-ke-kairo-mesir</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pendidikan ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-28T21:42:43+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/np-122755/ketua-dprd-jepara-dukung-cita-cita-pelajar-menuntut-ilmu-ke-kairo-mesir</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Dukung Cita-Cita Pelajar Menuntut Ilmu ke Kairo, Mesir ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA&ndash; Cita-cita menuntut ilmu hingga ke luar negeri mendapat dukungan dari Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna. Dukungan tersebut diberikan kepada salah satu putra asli Jepara, M. Hafidz Mafatihul Ghoibi, yang akan melanjutkan studi ke Kairo, Mesir.
Agus Sutisna menerima langsung M. Hafidz Mafatihul Ghoibi di ruang Ketua DPRD Jepara, Jumat (28/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Agus memberikan dukungan sekaligus bantuan operasional untuk menunjang keberangkatan dan proses studi Mafatihul Ghoibi di Kairo, Mesir.
M. Hafidz Mafatihul Ghoibi merupakan warga Desa Dongos, Jepara, kelahiran 2004. Ia merupakan lulusan Pondok Pesantren Al Anwar 4 Sarang dan berhasil lolos seleksi untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Jam&rsquo;iyah Al Azhar Asy-Syarif, Kairo, Mesir, pada Program Studi Syariah Islamiyah.
Perjalanan Mafatihul Ghoibi untuk bisa menempuh pendidikan di salah satu pusat keilmuan Islam dunia tersebut tidaklah mudah. Ia harus melewati serangkaian tes dan seleksi yang cukup ketat. Dari para santri Pondok Pesantren Al Anwar 4 Sarang, hanya sekitar 20 santri yang dinyatakan lolos, dan Mafatihul Ghoibi menjadi salah satunya.
Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Jepara. Sebab, Mafatihul Ghoibi membawa nama daerahnya untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat internasional, khususnya dalam bidang keilmuan Syariah Islamiyah.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas dorongan moral. Ia juga memberikan bantuan material berupa dukungan operasional untuk membantu kebutuhan Mafatihul Ghoibi selama proses keberangkatan menuju Kairo.
&ldquo;Ini bukan hanya tentang membantu seorang anak berangkat ke luar negeri. Ada cita-cita besar yang dibawa. Saya berharap Mafatihul Ghoibi bisa belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga nama baik keluarga, pesantren, dan tentunya membawa nama baik Jepara,&rdquo; kata Agus.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting. Terlebih, generasi muda yang memiliki kesempatan belajar di luar negeri nantinya diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
&ldquo;Kita ingin anak-anak Jepara memiliki kesempatan yang luas untuk berkembang. Kalau ada anak Jepara yang punya semangat dan kemampuan untuk menuntut ilmu sampai ke Kairo, tentu harus kita dukung. Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi mudah-mudahan bisa menjadi penyemangat dan meringankan kebutuhan operasionalnya,&rdquo; ujarnya.
Agus juga berpesan agar Mafatihul Ghoibi tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga menjaga akhlak dan nilai-nilai yang telah diperoleh selama belajar di pesantren.
&ldquo;Belajarlah dengan tekun, jaga akhlak, dan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saya berharap setelah selesai nanti ilmu yang diperoleh bisa kembali dibawa untuk kemajuan masyarakat, khususnya masyarakat Jepara,&rdquo; tambahnya.
Sementara itu, M. Hafidz Mafatihul Ghoibi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan Ketua DPRD Jepara. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi motivasi tersendiri dalam mempersiapkan keberangkatannya ke Kairo.
&ldquo;Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Sutisna selaku Ketua DPRD Jepara yang telah memberikan dukungan, baik secara moral maupun material. Dukungan ini sangat berarti bagi saya dalam mempersiapkan keberangkatan untuk melanjutkan studi ke Kairo,&rdquo; ungkap Mafatihul Ghoibi.
Ia mengatakan kesempatan belajar di Universitas Jam&rsquo;iyah Al Azhar Asy-Syarif merupakan sebuah amanah sekaligus tantangan besar. Karena itu, dirinya berkomitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan menjaga nama baik Jepara.
&ldquo;Insyaallah saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk belajar, menjaga nama baik keluarga, pesantren, dan Jepara. Saya berharap ilmu yang nanti saya dapatkan bisa bermanfaat dan suatu saat dapat saya kontribusikan kembali untuk masyarakat,&rdquo; tuturnya.
Dukungan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap generasi muda Jepara yang berani mengejar pendidikan hingga ke mancanegara. Dari Desa Dongos, M. Hafidz Mafatihul Ghoibi kini bersiap menapaki perjalanan baru menuju Kairo, membawa harapan untuk menimba ilmu dan kembali memberikan manfaat bagi tanah kelahirannya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ OPD dan Lembaga di Jepara Adu Skill di Meja Hijau Rebut Piala Ketua DPRD ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122753/opd-dan-lembaga-di-jepara-adu-skill-di-meja-hijau-rebut-piala-ketua-dprd</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-28T21:38:16+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122753/opd-dan-lembaga-di-jepara-adu-skill-di-meja-hijau-rebut-piala-ketua-dprd</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Bukan Adu Kebijakan, OPD dan Lembaga di Jepara Adu Skill di Meja Hijau Rebut Piala Ketua DPRD, Jum'at (28/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Bukan soal kebijakan maupun rapat kedinasan, kali ini para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara justru adu ketangkasan di atas meja hijau. Sebanyak 16 peserta kategori eksekutif dan 17 tim beregu dari berbagai OPD dan kecamatan ambil bagian dalam Piala Ketua DPRD Jepara, Jumat (28/8/2026).

Turnamen Tenis Meja Memperebutkan Piala Ketua DPRD Jepara, Jum'at (28/08/2026).

Ajang tenis meja tersebut digelar di Gedung DPRD Jepara dan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Jepara dan ditutup langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang.
Kompetisi ini menjadi ruang bagi para pimpinan maupun pegawai OPD yang memiliki hobi tenis meja untuk bertanding sekaligus mempererat silaturahmi antarlembaga.
Dalam kategori eksekutif, sebanyak 16 peserta turut ambil bagian. Peserta berasal dari unsur pimpinan DPRD, kepala OPD, hingga camat. Sementara kategori beregu diikuti 17 tim, dengan masing-masing tim terdiri dari empat pemain yang berasal dari OPD dan kecamatan, termasuk RSU Kartini Jepara dan Inspektorat.
&ldquo;Piala Ketua DPRD Jepara ini bukan sekadar mencari siapa yang menjadi juara. Ini juga menjadi wadah silaturahmi sekaligus memberikan kesempatan kepada teman-teman di OPD dan kecamatan yang memang memiliki hobi tenis meja untuk menyalurkan kemampuannya,&rdquo; ujar panitia.
Persaingan kategori eksekutif berlangsung cukup sengit. Para peserta yang sehari-hari berkutat dengan tugas pemerintahan harus menunjukkan kemampuan dan strategi terbaiknya di atas meja tenis.
Hasil akhir kategori eksekutif menempatkan Camat Pakis Aji, Sodiq, sebagai juara pertama. Posisi kedua diraih Inspektorat, Eriza, sementara posisi ketiga diraih Kepala Disdukcapil Jepara, Feri, dan Camat Nalumsari, Hardi, yang sama-sama menempati peringkat ketiga.
Sementara pada kategori beregu, Disdikpora berhasil keluar sebagai juara pertama. Posisi kedua diraih RSU Kartini Jepara, sedangkan posisi ketiga ditempati DPUPR dan Dinkes.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengapresiasi pelaksanaan Piala Ketua DPRD Jepara yang mempertemukan berbagai OPD dan lembaga dalam suasana yang lebih santai dan penuh keakraban.
Menurutnya, olahraga tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan prestasi, tetapi juga dapat menjadi sarana membangun komunikasi serta mempererat hubungan antarpersonel di lingkungan pemerintahan.
&ldquo;Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kita sehari-hari bertemu dalam urusan pekerjaan, rapat, koordinasi dan pelayanan masyarakat. Hari ini kita bertemu dalam suasana yang berbeda, yaitu melalui olahraga. Ini sangat positif untuk membangun kebersamaan dan kekompakan,&rdquo; ujar Agus.
Agus mengatakan, tenis meja dipilih karena olahraga tersebut cukup populer dan banyak digemari oleh pegawai di lingkungan OPD maupun kecamatan.
&ldquo;Saya berharap kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti pada pertandingan. Yang lebih penting adalah semangat kebersamaan, sportivitas dan silaturahmi yang terbangun. Menang atau kalah itu bagian dari pertandingan, tetapi persaudaraan dan kekompakan harus tetap kita jaga,&rdquo; katanya.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah bagi pegawai yang memiliki hobi tenis meja untuk mengembangkan kemampuan tanpa harus berkompetisi di tingkat umum yang persaingannya lebih berat.
&ldquo;Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik. Tahun depan bisa dilaksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak, konsep yang lebih baik dan suasana yang lebih meriah. Kalau ada pegawai yang punya bakat tenis meja, kegiatan seperti ini bisa menjadi ruang untuk mengembangkan potensi,&rdquo; tambahnya.
Untuk memeriahkan kompetisi, panitia menyediakan total hadiah sebesar Rp5 juta. Sedangkan keseluruhan anggaran pelaksanaan kegiatan mencapai sekitar Rp10 juta, yang dialokasikan untuk hadiah sebesar Rp5 juta, konsumsi Rp3 juta, perlengkapan Rp1 juta, serta kebutuhan lainnya sebesar Rp1 juta.
Besarnya antusiasme peserta menjadi salah satu catatan positif dalam pelaksanaan Piala Ketua DPRD Jepara. Kompetisi ini dinilai mampu menghadirkan suasana berbeda di tengah rutinitas pekerjaan pemerintahan.
Menurut panitia, banyak karyawan OPD yang sebenarnya memiliki kemampuan dan menyukai tenis meja, namun selama ini belum memiliki wadah untuk berkompetisi di lingkungan sesama OPD.
&ldquo;Kalau bertanding di tingkat umum, tentu tantangannya berbeda karena banyak atlet-atlet muda, khususnya dari Jepara, yang kemampuannya sudah sangat bagus. Maka dengan adanya kegiatan ini, teman-teman di OPD yang memiliki hobi tenis meja mempunyai wadah untuk berkompetisi sekaligus bersilaturahmi,&rdquo; jelasnya.
Setelah seluruh pertandingan selesai, kegiatan ditutup oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyerahkan hadiah dan penghargaan kepada para pemenang kategori eksekutif maupun beregu.
Penyerahan hadiah menjadi penutup rangkaian Piala Ketua DPRD Jepara yang berlangsung penuh semangat dan sportivitas.
Panitia berharap kegiatan tersebut dapat kembali digelar pada tahun depan dengan kemasan yang lebih meriah.
&ldquo;Harapan kami tahun depan bisa dilaksanakan kembali dengan lebih meriah. Tahun ini menjadi pembelajaran sekaligus melihat bagaimana antusiasme peserta dari berbagai OPD. Ternyata semangatnya sangat luar biasa,&rdquo; ungkap panitia.
Melalui Piala Ketua DPRD Jepara, semangat sportivitas tidak hanya terlihat dari persaingan di atas meja hijau, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan, komunikasi dan kekompakan antar-OPD serta lembaga di Kabupaten Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Berkas Daniel Dinyatakan TMS, Lalu Dimana Berita Acara dan Matriks Penelitiannya?  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122723/berkas-daniel-dinyatakan-tms-lalu-dimana-berita-acara-dan-matriks-penelitiannya</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-28T15:00:08+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122723/berkas-daniel-dinyatakan-tms-lalu-dimana-berita-acara-dan-matriks-penelitiannya</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Pertaruhan Kredibilitas Demokrasi Desa Kaliaman, Disfungsi Administrasi atau Ada Agenda Lain, Walaupun Berkas Daniel Dinyatakan TMS, Lalu Dimana Berita Acara dan Matriks Penelitiannya?  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ Membaca Proses Pilpet Kaliaman dari Perda Nomor 2 Tahun 2022, Perbup Nomor 29 Tahun 2022 hingga Dokumen Penelitian Administrasi
Oleh: Djoko TP Pengamat Kebijakan Publik INAKER
JEPARANEWS | JEPARA - Persoalan bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Daniel Ferry Setyawan, tampaknya belum selesai hanya dengan terbitnya surat Panitia Pemilihan Petinggi yang menyatakan berkasnya Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).
Justru setelah surat tersebut dibaca bersama kronologi dan dibandingkan dengan ketentuan yang menjadi pedoman Pemilihan Petinggi, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar:
Apakah seluruh tahapan penelitian administrasi yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati benar-benar telah dilaksanakan, termasuk penelitian ulang, berita acara, dan matriks penelitian dokumen?
Pertanyaan ini bukan untuk langsung menyimpulkan panitia salah.
Namun, ketika sebuah keputusan administratif menyatakan seorang bakal calon TMS, publik berhak mengetahui apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apa yang diperbaiki, apa yang diklarifikasi, apa hasil penelitian ulang, dan apa dasar hukum yang akhirnya digunakan untuk menyatakan TMS.
Sebab keputusan administratif bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga soal proses yang melahirkan hasil tersebut.
Surat panitia Pilpet sendiri membuka rangkaian kronologinya&nbsp;
Dalam surat berjudul &ldquo;Keterangan Catatan Penelitian dan Keabsahan Berkas Administrasi Bakal Calon Petinggi&rdquo; tertanggal 18 Agustus 2026, Panitia Pemilihan Petinggi Kaliaman menjelaskan kronologi pendaftaran Daniel Ferry Setyawan.
Daniel disebut mendaftarkan diri pada 28 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan administrasi, panitia menemukan adanya ketidaksesuaian penulisan nama pada sejumlah dokumen.
Sebagian dokumen menggunakan nama:
&ldquo;D. FERRY SETYAWAN&rdquo;
Sementara dokumen lainnya menggunakan:
&ldquo;DANIEL FERRY SETYAWAN.&rdquo;
Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan dan diminta untuk melakukan penyelarasan melalui instansi yang berwenang.
Upaya Hukum (Penyelarasan) di PN Jepara&nbsp;
Daniel kemudian menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 76/Pdt.P/2026/PN Jpa.
Melalui surat permohonan tanggal 5 Agustus 2026 dan Pengadilan Negeri Jepara menerbitkan penetapan pada 14 Agustus 2026.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada panitia pada 15 Agustus 2026.
Hal yang sangat penting adalah isi penetapan tersebut.
Menurut surat panitia, Pengadilan Negeri Jepara menetapkan bahwa:
D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama.
Artinya, persoalan mengenai identitas yang sebelumnya dipermasalahkan telah memperoleh penjelasan melalui proses hukum.
Namun kemudian, Daniel tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan atau TMS
Di sinilah pertanyaan administrasi menjadi menarik.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Perbedaan Nama
Perbedaan nama dalam dokumen memang dapat menjadi persoalan administrasi.
Tetapi hukum administrasi tidak berhenti pada menemukan adanya perbedaan.
Yang harus dilihat adalah bagaimana perbedaan tersebut diproses.
Apakah perbedaan tersebut:
merupakan kesalahan administratif, dapat diklarifikasi, dapat diperbaiki, memerlukan penyelarasan dokumen, telah dibuktikan melalui dokumen resmi atau justru merupakan pemberian data yang tidak benar?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dalam kasus Daniel telah muncul dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara yang menurut surat panitia sendiri menyatakan bahwa kedua nama tersebut merupakan satu orang yang sama.
Dengan demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata:
&ldquo;Ada dua nama.&rdquo;
Tetapi berubah menjadi:
&ldquo;Bagaimana panitia menilai dan memasukkan penetapan pengadilan tersebut ke dalam penelitian administrasi?&rdquo;
Perda Tidak Hanya Mengatur Hasil, Tetapi juga Proses
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Petinggi.
Dalam ketentuan mengenai penelitian administrasi bakal calon, terdapat mekanisme ketika ditemukan kekurangan ataupun keraguan terhadap dokumen.
Karena itu, penelitian administrasi pada dasarnya bukan sekadar kegiatan:
Memeriksa &rarr; menemukan kekurangan &rarr; menyatakan TMS.
Tetapi harus dilihat sebagai rangkaian proses:
memeriksa &rarr; menemukan persoalan &rarr; melakukan klarifikasi &rarr; memberikan kesempatan perbaikan sesuai ketentuan &rarr; menerima dokumen perbaikan &rarr; melakukan penelitian ulang &rarr; menetapkan hasil penelitian.
Inilah yang menjadi titik penting dalam perkara Daniel.
Sebab jika persoalan identitas telah disampaikan kepada bakal calon dan kemudian bakal calon melakukan proses penyelarasan melalui pengadilan, maka dokumen hasil proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang perlu diteliti.
Pasal 38, 39 dan 40 Perda Menjadi Konteks Penting&nbsp;
Ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai data diri, penelitian persyaratan, serta penanganan kekurangan atau keraguan administrasi harus dibaca sebagai satu rangkaian.
Ketika terdapat perbedaan data diri, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah dokumen tersebut berbeda.
Yang harus dijawab adalah:
Apakah perbedaan tersebut telah diklarifikasi dan apakah klarifikasi tersebut menghasilkan bukti yang dapat diterima secara hukum?
Kemudian, apabila telah dilakukan perbaikan atau penyelarasan, apakah dokumen tersebut:
diserahkan kembali kepada panitia dan dilakukan penelitian ulang?
Inilah yang membuat tanggal 14 dan 15 Agustus 2026 menjadi sangat penting.
Karena pada tanggal 14 Agustus disebut telah terbit penetapan pengadilan.
Pada 15 Agustus dokumen tersebut disebut telah diserahkan kepada panitia.
Sedangkan surat panitia yang menyatakan TMS bertanggal 18 Agustus 2026.
Dengan jarak waktu tersebut, publik berhak bertanya:
Apa yang dilakukan panitia terhadap dokumen yang diterima pada 15 Agustus sebelum keputusan TMS dituangkan pada 18 Agustus?
Pasal 70 dan 71 Perbup 29/2022 Tidak Boleh Dibaca Terpisah dari Lampirannya&nbsp;
Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2022 merupakan pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
Dalam perkara ini, Pasal 70 dan Pasal 71 menjadi bagian penting untuk diperiksa bersama ketentuan dalam Perda dan lampiran Perbup.
Sebab Perbup bukan hanya terdiri atas batang tubuh pasal.
Terdapat pula lampiran yang menjadi perangkat pelaksanaan administratif, termasuk format Berita Acara dan matriks penelitian dokumen.
Ini bukan persoalan kecil.
Jika regulasi telah menyediakan instrumen penelitian berupa matriks, maka matriks tersebut memiliki fungsi untuk memperlihatkan secara sistematis, dokumen apa yang diperiksa, apakah dokumen lengkap, apakah dokumen sah, bagian mana yang dipermasalahkan, apa hasil klarifikasi, apakah terdapat dokumen perbaikan, apa bukti perbaikannya, dan bagaimana kesimpulan penelitian dibuat.
Sementara berita acara menjadi jejak administratif mengenai proses yang telah dilakukan.
Maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana:
Jika Daniel dinyatakan TMS, di mana Berita Acara Penelitiannya?
Di mana Matriks Penelitian Dokumennya?
Di mana hasil penelitian ulang setelah penetapan Pengadilan Negeri Jepara diserahkan pada 15 Agustus?
Berita Acara Bukan Sekedar Formalitas&nbsp;
Dalam sebuah proses administrasi, berita acara bukan sekadar kertas pelengkap.
Berita acara pada prinsipnya menjadi catatan mengenai tindakan administratif yang telah dilakukan.
Sedangkan matriks penelitian membantu menunjukkan objek yang diperiksa dan hasil pemeriksaannya.
Karena itu, jika kedua instrumen tersebut memang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan Perbup, keberadaannya menjadi penting ketika sebuah keputusan TMS dipersoalkan.
Masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan kalimat:
&ldquo;Tidak Memenuhi Persyaratan.&rdquo;
Masyarakat perlu mengetahui:
- Persyaratan yang mana?
- Dokumen yang mana?
- Apa hasil penelitiannya?
- Apa dasar hukumnya?
- Apa hasil penelitian ulangnya?
Dan yang paling penting:
Apakah dokumen yang telah diperbaiki atau diselaraskan benar-benar telah diteliti kembali?&nbsp;
Penelitian Ulang Diwajibkan atau Keniscayaan&nbsp;
Penetapan Pengadilan 14 Agustusan bukan Berarti Otomatis Memenuhi Semua Syarat&nbsp;
Di sini harus ada batas yang jelas.
Penetapan Pengadilan Negeri Jepara yang menyatakan bahwa D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama tidak otomatis berarti Daniel telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai bakal calon Petinggi.
Itu dua persoalan yang berbeda.
Penetapan tersebut menjelaskan persoalan identitas.
Sedangkan persyaratan bakal calon Petinggi mencakup berbagai ketentuan lainnya.
Karena itu, sangat mungkin secara hukum seseorang telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama, tetapi masih mempunyai kekurangan pada persyaratan lain.
Namun jika demikian, panitia seharusnya dapat menjelaskan secara konkret:
Persyaratan lain apa yang tidak terpenuhi?
Jika memang ada persyaratan lain, maka persoalannya menjadi jelas dan dapat diuji berdasarkan aturan.
Yang menjadi problem justru apabila alasan TMS tidak dijelaskan secara spesifik dan publik hanya diarahkan kembali kepada persoalan nama yang menurut surat panitia sendiri telah mendapatkan penjelasan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 46 Juga perlu Dibedakan dari Sekedar Ketidaksesuaian Nama&nbsp;
Perda Nomor 2 Tahun 2022 juga memiliki ketentuan mengenai bakal calon atau calon yang terbukti memberikan data persyaratan yang tidak benar dan konsekuensi terhadap status pencalonannya.
Namun harus dibedakan antara:
data yang tidak benar - dengan -&nbsp;data yang berbeda karena persoalan administratif dan kemudian dapat dibuktikan bahwa kedua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama.
Pertanyaannya adalah:
Apakah perbedaan nama tersebut merupakan bukti pemberian data yang tidak benar?
Ataukah merupakan persoalan administratif yang kemudian telah diklarifikasi?
Jawabannya tentu harus didasarkan pada dokumen.
Dan dalam kasus ini, keberadaan penetapan pengadilan menjadi dokumen yang tidak dapat begitu saja diabaikan dari rangkaian penelitian.
Jika Masih TMS, apa alasannya?
Inilah pertanyaan paling penting.
Setelah penetapan pengadilan diterima pada 15 Agustus 2026, kemudian panitia menerbitkan surat pada 18 Agustus 2026, publik berhak mengetahui apakah:
1. Persoalan perbedaan nama dinyatakan telah selesai?
Jika ya, maka:
2. Apa alasan lain yang menyebabkan Daniel tetap TMS?
Jika tidak ada alasan lain, maka:
3. Mengapa persoalan nama tetap menjadi dasar TMS setelah ada penetapan pengadilan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan administratif yang sangat mudah dijawab melalui dokumen penelitian.
Ada pula Kejanggalan Rujukan Tahun Peraturan&nbsp;
Hal lain yang perlu mendapatkan klarifikasi adalah dasar hukum yang tertulis dalam surat panitia.
Pada bagian tertentu disebut Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022, tetapi pada bagian lain tertulis:
&ldquo;Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2026 Pasal 70 dan 71.&rdquo;
Perbedaan tahun tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Sebab dasar hukum sebuah keputusan administratif harus jelas.
Peraturan mana yang digunakan?
Nomor berapa?
Tahun berapa?
Judulnya apa?
Pasal berapa?
Dan bagaimana pasal tersebut diterapkan terhadap dokumen bakal calon?
Jika yang dimaksud sebenarnya adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022, maka kesalahan penulisan tahun harus diluruskan.
Tetapi apabila benar ada Perbup Nomor 29 Tahun 2026, maka peraturan tersebut harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Kronologi Tanggal 18 dan 25 Agustus juga Perlu Dijelaskan&nbsp;
Surat panitia yang bertanggal 18 Agustus 2026 juga disebut memuat informasi mengenai konsultasi dengan Panitia Pemilihan Petinggi tingkat kabupaten pada tanggal 25 Agustus 2026.
Secara kronologis, ini menimbulkan pertanyaan.
Bagaimana mungkin surat bertanggal 18 Agustus memuat sebuah peristiwa konsultasi tanggal 25 Agustus?
Apakah terdapat: Kesalahan penulisan tanggal, surat yang diperbarui atau ada dokumen lain yang belum ditampilkan?
Ini juga bukan tuduhan.
Tetapi dalam sebuah kronologi administrasi, urutan waktu sangat penting.
Karena keputusan harus dapat ditelusuri berdasarkan kapan suatu fakta terjadi dan kapan keputusan dibuat.
Bukan Menuduh Panitia Tidak Faham Aturan&nbsp;
Pada titik ini, tulisan harus tetap berhati-hati.
Tidak tepat jika langsung menyimpulkan:
&ldquo;Panitia tidak paham aturan.&rdquo;
Atau:
&ldquo;Panitia sengaja menafikan Perda dan Perbup.&rdquo;
Kesimpulan tersebut baru dapat dinyatakan sebagai fakta apabila dokumen penelitian telah diperiksa dan terbukti bahwa prosedur yang diwajibkan memang tidak dilakukan.
Namun ada formulasi yang jauh lebih kuat secara jurnalistik:
Surat panitia menimbulkan pertanyaan serius apakah seluruh mekanisme penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2022 beserta lampirannya telah diterapkan secara utuh dalam pemeriksaan berkas Daniel Ferry Setyawan.
Pertanyaan tersebut sah, objektif, dan dapat dijawab melalui dokumen.
TMS harus Memiliki Jejak Adminnya&nbsp;
Pada akhirnya, persoalannya sebenarnya sederhana.
Jika panitia menyatakan Daniel Ferry Setyawan Tidak Memenuhi Persyaratan, maka harus dapat ditunjukkan:
- Apa yang diteliti.
- Apa yang ditemukan.
- Apa yang diklarifikasi.
- Apa yang diperbaiki.
- Apa yang diserahkan kembali.
- Apa hasil penelitian ulang.
- Apa dasar hukum keputusan akhirnya.
Dan semua itu idealnya memiliki jejak administratif yang dapat ditelusuri.
Jika memang terdapat berita acara, matriks penelitian, dokumen klarifikasi, bukti penyelarasan, dan hasil penelitian ulang, maka tidak ada persoalan.
Panitia tinggal menjelaskan dan menunjukkan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila keputusan TMS hanya terlihat dari surat kesimpulan tanpa dapat ditelusuri bagaimana proses penelitian dilakukan, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik.
5 (lima) Dokumen yang Seharusnya dapat Menjawab Polemik&nbsp;
Agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak perlu, sebenarnya cukup membuka dan memeriksa beberapa dokumen.
- Pertama
Dasar hukum keputusan TMS.
Peraturan apa, nomor berapa, tahun berapa, dan pasal apa yang digunakan?
- Kedua
Berita Acara Penelitian Administrasi.
Apa hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen Daniel?
- Ketiga
Matriks Penelitian Dokumen.
Dokumen apa saja yang diperiksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya?
- Keempat
Dokumen penyelarasan dan penetapan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 14 Agustus 2026.
Bagaimana dokumen tersebut dinilai setelah diterima panitia pada 15 Agustus?
- Kelima
Berita Acara dan hasil penelitian ulang.
Apa kesimpulan panitia setelah dokumen perbaikan atau penyelarasan diterima?
Lima hal tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menjawab hampir seluruh pertanyaan.
Jangan Berhenti pada Surat TMS&nbsp;
Polemik Pilpet Kaliaman seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan antara:
&ldquo;Panitia benar&rdquo;
melawan
&ldquo;Daniel benar.&rdquo;
Yang jauh lebih penting adalah menguji:
Apakah prosedurnya benar?
Karena apabila prosedurnya benar dan seluruh dokumen mendukung keputusan TMS, maka keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila terdapat tahapan yang semestinya dilakukan tetapi tidak dapat dibuktikan telah dilakukan, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi.
Dengan demikian, yang diuji bukan pribadi panitia dan bukan pula pribadi bakal calon.
Yang diuji adalah dokumen, prosedur, dasar hukum, dan konsistensi penerapannya.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Penjelasan&nbsp;
Pemilihan Petinggi merupakan demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, setiap tahapan harus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh bakal calon.
Ketika seorang bakal calon dinyatakan TMS, masyarakat berhak mengetahui:
Persyaratan mana yang tidak terpenuhi?
Apa bukti ketidakpemenuhannya?
Apa dasar hukumnya?
Bagaimana penelitian dilakukan?
Apakah kesempatan perbaikan diberikan sesuai ketentuan?
Dan bagaimana hasil penelitian ulangnya?
Sebaliknya, panitia juga mempunyai hak untuk menjelaskan keputusan berdasarkan kewenangan dan dokumen yang dimilikinya.
Karena itu, persoalan ini sebenarnya tidak membutuhkan perdebatan panjang.
Buka dokumennya.
Jika prosedurnya telah dilaksanakan, tunjukkan.
Jika matriks penelitian telah dibuat, tunjukkan.
Jika berita acara telah dibuat, tunjukkan.
Jika penelitian ulang telah dilakukan, jelaskan hasilnya.
Dan jika Daniel memang masih TMS karena persyaratan lain, sebutkan persyaratan tersebut secara terang dan dasar hukumnya.
Pertanyaan Terakhir: Jika bukan Karena Nama, lalu Karena Apa?&nbsp;
Inilah pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling penting dalam polemik ini.
Jika benar penetapan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 14 Agustus 2026 telah menyatakan D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama, dan penetapan tersebut telah diserahkan kepada panitia pada 15 Agustus 2026, maka publik perlu mendapatkan jawaban:
Apakah persoalan nama tersebut masih menjadi alasan Daniel dinyatakan TMS?
Jika tidak, maka:
Apa persyaratan lain yang menyebabkan Daniel TMS?
Jika ya, maka:
Apa dasar hukum yang membuat persoalan tersebut tetap dianggap menggugurkan setelah adanya penetapan pengadilan?
Dan untuk menjawab semuanya:
Di mana berita acara penelitian dan matriks penelitian dokumennya?
Sebab pasal memberikan norma.
Lampiran memberikan perangkat pelaksanaan.
Matriks menunjukkan apa yang diperiksa.
Berita acara mencatat apa yang dilakukan.
Penelitian ulang menunjukkan bagaimana dokumen perbaikan dinilai.
Dan keputusan TMS merupakan hasil akhirnya.
Karena itu, apabila seluruh perangkat tersebut telah dilaksanakan, maka keputusan panitia dapat diuji secara objektif dan transparan.
Tetapi jika yang terlihat hanya sebuah surat kesimpulan TMS tanpa jejak penelitian yang dapat ditelusuri, maka pertanyaan publik menjadi wajar.
Bukan karena masyarakat ingin memihak Daniel.
Bukan pula karena masyarakat ingin menyalahkan panitia.
Melainkan karena setiap keputusan administratif harus dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan dokumen.
Pada akhirnya, yang sedang diuji dalam perkara Pilpet Kaliaman bukan siapa yang paling keras menyatakan dirinya benar.
Yang sedang diuji adalah apakah aturan diterapkan secara konsisten, prosedur dilaksanakan secara utuh, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika semua itu dapat dibuktikan melalui dokumen, maka polemik akan selesai.
Aturan berbicara.
Dokumen berbicara.
Fakta berbicara.
Dan dari situlah masyarakat dapat menilai apakah keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan benar-benar lahir dari proses administrasi yang sesuai ketentuan.
Bukan sekadar dari sebuah surat yang menyatakan: TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN.
Versi ini sengaja saya buat lebih menyatu dan tidak repetitif, sekaligus mengubah tuduhan langsung terhadap panitia menjadi pertanyaan investigatif yang bisa dibuktikan dengan dokumen. Ini membuat tulisannya lebih kuat untuk dipublikasikan karena fokusnya bergeser dari &ldquo;siapa yang salah&rdquo; menjadi &ldquo;tunjukkan proses dan dasar keputusan TMS.&rdquo; disclaimer/Red.
Djoko TP&nbsp;
Penulis saat ini bertempat tinggal di Kabupaten Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Nama Sudah Ditetapkan Pengadilan, Mengapa Masih Dipersoalkan  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122526/nama-sudah-ditetapkan-pengadilan-mengapa-masih-dipersoalkan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-27T14:17:48+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-122526/nama-sudah-ditetapkan-pengadilan-mengapa-masih-dipersoalkan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Catatan Penting: Polemik Pilpet Desa Surodadi dan Kaliaman, Jangan Terulang di Pilpet Jepara 2027  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ Polemik Pilpet Kaliaman dan Ujian Ketelitian Administrasi, Kamis 27 Agustus 2026
Tulisan Pagi &ndash; Literasi Publik
Oleh: Djoko TP - Pengamat Kebijakan Publik INAKER
JEPARA | JEPARANEWS - Polemik pencalonan Daniel Ferry Setyawan dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai satu nama yang dicoret dari proses pencalonan.

Persoalan ini telah berkembang menjadi sebuah pertanyaan yang lebih mendasar:
Bagaimana seharusnya administrasi kependudukan, penelitian dokumen, verifikasi identitas, keabsahan dokumen dan penetapan pengadilan ditempatkan dalam proses seleksi bakal calon Petinggi?
Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk Daniel, tetapi juga untuk memastikan agar Pilpet Kaliaman tidak meninggalkan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di kemudian hari.

Keterangan Catatan penelitian dan keabsahan berkas administrasi balon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Selasa 18 Agustus 2026.

Ada dua nama, tetapi disebut satu orang
Dalam persoalan yang berkembang, terdapat dua dokumen yang perlu diperhatikan.
Pertama, Surat Kelurahan Sragen Wetan Nomor 331410/1004, yang menerangkan bahwa D Ferry Setyawan, sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran serta ijazah SD, SMP dan SMA, dengan Daniel Ferry Setyawan, sebagaimana tercantum dalam KTP dan NPWP, adalah satu orang yang sama.
Kedua, terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa, yang pada pokoknya menetapkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama.
Jika demikian, persoalannya menjadi menarik.
Kalau yang dipersoalkan adalah perbedaan nama, maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
Apakah perbedaan penulisan nama tersebut masih dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ketika sudah terdapat dokumen resmi dan penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa nama-nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama?
Tentu, ini bukan berarti penetapan pengadilan otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh persyaratan Pilpet.
Itu dua hal yang berbeda.
Namun apabila persoalan TMS memang hanya berkaitan dengan identitas atau perbedaan nama, maka keberadaan penetapan pengadilan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan.
Memahami: Lengkap, Diteliti, Diverifikasi dan Sah
Di sinilah masyarakat perlu mendapatkan literasi.
Dalam pemeriksaan administrasi, istilah lengkap, sesuai, benar, valid dan sah tidak seharusnya dicampuradukkan.
1. Lengkap
Berkas dinyatakan lengkap apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diserahkan.
Misalnya KTP, ijazah, akta kelahiran dan dokumen lain yang memang diwajibkan dalam persyaratan.
Lengkap berarti dokumennya tersedia.
Tetapi lengkap belum otomatis menjawab seluruh persoalan.
2. Penelitian dokumen
Penelitian adalah proses untuk melihat apakah dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Misalnya:
apakah dokumen yang diserahkan memang dokumen yang dipersyaratkan: apakah identitas dapat dicocokkan, apakah ada kekurangan, apakah ada perbedaan data, apakah ada hal yang perlu diklarifikasi, dan apakah persyaratan administratif telah dipenuhi.
Jadi secara sederhana:
Penelitian menjawab pertanyaan: &ldquo;Apakah dokumen dan datanya sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi?&rdquo;
3. Verifikasi
Apabila ditemukan perbedaan atau keraguan, maka diperlukan verifikasi.
Misalnya terdapat: D Ferry Setyawanpada satu dokumen dan Daniel Ferry Setyawan pada dokumen lain.
Maka jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa orangnya berbeda.
Pertanyaan pertama justru harus:
Apakah kedua nama tersebut merupakan dua orang yang berbeda atau satu orang yang sama?
Untuk menjawabnya dapat dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan melihat dokumen pendukung.(Perbup nomor 29 tahun 2022 pasal 71 ayat 1)
Dalam kasus Daniel, menurut dokumen yang disampaikan, terdapat surat Kelurahan Sragen Wetan dan Penetapan PN Jepara yang menerangkan kesamaan orang tersebut.
4. Keabsahan atau validitas dokumen
Ini berbeda lagi.
Keabsahan berkaitan dengan apakah dokumen tersebut sah, valid, asli, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contohnya: Dokumen ada dan lengkap, tetapi ternyata terbukti palsu atau tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang namanya tercantum.
Itu persoalan keabsahan.
Karena itu, jangan sampai:
&ldquo;Nama berbeda&rdquo; langsung disamakan dengan &ldquo;dokumen tidak sah&rdquo;.
Keduanya tidak otomatis sama.
Nama berbeda perlu diverifikasi terlebih dahulu: orangnya berbeda atau sama?
Kalau dibuat sederhana, alurnya seperti ini
LENGKAP
&darr;
Dokumen yang dipersyaratkan tersedia.
DITELITI
&darr;
Dokumen dan datanya diperiksa sesuai persyaratan.
DIVERIFIKASI
&darr;
Perbedaan atau keraguan diklarifikasi kepada sumber yang berwenang.
DIUJI KEABSAHANNYA
&darr;
Apakah dokumen sah, valid dan dapat dipertanggungjawabkan?
DIPUTUSKAN
&darr;
Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, TMS bukan sekadar sebuah kalimat atau kesimpulan.
Di belakang keputusan TMS seharusnya terdapat fakta, hasil penelitian, hasil verifikasi, bukti dan dasar hukum yang dapat dijelaskan.
Ketua DPRD Jepara juga menyatakan tidak menemukan persoalan
Polemik ini semakin menarik setelah Daniel Ferry Setyawan menemui Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna pada 26 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan sebuah media online M8News tentang polemik Pilpet Kaliaman disebutkan bahwa Daniel menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencalonannya kepada Ketua DPRD Jepara.
Menurut pemberitaan tersebut, setelah melihat dan mencermati berkas yang dibawa Daniel, Agus Sutisna tidak menemukan kejanggalan sebagaimana yang menjadi dasar pencoretan Daniel.
Bahkan, sebagaimana diberitakan M8News, dari sudut pandang Ketua DPRD Jepara, Daniel dinilai layak mengikuti tahapan Pilpet Kaliaman.
Tentu pernyataan Ketua DPRD tersebut bukan berarti otomatis menggantikan kewenangan Panitia Pilpet.
Namun fakta tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu diketahui masyarakat.
Sebab kini terdapat dua hal yang perlu dijelaskan secara terbuka:
Di satu sisi, Panitia telah menetapkan Daniel TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Di sisi lain, setelah melihat dokumen yang disampaikan Daniel, Ketua DPRD Jepara sebagaimana diberitakan media menyatakan tidak menemukan persoalan yang membuat Daniel otomatis tidak layak.
Lalu di mana sebenarnya letak persoalannya?
Bagaimana dengan status ASN Daniel?
Dalam polemik ini juga muncul pertanyaan mengenai bagaimana Daniel dapat menjadi ASN apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen.
Pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab melalui verifikasi dokumen kepegawaian.
Daniel disebut merupakan ASN pada instansi Pemerintah Pusat, bukan ASN Pemerintah Kabupaten Jepara
Karena itu, status kepegawaiannya jangan serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa status ASN seseorang menjadi tidak sah hanya karena terdapat variasi penulisan nama pada beberapa dokumen.
Justru dokumen kepegawaian dapat menjadi salah satu bahan untuk melakukan verifikasi identitas.
Prinsip sederhananya:
Verifikasi adalah jalan keluar, bukan sekedar asumsi belaka&nbsp;
Apabila ada keraguan mengenai identitas, maka yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Bagaimana dengan Penetapan Pengadilan?
Ini bagian yang tidak boleh dilewatkan.
Jika benar Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa secara tegas menetapkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama, maka penetapan tersebut semestinya diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses administrasi.
Sekali lagi, bukan berarti penetapan tersebut otomatis menyatakan Daniel memenuhi seluruh syarat Pilpet.
Tidak demikian.
Tetapi jika satu-satunya persoalan yang menjadi dasar TMS adalah perbedaan nama, maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih spesifik:
Apa dasar hukum yang menyebabkan perbedaan nama tersebut tetap menjadi alasan TMS setelah adanya penetapan pengadilan mengenai kesamaan orang tersebut?
Jawaban atas pertanyaan inilah yang penting bagi masyarakat.
Lalu, di mana Berita Acara hasil pemeriksaan?
Jika Panitia telah melakukan penelitian dan pemeriksaan, tentu sangat penting untuk mengetahui bagaimana proses tersebut dituangkan dalam administrasi.
Misalnya:
- Apa hasil penelitian berkas?
- Apa hasil verifikasi?
- Apa hasil pemeriksaan keabsahan?
- Dokumen mana yang dianggap bermasalah?
- Apa hasil klarifikasi?
- Apa dasar hukum TMS?
- Apakah penetapan pengadilan telah diperiksa?
- Apakah surat Kelurahan Sragen Wetan telah diperiksa?
- Apakah seluruh dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan?
- Apabila ada Berita Acara, maka dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana keputusan TMS diperoleh.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan hasil akhir:
&ldquo;Daniel TMS.&rdquo;
Tetapi juga mendapatkan penjelasan:
&ldquo;Daniel TMS karena apa?&rdquo;
Itulah inti transparansi administrasi.
Jangan sampai Pilpet Kaliaman menjadi preseden buruk
Persoalan ini akhirnya bukan hanya menyangkut Daniel Ferry Setyawan
Ini menyangkut bagaimana sebuah proses demokrasi desa diselenggarakan secara tertib, objektif dan dapat dipercaya masyarakat.
Bagi Panitia, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten maupun calon-calon yang telah ditetapkan, kepastian hukum sebenarnya adalah kepentingan bersama.
Jika Daniel memang tidak memenuhi syarat, jelaskan syarat apa yang tidak terpenuhi, pasal apa yang menjadi dasarnya dan bukti apa yang mendukungnya.
Sebaliknya, jika setelah diteliti ternyata persoalannya hanya perbedaan nama yang sudah dapat dijelaskan melalui dokumen resmi dan penetapan pengadilan, maka koreksi administratif juga bukan sesuatu yang harus dianggap sebagai kekalahan.
Justru koreksi adalah bagian dari pemerintahan yang sehat.
Ujian sebenarnya bukan siapa yang menang
Polemik Pilpet Kaliaman seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan:
Panitia versus Daniel.
Bukan pula:
Pemerintah versus calon.
- Yang sedang diuji adalah prosedurnya.
- Apakah seluruh dokumen sudah diperiksa?
- Apakah perbedaan identitas sudah diverifikasi?
- Apakah dokumen sudah diuji keabsahannya?
- Apakah penetapan pengadilan sudah dipertimbangkan?
- Apakah keputusan TMS memiliki dasar hukum yang jelas?
Dan apakah semua proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat diuji melalui mekanisme hukum?
Karena itu, apabila masih terdapat persoalan, jalan terbaik bukan saling menyalahkan.
- Buka dokumennya.
- Periksa prosesnya.
- Jelaskan dasar hukumnya.
- Klarifikasi faktanya.
Kemudian ambil keputusan berdasarkan aturan.
Sebab dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling kuat mempertahankan pendapat.
Yang paling penting adalah keputusan yang benar, prosedur yang benar, dasar hukum yang benar, serta proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan apabila dua nama telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama melalui dokumen resmi dan penetapan pengadilan, maka pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:
Jika orangnya sudah dinyatakan sama, lalu apa sebenarnya yang masih harus dibuktikan?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan untuk mempermalukan siapa pun.
Justru sebaliknya.
Jawaban yang terang akan menjaga marwah Panitia, Pemerintah Kabupaten, calon-calon Petinggi dan yang paling pentingmenjaga kepercayaan masyarakat Desa Kaliaman terhadap Pilpet.
Karena jangan sampai sebuah persoalan administrasi yang sebenarnya masih dapat dijelaskan justru berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa.
Rabu, 26 Agustus 2026 pasca penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut calon Petinggi dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak Kabupaten Jepara 2026 yang akan dilaksanakan di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan pada 3 November 2026.

Dihimpun dari berbagai sumber berita online dalam Pilpet Tahun 2026 di Jepara muncul polemik di Desa Surodadi dan Kaliaman terkait hasil penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon Petinggi desa oleh Panitia Pilpet.
Agar penyelesaian persoalan adminstrasi para Balon Petinggi selesai dengan baik dan akan memberikan dampak positif.&nbsp;

Penulis berharap penyelesaian perkara ini bisa menjadi Preseden Regulasi atau Paramater dalam penyusunan dan penyampaian Bimtek atau Bimbingan Teknik secara lengkap, mudah dimengerti, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik serta tidak multi tafsir oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan Pilpet, apalagi Tahun 2027, Kabupaten Jepara akan ada rencana Pilpet serentak dengan diikuti oleh kurang lebih 136 Petinggi.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.

&nbsp;
Mengingat dinamika sosial, kemasyarakatan, dan politik yang semakin meningkat dan akses informasi publik yang semakin berkembang cepat tentunya produk hukum yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara harus benar-benar dirancang dan dibuat dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ada beberapa persoalan yang melatarbelakangi persoalan antara lain:
- Interpretasi regulasi harus benar-benar terarah dan terukur oleh stakeholder terkait bahwa proses penafsiran atau pemahaman terhadap suatu aturan hukum/kebijakan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, multitafsir, atau subjektif.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
Pasal 70 tentang penyelarasan dokumen persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan dan Pasal 71 tentang penelitian ulang dan berita acara oleh Panitia Pilpet.
Kemudian juga muncul interpretasi berbeda oleh Panitia Pilpet dalam hal:&nbsp;
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Petinggi Serentak Tahun 2026.
- Tahapan dan pelaksanaan dalam (jadwal) rencana tahapan Pilpet Tahun 2026 di Jepara.
Tanggal 4-6 Agustus 2026 dalam penyampaian perbaikan/melengkapi berkas persyaratan administrasi oleh Balon atau Bakal Calon kepada Panitia Pilpet Desa.
Tanggal 4-18 Agustus 2026 penelitian berkas pendaftaran Balon Petinggi.&nbsp;
Pemberitahuan atau informasi terkait revisi, koreksi, perbaikan dokumen berkas kelengkapan administrasi oleh Balon Petinggi atau Kades disarankan waktunya jangan terlalu mepet dan jangan di luar jam kerja instansi, sehingga Balon tidak cukup waktu untuk memperbaikinya.&nbsp;
Kesimpulan untuk meminimalisir perbedaan antara hasil fotokopi dengan dokumen asli (original) yang diterbitkan oleh instansi ataupun lembaga harus tercatat oleh Panitia Pilpet, karena kadang masih membutuhkan verifikasi faktual untuk memperoleh surat keterangan maupun legalisir.
Update Teknologi Informasi&nbsp;
Kemungkinan muncul perbedaan pada hasil fotokopi persyaratan yang dilampirkan oleh Balon, contohnya ada perbedaan keterangan di ijasah dengan Akte Kelahiran atau NIK KTP dengan NIK KK.
Hal ini bisa diminimalisir kesalahan dalam penelitian, kalau Panitia Pilpet mengupdate teknologi informasi berupa SOFT COPY salinan atau sebuah file dokumen dalam bentuk digital atau elektronik (PDF atau Scanner) sehingga bisa dikomprasikan (perbandingan) perbedaan nya antara softcopy dan hardcopy nya.&nbsp;
Penelitian berkas dokumen pendaftaran seperti KTP, Ijazah, Akte Kelahiran dan lainnya bisa diteliti secara utuh sehingga tidak memerlukan Digital&nbsp;Forensik&nbsp;saat&nbsp;muncul&nbsp;perkara&nbsp;pada&nbsp;soal&nbsp;perbedaan&nbsp;frasa,&nbsp;huruf,&nbsp;tanda&nbsp;baca,&nbsp;abjad,&nbsp;atau&nbsp;kalimat.
Dasar Hukum 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Perubahannya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.

Djoko TP
Pengamat Kebijakan Publik INAKER ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Semarak HUT ke-81 RI, DPC Demokrat Jepara Gelar Lomba Rakyat Jelang HUT Partai Demokrat ke-25 ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-121903/semarak-hut-ke-81-ri-dpc-demokrat-jepara-gelar-lomba-rakyat-jelang-hut-partai-demokrat-ke-25</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ nasional ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-23T18:29:22+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-121903/semarak-hut-ke-81-ri-dpc-demokrat-jepara-gelar-lomba-rakyat-jelang-hut-partai-demokrat-ke-25</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Semarak HUT ke-81 RI, DPC Demokrat Jepara Gelar Lomba Rakyat Jelang HUT Partai Demokrat ke-25, Minggu (23/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Bendahara DPC Partai Demokrat Jepara, Hj. Zumaroh, S.Pd., Minggu (23/08/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Jepara menggelar Lomba Rakyat dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat serta menyerap aspirasi warga.

Hj. Zumaroh, S.Pd. anggota DPRD Jepara Komisi D bidang infrastruktur.&nbsp;

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (23/08/2026), mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, dipusatkan di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Berbagai perlombaan rakyat digelar dengan penuh kemeriahan dan diikuti antusias oleh masyarakat.

Pengurus dan kader Partai Demokrat.

Bendahara DPC Partai Demokrat Jepara, Hj. Zumaroh, S.Pd., mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk bersyukur sekaligus mengenang jasa para pejuang dan pendiri bangsa.

&ldquo;Ini momentum yang bagus untuk bersyukur dan mengenang para pejuang serta pendiri bangsa. Yang lebih penting, kegiatan ini menjadi gerakan kebersamaan masyarakat dalam merayakan Kemerdekaan RI ke-81,&rdquo; kata Hj. Zumaroh usai menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Ahmad Busro Mustofa (Busro Bolo-bolo) Kepala Bakomstra Jepara.

Mengusung tema &ldquo;Semarak Lomba Rakyat&rdquo;, panitia menggelar sejumlah perlombaan, di antaranya jalan sehat, balap karung, estafet membawa baskom berisi air, dan makan kerupuk.
Kemeriahan semakin terasa ketika para peserta saling bersaing untuk menjadi pemenang dan memperebutkan berbagai hadiah yang telah disediakan panitia.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Zumaroh, S.Pd. turut didampingi Dhany Adianto, S.E., Ketua Dewan Pertimbangan Gupomo, Ketua DPAC Welahan, Bivie Thohir selaku Direktur Eksekutif, Ahmad Busro Mustofa selaku Kepala Bakomstra Jepara, Rohmadiyanto selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Jepara, serta sejumlah pengurus dan kader lainnya.
Selain memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, kegiatan Lomba Rakyat tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan DPC Partai Demokrat Jepara menjelang HUT ke-25 Partai Demokrat.
Sebelumnya, DPC Partai Demokrat Jepara juga menggelar kegiatan &ldquo;Gerakan Langit Biru Indonesia Asri&rdquo; sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat. Kegiatan tersebut diselaraskan dengan semangat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 serta dukungan terhadap gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Hj. Zumaroh mengatakan, pelaksanaan Lomba Rakyat tidak hanya menjadi ajang hiburan dan mempererat kebersamaan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Masyarakat yang hadir dapat menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi secara langsung kepada legislator Partai Demokrat.
&ldquo;Ini menjadi momentum yang tepat untuk mendengar langsung apa yang mereka sampaikan,&rdquo; ujar Hj. Zumaroh, yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Jepara bidang infrastruktur.
Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti berbagai perlombaan. Menurutnya, keterlibatan warga menunjukkan bahwa kegiatan sederhana yang dikemas dalam suasana kekeluargaan dapat menjadi sarana memperkuat komunikasi antara partai politik dan masyarakat.
Sementara itu, Gupomo, Ketua DPAC Partai Demokrat Welahan, mengatakan kehadiran kader di tengah masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat komunikasi publik sekaligus mengenalkan program dan kegiatan Partai Demokrat.
&ldquo;Kader dan simpatisan Demokrat di Welahan militan dan solid mendukung program kerja partai,&rdquo; pungkasnya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ultraman Jepara Modifikasi Custom Mercedes-Benz 300 SL Gullwing Pakai Kayu Jati ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/galeri/np-121690/ultraman-jepara-modifikasi-custom-mercedes-benz-300-sl-gullwing-pakai-kayu-jati</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ galeri ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-22T10:36:44+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/galeri/np-121690/ultraman-jepara-modifikasi-custom-mercedes-benz-300-sl-gullwing-pakai-kayu-jati</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ultraman Jepara Modifikasi Custom Mercedes-Benz 300 SL Gullwing Pakai Kayu Jati, Rabu (19/8/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS &ndash; Kreativitas dan inovasi pengrajin Jepara kembali melahirkan karya unik di bidang otomotif. Kali ini, sebuah mobil bergaya Mercedes-Benz 300 SL Gullwing dimodifikasi secara custom dengan mengusung material utama kayu jati.

Karya tersebut merupakan pesanan Jamaludin Malik, S.H., M.H., anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, dan Demak. Modifikasi dikerjakan oleh Agus Santoso, Owner PT Jepara Mulia Furniture sekaligus konsultan modifikasi, bersama Taufiqurrahman, modifikator sekaligus tukang dan pengrajin kayu asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Taufiqurrahman, warga RT 02 RW 09, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, saat ditemui awak media di trotoar Jalan Pemuda, Jepara, Rabu (19/8/2026), menceritakan proses awal hingga terwujudnya mobil kayu jati tersebut.
Menurut Taufiqurrahman, sebelumnya Jamaludin Malik pernah membeli sebuah kendaraan Vespa berbahan kayu jati tahun 1946. Setelah itu, Jamaludin kembali memberikan kepercayaan kepada dirinya bersama tim untuk mengerjakan proyek modifikasi kendaraan berbahan kayu berbasis mobil Toyota Corolla DX Tahun 1983.
&ldquo;Setelah itu, Mas Malik kembali memesan dan meminta kami untuk memodifikasi mobil. Waktu pengerjaannya sekitar lima bulan, dibantu oleh tukang, yaitu Andik dan Cak Kantong,&rdquo; ujar Taufiqurrahman.
Dalam proses pengerjaannya, tim melakukan modifikasi custom dengan mengombinasikan konstruksi kendaraan dengan material kayu jati. Hasilnya kemudian dibuat senyaman mungkin untuk dikendarai di jalan raya.
Untuk performa, komponen utama kendaraan, mesin, serta perangkat dashboard tetap menggunakan sistem kendaraan sebagaimana mestinya. Sementara kelengkapan surat-surat kendaraan menyesuaikan dengan identitas kendaraan yang menjadi basis modifikasi.
Mobil kayu jati tersebut menggunakan finishing natural clear Penta, sehingga karakter dan serat alami kayu jati tetap terlihat menonjol.
Rencananya, mobil hasil modifikasi custom tersebut akan digunakan Jamaludin Malik sebagai kendaraan pribadi di Jakarta.
Sementara itu, Agus Santoso menjelaskan bahwa ide pembuatan kendaraan berbahan kayu tersebut berawal dari kecintaan terhadap dunia otomotif sekaligus keinginan menciptakan sesuatu yang berbeda.
&ldquo;Karena kami pecinta otomotif, kami ingin membuat sesuatu yang berbeda dari yang pada umumnya, dengan menggunakan bahan kayu, khususnya kayu jati,&rdquo; tutur Agus.
Menurutnya, Jepara selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekuatan besar dalam seni ukir dan industri mebel. Karena itu, inovasi di bidang otomotif berbahan kayu diharapkan dapat menjadi salah satu cara memperkenalkan kemampuan para pengrajin Jepara kepada masyarakat yang lebih luas.
&ldquo;Jepara terkenal sebagai kota ukir dan permebelan. Dengan mobil Mercy kayu jati ini, kami berharap Jepara semakin dikenal dan setiap karya putra-putri Jepara semakin dihargai. Kami juga berharap ada wadah untuk berkarya serta dukungan promosi dari berbagai pihak agar karya kami bisa dikenal di tingkat nasional maupun internasional,&rdquo; harap Agus.
Di sisi lain, Jamaludin Malik menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kreativitas serta dedikasi para pengusaha dan pengrajin kayu Jepara yang terus berinovasi.
Menurutnya, pengembangan produk menjadi bagian penting dalam menghadapi persaingan pasar, termasuk dengan menghadirkan produk-produk kreatif yang memiliki karakter khas Jepara.
&ldquo;Saya sangat mensupport kreativitas dan dedikasi para pengusaha serta pengrajin kayu Jepara yang telah berinovasi dan berkreasi mengembangkan potensi serta produk mebel Jepara agar semakin dikenal luas,&rdquo; ungkap Jamaludin Malik.
&ldquo;Bisnis memang dituntut untuk selalu update dan mengembangkan produk-produk yang dihasilkan agar bisa diterima oleh pasar, termasuk produk modifikasi custom mobil Mercy kayu jati,&rdquo; imbuhnya.
Jamaludin Malik sendiri dikenal luas di masyarakat dengan penampilan dan karakter yang identik dengan tokoh superhero Ultraman. Kini, kreativitas tersebut kembali berpadu dengan karya pengrajin Jepara melalui sebuah kendaraan custom berbahan kayu jati yang menggabungkan dunia otomotif dengan kekayaan kerajinan khas Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Partai Demokrat Kabupaten Jepara Gelar Kerja Bakti “Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru" ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-121656/partai-demokrat-kabupaten-jepara-gelar-kerja-bakti-gerakan-indonesia-asri-langit-biru</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ nasional ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-22T03:57:05+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-121656/partai-demokrat-kabupaten-jepara-gelar-kerja-bakti-gerakan-indonesia-asri-langit-biru</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Sambut HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Jepara Gelar Kerja Bakti “Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru” ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara menggelar kerja bakti bertajuk &ldquo;Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru&rdquo; di di lingkungan Masjid Ahbabul Muhsinin RT 35 RW 7, Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaaten Jepara Jawa Tengah, Jumat pagi, 21 Agustus 2026.

Sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud dukungan konkret Partai Demokrat terhadap Program Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.&nbsp;
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan ratusan warga sekitar untuk turun langsung membersihkan fasilitas publik. Ratusan peserta yang saling bahu-membahu tersebut berasal dari gabungan berbagai unsur, baik warga masyarakat secara umu juga Jajaran Pengurus internal Partai Demokrat dari DPC, DPAC juga Pengurus Ranting di Kecamatan Mlonggo.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara M. Latifun, S.Sn., S.T., M.T., menjelaskan alasan pemilihan kerja bakti sebagai metode perayaan hari jadi parpol yang ke-25 ini.

&ldquo;Partai Demokrat mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Melalui Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru, kader Demokrat bergotong royong bersama seluruh komponen daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman. Kami memilih merayakan usia perak partai ini di lapangan bersama rakyat, lewat peluh gotong royong yang membawa manfaat langsung,&rdquo; kata Latifun.
Latifun juga menyampaikan aspirasi kepada kader Partai Demokrat, dan semua warga yang telah berpartisipasi. Kebersamaan ini adalah contoh kolaborasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Thohir, kegiatan ini telah mengumpulkan kurang lebih 200 Kilogram/20 Kantong Besar] sampah yang langsung dievakuasi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kegiatan di lingkungan Masjid Ahbabul Muhsinin ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional Partai Demokrat. Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru dijadwalkan bergulir secara berkala setiap hari Jumat sejak bulan Juli lalu hingga Agustus 2026 di berbagai fasilitas publik di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Saikhul Mufid, Ketua DPAC Partai Demokrat Pakis Aji yang ikut hadir, Ia mengapresiasi program DPP Partai Demokrat. "Kegiatan ini sangat mulia untuk kemaslahatan masyarakat," tandasnya.
Hal senada juga disampaaikan Sutrisno Ketua DPAC Mlonggo yang hadir bersama Ketua Ranting se-kecamatan Mlonggo.
Kasimin salah satu warga RT 35 RW 7 Desa Sinanggul mengatasnamakan warga mengucapkan Alhamdulilah atas kegiatan di lingkungan RT 35. "Terimakasih kepada Partai Demokrat atas partisipasinya serta semangat gotong royong warga dalam kegiatan ini," cetus Kasimin.
AHY mengajak semua kader selama Bulan Juli dan Agustus setiap hari Jum'at melakukan aksi bersih lingkungan untuk menyambut HUT 25 Demokrat yang jatuh pada 9 September.
&nbsp;
&nbsp;
&nbsp;
&nbsp; ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Rangkaian Grebeg Mulud Njeporonan 2026 Berlangsung Semarak dan Sakral ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-121655/rangkaian-grebeg-mulud-njeporonan-2026-berlangsung-semarak-dan-sakral</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-22T03:34:35+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-121655/rangkaian-grebeg-mulud-njeporonan-2026-berlangsung-semarak-dan-sakral</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Rangkaian Grebeg Mulud Njeporonan 2026 Berlangsung Semarak dan Sakral ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Kenduri Ruwat Bumi di Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (20/08/2026).

JEPARA | JEPARANEWS &ndash; Selaras dengan tema Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81, &ldquo;Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia&rdquo;, serta tema Grebeg Mulud Njeporonan 2026, &ldquo;Nyawiji, Ngabekti, Ambangun Nagari Nganti Tata lan Tradisi&rdquo;, rangkaian kegiatan Grebeg Mulud Njeporonan 2026 berlangsung semarak sekaligus sarat nilai budaya dan spiritual.

Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat.

Kegiatan yang digelar selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu, 20&ndash;22 Agustus 2026, tersebut juga bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.


Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal (ProHaMa), KRT Anam Setyonagoro.



Berbagai kegiatan digelar, mulai dari Kenduri Ruwat Bumi, Panemwaja Exhibition 2026, jamasan pusaka, bedol pusaka, Kirab Pusaka &ldquo;Sad Wisati Nagari&rdquo;, Pisowanan Agung, hingga Grebeg Gunungan. Rangkaian kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan pagelaran seni dan budaya.



Kenduri Ruwat Bumi
Rangkaian acara diawali pada Kamis malam (20/08/2026) di Pendopo Kabupaten Jepara melalui kegiatan Kenduri Ruwat Bumi.
Kegiatan tersebut diiringi pembacaan Barzanji atau Maulid Al-Barzanji, penyatuan air dan tanah, Tahtimul Qur'an atau khataman Al-Qur'an, pembacaan doa dan kidung, serta pemasangan cuk bakal di Ringin Pojok Alun-alun Jepara.
Kegiatan dihadiri Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat, KRT Hendro Suryo Kartiko dari Yayasan Marga Langit Jepara, perwakilan Polres Jepara, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal (ProHaMa), KRT Anam Setyonagoro, menjelaskan bahwa cuk bakal merupakan simbol tradisi Jawa yang mengandung filosofi tentang permulaan kehidupan, rasa syukur, keselamatan, dan harapan akan keberkahan.
&ldquo;Cuk bakal simbol permulaan hidup yang melibatkan hubungan Tuhan dengan manusia atau sangkan paraning dumadi. Masyarakat Jawa menggunakan cuk bakal sebagai media awal sebelum melakukan suatu kegiatan sebagai sarana sedekah dan rasa syukur agar diberi kelancaran,&rdquo; ujar Anam.
Panemwaja Exhibition 2026

Museum Kartini Jepara, Jum'at (21/08/2026).

Pada Jumat (21/08/2026), bertempat di Pendopo Museum Kartini Jepara, digelar Panemwaja Exhibition 2026, Festival Empu Wesi Aji Jepara.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Paguyuban Empu Wesi Aji Jepara (Panemwaja) bersama Yayasan Praja Hadipuran Manunggal dan didukung Pemerintah Kabupaten Jepara, Disparbud Jepara, Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) Cabang Jepara, Senapati Nusantara, Perkumpulan Pelestari Tosan Aji Jepara (PPTAJ), mahasiswa Program Studi Senjata Tradisional Keris Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, SMK Negeri 1 Pakis Aji, serta Paguyuban Cakra Bumi Jepara.

KRA Bambang Setiawan Adiningrat Ketua Senapati Nusantara Jepara.

Panemwaja Exhibition 2026 diisi berbagai kegiatan, antara lain pagelaran sendratari oleh pelajar SMK Negeri 1 Pakis Aji, pengukuhan pengurus Senapati Nusantara Jepara, sarasehan keris, pertunjukan musik campursari, pembukaan pameran keris dan tosan aji, serta atraksi langsung penempaan senjata pusaka oleh empu dari Panemwaja.
Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen Senapati Nusantara, Nurjianto yang akrab disapa Gus Poleng, mengukuhkan KRA Bambang Setiawan Adiningrat sebagai Ketua Senapati Nusantara Jepara.
Nurjianto mengatakan, perkembangan regenerasi empu di Jepara cukup baik, khususnya di Pulau Jawa. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jepara turut mendukung kegiatan Senapati Nusantara Jepara sekaligus mendorong generasi muda untuk ikut melestarikan keris sebagai warisan budaya.
&ldquo;Kita juga berharap Pemkab Jepara ikut membantu Senapati Nusantara Jepara dan mendorong generasi muda untuk melestarikan keris yang termasuk warisan budaya tak benda dan ditetapkan oleh UNESCO,&rdquo; jelasnya.

Sementara itu, KRA Bambang Setiawan Adiningrat menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan sarasehan keris.
Menurutnya, melalui sarasehan dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang keris dan tosan aji, masyarakat diharapkan semakin memahami jenis, fungsi, filosofi, dan nilai budaya keris sebagai pusaka warisan leluhur.
Sarasehan Keris
Sarasehan mengangkat tema &ldquo;Melihat Kembali Pusaka Gaya Pesisiran&rdquo; dengan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ki Arya Pandhu, pengelola Museum dan Galeri Sanggar Keris Mataram (SKM) Yogyakarta, Mansyur Hidayat, Ketua Harian Senapati Nusantara, Empu Tumaji dari Desa Mayong Lor, Empu Keman, Ketua Panemwaja serta Dr. Purwadi, peneliti sejarah dan budaya Jawa.
Suasana sarasehan semakin meriah ketika Dr. Purwadi beberapa kali membawakan tembang macapat.
Dalam pemaparannya, Mansyur Hidayat mengulas eksistensi keris yang kini mengalami perkembangan fungsi, dari senjata tikam tradisional menjadi karya seni, simbol identitas, sekaligus warisan budaya leluhur.
Ia menjelaskan bahwa UNESCO telah mengakui keris sebagai bagian dari warisan budaya takbenda dunia sejak 25 November 2005. Menurutnya, eksistensi keris tetap kuat karena memiliki nilai estetika dan filosofi yang tinggi serta terus mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam upaya pelestariannya.
Kegiatan di Museum Kartini Jepara tersebut juga dihadiri H. Mutahar dan Soni dari Paguyuban Cakra Bumi Jepara, para pembursa, Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) Cabang Jepara, KRA Bambang Setiawan Adiningrat, KRT Anam Setyonagoro, serta para pemerhati dan pelestari tosan aji.
Kirab Pusaka &ldquo;Sad Wisati Nagari&rdquo;
Sementara itu, berdasarkan agenda Grebeg Mulud Njeporonan 2026, Sabtu (22/08/2026) pagi hingga malam dilaksanakan rangkaian kegiatan jamasan pusaka di Pendopo Kabupaten Jepara dan bedol pusaka.
Pada malam harinya, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dilaksanakan Kirab Pusaka &ldquo;Sad Wisati Nagari&rdquo; dengan titik keberangkatan dari Gapura Desa Mantingan menuju Pendopo Kabupaten Jepara.
Kirab tersebut menampilkan 26 tombak pusaka yang menjadi bagian penting dalam rangkaian Grebeg Mulud Njeporonan 2026.
Setibanya di Pendopo Kabupaten Jepara, rangkaian dilanjutkan dengan Pisowanan Agung, serah terima secara seremonial pusaka tombak dengan memanjatkan doa keselamatan, serta penyerahan pusaka karya putra Jepara.
Selanjutnya dilaksanakan boyongan 26 tombak pusaka dan ditutup dengan Grebeg Gunungan.
Pagelaran Budaya
Untuk semakin memeriahkan Grebeg Mulud Njeporonan 2026, di depan Pendopo Kabupaten Jepara juga telah disiapkan panggung pagelaran budaya.
Sejumlah sanggar seni dijadwalkan tampil, antara lain Sanggar Wahyu Kawedar, Sanggar Krida Budaya Sukodono, Sanggar Krida Kumala PGSD Unisnu Jepara, serta Sanggar Kirana Citraloka Ponorogo.
Rangkaian Grebeg Mulud Njeporonan 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi agenda budaya tahunan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap sejarah, tradisi, pusaka, seni, dan budaya Jepara.
Semangat &ldquo;Nyawiji, Ngabekti, Ambangun Nagari Nganti Tata lan Tradisi&rdquo; menjadi pesan penting bahwa pelestarian tradisi dapat berjalan seiring dengan semangat persatuan dan pembangunan daerah, khususnya dalam momentum Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Makan Bersama Beralaskan Daun dan Doa untuk Indonesia ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120760/ketua-dprd-jepara-makan-bersama-beralaskan-daun-dan-doa-untuk-indonesia</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-16T22:54:10+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120760/ketua-dprd-jepara-makan-bersama-beralaskan-daun-dan-doa-untuk-indonesia</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Agus Sutisna Hadiri Malam Tirakatan dan Doa Bersama Dirgahayu RI ke-81 di Desa Bantrung, Minggu malam (16/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Malam tirakatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT 13 RW 04 Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, Minggu (16/8/2026) malam.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan tasyakuran pembangunan jalan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Petinggi Desa Bantrung Nur Sholeh, perangkat desa, Ketua RT dan RW, serta masyarakat setempat.
Dalam suasana sederhana, Agus Sutisna turut membaur bersama masyarakat dengan mengikuti makan bersama yang disajikan beralaskan daun. Kebersamaan tersebut menjadi momen yang memiliki makna tersendiri, sekaligus mencerminkan semangat gotong royong dan rasa syukur masyarakat dalam menyambut peringatan kemerdekaan.
Malam tirakatan digelar sebagai momentum untuk memanjatkan doa bersama bagi keselamatan bangsa, sekaligus memohon agar Indonesia senantiasa diberikan kedamaian, kemajuan, dan keberkahan dalam perjalanan membangun negara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengingatkan bahwa Jepara memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia.
Menurutnya, jejak sejarah Jepara dalam kepemimpinan dan perjuangan telah berlangsung sejak berabad-abad lalu. Salah satunya pada abad ke-7 melalui sosok Ratu Shima, yang memimpin Kerajaan Kalingga yang berada di wilayah Keling. Kepemimpinannya bahkan dikenal hingga jazirah Arab dan daratan China.
&ldquo;Jepara memiliki sejarah yang sangat panjang. Pada abad ke-7 ada Ratu Shima dengan Kerajaan Kalingga yang berada di wilayah Keling. Kepemimpinannya diakui hingga jazirah Arab dan daratan China,&rdquo; ujar Agus.
Perjalanan sejarah tersebut, lanjutnya, kemudian berlanjut pada abad ke-14 melalui sosok Ratu Kalinyamat. Kiprah Ratu Kalinyamat begitu disegani hingga oleh bangsa Portugis, termasuk dalam pengaruhnya di kawasan Malaka.
Kemudian memasuki abad ke-20, Jepara kembali melahirkan tokoh penting melalui perjuangan emansipasi wanita yang menginisiasi gagasan kesetaraan gender. Semangat tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pemikiran dan perjuangan masyarakat Indonesia.
&ldquo;Lalu pada abad ke-20 muncul perjuangan emansipasi wanita yang menginisiasi adanya kesetaraan gender. Karena itu, Jepara memiliki sejarah penting dalam proses perjuangan kemerdekaan,&rdquo; jelasnya.
Menurut Agus, perjuangan tersebut perlu dimaknai oleh generasi saat ini bukan hanya dengan mengenang sejarah, tetapi juga meneruskannya melalui pembangunan dan kerja nyata.
Ia menegaskan, masyarakat Jepara dapat mengambil peran dengan mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan dukungan terhadap setiap langkah pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
&ldquo;Maka yang bisa kita laksanakan sekarang adalah membangun kemajuan daerah dan negara, serta mendukung setiap langkah pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa,&rdquo; tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menilai kegiatan tirakatan menjadi salah satu bentuk sederhana namun penting dalam menjaga tradisi kebersamaan di tengah masyarakat. Duduk bersama, makan bersama, dan berdoa bersama menjadi simbol bahwa semangat kemerdekaan dapat dirawat dari lingkungan terkecil.
Baginya, kehadiran bersama masyarakat dalam suasana penuh keakraban tersebut memiliki makna yang berarti. Sebab, pembangunan tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, dan para pemangku kepentingan terus terjalin dalam semangat kebersamaan.
&ldquo;Tentu kebersamaan seperti ini memiliki makna yang sangat berarti. Kita bisa berkumpul bersama masyarakat, berbagi, sekaligus berdoa untuk keselamatan dan kemajuan bangsa,&rdquo; ungkapnya.
Tasyakuran pembangunan jalan yang digelar bersamaan dengan malam tirakatan juga menjadi wujud rasa syukur masyarakat atas pembangunan yang memberikan manfaat bagi lingkungan. Jalan tersebut diharapkan dapat semakin menunjang aktivitas warga serta meningkatkan akses dan kemudahan mobilitas masyarakat.
Kegiatan malam tirakatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Dalam kesederhanaan suasana dan kebersamaan warga, terselip harapan agar Indonesia semakin maju, Jepara semakin sejahtera, serta semangat persatuan dan gotong royong terus tumbuh dari desa hingga menjadi kekuatan bagi bangsa. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Dorong Pemerintah Sejahterakan Petani dan Nelayan ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120579/ketua-dprd-jepara-dorong-pemerintah-sejahterakan-petani-dan-nelayan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-15T15:12:44+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120579/ketua-dprd-jepara-dorong-pemerintah-sejahterakan-petani-dan-nelayan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden 2026, Ketua DPRD Jepara Dorong Pemerintah Sejahterakan Petani dan Nelayan, Jum'at (14/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Jepara dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jepara itu dihadiri Bupati Jepara, Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, veteran, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Dalam pengantar rapat, Agus Sutisna menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan tidak boleh dimaknai sekadar sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan bangsa sekaligus memperkuat semangat melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Jepara menyampaikan apresiasi atas berbagai prestasi yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Jepara di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional. Sejumlah capaian yang mendapat sorotan antara lain opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 dari BPK Perwakilan Jawa Tengah, predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, penghargaan AA (Sangat Memuaskan) dari Arsip Nasional Republik Indonesia, serta penghargaan atas capaian Indeks Daya Saing Daerah 2025 dengan skor 3,85 dari BRIN.
Selain itu, Jepara juga meraih Juara 1 Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026, Juara 2 Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (Swasti Saba Padapa), serta pengakuan Warisan Budaya Tak Benda untuk Horog-horog, Batik Jepara, Memeden Gadhu, Baratan Kalinyamatan, Ukir Kaligrafi Jepara, dan Pindang Serani.
&ldquo;Sebagai wakil rakyat kami ikut bangga dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan dalam meraih berbagai prestasi tersebut,&rdquo; ujar Agus.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus menjadi prioritas pembangunan, mulai dari peningkatan transparansi pembangunan pendidikan, pelayanan kesehatan yang humanis, penurunan angka stunting, pembangunan infrastruktur menuju Jepara MULUS, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Agus juga memberikan penekanan khusus terhadap perlunya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, terutama petani dan nelayan.
&ldquo;Kami mendorong pemerintah agar lebih serius membantu para nelayan dan petani kecil. Mereka adalah tulang punggung perekonomian daerah yang harus mendapatkan dukungan melalui infrastruktur, irigasi, perlindungan hasil produksi, akses permodalan, dan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan mereka,&rdquo; tegasnya.
Selain itu, DPRD Jepara juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak buruh, peningkatan kapasitas UMKM, pengelolaan sampah terpadu, pengembangan pariwisata secara komprehensif, serta upaya menekan angka pernikahan dini dan memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Sementara itu, Bupati Jepara menyatakan bahwa berbagai penghargaan yang diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik.
&ldquo;Prestasi yang telah diraih bukanlah tujuan akhir, tetapi menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan infrastruktur, menjaga lingkungan, serta memastikan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, dan seluruh masyarakat Jepara terus meningkat,&rdquo; kata Bupati Jepara.
Ia menambahkan bahwa Pidato Kenegaraan Presiden RI Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan secara bersama-sama Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. DPRD Jepara berharap nilai-nilai yang disampaikan Presiden dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jepara, sehingga semangat kemerdekaan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Kepemimpinan dalam Perspektif Manajemen serta Visi dan Misi oleh Kandidat Ketua DPC Peradi Jepara ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/news/np-120564/kepemimpinan-dalam-perspektif-manajemen-serta-visi-dan-misi-oleh-kandidat-ketua-dpc-peradi-jepara</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ news ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-15T14:03:22+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/news/np-120564/kepemimpinan-dalam-perspektif-manajemen-serta-visi-dan-misi-oleh-kandidat-ketua-dpc-peradi-jepara</guid>
        <description>
            <![CDATA[ M. Yusuf, S.E., S.H., M.H. Kandidat Ketua DPC Peradi Jepara : Kepemimpinan dalam Perspektif Manajemen serta Visi dan Misi oleh Kandidat Ketua DPC Peradi Jepara. ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ Kepemimpinan dalam Perspektif Manajemen serta Visi dan Misi oleh Kandidat Ketua DPC PERADI Jepara
Oleh : M. Yusuf, S.E., S.H., M.H.&nbsp;
Jepara, 14 Agustus 2026
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 ke-81 "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"
Kepemimpinan dalam Perspektif Manajemen. Terdapat perbedaan antara Kepemimpinan dan Manajemen.
Kepemimpinan adalah proses mengarahkan, mempengaruhi, dan memperdayakan anggota atau TIM atau Organisasi agar bekerja sama secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan bersama yang telah di tetapkan. Berfokus pada MANUSIA, memberi inspirasi, membangun semangat, dan kepercayaan TIM, untuk menyusun VISI.
Manajemen adalah berfokus pada sistem, pengaturan, perencanaan, pengorganisasian, pengendalian SDM harian agar tertata (SOP - Aturan = Perintah)
Seorang Pemimpin wajib mengerti dua hal dan berusaha untuk menguasainya.&nbsp;
- Fungsi Manajemen
- Manajemen konflik dalam organisasi
Fungsi manajemen:&nbsp;
Perencanaan (Planning)
1. Proses menyusun tujuan utama - buat target - menentukan strategi / langkah kerja - buat SOP
2. Pengorganisasian (Organizing)
Proses membagi tugas kedalam kelompok - membentuk struktur dan alur kerja yang jelas - Pendelegasian - The right man on the right place (menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat) / sesuai keahlian&nbsp;
3. Penggerak (Activating)
Proses membimbing dan memotivasi TIM - Memberi perintah/arahan - Menjaga kerjasama agar tetap selaras&nbsp;
4. Pengendalian (Controlling)
Proses CEK hasil kerja dan nilai kemajuan (mengukur hasil kerja - membandingkan hasil kerja dengan standar awal, melakukan perbaikan jika ada kesalahan)
Fungsi manajemen konflik:
Yaitu proses : Mengenali - Mengelola - Menyelesaikan perbedaan Pendapat atau Perselisihan secara adil dan kontruktif.
Pentingnya manajemen sudut pandang Pemimpin dalam melihat konflik:&nbsp;
- Konflik di pandang NEGATIF (Organisasi Stagnan, kemunduran, perpecahan, tercipta kelompok kelompok negatif - BUBAR)
- Konflik di pandang POSITIF (mengubah perselisihan menjadi Peluang - Peningkatan MUTU)
Tujuan utama manajemen konflik:&nbsp;
Menekan dampak buruk perselisihan serta Mengubur Ketegangan menjadi Peluang.
Penyebab utama Management Conflic atau manajemen konflik:
- Komunikasi buruk (contoh : Laporan keuangan kepanitiaan dan organisasi)
- Perbedaan tujuan (pentingnya menyusun tujuan utama organisasi di awal)
- Gaya kerja - sifat, watak, dan karakter
VISI :
Mewujudkan DPC PERADI Jepara sebagai rumah besar bersama, rumah tujuan berpulang, rumah yang nyaman, hangat serta rumah yang mampu menjadi kebanggaan bagi semua anggota.
MISI :
1. Menjalankan program-program DPN PERADI (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia)&nbsp;
2. Mengajak, merangkul serta melibatkan semua anggota DPC PERADI Jepara untuk turut berperan aktif dalam organisasi ataupun kegiatan organisasi
3. Menumbuhkan kembangkan rasa memiliki, menjaga, nguri-uri, dan gotong royong demi kemajuan DPC PERADI Jepara&nbsp;
4. Memastikan setiap anggota DPC PERADI Jepara berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesi
5. Mendorong serta mengoptimalkan fungsi PBH Peradi atau Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap anggota&nbsp;
6. Mendorong serta mengoptimalkan fungsi Young Lawyer Committee (YLC) sebagai pusat diskusi hukum dan kaderisasi kepemimpinan DPC PERADI Jepara&nbsp;
7. Mengoptimalkan fungsi Bidang bidang dalam kepengurusan DPC PERADI Jepara serta mendorong program kerja semua bidang baik program jangka pendek, menengah atau jangka panjang
8. Menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat &ldquo;the right man in the right place&rdquo;&nbsp;
9. Menempatkan putusan bersama sebagai panglima dalam pengambilan keputusan organisasi
10. Laporan-laporan: (merupakan sumber konflik)
- Laporan Arus Kas (menunjukkan dari mana uang masuk dan kemana uang keluar), laporan keuangan (menunjukkan kondisi dan kinerja keuangan organisasi), laporan surat masuk dan keluar serta laporan kegiatan merupakan hak setiap anggota sehingga DPC PERADI Jepara melalui (Sekretaris, Bendahara, Kepala Bidang) wajib membuat laporan setiap bulan untuk di ketahui semua anggota.
11. Bersama-sama membentuk aturan tentang sumber konflik:
- Pemberian waktu maksimal selama 7 (tujuh) hari kepada panitia kegiatan untuk dapat memberikan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Kegiatan (laporan arus kas dan laporan rugi-laba) terhitung sejak tanggal kegiatan selesai.
- Pembatasan kewenangan panitia kegiatan yang di bentuk DPC PERADI Jepara.
12. Membangun koneksitas, membangun jaringan serta memperluas kerjasama dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan profesi dan organisasi.
Penulis adalah Kandidat Ketua DPC PERADI Jepara Tahun 2026-2031 dan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara.
Disclaimer. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Siap Wujudkan Visi dan Misi Sebagai Calon Ketua DPC PERADI Jepara Tahun 2026-2031 ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-120471/siap-wujudkan-visi-dan-misi-sebagai-calon-ketua-dpc-peradi-jepara-tahun-2026-2031</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ hukum ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-15T09:30:50+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-120471/siap-wujudkan-visi-dan-misi-sebagai-calon-ketua-dpc-peradi-jepara-tahun-2026-2031</guid>
        <description>
            <![CDATA[ M. Yusuf, S.E., S.H., M.H. Kandidat Ketua DPC Peradi Jepara Tahun 2026-2031. ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARA JEPARANEWS - M. Yusuf, S.E., S.H., M.H., salah satu kandidat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jepara masa bakti 2026&ndash;2031, menggelar acara perkenalan dan ramah tamah bersama pengurus serta anggota DPC PERADI Jepara.

DPC PERADI Jepara, Jum'at (14/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di HJNF Corner, Jepara, Jumat (14/8/2026), tersebut menjadi kesempatan bagi M. Yusuf yang akrab disapa Lek Yus untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi sebagai kandidat Ketua DPC PERADI Jepara. Acara juga dimeriahkan hiburan organ tunggal dari AK Project.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pengurus dan anggota DPC PERADI Jepara. Tampak pula dua kandidat lainnya, yakni Muhammad Nurul Hidayat, S.H., M.H., dan Bambang Budiyanto, S.H., S.Sos.
Sejumlah anggota Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara juga hadir, di antaranya Teguh Santoso, S.H., H. Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Eva Yusanti, S.H., Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H.I., dan Ahmad Zaini, S.H.
M. Yusuf sendiri saat ini tercatat menjabat sebagai Direktur LKBH Jepara.
Acara dipandu Teguh Santoso, S.H. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar M. Yusuf sebagai bagian dari upaya memperkenalkan diri kepada rekan-rekan seprofesi setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu kandidat Ketua DPC PERADI Jepara dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PERADI Jepara Tahun 2026.
Menurut Teguh, kegiatan tersebut merupakan agenda silaturahmi dan ramah tamah yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang Muscab DPC PERADI Jepara.
"Acara yang diadakan oleh M. Yusuf ini merupakan acara silaturahmi dan ramah tamah dengan senyum dan bahagia bersama segenap rekan seprofesi. Saya mewakili M. Yusuf mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua," ujar Teguh.
Sampaikan Perjalanan Karier dan Perspektif Kepemimpinan
Dalam kesempatan tersebut, M. Yusuf menceritakan secara singkat perjalanan kariernya sebagai seorang advokat, termasuk sosok yang menjadi mentor serta tokoh yang menjadi inspirasinya.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kepemimpinan dari perspektif manajemen organisasi.
Sebagai kandidat yang memperoleh nomor urut 1, M. Yusuf menegaskan kesiapannya untuk menerima amanah dan kepercayaan dari rekan-rekan anggota DPC PERADI Jepara apabila nantinya terpilih dalam kontestasi pemilihan Ketua DPC PERADI Jepara masa bakti 2026&ndash;2031.
"Visi saya adalah mewujudkan DPC PERADI Jepara sebagai rumah besar bersama, rumah tujuan berpulang, rumah yang nyaman, hangat serta rumah yang mampu menjadi kebanggaan bagi semua anggota," tutur M. Yusuf.
Dalam pemaparan misinya, Lek Yus menyampaikan sejumlah gagasan, salah satunya menjalankan program-program Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Ia juga menekankan pentingnya penempatan pengurus sesuai dengan kemampuan dan posisi yang tepat atau the right man on the right place.
"Sehingga fungsi dan program organisasi bisa berjalan dengan maksimal sesuai harapan dan tujuan bersama sebagai sesama advokat," tambahnya.
Ajak Bersatu Sukseskan Muscab
Di hadapan para anggota dan rekan seprofesinya, M. Yusuf mengajak seluruh keluarga besar DPC PERADI Jepara untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Muscab Tahun 2026.
Ia menggunakan ungkapan lokal "nyengkuyung dan saekoproyo", yang dimaknainya sebagai semangat untuk saling mendukung, bersatu, dan bekerja bersama demi kepentingan organisasi.
M. Yusuf berharap proses Muscab dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan serta rasa memiliki seluruh anggota terhadap DPC PERADI Jepara.
Komitmen Berikan Seragam Gratis
Dalam pernyataan penutupnya, M. Yusuf juga menyampaikan komitmennya kepada seluruh anggota DPC PERADI Jepara.
Ia berharap seluruh anggota, baik yang hadir maupun yang berhalangan hadir dalam acara tersebut, dapat bersama-sama mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikannya.
"Kita semua harus memiliki rasa kebanggaan sebagai anggota PERADI," tegasnya.
M. Yusuf bahkan menyampaikan sebuah komitmen apabila dirinya mendapat amanah dan kepercayaan untuk memimpin DPC PERADI Jepara.
"Dan nantinya saat acara puncak Muscab DPC PERADI Jepara, insyaallah kalau rekan-rekan advokat memberikan amanah, tanggung jawab, dan kepercayaan, saya mohon bisa berpenampilan seragam. Saya akan minta ke tailor atau penjahit untuk pengukuran baju seragam buat rekan-rekan DPC PERADI Jepara semuanya, dan maaf, saya akan berikan secara gratis," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Yusuf sebagai bagian dari komitmennya untuk membangun rasa kebersamaan, kekompakan, dan kebanggaan sebagai bagian dari keluarga besar DPC PERADI Jepara.
Muscab DPC PERADI Jepara Tahun 2026 nantinya akan menjadi momentum bagi anggota untuk menentukan sosok yang akan menerima amanah memimpin organisasi advokat tersebut untuk masa bakti 2026&ndash;2031. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Bukan Sekadar Upacara, Ketua DPRD Jepara Ungkap Makna Besar di Balik Tugas Paskibraka ke-81 ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120259/bukan-sekadar-upacara-ketua-dprd-jepara-ungkap-makna-besar-di-balik-tugas-paskibraka-ke-81</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-13T17:53:55+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120259/bukan-sekadar-upacara-ketua-dprd-jepara-ungkap-makna-besar-di-balik-tugas-paskibraka-ke-81</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Bukan Sekadar Upacara, Ketua DPRD Jepara Ungkap Makna Besar di Balik Tugas Paskibraka ke-81, Kamis (13/8/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menerima audiensi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jepara dalam rangka persiapan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di ruang serbaguna DPRD Jepara, Kamis (13/8/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para anggota Paskibraka yang akan mengemban tugas kehormatan sebagai pengibar dan penurun Bendera Merah Putih pada upacara HUT RI ke-81 tingkat Kabupaten Jepara.
Paskibraka Kabupaten Jepara tahun 2026 berjumlah 28 anggota yang didampingi 6 pelatih, terdiri dari 2 pelatih dari unsur TNI, 2 pelatih dari unsur Polri, dan 2 pelatih dari unsur DPPI. Seluruh anggota merupakan siswa-siswi terbaik yang lolos dari proses seleksi ketat yang diikuti peserta dari 15 SMA/SMK/MA terbaik di Kabupaten Jepara.
Proses seleksi dilakukan secara berjenjang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta serangkaian tahapan yang meliputi tes Pancasila, tes pengetahuan umum, tes kesehatan, tes fisik, tes Peraturan Baris Berbaris (PBB), dan tes kepribadian. Setelah dinyatakan lolos, para peserta menjalani latihan intensif selama 14 hari dan karantina selama 4 hari sebagai bagian dari pembentukan disiplin, mental, dan kekompakan tim.
Selain itu, Kabupaten Jepara juga mengirimkan wakil terbaiknya ke tingkat Provinsi Jawa Tengah, yakni Arno, siswa SMA Negeri 1 Jepara, yang terpilih sebagai anggota Paskibraka Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Sutisna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Paskibraka Kabupaten Jepara atas dedikasi, disiplin, dan semangat nasionalisme yang telah ditunjukkan selama proses seleksi hingga pelatihan.
Menurutnya, tugas Paskibraka bukan sekadar mengibarkan bendera dalam sebuah upacara seremonial, melainkan menjadi simbol tanggung jawab, kepemimpinan, dan pengabdian kepada bangsa.
&ldquo;Menjadi anggota Paskibraka adalah sebuah kehormatan yang tidak dimiliki semua orang. Kalian adalah generasi terpilih yang membawa semangat kebangsaan dan menjadi teladan bagi pelajar lainnya. Tugas ini bukan sekadar upacara, tetapi latihan kepemimpinan, kedisiplinan, dan integritas yang akan menjadi bekal sepanjang hidup. Saya berharap pengalaman ini menjadi awal dari perjalanan panjang kalian sebagai generasi yang mampu membawa Jepara dan Indonesia semakin maju,&rdquo; ujar Agus Sutisna.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Ketua DPRD Jepara juga memberikan motivasi serta pelatihan IT berbasis Artificial Intelligence (AI) kepada para anggota Paskibraka. Pelatihan tersebut dirancang sebagai bekal pengembangan keterampilan pascapurna Paskibraka, agar para anggota tidak hanya memiliki kedisiplinan dan jiwa kepemimpinan, tetapi juga kemampuan teknologi yang relevan dengan tantangan masa depan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara, Ony, menjelaskan bahwa pembentukan Paskibraka merupakan proses kaderisasi generasi muda yang menekankan nilai-nilai kebangsaan, karakter, dan kepemimpinan.
&ldquo;Seleksi dilakukan secara objektif dan berjenjang, mulai dari tes CAT hingga tes fisik, kesehatan, PBB, kepribadian, dan wawasan kebangsaan. Mereka yang terpilih adalah putra-putri terbaik Jepara yang telah menunjukkan kemampuan, disiplin, dan komitmen. Kami berharap pengalaman selama pelatihan dan karantina membentuk karakter yang kuat, sehingga setelah menjadi purna Paskibraka mereka dapat terus berkontribusi bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,&rdquo; ujar Ony.
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan. Para anggota Paskibraka menyampaikan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas pengibaran Bendera Merah Putih pada Upacara HUT RI ke-81 tingkat Kabupaten Jepara dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan rasa bangga sebagai generasi penerus bangsa. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Dukung Keberangkatan Atlet ke Thailand Open Karate Championship Internasional ke-16 ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120039/dukung-keberangkatan-atlet-ke-thailand-open-karate-championship-internasional-ke-16</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-12T15:11:27+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-120039/dukung-keberangkatan-atlet-ke-thailand-open-karate-championship-internasional-ke-16</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Terima Audiensi FORKI Jepara, Dukung Keberangkatan Atlet ke Thailand Open Karate Championship Internasional ke-16, Rabu (12/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menerima audiensi dari jajaran pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Jepara) di ruang Ketua DPRD Jepara, Rabu (12/8/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana keberangkatan kontingen karate Jepara untuk mengikuti Thailand Open Karate Championship Internasional ke-16 yang akan digelar pada 14&ndash;16 Agustus 2026 di Thailand.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Jepara menyampaikan dukungan moril kepada para atlet yang akan membawa nama Jepara di ajang internasional. Sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan olahraga prestasi, Agus Sutisna juga menyerahkan uang pembinaan kepada kontingen FORKI Jepara guna membantu persiapan dan keberangkatan para atlet menuju kejuaraan tersebut.
Agus Sutisna mengatakan bahwa para atlet yang akan bertanding merupakan duta daerah yang membawa nama baik Kabupaten Jepara di kancah internasional. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak sangat penting agar para atlet dapat tampil dengan penuh percaya diri dan mampu memberikan hasil terbaik.
&ldquo;Kami memberikan dukungan moril sekaligus uang pembinaan sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perjuangan para atlet Jepara. Mereka membawa nama daerah di ajang internasional, sehingga sudah sepatutnya kita memberikan semangat dan dukungan. Saya berharap seluruh atlet dapat bertanding dengan maksimal, menjaga sportivitas, dan membawa pulang prestasi yang membanggakan untuk Jepara dan Indonesia,&rdquo; ujar Agus Sutisna.
Kontingen FORKI Jepara yang akan berangkat terdiri dari 7 atlet yang akan bertanding pada berbagai kategori usia, yaitu kategori 10 tahun, U-14, Kadet Putri, Junior, U21, dan Senior Putri.
Ketua FORKI Jepara, Luluk Agus Yuliyanto, menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam Thailand Open Karate Championship Internasional ke-16 merupakan bagian dari program tahunan tim untuk memberikan pengalaman bertanding di level internasional sekaligus meningkatkan kualitas atlet.
Ia menambahkan, target utama kontingen Jepara adalah meraih medali di setiap nomor yang diikuti, terlebih beberapa atlet yang berangkat merupakan bagian dari tim nasional.
&ldquo;Kejuaraan ini menjadi momentum penting bagi atlet-atlet kami untuk mendapatkan international exposure dan mengukur kemampuan menghadapi lawan-lawan dari berbagai negara. Kami menargetkan medali untuk seluruh atlet yang bertanding. Dukungan dari Ketua DPRD Jepara, termasuk bantuan uang pembinaan, tentu menjadi tambahan semangat bagi para atlet sebelum berangkat ke Thailand,&rdquo; kata Luluk Agus Yuliyanto.
Menurut Luluk, Thailand Open Karate Championship Internasional ke-16 diperkirakan akan diikuti oleh peserta dari berbagai negara di Asia, termasuk negara-negara kuat di cabang karate seperti Uzbekistan dan Kazakhstan, serta sejumlah peserta dari Eropa. Persaingan yang ketat tersebut diharapkan menjadi pengalaman berharga bagi atlet-atlet Jepara dalam meningkatkan kemampuan teknik, mental bertanding, dan daya saing di level internasional.
FORKI Jepara juga berharap dukungan dari Ketua DPRD Jepara serta para pembina FORKI Jepara dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya pembinaan atlet berprestasi di Kabupaten Jepara. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengurus cabang olahraga, dan masyarakat, FORKI optimistis para atlet Jepara mampu memberikan penampilan terbaik serta mengharumkan nama Kabupaten Jepara di panggung internasional. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Lomba Macapat Bersama DPD MATRA Jepara dan LPK Vera Amora ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/news/np-119523/lomba-macapat-bersama-dpd-matra-jepara-dan-lpk-vera-amora</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ news ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-09T23:27:17+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/news/np-119523/lomba-macapat-bersama-dpd-matra-jepara-dan-lpk-vera-amora</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Lomba Macapat Bersama DPD MATRA Jepara dan LPK Vera Amora Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Setelah menjadi guest star dalam acara R-Lisa Off Air Dialog dan Musik bersama host Dinda Kirana di trotoar Jl. Pemuda, Jepara pada hari Sabtu malam (08/08/2026), DPD MATRA (Masyarakat Adat Nusantara) Kabupaten Jepara, pada hari Minggu (09/08/2026) berkolaborasi dengan LPK Vera Amora beralamat di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit mengelar kegiatan lomba Macapat dalam rangka menyambut Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 bertempat di Pizza Hut Jl. Pemuda, Kabupaten Jepara.
Macapat adalah bentuk puisi tradisional Jawa (tembang) yang terikat oleh aturan baku berupa guru gatra, guru wilangan, dan guru lagu. Kesenian warisan seni adiluhung ini lazim melambangkan siklus perjalanan hidup manusia dari alam roh hingga kematian dengan aturan dasar (Paugeran) dan jenis-jenis tembang Macapat seperti Maskumambang, Mijil, Sinom, Kinanthi, Asmarandana, Gambuh, Dhandhanggula, Durma, Pangkur, Megatruh, dan Pocung.
Giat lomba Macapat ini bertujuan untuk memilih bibit-bibit unggul generasi muda pelestari seni menembang puisi tradisional Jawa, juga salah satu wujud komitmen untuk melestarikan seni budaya, adat-istiadat, dan tradisi budaya Nusantara yang adi luhung.&nbsp;
Para peserta yang hadir nampak antusias sejak Pukul 09.00 WIB - selesai. Para Juara Lomba Macapat Tahun 2026 yaitu Arina Dwi Ariyanto (11 tahun), Juara 2 Shankara Afandi Putra (6 tahun) asal Desa Kedungcino, RT 13 RW 05, dan Juara 3 dimenangkan oleh Lingga.&nbsp;
Kartini Ketua DPD MATRA Kabupaten Jepara mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa," Terimakasih kepada LPK Vera Amora, manajemen Pizza Hut Jepara, KRT. Hendro Suryo Kartiko sebagai Pembina DPD MATRA Jepara juga sebagai pemilik Yayasan Marga Langit, Kanjeng Ngabai Surono dari Yayasan Jayaningrat, Kanjeng Sriyanto, jajaran pengurus DPD Matra Jepara, para peserta dan tamu undangan lainnya," kata Kartini yang akrab disapa Hani.
Marilah kita bersama-sama menjaga, merawat, melestarikan, dan mengedukasi gerakan cinta budaya Nusantara, khususnya budaya Jawa, dengan segenap jiwa dan kepedulian.
Jangan sampai kekayaan budaya dan tradisi yang menjadi jati diri bangsa kita punah atau hilang ditelan zaman. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus mengenalkan, mengajarkan, serta meneruskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
Mari kita jadikan budaya Nusantara sebagai warisan berharga yang terus hidup dan berkembang, agar anak cucu kita kelak tetap mengenal, mencintai, menghargai, dan bangga terhadap budaya bangsanya sendiri.
"Lestarikan budaya, jaga jati diri bangsa, dan wariskan kepada generasi mendatang," pungkas Hani.
Sementara salah satu tokoh yang hadir memberikan wejangan dan nasehat bahwa kita sebagai anak bangsa jangan mudah diadu domba. Mari kita jaga persatuan, kerukunan, dan persaudaraan. Jangan sampai perbedaan pendapat, pilihan, maupun kepentingan membuat kita saling bermusuhan. Berbeda bukan berarti harus terpecah. Bersatu bukan berarti harus sama.
Mari tetap menjunjung tinggi budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur Nusantara, khususnya budaya Jawa, dengan sikap saling menghormati dan menghargai.
Ojo gampang diadu domba. Rukun agawe santosa, crah agawe bubrah.
Jaga persaudaraan, rawat kebersamaan, dan wariskan kerukunan kepada anak cucu kita. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Korrun Group Berkolaborasi dengan PA Acasia Desa Sengonbugel Giat Penghijauan ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-119371/korrun-group-berkolaborasi-dengan-pa-acasia-desa-sengonbugel-giat-penghijauan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ nasional ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-08T19:12:08+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/nasional/np-119371/korrun-group-berkolaborasi-dengan-pa-acasia-desa-sengonbugel-giat-penghijauan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Korrun Group Jepara Berkolaborasi dengan PA Acasia Desa Sengonbugel Giat Penghijauan ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
JEPARA | JEPARANEWS - Korrun Group (Shanghai Korrun Co., Ltd.) dan PT Formosa Bag Indonesia bekerja sama dengan PA Acasia (Aku Cinta Alam Indonesia) Desa Sengonbugel menggelar kegiatan pelestarian lingkungan hidup berupa pelepasan burung dan penghijauan dengan penanaman pohon di area parkir pabrik Korrun Group, Sabtu (08/08/2026).

Korrun Group Jepara, Sabtu (08/08/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya mendorong terciptanya kawasan yang lebih hijau, lestari, dan indah.
&ldquo;Tanam hari ini untuk bumi esok, lepaskan burung untuk langit yang lebih bebas, dan bersama-sama jaga alam demi masa depan kita semua. Satu aksi, sejuta manfaat untuk bumi dan kehidupan,&rdquo; demikian semangat yang diusung dalam kegiatan tersebut.
Acara dihadiri R. Cahyo Ahdiyatman dari Korrun Group, perwakilan manajemen Korrun Group dan PT Formosa Bag Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Forkopimcam Mayong, Sekretaris Kecamatan Mayong Fatkhan, S.Ak., Koramil 05/Mayong, Polsek Mayong, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Penyerahan Bibit Pohon untuk penghijauan dari PA Acasia ke Korrun Group, Sabtu (08/08/2026).

Korrun Group (Shanghai Korrun Co., Ltd.) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur barang konsumsi, koper, tas, garmen, dan tekstil yang berkantor pusat di Shanghai, Tiongkok. Korrun Group juga memiliki basis manufaktur padat karya di Jepara dan turut menyediakan lapangan pekerjaan di sektor industri tekstil dan garmen.
Sementara itu, PA Acasia (Aku Cinta Alam Indonesia) merupakan organisasi pecinta lingkungan hidup yang beralamat sekretariat di Desa Sengonbugel, RT 006 RW 003, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Organisasi tersebut tercatat dengan KemenkumHAM RI Nomor AHU-0000868.AHA.01.07.Tahun 2020 dan memiliki basecamp di Kedai Kongshi Sport Cafe and Resto, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Koordinator PA Acasia, Syaiful Hd, S.T., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan industri dengan organisasi pecinta alam dalam mendukung pelestarian lingkungan.
&ldquo;Kami bekerja sama dengan PT Formosa Bag Indonesia, salah satu pabrik pembuatan tas yang berada di bawah naungan Korrun Group, perusahaan global asal Tiongkok. Pabrik cabang Jepara ini berlokasi di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,&rdquo; ujar Syaiful.
Dalam sambutannya, Syaiful juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Korrun Group atas dukungan dan kolaborasinya bersama PA Acasia.
&ldquo;PA Acasia merupakan NGO atau LSM yang sejak 44 tahun lalu telah berperan aktif dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup. Ini membuktikan bahwa PA Acasia bisa menjadi contoh dan barometer bagi organisasi masyarakat atau LSM lainnya di Jepara untuk berkontribusi dan berperan aktif mendukung program pemerintah, termasuk program pelestarian lingkungan hidup,&rdquo; ungkapnya.
Senada, R. Cahyo Ahdiyatman dari Korrun Group mengapresiasi peran PA Acasia yang dinilai turut mempererat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat dalam membangun komitmen bersama untuk menjaga dan melestarikan lingkungan di Kecamatan Mayong.
Fatkhan, S.Ak. yang mewakili Camat Mayong juga mengapresiasi kegiatan tersebut.
&ldquo;Semoga kegiatan yang dilakukan PA Acasia bersama Korrun Group ini bisa menjadi contoh dan barometer bagi perusahaan industri lainnya. Kecamatan Mayong saat ini menjadi salah satu kawasan industri dan tentunya tanggung jawab untuk melindungi serta melestarikan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama,&rdquo; tandas Fatkhan, S.Ak.
Dukung Industri, Tetap Utamakan Kelestarian Lingkungan
PA Acasia, lanjut Syaiful, mendukung keberadaan dan operasional perusahaan manufaktur yang telah menyerap banyak tenaga kerja di wilayah Jepara.
&ldquo;Kita juga mendukung perluasan lahan pabrik agar semakin luas dan tentunya akan mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Namun, dari sisi pelestarian lingkungan hidup tetap harus menjadi perhatian bersama, baik oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Jepara, manajemen perusahaan, komunitas pecinta alam maupun warga masyarakat terdampak,&rdquo; tegas pria yang akrab disapa Kang Ipul tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Korrun Group, PT Formosa Bag Indonesia, dan DLH Jepara yang telah berkolaborasi dengan PA Acasia dalam mendukung konsep industri yang ramah lingkungan.
&ldquo;Terima kasih kepada Korrun Group dan PT Formosa Bag Indonesia serta Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Jepara yang telah peduli dan berkolaborasi dengan PA Acasia mendukung program industri pro lingkungan atau industri hijau di Jepara,&rdquo; cetus Kang Ipul.
Kang Ipul berharap ke depan perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Desa Sengonbugel maupun kawasan Kecamatan Mayong dapat turut berkontribusi aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberadaan industri harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan agar tercipta lingkungan hidup yang sesuai, layak, sehat, dan berkelanjutan.
Ia juga berpesan agar perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun para investor mengedepankan prinsip environmental sustainable development atau pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
&ldquo;Pembangunan berkelanjutan harus mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak atau kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip tersebut harus diwujudkan dengan menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan alam, mencegah kerusakan lingkungan, serta memadukan aspek lingkungan atau ekologi, sosial, dan ekonomi secara selaras,&rdquo; jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman 100 bibit pohon dari berbagai jenis oleh perwakilan tamu undangan serta pelepasan berbagai jenis burung sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup di kawasan industri Kecamatan Mayong. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ PS oleh Hakim PN Ungaran di Rumah Carolina Santoso, Objek Sengketa Gugatan Henry Purnomo ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-119227/ps-oleh-hakim-pn-ungaran-di-rumah-carolina-santoso-objek-sengketa-gugatan-henry-purnomo</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ hukum ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-08T07:46:15+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-119227/ps-oleh-hakim-pn-ungaran-di-rumah-carolina-santoso-objek-sengketa-gugatan-henry-purnomo</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Hakim PN Ungaran Pemeriksaan Setempat di Rumah Carolina Santoso, Objek Sengketa Gugatan oleh Henry Purnomo ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Tampak depan rumah Carolina Santoso (objek sengketa) saat didatangi oleh Hakim PN Ungaran dalam rangka Pemeriksaan Setempat, (07/08/2027).

UNGARAN | JEPARANEWS - Berdasarkan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN Unr pada Hari Jumat, 07 Agustus 2026 Pukul 13.00 WIB - selesai dalam agenda tambahan bukti surat tergugat dan dilanjutkan pemeriksaan setempat.&nbsp;
PS atau Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) oleh Hakim bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kelas IB di objek sengketa rumah dan tanah milik Carolina Santoso (Tergugat I) di Jl. Ki Sarino Mangunpranoto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang turut dihadiri oleh Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Henry Purnomo (Penggugat), Kuasa Hukum dari Carolina Santoso (Tergugat I), dan saksi batas. Dalam perkara gugatan perdata ini Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang sebagai turut tergugat.
Dalam acara PS oleh Hakim PN Ungaran ini, menurut Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. PS atau Pemeriksaan Setempat adalah agenda sidang yang dilakukan oleh hakim di luar gedung PN Ungaran dengan mendatangi langsung lokasi objek sengketa berupa tanah dan bangunan milik Carolina Santoso. "Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian dan gambaran nyata mengenai letak, luas, batas, serta kondisi objek perkara," kata Tarto.
Dalam PS oleh Hakim PN Ungaran ini, Henry Purnomo (Penggugat) sambil membawa bukti SHM atau Sertifikat Hak Milik sebagai barang bukti jaminan hutang (investasi was prestasi) dari Carolina Santoso menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.
Batas-batas Objek Perkara
Perbatasan objek perkara tanah utara atau di belakang milik Tukini, batas selatan milik Alex dan Parno, batas utara milik Mbak Wanti (saluran air) dan batas Barat atau depan jalan raya Jl. Ki Sarino Mangunpranoto.
Sementara, tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara gugatan, saat ini ditempati oleh seseorang bernama Udin atas perintah Carolina Santoso sejak Tahun 2018.
Menurut Hakim dalam perkara ini para pihak punya argumen masing-masing. Dan mempersilahkan dan tidak masalah kalau mau ada upaya damai dan kedua pihak sepakat sukarela dan Henry Purnomo (Penggugat) juga menjelaskan secara singkat kronologi asal muasal hingga muncul gugatan olehnya.
Dilansir dari laman resmi sipp PN Ungaran&nbsp;
Nilai sengketa sebesar Rp. 200.000.000,00 dan Petitum mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) dalam perkara ini. Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang benar dan beretikad baikMenghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara langsung dan tunai berupa kerugian : Materiil&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Rp.200.000.000, Immateriil &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Rp.200.000.000, Hilangnya Keuntungan&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Rp.260.000.000, dan Hilangnya potensi usaha mobil Rp.182.000.000.00. Terbilang : (Delapan ratus empatpuluh dua juta rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita uaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek Sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan dalam SHM nomor : 11.07.14.11.1.01372, luas tanah 487M2 serta tercatat atas nama Carolina Santoso.
Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan eksekusi putusan, eksekusi pengosongan dan eksekusi lelang terhadap objek sengketa melalui KPKNL apabila Tergugat tidak melaksakan isi putusan secara suka rela.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding / Verzed maupun Kasasi serta menghukum Tergugat untuk tunduk patuh serta melaksanakan isi putusan secara suka rela. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ PS oleh Hakim PN Ungaran di Rumah Carolina Santoso, Objek Sengketa Gugatan Henry Purnomo ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-119228/ps-oleh-hakim-pn-ungaran-di-rumah-carolina-santoso-objek-sengketa-gugatan-henry-purnomo</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ hukum ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-08T07:46:15+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-119228/ps-oleh-hakim-pn-ungaran-di-rumah-carolina-santoso-objek-sengketa-gugatan-henry-purnomo</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Hakim PN Ungaran Pemeriksaan Setempat di Rumah Carolina Santoso, Objek Sengketa Gugatan oleh Henry Purnomo ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Tampak depan rumah Carolina Santoso (objek sengketa) saat didatangi oleh Hakim PN Ungaran dalam rangka Pemeriksaan Setempat, (07/08/2027).

UNGARAN | JEPARANEWS - Berdasarkan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN Unr pada Hari Jumat, 07 Agustus 2026 Pukul 13.00 WIB - selesai dalam agenda tambahan bukti surat tergugat dan dilanjutkan pemeriksaan setempat.&nbsp;
PS atau Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) oleh Hakim bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kelas IB di objek sengketa rumah dan tanah milik Carolina Santoso (Tergugat I) di Jl. Ki Sarino Mangunpranoto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang turut dihadiri oleh Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Henry Purnomo (Penggugat), Kuasa Hukum dari Carolina Santoso (Tergugat I), dan saksi batas. Dalam perkara gugatan perdata ini Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang sebagai turut tergugat.
Dalam acara PS oleh Hakim PN Ungaran ini, menurut Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. menjelaskan bahwa PS atau Pemeriksaan Setempat adalah agenda sidang yang dilakukan oleh hakim di luar gedung PN Ungaran dengan mendatangi langsung lokasi objek sengketa berupa tanah dan bangunan milik Carolina Santoso (Tergugat). "Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian dan gambaran nyata mengenai letak, luas, batas, serta kondisi objek perkara," jelas Tarto Widodo Pengacara asal Kelurahan Bapangan, Jepara.
Dalam PS oleh Hakim PN Ungaran ini, Henry Purnomo (Penggugat) sambil membawa bukti SHM atau Sertifikat Hak Milik sebagai barang bukti jaminan hutang (investasi was prestasi) dari Carolina Santoso menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.
Batas-batas Objek Perkara
Perbatasan objek perkara tanah utara atau di belakang milik Tukini, batas selatan milik Alex dan Parno, batas utara milik Mbak Wanti (saluran air) dan batas Barat atau depan jalan raya Jl. Ki Sarino Mangunpranoto.
Sementara, tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara gugatan, saat ini ditempati oleh seseorang bernama Udin atas perintah Carolina Santoso sejak Tahun 2018.
Menurut Hakim dalam perkara ini para pihak punya argumen masing-masing. Dan mempersilahkan dan tidak masalah kalau mau ada upaya damai dan kedua pihak sepakat sukarela dan Henry Purnomo (Penggugat) juga menjelaskan secara singkat kronologi asal muasal hingga muncul gugatan olehnya.
Dilansir dari laman resmi sipp PN Ungaran&nbsp;
Nilai sengketa sebesar Rp. 200.000.000,00 dan Petitum mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) dalam perkara ini. Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang benar dan beretikad baikMenghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara langsung dan tunai berupa kerugian : Materiil&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Rp.200.000.000, Immateriil &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Rp.200.000.000, Hilangnya Keuntungan&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Rp.260.000.000, dan Hilangnya potensi usaha mobil Rp.182.000.000.00. Terbilang : (Delapan ratus empatpuluh dua juta rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita uaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek Sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan dalam SHM nomor : 11.07.14.11.1.01372, luas tanah 487M2 serta tercatat atas nama Carolina Santoso.
Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan eksekusi putusan, eksekusi pengosongan dan eksekusi lelang terhadap objek sengketa melalui KPKNL apabila Tergugat tidak melaksakan isi putusan secara suka rela.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding / Verzed maupun Kasasi serta menghukum Tergugat untuk tunduk patuh serta melaksanakan isi putusan secara suka rela. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ojo Neko-neko Pilih Seng Wes Nyoto Iso Kerjo ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-119019/sukambali-sudah-teruji-tidak-hanya-janji-ojo-neko-neko-pilih-seng-wes-nyoto-iso-kerjo</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-07T06:24:59+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-119019/sukambali-sudah-teruji-tidak-hanya-janji-ojo-neko-neko-pilih-seng-wes-nyoto-iso-kerjo</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Sukambali, S.M., S.H., M.H., C.Med. Petinggi Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Beberapa bulan menjelang akhir masa jabatannya sebagai Petinggi atau Kepala Desa, Sukambali yang didapuk dan disematkan namanya sebagai "Bapak Pembangunan" Desa Kecapi, Kamis (06/08/2026) di ruang kerjanya menginformasikan bahwa saat ini ada kegiatan pelebaran jalan di Dukuh Nganjir, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan. "Pasca pembangunan jembatan berukuran 24 meter dan lebar 6 meter, warga desa sepakat melakukan pelebaran jalan. Dengan tujuan, semakin memperlancar akses transportasi dan kemudahan distribusi hasil pertanian," kata Sukambali.

Petinggi Desa Kecapi Sukambali, S.M., S.H., M.H., C.Med. selama menjabat 1 (satu) periode sebagai Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sudah banyak program kerja, visi dan misi yang sudah terealisasi, baik untuk kinerja pemerintahan desa, sosial, pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan, seni budaya, olahraga, perekonomian, kepemudaan, kesehatan, dan keagamaan.
Sukambali, S.M., S.H., M.H., C.Med. wes nyoto-nyoto "gedhe labuh labete" marang warga Desa Kecapi. Sira kudu eling marang labuh labete lan "kurang luwih e" bekti lan migunani buat mengabdikan diri kepada warga Desa Kecapi. Darma baktinya dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Desa Kecapi layak disematkan sebagai "Bapak Pembangunan"&nbsp;
Sukambali selama menduduki jabatan sebagai Petinggi sudah berkolaborasi dan berkoordinasi dengan LSM, Ormas, Pers, stake holder (pemangku kepentingan), OPD Pemkab Jepara, Kementerian RI, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jateng, dan DPRD Jepara serta berbagai organisasi pemerintah dan non pemerintah.
"Dengan bekerjasama yang baik dengan semua pihak, tentunya akan mampu meningkatkan pembangunan infrastruktur serta bidang-bidang lainnya di wilayah Desa Kecapi," kata salahsatu warga Desa Kecapi.
CATATAN KINERJA singkat 1 (satu) periode Sukambali Petinggi Desa Kecapi&nbsp;
1. 1 Agustus 2021, Sukambali menjadi Ketua Official KPOTI Jepara dalam rangka Pekan Olahraga Tradisional Tingkat Nasional (Potradnas) VIII 2021 pada 2-5 September 2021. Sukambali ditunjuk oleh pengurus Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Kabupaten Jepara menjadi Official Tim.
2. Jum'at (28/01/2022) Sukambali bersama Ketua Panitia program nasional PTSL membagikan dan menyerahkan sertifikat massal warga Desa Kecapi.
3. Senin, 17 Oktober 2022, Pemerintah Kecamatan Tahunan, beserta Penggerak PKK kecamatan Tahunan, Penggerak PKK Desa Kecapi dan UKS Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tsamrotul Huda Kecapi ikut berpartisipasi dalam memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia.&nbsp;
4. Petinggi Kecapi Sukambali menjadi orang pertama yang menyerahkan wakaf tunai kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kecapi 1 Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Selasa Malam, (24/1/2023) di Aula PAUD Junior Tsamrotul Huda, Jl. RA Rukmini, Dukuh Karanganyar, RT 06 RW 1 Desa Kecapi.
5. Melalui kerjasama dengan PMI dan BPBD Jepara serta Basarnas, Dinsospermades, dan Disperkim Jepara membantu penyaluran bantuan untuk rumah roboh di Desa Kecapi Jepara milik warga bernama Ngarsani di Desa Kecapi Dukuh Karanganyar RT 01/RW 01 pada hari Sabtu, (28/01/2023) roboh disebabkan satu pohon durian berukuran besar berdiameter 70an tumbang akibat dihantam angin kencang disertai hujan gerimis sekitar Pukul 09.00 WIB.
6. Replika Ayam Jago dari Desa Kecapi menjadi Juara Penampilan Terbaik dalam perayaan Dirgahayu Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Karnaval Budaya &rdquo;Jepara Spectacular Carnival&rdquo; 2023 pada hari Sabtu (19/08/2023).
7. Lawatan kerja Sukambali ke &ldquo;Petilasan&rdquo; Punden Ratu Shima, Dukuh Krajan, Senin (18/3/2024) dan Punden atau Petilasan Mbah Reni di RT. 44 RW. 08, Dukuh Grobogan.&nbsp;
8. Sukambali Ikut menghadiri peresmian Masjid Baitus Sholihin yang berlokasi di RT 5 RW 1, Dukuh Karang Anyar, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara pada hari Senin (14/5/2024) malam.
9. Jumat, 13/9/2024 peresmian jembatan Sukambali di Dukuh Nganjir bersama Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
10. Sukambali, Petinggi Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara didampingi oleh perwakilan BPD, Zaenal Arifin, warga Rt. 34 Rw. 06, dan warga Rt. 45 Rw. 08, Tomas, dan Toga Desa Kecapi. Minggu malam (1/12/2024) bertempat di Musholla Al-Muttaqim Rt. 45 Rw. 08 bersama warga sekitar melaksanakan acara tasyakuran. Tasyakuran ini dalam rangka peresmian infrastruktur desa meliputi pembangunan senderan jalan di wilayah Rt. 45 Rw. 08 dengan ukuran P. 72M x L. 0.35M x T. 1.05M dari sumber anggaran Dana Desa sebesar Rp. 40jt dan pembangunan / rehabilitasi jalan aspal Dukuh Grobogan tembus Dukuh Krajan ukuran P. 640M x L. 2.5M berlokasi di wilayah Rt.45 Rw. 08 dan Rt. 34 Rw. 06 sebesar Rp. 150.000.000 dan Rp. 2.700.000 bersumber dari Banprov Jateng 2024 dan Swadaya Masyarakat. Banprov berasal dari aspirasi Anggota DPRD Provinsi Jateng H. Nurul Furqon, SE., MM., Anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Jateng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng 3 meliputi Kabupaten Demak, Jepara dan Kudus.
11. Sukambali, Petinggi Desa Kecapi, Selasa malam (3/12/2024) bertempat di rumah Ustaz H. Ahmad Muzaidi selaku tuan rumah, Ustad Sholikin, Sulistiyono Ketua Rw. 07, Ketua Rt., Dwi perangkat desa (staff pemerintahan), warga Rt. 37 dan Rt. 40 di Rw. 07, bersama warga sekitar melaksanakan acara tasyakuran.
12. Sukambali Petinggi atau Kades Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara didampingi oleh Anil Muntaha Ketua RT 08, dan warga sekitar, Minggu (23/2/2025) pukul 08.00 WIB - selesai di RT.08 / RW.01 meresmikan jalan rabat beton P.98m x L.2.5m dan T.0.12m. Peresmian dan tasyakuran jalan rabat beton yang melewati area persawahan dan menjadi jalan penghubung antara Dukuh Geyong dan Sebuhu di RT. 08 / RW. 1 yang menghubungkan RT 09 / RW 02.
13. 4 Juni 2025 Ikut serta mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-124 tahun 2025 berhasil merampungkan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1.490 meter. Selain jalan rabat beton, TMMD juga meliputi pembangunan sumur bor, embung desa, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), yang semuanya telah selesai tepat waktu.
14. Sukambali, pasca kegiatan dan pelaksanaan Program TMMD ke-124 di Desa Kecapi menghadiri tasyakuran dan peresmian jalan rabat beton di RT. 45 RW. 08, Dukuh Grobogan, Desa Kecapi.
15. Menjelang Hari Raya idul Fitri 1445 H / 2024 M, Sukambali bersama pengurus Jam'iyyah Ziarah bersama Pemdes Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu (7/4/2024) mulai pukul 13.30 WIB - selesai mengadakan kegiatan ziarah. Ziarah ini dilakukan bersama Sukambali, Petinggi Desa Kecapi dan Santoso, Ketua Pengurus Jam'iyyah Ziarah serta diikuti oleh perangkat desa, LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD, Tomas dan Toga serta Ketua RT dan RW se Desa Kecapi. Rute ziarah meliputi 7 (tujuh) tempat yang didatangi oleh rombongan ziarah bersama yaitu: Mbah Sarkam, Grobogan, Sidik Iman, Karanganyar, Kaligede, Nggeong, dan Mbah Kathi.&nbsp;
16. Rabu (14/5/2025), Sukambali mengikuti prosesi pelestarian Tradisi Manganan di Makam Jatisari, Dukuh Kaligede di bulan Dzulqaidah kalender Hijriyah.
17. Sabtu Malam Minggu, 30 Mei 2026 Pukul 20.00 WIB di Musholla Darul Muttaqin, Dukuh Grobogan RT 45 RW 08 Desa, Sukambali menghadiri pengajian umum.
Data dan informasi kinerja Sukambali ini, disampaikan ke khalayak umum khususnya warga masyarakat Desa Kecapi yang beberapa bulan ke depan akan menggelar Pesta Demokrasi Pilpet Desa Kecapi.
Agar bisa menjadi pertimbangan untuk memilih kandidat Petinggi Desa Kecapi atau tetap mempertahankan incumben/petahana kembali memimpin satu periode lagi dengan tujuan menuntaskan visi dan misi pemerintah desa. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Semua Kandidat Petinggi Desa Kecapi Mendukung Pilpet Berlangsung Kondusif dan Damai ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118950/semua-kandidat-petinggi-desa-kecapi-mendukung-pilpet-berlangsung-kondusif-dan-damai</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-06T13:25:29+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118950/semua-kandidat-petinggi-desa-kecapi-mendukung-pilpet-berlangsung-kondusif-dan-damai</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Sukambali Berharap Semua Kandidat Petinggi Desa Kecapi Mendukung Pilpet Berlangsung Kondusif dan Damai, Kamis (06/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
Petinggi Desa Kecapi Sukambali dan Kasir, Kamis (06/08/2026).

JEPARA &ndash; Petinggi Desa Kecapi Sukambali, S.M., S.H., M.H., C.Med. berharap seluruh kandidat calon Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah beserta para pendukungnya dapat bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kecapi agar berlangsung kondusif, aman, dan damai.

Petinggi Desa Kecapi Sukambali, S.M., S.H., M.H., C.Med. saat di kantor Balai Desa Kecapi, Kamis (06/08/2026).

&nbsp;
Hal tersebut disampaikan Sukambali saat bertemu dengan Kasir, Kamis (06/08/2026), di kantornya. Dalam kesempatan tersebut, Sukambali berpesan agar seluruh kandidat calon Petinggi atau Kepala Desa (Kades), bersama para pendukungnya, dapat menjaga persatuan dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat selama tahapan Pilpet Desa Kecapi berlangsung.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam sebuah pesta demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk memecah persatuan dan kerukunan antarwarga.
Sukambali bersama Kasir juga mengajak seluruh masyarakat Desa Kecapi untuk turut berperan aktif dalam menyukseskan Pilpet serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan suasana damai di tengah masyarakat.
"Mari kita jaga persatuan, hormati perbedaan pilihan, dan utamakan kepentingan bersama demi kemajuan Desa Kecapi," pungkasnya ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ CV Mawar Merah Realisasikan Jembatan Darurat Proyek Jembatan Sowan Lor–Sowan Kidul–Tedunan ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118857/cv-mawar-merah-realisasikan-jembatan-darurat-proyek-jembatan-sowan-lorsowan-kidultedunan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-06T09:54:48+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118857/cv-mawar-merah-realisasikan-jembatan-darurat-proyek-jembatan-sowan-lorsowan-kidultedunan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ CV Mawar Merah Realisasikan Jembatan Darurat Proyek Jembatan Sowan Lor–Sowan Kidul–Tedunan ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - CV Mawar Merah selaku kontraktor pembangunan Jembatan Sowan Lor&ndash;Sowan Kidul&ndash;Tedunan merealisasikan jembatan darurat untuk memenuhi tuntutan masyarakat Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, terkait kebutuhan akses transportasi selama proses pembangunan jembatan utama berlangsung.
M. Fathur, perwakilan CV Mawar Merah, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Balai Desa Tedunan, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, penyediaan jembatan darurat dilakukan untuk menjaga mobilitas dan aktivitas transportasi masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
&ldquo;Jembatan yang kami realisasikan telah dicek langsung oleh Petinggi dan BPD Desa Tedunan,&rdquo; ujar M. Fathur yang akrab disapa Mas Ung.
Pembangunan jembatan darurat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang disampaikan dalam rapat sosialisasi pembangunan Jembatan Sowan Lor&ndash;Sowan Kidul&ndash;Tedunan, Rabu (29/7/2026), yang berlangsung di Balai Desa Tedunan.
Penyediaan akses sementara tersebut dimaksudkan agar aktivitas transportasi masyarakat tetap berjalan selama pembangunan jembatan utama dengan ukuran panjang 38,80 meter dan lebar 5,65 meter.
Keberadaan jembatan darurat dinilai penting, khususnya untuk memudahkan mobilitas kendaraan roda dua serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama jalur utama terdampak pekerjaan konstruksi.
Selain itu, jembatan darurat diharapkan dapat mengurangi dampak pembangunan terhadap aktivitas sehari-hari warga. Sebelumnya, masyarakat yang hendak melintas harus memutar melalui wilayah Kecamatan Pecangaan maupun Kecamatan Kedung sehingga jarak dan waktu tempuh menjadi lebih jauh. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap para pelajar yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.
Sebelumnya Terkendala Kondisi Teknis
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa penyediaan jembatan darurat memiliki sejumlah kendala teknis.
Kondisi tanah di sekitar lokasi yang relatif lembek, potensi peningkatan debit sungai saat musim hujan, serta risiko gerusan ketika terjadi banjir menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam pembangunan akses sementara tersebut.
Meski demikian, aspirasi masyarakat akhirnya diupayakan dan ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor CV Mawar Merah dengan merealisasikan jembatan darurat di lokasi proyek.
Material Bekas Jembatan
Sementara itu, terkait material bekas jembatan lama yang rencananya akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Tedunan, pihak kontraktor menempatkan material tersebut di area sekitar proyek pembangunan jembatan.
&ldquo;Untuk material bekas jembatan itu menjadi wewenang Pemdes Tedunan dengan Pemkab Jepara,&rdquo; pungkas M. Fathur. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Pengajian Umum Peringatan Haul H. Mas'adi dan Hj. Aslifah di Desa Sengonbugel  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118814/pengajian-umum-peringatan-haul-h-masadi-dan-hj-aslifah-di-desa-sengonbugel</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-05T21:31:43+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118814/pengajian-umum-peringatan-haul-h-masadi-dan-hj-aslifah-di-desa-sengonbugel</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Pengajian Umum dalam rangka Peringatan Haul H. Mas'adi dan Hj. Aslifah di Desa Sengonbugel, Rabu (05/08/2026).  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
JEPARA | JEPARANEWS - Suasana religius, khidmat dan penuh kekeluargaan mewarnai Pengajian Umum dalam rangka Haul Almarhumah Haul H. Mas'adi bin Moh Suhali dan Hj. Aslifah binti Romlah, yang digelar di kediaman Almarhumah H. Mas'adi di RT 01 RW 01 Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara yang dihadiri ratusan jamaah dari berbagai wilayah tampak memadati lokasi acara. Hadir pula tokoh masyarakat dan tokoh agama, Joko Utomo Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas PROGIB (Pro Garda Indonesia Bersatu) Kabupaten Jepara dan jajaran pengurus serta anggotanya pada hari Rabu (05/8/2026).

KH. Akmal Salim dari Mantingan saat menyampaikan mauidhoh hasanah, Rabu (05/08/2026).

Mewakili keluarga, Joko Utomo menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh jamaah yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mendoakan H. Mas'adi bin Moh Suhali dan Hj. Aslifah binti Romlah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan acara masih terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun pelayanan kepada para tamu.
&ldquo;Semoga amal baik seluruh jamaah yang telah mendukung dan menghadiri pengajian ini mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT. Kami juga memohon maaf apabila dalam penyambutan dan pelayanan masih terdapat kekurangan,&rdquo; ujar Joko Utomo.
Dalam kesempatan yang sama, Joko Utomo didampingi Rudi Hartanto (putra sulung almarhum H. Mas'adi) mewakili keluarga besar menyerahkan santunan Yatama.
KH. Akmal Salim dari Mantingan saat menyampaikan auidhoh hasanah menegaskan bahwa sebagai sebuah organisasi telah menunjukkan manfaatnya secara langsung. "Semoga kegiatan ini bermanfaat buat semuanya," katanya.&nbsp;
Karena itu, ia mengingatkan jamaah bersholawat kepada Rasulullah SAW dengan meneladani akhlaknya, memperbanyak sholawat, dan Istiqomah dalam kebaikan.
&ldquo;Allah SWT menciptakan jin dan manusia tidak lain kecuali untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu, umur yang diberikan hendaknya digunakan untuk memperbanyak kebaikan,&rdquo; tuturnya.
Harta sebagai sarana berbagi dan membantu sesama. Harta yang dimiliki manusia bukan sekadar untuk ditimbun, melainkan untuk dimanfaatkan melalui infak, sedekah, dan berbagai bentuk kepedulian sosial. Ia menegaskan bahwa sifat dermawan merupakan akhlak yang dicintai Allah SWT dan disenangi masyarakat.
KH. Akmal Salim sebagai penceramah utama. Dalam ceramahnya, ia mengajak jamaah untuk selalu mengingat kematian sebagai pengingat agar manusia terus memperbaiki diri dan memperbanyak amal saleh.
&ldquo;Beruntunglah orang yang selalu mengingat Allah SWT dan merugilah orang yang melupakan-Nya,&rdquo; ungkapnya di hadapan jamaah.
Ia juga mengingatkan bahwa kesibukan mencari nafkah tidak boleh membuat seseorang melalaikan kewajiban beribadah. Menurutnya, keberuntungan sejati bukan terletak pada banyaknya harta yang dimiliki, melainkan pada kedekatan seseorang dengan Allah SWT.
Lebih lanjut, KH. Akmal Salim mengajak jamaah untuk senantiasa mendoakan orang tua yang telah wafat. Menurutnya, doa anak saleh merupakan salah satu amal yang pahalanya terus mengalir kepada kedua orang tua meskipun telah meninggal dunia.
Selain itu, ia mengajak jamaah untuk tidak mudah berputus asa terhadap orang lain. Mereka yang masih jauh dari kebaikan, katanya, tetap perlu didoakan agar memperoleh hidayah dan petunjuk dari Allah SWT.
Dalam ceramah yang diselingi lantunan hadrah shalawat tersebut, KH. Akmal Salim menegaskan bahwa harta dan anak merupakan perhiasan kehidupan dunia. Namun, yang paling bernilai di sisi Allah SWT adalah amal saleh dan anak saleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya sehingga pahala kebaikannya terus mengalir.
Menjelang akhir pengajian, ia mengajak jamaah memperbanyak istigfar, membaca shalawat, bertahlil, serta membuka pintu tobat seluas-luasnya. Menurutnya, sebesar apa pun dosa seseorang, Allah SWT akan mengampuni hamba-Nya yang bersungguh-sungguh kembali ke jalan yang benar.
Ia juga mengajak jamaah memanfaatkan momentum ini dengan memperbanyak berbagai amalan sunnah. Dalam ceramahnya, KH. Akmal Salim menukil wasiat dan nasehat Syekh Hasyim Asy'ari untuk bersikap sabar menghadapi dinamika kehidupan, senantiasa sabar dalam ketaatan, sabar melawan maksiat, sabar menghadapi musibah, kesabaran dalam menerima keterbatasan hidup (Zuhud), kesabaran dalam menuntut ilmu dan mendidik serta kesabaran dalam perjuangan sosial dan berorganisasi.
Jamaah tampak khusyuk mengikuti rangkaian acara hingga selesai sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi almarhum H. Mas'adi bin Moh Suhali dan almarhumah Hj. Aslifah binti Romlah.
&nbsp;
&nbsp;
&nbsp; ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Babinkamtibmas Kelurahan Demaan Berikan Edukasi Anti Bullying di Lingkungan SDN Demaan  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/np-118797/babinkamtibmas-kelurahan-demaan-berikan-edukasi-anti-bullying-di-lingkungan-sdn-demaan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pendidikan ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-05T14:49:53+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/np-118797/babinkamtibmas-kelurahan-demaan-berikan-edukasi-anti-bullying-di-lingkungan-sdn-demaan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Babinkamtibmas Kelurahan Demaan Berikan Edukasi Anti Bullying di Lingkungan SDN Demaan  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ida Zubaidah, S.Pd. Kepala Sekolah SDN Demaan bersama Aipda Suyoko, Babinkamtibmas Kelurahan Demaan, Kecamatan / Kabupaten Jepara, Rabu (05/08/2026) di lingkungan sekolah melakukan kegiatan edukasi anti bullying atau perundungan di sekolah.
Ida Zubaidah, S.Pd. memberikan keterangan bahwa kegiatan sambang ke SDN Demaan Jepara sebagai upaya mempererat kemitraan dengan pihak sekolah serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi dan imbauan kepada para siswa mengenai pentingnya mencegah perilaku bullying di lingkungan sekolah. Siswa diajak untuk saling menghormati, menghargai perbedaan, menjaga sikap saling peduli, serta berani melaporkan kepada guru apabila mengetahui atau mengalami tindakan perundungan.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif, sehingga para siswa dapat belajar dengan tenang dan penuh semangat.
"SDN Demaan merupakan mitra Polsek Jepara - Polres Jepara dalam kegiatan sosialisasi anti perundungan (anti bullying) yang merupakan langkah preventif kepolisian bersama pihak sekolah untuk mengedukasi siswa, mencegah kekerasan fisik maupun verbal dan melakukan program penyuluhan hukum dan edukasi psikososial langsung ke sekolah-sekolah khususnya di sekolah kami," pungkas Ida.
&nbsp; ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Haji Culenx Danton Linmas Desa Bawu Ucapkan Dirgahayu Paguyuban Satlinmas Jepara  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118622/haji-culenx-danton-linmas-desa-bawu-ucapkan-dirgahayu-hut-ke-2-paguyuban-satlinmas-jepara</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-04T22:52:55+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118622/haji-culenx-danton-linmas-desa-bawu-ucapkan-dirgahayu-hut-ke-2-paguyuban-satlinmas-jepara</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Haji Culenx Danton Linmas Desa Bawu Ucapkan Dirgahayu Paguyuban Satlinmas Jepara, Minggu (02/08/2026).  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Nurul Aziz akrab disapa Haji Culenx Danton Linmas atau Komandan Pleton Perlindungan Masyarakat Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Minggu (2/8/2026) mengucapkan Dirgahayu ke-2 Tahun 2026 Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Jepara.&nbsp;
"Dirgahayu Paguyuban Satlinmas Jepara HUT ke-2 semoga Linmas Jepara semakin kuat dan bermartabat," ucapnya.
Berdasarkan data jumlah anggota Satlinmas di Kabupaten Jepara mencapai 7.038 personel yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Sementara itu, kepengurusan Paguyuban Satlinmas Jepara saat ini terdiri dari 35 orang yang menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antar anggota.
Haji Culenx sangat mendukung pernyataan dari Ketua Paguyuban Linmas Jepara, Joko Rintono yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini kesejahteraan anggota Satlinmas masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, belum terdapat kebijakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang mengatur peningkatan kesejahteraan anggota Satlinmas.
Ia berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang berpihak kepada Satlinmas, termasuk membuka peluang pemberian insentif yang dapat bersumber dari alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama ini insentif yang diterima anggota Satlinmas di desa-desa sangat bervariasi, rata-rata hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap bulan, tergantung kemampuan dan kebijakan masing-masing desa," ujar Joko.
Selain persoalan insentif, lanjutnya, kebutuhan yang paling mendesak adalah adanya kepastian jaminan kesehatan bagi anggota Satlinmas. Mengingat tugas mereka memiliki risiko tinggi di lapangan, perlindungan kesehatan dinilai menjadi kebutuhan dasar yang sudah seharusnya dipenuhi.
Statement Haji Culenx&nbsp;
Menurut Haji Culenx penting juga adanya perlindungan total bagi anggota Satlinmas Jepara pada saat bertugas atau Ngepam di tempat-tempat hiburan oleh warga desa yang mempunyai hajat seperti khitanan, pernikahan, atau kegiatan sosial dan kemasyarakatan lainnya.&nbsp;
Jangan sampai peristiwa tindak kekerasan, pengeroyokan dan pemukulan kepada anggota Linmas Desa kembali terjadi seperti kasus di Desa Dongos dan Desa Gemulung, anggota Linmas menjadi korban pada saat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.
"Karena sudah lazim di Jepara setiap kegiatan hajatan, tuan rumah membuat acara seperti pertunjukan orkes untuk menghibur tamu undangan. Apalagi sebentar lagi di beberapa desa di wilayah Jepara akan diadakan kegiatan Pilpet atau pemilihan Petinggi atau Kades. Dan ini tentunya membutuhkan tenaga Linmas," pungkas Haji Culenx.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010 adalah payung hukum di tingkat daerah yang mengatur pembentukan, tugas, fungsi, hak, serta pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) guna menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan regulasi ini, urusan perlindungan masyarakat (Linmas) berada di bawah naungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara. Di tingkat operasional, pengelolaan Linmas dijalankan secara khusus oleh Bidang Perlindungan Masyarakat&nbsp; ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Tarto Widodo: Ahli Waris Berharap Letter C Tanah Almarhum Ahmadi di Desa Margoyoso Belum Berubah ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-118615/tarto-widodo-ahli-waris-berharap-letter-c-tanah-almarhum-ahmadi-di-desa-margoyoso-belum-berubah</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ hukum ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-04T21:01:58+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-118615/tarto-widodo-ahli-waris-berharap-letter-c-tanah-almarhum-ahmadi-di-desa-margoyoso-belum-berubah</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Tarto Widodo: Ahli Waris Berharap Letter C Tanah Almarhum Ahmadi di Desa Margoyoso Belum Ada Perubahan ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. Kuasa Hukum Suaidah binti Ahmadi dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Jepara, Selasa (4/8/2026), mengikuti rapat mediasi di ruang rapat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.
Rapat tersebut digelar berdasarkan surat permohonan mediasi dari Riska Amirul Hidayat, anak dari Ngadinah binti Ahmadi, terkait persoalan sengketa tanah waris peninggalan Almarhum Ahmadi yang berlokasi di Dukuh Wadang Rejo Mulyo, RT 01 RW 02, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Rapat dihadiri Ahmad Abdul Kholik, yang akrab disapa H. Kholik, selaku Petinggi (Kepala Desa) Margoyoso, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, yakni Yuli Fitrianto, Nur Indro Wibowo, dan Budiana.
Selain itu, hadir sejumlah ahli waris Almarhum Ahmadi, yakni Ngadinah, Arofah, dan Suaidah, serta Zaenuri dan Hasan, anak dari Almarhumah Afrokhah binti Ahmadi.
Almarhum Ahmadi bin Karmin atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Karmin memiliki empat orang anak perempuan yang menjadi ahli waris, yaitu Afrokhah, Ngadinah, Arofah, dan Suaidah.
Berawal dari Proses Pengukuran Tanah
Persoalan tersebut bermula ketika Pemerintah Desa Margoyoso melalui panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diketuai Nurma Hidayat sekaligus Ketua RT 04 RW 01, melakukan proses pengukuran tanah seluas -/+ 200 meter persegi di lokasi tanah yang ditempati Ngadinah binti Almarhum Ahmadi.
Namun, proses pengukuran tersebut mendapat penolakan dari pihak ahli waris Almarhum Ahmadi lainnya sehingga kemudian berkembang menjadi persoalan antar ahli waris (sengketa).
Sementara itu, Ahmad Abdul Kholik melalui pesan WhatsApp kepada awak media menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara belum menghasilkan titik temu.
&ldquo;Rencana saya ada mediasi ulang di Pendopo Balai Desa Margoyoso,&rdquo; kata H. Kholik.
Letter C Akan Ditunjukkan kepada Para Ahli Waris
Usai mengikuti rapat mediasi, Tarto Widodo yang akrab disapa Pak TW memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Tarto, berdasarkan keterangan dari Petinggi Desa Margoyoso, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu status administrasi tanah tersebut, khususnya terkait Letter C atau buku register tanah yang tercatat di Pemerintah Desa Margoyoso.
&ldquo;Kita pastikan tidak ada perubahan status Letter C (buku besar atau buku induk desa) atau buku register di Pemerintah Desa Margoyoso. Letter C masih berstatus atas nama Almarhum Ahmadi yang merupakan pewaris dan tidak berganti ke nama ahli warisnya siapapun,&rdquo; ujar Tarto.
Tarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi berikutnya yang rencananya dilaksanakan di Balai Desa Margoyoso dan difasilitasi oleh Petinggi Desa Margoyoso.
"Hasil mediasi hari ini berakhir deadlock, karena para ahli waris bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing, khususnya pihak Ngadinah," tandas Tarto Widodo.
Dalam mediasi tersebut, buku besar atau Letter C rencananya akan dibuka dan ditunjukkan kepada para pihak, khususnya para ahli waris Almarhum Ahmadi.
Menurut Tarto, langkah tersebut penting untuk memastikan status administrasi tanah sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi di antara para ahli waris.
&ldquo;Nanti buku besar Letter C akan dibuka dan ditunjukkan kepada semua pihak, khususnya ahli waris Almarhum Ahmadi, untuk memastikan dan mengakhiri sengketa. Harapannya, para ahli waris dapat menerima warisan tanah sesuai hak masing-masing dan tidak ada sengketa serta dampak buruk, yaitu putusnya persaudaraan karena rebutan warisan tanah,&rdquo; pungkas Tarto. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Kepsek SDN Demaan Jepara Diduga Menjadi Korban "Trial by The Press" oleh Oknum Mengaku Wartawan  ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/news/np-118541/kepsek-sdn-demaan-jepara-diduga-menjadi-korban-trial-by-the-press-oleh-oknum-mengaku-wartawan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ news ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-04T12:33:36+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/news/np-118541/kepsek-sdn-demaan-jepara-diduga-menjadi-korban-trial-by-the-press-oleh-oknum-mengaku-wartawan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Kepsek SDN Demaan Jepara Diduga Menjadi Korban "Trial by The Press" oleh Oknum Mengaku Wartawan  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ida Zubaidah, S.Pd., Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara kepada awak media, Senin (03/08/2026) di ruang kantornya memberikan keterangan bahwa Dia telah menjadi korban Trial By The Press oleh Oknum yang mengaku wartawan dari media online.&nbsp;
Trial by the press (pengadilan oleh pers) adalah tindakan media massa yang menghakimi seseorang secara sepihak melalui pemberitaan terus-menerus sehingga membentuk opini publik bahwa seseorang sudah bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ida Zubaidah, S.Pd., yang diberitakan sebagai narasumber memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. "Saya mempunyai Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termaktub di Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12," katanya.
Kewajiban Pers Pasal 5 UU Pers Ayat 1 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, Ayat 2 Pers wajib melayani Hak Jawab, dan Ayat 3 Pers wajib melayani Hak Koreksi serta ada sanksi hukum pada Pasal 18 ayat 2 UU Pers bahwa perusahaan pers yang dengan sengaja melanggar kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"Saya merencanakan akan mengambil langkah melaporkan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik yang melanggar kode etik oleh oknum yang mengaku wartawan atas pemberitaan yang berjudul "Kepala Sekolah SD Negeri Demaan Jepara Diduga Bisa Terjerat Sanksi Hukum" yang dimuat di salah satu media online yang terbit pada hari Sabtu, Tanggal 1 Agustus 2026," terang Ida Zubaidah.
Barang bukti yang disiapkan oleh Ida Zubaidah berupa cetakan atau print dari publikasi media online tersebut.
Keterangan lengkap oleh Ida Zubaidah, S.Pd.
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Kepala Sekolah SD Negeri Demaan Jepara Diduga Bisa Terjerat Sanksi Hukum", kami selaku Kepala SD Negeri Demaan Kabupaten Jepara menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional untuk memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, berbasis fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kemerdekaan pers, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan benar mengenai peristiwa yang terjadi.
I. Mengenai Kedatangan Awak Media
Benar bahwa ada salah satu oknum mengaku wartawan yang datang ke SD Negeri Demaan untuk melakukan konfirmasi terkait iuran oleh Komite Sekolah SDN Demaan Jepara sebesar Rp20.000.
Pihak sekolah menerima kedatangan tersebut dengan baik, mempersilakan tamu memasuki ruang kepala sekolah, serta mengisi buku tamu sesuai prosedur administrasi yang berlaku bagi seluruh tamu di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga meminta agar tamu menunjukkan identitas profesi yang digunakan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Permintaan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi dan keamanan yang lazim diterapkan di lingkungan sekolah sebagai bentuk kehati-hatian dalam menerima setiap tamu.
Apabila diminta pula untuk menunjukkan surat tugas, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, melainkan untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan konfirmasi benar-benar sedang menjalankan penugasan resmi dari perusahaan persnya.
II. Mengenai Kronologi Konfirmasi
Pada saat konfirmasi berlangsung, sebagian guru yang mengetahui secara langsung mekanisme dana sosial sedang melaksanakan tugas kedinasan di Kota Semarang.
Oleh karena itu, pihak sekolah telah mempersilakan awak media untuk kembali pada hari berikutnya agar seluruh guru yang terkait dapat hadir, sehingga penjelasan yang diberikan menjadi lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta tersebut tidak dimuat dalam pemberitaan, padahal merupakan bagian penting dari kronologi peristiwa.
III. Pemberitaan Terbit Sebelum Konfirmasi Lengkap
Pihak sekolah menyayangkan bahwa sebelum kesempatan konfirmasi lanjutan sebagaimana telah disepakati dapat terlaksana, berita telah terlebih dahulu dipublikasikan.
Akibatnya, masyarakat hanya memperoleh informasi yang bersifat parsial, sementara penjelasan lengkap dari pihak sekolah belum menjadi bagian dari pemberitaan.
Padahal, salah satu prinsip utama jurnalistik adalah melakukan verifikasi secara memadai serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh.
IV. Mengenai Penggunaan Istilah yang Bersifat Menghakimi
Pemberitaan memuat sejumlah istilah dan kesimpulan yang dapat menimbulkan kesan bahwa Kepala SD Negeri Demaan telah melakukan pelanggaran hukum, menghalangi tugas jurnalistik, melakukan intimidasi, bahkan berpotensi dipidana.
Perlu ditegaskan bahwa hingga Hak Jawab ini disampaikan, tidak terdapat putusan pengadilan maupun penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana diberitakan.
Oleh karena itu, penyajian kesimpulan hukum yang masih bersifat dugaan seharusnya tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, opini, dan interpretasi.
Demikian pula penggunaan istilah "komite sekolah siluman" merupakan istilah yang sangat serius dan berpotensi merusak nama baik pihak tertentu apabila tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi atau fakta yang telah diverifikasi secara memadai.
V. Mengenai Dokumen Kartu Dana Sosial
Pemberitaan menampilkan kartu pembayaran dana sosial sebesar Rp20.000 yang berdasarkan kondisi sebenarnya baru terisi satu kali pembayaran.
Pihak sekolah tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin untuk memublikasikan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, pihak sekolah mempertanyakan mekanisme perolehan dokumen tersebut, apakah telah sesuai prosedur yang sah, serta apakah penggunaannya dalam pemberitaan telah mempertimbangkan aspek etika jurnalistik, konteks pemberitaan, dan perlindungan data administrasi sekolah.
VI. Mengenai Transparansi Dana Sosial
Pihak sekolah tidak pernah menolak untuk memberikan penjelasan terkait dana sosial.
Yang terjadi adalah pihak sekolah menghendaki agar penjelasan disampaikan secara lengkap dengan melibatkan guru-guru yang mengetahui proses pembentukan, pengelolaan, dan penggunaan dana tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
VII. Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Pemberitaan terkesan menggambarkan bahwa setiap informasi wajib diberikan secara langsung pada saat itu juga.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya mekanisme permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku. Tidak seluruh informasi dapat diberikan secara spontan dalam wawancara, terutama apabila diperlukan verifikasi data, kehadiran pihak berwenang, atau penyiapan dokumen pendukung.
Dengan demikian, permintaan agar penjelasan diberikan pada kesempatan berikutnya tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan memberikan informasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.
VIII. Tinjauan Hukum Acara dan Pembuktian
Pemberitaan memuat sejumlah dugaan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Perlu dipahami bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, penilaian, atau dugaan yang dimuat dalam pemberitaan.
Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur suatu tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan kesimpulan sepihak dalam pemberitaan.
Demikian pula, penilaian bahwa suatu tindakan merupakan penghalangan kerja jurnalistik harus didasarkan pada pembuktian terpenuhinya seluruh unsur hukum dalam Undang-Undang Pers, bukan semata-mata karena perbedaan pendapat atau penjadwalan ulang konfirmasi.
IX. Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Hukum
Pihak sekolah menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Namun demikian, kemerdekaan pers tidak menghilangkan tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab etik.
Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, sekaligus mewajibkan pers untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, tidak menghakimi, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Apabila terdapat kekeliruan fakta atau ketidakseimbangan pemberitaan, penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Namun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan ditempuhnya upaya hukum lain apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian atas hal tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
X. Permintaan
Berdasarkan uraian tersebut, kami meminta kepada Redaksi agar:
Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara proporsional.
Melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang belum lengkap atau belum terverifikasi secara memadai.
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
Memberikan ruang yang setara kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh demi kepentingan publik.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers, supremasi hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, dan berimbang. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Petinggi Desa Margoyoso Siap Fasilitasi Persoalan Tanah Ahli Waris Almarhum Ahmadi ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-118464/petinggi-desa-margoyoso-siap-fasilitasi-persoalan-tanah-ahli-waris-almarhum-ahmadi</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ hukum ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-04T09:11:48+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/hukum/np-118464/petinggi-desa-margoyoso-siap-fasilitasi-persoalan-tanah-ahli-waris-almarhum-ahmadi</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Petinggi Desa Margoyoso Siap Fasilitasi Persoalan Tanah Ahli Waris Almarhum Ahmadi ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
JEPARA | JEPARANEWS &ndash; Petinggi Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Ahmad Abdul Kholik, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi keluarga ahli waris almarhum Ahmadi bin Karmin terkait persoalan tanah warisan yang kini menjadi perhatian sejumlah ahli waris.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., dari LKBH Jepara. Menurut Tarto, fasilitasi pemerintah desa diperlukan agar persoalan di antara keluarga ahli waris dapat dibicarakan secara terbuka dan dicari penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Senin (03/08/2026) saat ditemui awak media di kediamannya, Ahmad Abdul Kholik menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Desa Margoyoso telah membentuk Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Margoyoso dengan Nurma Hidayat sebagai ketua, yang juga merupakan Ketua RT 04 RW 01.
&ldquo;Untuk tahun ini, jumlah kuota bidang tanah PTSL Desa Margoyoso sekitar 400 bidang tanah, baik milik pribadi, tanah kas desa atau bengkok, jalan, fasilitas umum maupun fasilitas sosial,&rdquo; kata Ahmad Abdul Kholik.
Ia menambahkan, terhadap objek tanah yang berada di Dukuh Wadang Rejo Mulyo, RT 01 RW 02, yang diajukan oleh Ngadinah sebagai pemohon PTSL, proses pendaftarannya dilakukan melalui Carik atau Sekretaris Desa Margoyoso, Solikhin.
&ldquo;Menurut keterangan dari Ketua Panitia PTSL, permohonannya ditolak karena batas waktu pendaftaran telah lewat dan belum membayar uang pendaftaran. Pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2020, termasuk biaya persiapan pelaksanaan dan biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp350.000,&rdquo; jelasnya.
Menurut Kholik sapaan akrab Petinggi Desa Margoyoso, pemerintah desa menjalankan instruksi dari BPN Jepara agar proses PTSL tidak menimbulkan persoalan baru.
&ldquo;Kita menjalankan instruksi dari BPN Jepara. Jangan sampai muncul sengketa, baik terkait status perolehan dan kepemilikan, batas maupun pengukuran tanah sesuai data fisik dan data yuridis objek tanah pada saat pendaftaran,&rdquo; ujarnya.
Pernah Jalankan PTSL Lintas Sektor
Kholik juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024&ndash;2025, Pemerintah Desa Margoyoso bekerja sama dengan BPN Jepara dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jepara dalam program PTSL lintas sektor.
Program tersebut ditujukan untuk memfasilitasi ratusan pelaku UMKM memperoleh sertifikat tanah guna mendukung akses permodalan usaha.
Status Tanah Menurut Pemerintah Desa
Sementara itu, Solikhin melalui komunikasi WhatsApp dengan awak media menjelaskan mengenai riwayat objek tanah yang diajukan Ngadinah.
Menurut Solikhin, tanah tersebut dibeli Ngadinah dari Wahyudi, anak Ahmadi dari istri pertama pada tahun 1994, pada masa pemerintahan petinggi desa sebelumnya.
&ldquo;Berdasarkan bukti, tanah Ngadinah sudah disegel dan ditandatangani oleh Petinggi Desa Margoyoso pada saat itu,&rdquo; jelas Solikhin.
Ia mengatakan, berdasarkan data Letter C, tanah tersebut masih tercatat atas nama Sukanah. Kemudian, pada tahun 1998 disebut terdapat proses &ldquo;plesiran tanah&rdquo; atas nama Ngadinah.
Ngadinah Klaim Membeli Tanah dari Wahyudi bin Ahmadi
Sementara itu, saat ditemui di rumahnya, Ngadinah memberikan keterangan berbeda mengenai asal-usul tanah tersebut.
Ia menerangkan bahwa dirinya membeli tanah pada tahun 1994 dari Wahyudi anak bapaknya, Ahmadi, bersama istrinya terdahulu.
&ldquo;Almarhum bapak saya, Ahmadi, sebelum menikah dengan ibu saya, mempunyai dua orang anak dengan istri terdahulu,&rdquo; ungkap Ngadinah Senin (03/08/2026).
Ngadinah mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 1994 dari Wahyudi dengan harga Rp1.800.000 dan transaksi tersebut telah disertai surat segel.
&ldquo;Saya membeli tanah tersebut seharga Rp1.800.000 dan sudah disegel,&rdquo; tandasnya.
Ahli Waris Berharap Persoalan Diselesaikan Kekeluargaan
Senin (03/08/2026) di rumahnya, Hasan Ashari, anak dari almarhumah Afrokhah binti Ahmadi, berharap persoalan tanah warisan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
Ia juga berharap para ahli waris dapat bersama-sama mengurus legalitas tanah melalui program PTSL.
&ldquo;Saya berharap persoalan tanah warisan ini bisa selesai dengan baik dan sebagai ahli waris bisa bersama-sama mengurus sertifikat melalui PTSL,&rdquo; harap Hasan.
Panitia PTSL Jelaskan Proses Pengukuran
Ketua Panitia PTSL Desa Margoyoso, Nurma Hidayat, memberikan penjelasan mengenai proses permohonan PTSL atas nama Ngadinah.
Menurutnya, permohonan tersebut disampaikan melalui Carik Desa Margoyoso.
&ldquo;Kami selaku panitia kegiatan PTSL tidak menerima berkas pendaftaran atas objek tanah tersebut. Pada saat kami melakukan pengukuran atas perintah Carik, terjadi penolakan oleh salah satu ahli waris lainnya, yaitu Ibu Suaidah. Namun, pengukuran tersebut tidak terkait dengan permohonan PTSL oleh Ibu Ngadinah,&rdquo; jelas Hidayat pada hari Senin (03/08/2026) lewat telepon WhatsApp.
Riwayat Singkat Keluarga Ahmadi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, almarhum Ahmadi bin Karmin atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Karmin disebut mempunyai empat orang anak atau ahli waris, yaitu Afrokhah, Ngadinah, Arofah, dan Suaidah.
Keempatnya merupakan perempuan.
Ahmadi merupakan salah satu dari delapan anak Mbah Karmin dengan istrinya, Mbah Sakinah. Mbah Karmin disebut mewariskan sebidang tanah atau satu blok kepada tiga orang anaknya, yakni Sukanah binti Karmin, Ahmadi bin Karmin, dan Mbari bin Karmin.
Selanjutnya, Ahmadi disebut mempunyai tanah warisan yang cukup luas di wilayah Dukuh Wadang Rejo Mulyo, RT 01 RW 02. Dari blok tanah tersebut, salah satunya telah berdiri bangunan dengan luas sekitar 200 meter persegi yang saat ini ditempati oleh Ngadinah bersama keluarganya.
Pada tahun 2026, objek tanah tersebut kemudian diajukan dalam permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses pengukuran, terjadi penolakan dari salah satu ahli waris, Suaidah.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan adanya permohonan mediasi kepada BPN RI melalui Panitia Ajudikasi PTSL. Mediasi klarifikasi pertama dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di ruang rapat BPN Jepara atas permintaan Riska Amirul Hidayat.
Mediasi Lanjutan
Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, direncanakan digelar mediasi lanjutan yang akan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Di antaranya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jepara, Petinggi Desa Margoyoso, serta para ahli waris almarhum Ahmadi bin Karmin, yaitu Arofah, Ngadinah, Suaidah, Hasan Ashari, dan Zaenuri.
Pemerintah Desa Margoyoso diharapkan dapat menjadi fasilitator agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara kekeluargaan, sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun keterangan mengenai riwayat tanah.
Kuasa Hukum: Segel dan Letter C Perlu Dilihat dalam Konteks Hukum Pertanahan
Tarto Widodo selaku kuasa hukum Suaidah menjelaskan bahwa keberadaan dokumen lama seperti Letter C, girik, atau surat segel perlu dilihat dalam konteks ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021.
Ketentuan mengenai dokumen tanah lama kemudian menjadi perhatian karena masa lima tahun sebagaimana diatur dalam PP tersebut berakhir pada 2 Februari 2026. Sejumlah pemberitaan dan penjelasan mengenai ketentuan tersebut menyebut girik, Letter C dan dokumen sejenis tidak lagi diposisikan sebagai bukti kepemilikan hak yang berdiri sendiri setelah batas waktu tersebut.
&ldquo;Surat segel tanah adalah surat bukti penguasaan atau transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang diketahui oleh pejabat setempat seperti RT, RW, lurah, atau camat. Dokumen ini dinamakan segel karena pada masa lalu menggunakan kertas bermeterai atau kertas segel resmi sebagai tanda pengesahan. Hal ini juga terjadi atas segel tanah yang dimiliki oleh Ngadinah,&rdquo; tutur Tarto, Selasa (04/08/2026).
Menurut Tarto, surat segel tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN.
&ldquo;Kedudukan hukum segel tanah bukan merupakan bukti mutlak, melainkan dokumen administrasi yang perlu dilihat bersama alat bukti dan data pertanahan lainnya. Jika terjadi sengketa, sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN memiliki kedudukan pembuktian yang berbeda,&rdquo; pungkas Tarto.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Titipkan Pesan: Taruna Akpol Jadi Inspirasi Siswa Sekolah Rakyat ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118318/ketua-dprd-jepara-agus-sutisna-titipkan-pesan-taruna-akpol-jadi-inspirasi-siswa-sekolah-rakyat</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-03T10:44:39+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118318/ketua-dprd-jepara-agus-sutisna-titipkan-pesan-taruna-akpol-jadi-inspirasi-siswa-sekolah-rakyat</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Titipkan Pesan: Taruna Akpol Jadi Inspirasi Siswa Sekolah Rakyat, Minggu (02/02026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA&nbsp; | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, bersama jajaran Forkopimda Jepara menyambut kedatangan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang di Makodim 0719 Jepara, Minggu (2/8/2026). Kehadiran para taruna ini dalam rangka kegiatan Bhakti Taruna di Sekolah Rakyat Permanen Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Agus Sutisna menyampaikan selamat datang kepada para taruna Akpol. Ia berharap kehadiran para taruna dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi para siswa Sekolah Rakyat untuk terus semangat menggapai cita-cita.
&ldquo;Selamat datang kepada para taruna Akpol. Jadikan adik-adik siswa sebagai bagian dari pengabdian, dan jadilah inspirasi agar mereka percaya bahwa dengan disiplin dan kerja keras, cita-cita setinggi apa pun bisa diraih,&rdquo; ujar Ketua DPRD.
Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Di Jawa Tengah, program ini menyasar siswa dari keluarga desil 1 dan 2 yang seluruh kebutuhan pendidikannya ditanggung negara, mulai dari asrama, pakaian, hingga peralatan belajar. Di Jepara sendiri, Sekolah Rakyat telah beroperasi sejak 2025 dan menjadi salah satu dari 14 titik Sekolah Rakyat di Jateng.
Program Bhakti Taruna ini merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan TNI/Polri untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan karakter positif kepada siswa Sekolah Rakyat. Secara nasional sekitar 1.000 taruna tingkat 1 dan 2 diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat selama sekitar satu minggu di awal Agustus 2026. Setiap sekolah didampingi 5 personel taruna yang fokus pada pembinaan kehidupan asrama dan keteladanan, bukan menggantikan peran guru.&nbsp;
Kegiatan di Makodim 0719 dilanjutkan dengan sesi perkenalan diri para taruna yang didampingi tim dari Akpol Semarang. Para taruna memperkenalkan diri dan membagikan pengalaman pendidikan di lembaga kepolisian. Sesi ditutup dengan foto bersama Forkopimda, taruna, dan panitia sebelum rombongan bertolak menuju Sekolah Rakyat Permanen Kabupaten Jepara sebagai lokasi utama Bhakti Taruna.
Ketua DPRD Jepara menegaskan, meski masa Bhakti Taruna hanya berlangsung seminggu, ia berharap semangat, disiplin, dan keteladanan yang ditunjukkan para taruna dapat menular kepada siswa.
&ldquo;Kami ingin Sekolah Rakyat di Jepara melahirkan generasi yang tangguh dan berkarakter. Kehadiran taruna Akpol ini semoga menjadi pemantik semangat bagi adik-adik untuk bercita-cita tinggi seperti para taruna,&rdquo; tutup Agus Sutisna. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Hadiri HUT Paguyuban Linmas, Kesejahteraan Satlinmas Jadi Perhatian Bersama ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118316/ketua-dprd-jepara-hadiri-hut-paguyuban-linmas-kesejahteraan-satlinmas-jadi-perhatian-bersama</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-03T10:42:32+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118316/ketua-dprd-jepara-hadiri-hut-paguyuban-linmas-kesejahteraan-satlinmas-jadi-perhatian-bersama</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Hadiri HUT Paguyuban Linmas, Kesejahteraan Satlinmas Jadi Perhatian Bersama, Minggu (02/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Jepara yang digelar di Cafe Sewu Kuto, Desa Mororejo, Minggu (2/8/2026). Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi para anggota Satlinmas terkait peningkatan kesejahteraan mereka.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa jumlah anggota Satlinmas di Kabupaten Jepara mencapai 7.038 personel yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Sementara itu, kepengurusan Paguyuban Satlinmas Jepara saat ini terdiri dari 35 orang yang menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antaranggota.
Ketua Paguyuban Satlinmas Jepara, Joko, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kesejahteraan anggota Satlinmas masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, belum terdapat kebijakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang mengatur peningkatan kesejahteraan anggota Satlinmas.
Ia berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang berpihak kepada Satlinmas, termasuk membuka peluang pemberian insentif yang dapat bersumber dari alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama ini insentif yang diterima anggota Satlinmas di desa-desa sangat bervariasi, rata-rata hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap bulan, tergantung kemampuan dan kebijakan masing-masing desa," ujar Joko.
Selain persoalan insentif, lanjutnya, kebutuhan yang paling mendesak adalah adanya kepastian jaminan kesehatan bagi anggota Satlinmas. Mengingat tugas mereka memiliki risiko tinggi di lapangan, perlindungan kesehatan dinilai menjadi kebutuhan dasar yang sudah seharusnya dipenuhi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota Satlinmas bersama Pemerintah Kabupaten Jepara.
"Kami memahami bahwa Satlinmas memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, persoalan kesejahteraan, termasuk jaminan kesehatan bagi anggota Satlinmas, perlu menjadi perhatian bersama. DPRD siap mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada para anggota Satlinmas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku," tegas Agus.
Menurut Agus, keberadaan Satlinmas merupakan garda terdepan dalam membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, membantu penanganan bencana, hingga menjadi unsur penting dalam pengamanan berbagai agenda demokrasi seperti Pemilihan Umum maupun Pemilihan Petinggi (Pilpet).
"Peran Satlinmas sangat krusial. Mereka hadir di tengah masyarakat ketika dibutuhkan, mulai dari menjaga keamanan lingkungan hingga mengawal pelaksanaan pesta demokrasi. Sudah sewajarnya pengabdian tersebut diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan mereka agar dapat menjalankan tugas secara optimal," pungkasnya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Turut Serahkan Bantuan "Guru Sejahtera", Agus Sutisna: Wujud Sinergi DPRD dan Bupati Jepara ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118070/turut-serahkan-bantuan-guru-sejahtera-agus-sutisna-wujud-sinergi-dprd-dan-bupati-jepara</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-01T15:49:01+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118070/turut-serahkan-bantuan-guru-sejahtera-agus-sutisna-wujud-sinergi-dprd-dan-bupati-jepara</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Turut Serahkan Bantuan "Guru Sejahtera", Agus Sutisna: Wujud Sinergi DPRD dan Bupati Jepara, Jum'at (31/07/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui peluncuran Program Kartu Guru Sejahtera (KGS). Sebanyak 15.120 guru dari berbagai jenjang pendidikan menerima bantuan sosial sebesar Rp1,4 juta per orang, dengan total anggaran mencapai Rp21,168 miliar.
Program tersebut secara resmi diluncurkan oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, di Alun-alun Jepara, Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, turut mendampingi Bupati menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para guru penerima manfaat. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abdul Wachid, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, jajaran Forkopimda, serta belasan ribu guru penerima KGS.
Bupati Witiarso Utomo mengatakan Program Kartu Guru Sejahtera merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik yang telah berkontribusi membangun kualitas sumber daya manusia.
Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari guru PAUD, TK, Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), RA, SD dan SMP swasta, guru TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), pondok pesantren, sekolah minggu dan guru agama lainnya, tutor PKBM, hingga instruktur LKP.
Menurut Bupati, jumlah penerima manfaat tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Program KGS menjangkau 10.827 guru dengan alokasi anggaran Rp19,488 miliar. Sementara pada 2026, jumlah penerima meningkat menjadi 15.120 guru dengan nilai bantuan Rp1,4 juta untuk setiap penerima.
"Alhamdulillah dibanding tahun 2025, penerima manfaat Kartu Guru Sejahtera bisa kita tambah. Ini bukti komitmen kami untuk terus memperkuat kesejahteraan para pendidik di Kabupaten Jepara," ujar Witiarso.
Ia menyadari bantuan tersebut belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan para guru. Namun demikian, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
"Saya sadar bantuan ini belum menjawab seluruh kebutuhan guru. Namun saya berharap perhatian ini menjadi penyemangat bahwa kami hadir, mendengar, dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik," ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa Program Kartu Guru Sejahtera merupakan bukti nyata sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya para pendidik.
"Program Guru Sejahtera ini adalah wujud nyata sinergi antara DPRD dan Bupati Jepara dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru. DPRD mendukung penuh setiap kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama bagi para pendidik yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi masa depan Jepara," ujar Agus.
Menurutnya, peningkatan jumlah penerima manfaat menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk terus memperluas jangkauan program kesejahteraan.
"Semoga program ini terus berkelanjutan dan dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Jepara," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jepara yang menghadirkan Program KGS. Menurutnya, perhatian kepada para guru, khususnya guru Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), merupakan kebijakan yang patut didukung.
"Saya mengapresiasi Program KGS yang digagas Bupati Jepara. Terutama perhatian kepada guru-guru Madin hingga TPQ. Semoga apa yang menjadi cita-cita Bupati Jepara dapat berjalan lancar dan sukses," ujar Abdul Wachid.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru melalui berbagai program, termasuk bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan para guru di Kabupaten Jepara terus meningkat sehingga mampu mendorong lahirnya pendidikan yang semakin berkualitas dan berdaya saing. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Lakukan Kerja Elektoral, DPC PPP Jepara Bantu Peralatan Olahraga untuk Pemuda ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118067/lakukan-kerja-elektoral-dpc-ppp-jepara-bantu-peralatan-olahraga-untuk-pemuda</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-08-01T15:45:29+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-118067/lakukan-kerja-elektoral-dpc-ppp-jepara-bantu-peralatan-olahraga-untuk-pemuda</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Lakukan Kerja Elektoral, DPC PPP Jepara Bantu Peralatan Olahraga untuk Pemuda, Sabtu (01/08/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara terus menguatkan kerja-kerja elektoral melalui pendekatan berbasis komunitas. Setelah mengawali kepengurusan baru dengan aksi sosial berupa penyerahan bantuan kursi roda kepada masyarakat, DPC PPP Jepara kembali menyalurkan bantuan peralatan olahraga berupa bola voli kepada Kelompok Pemuda Desa Mantingan sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas positif generasi muda.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat perdana Pengurus Harian DPC PPP Jepara yang sebelumnya juga diawali dengan kegiatan sosial berupa penyerahan bantuan kursi roda kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut, jajaran pengurus menyepakati bahwa kerja-kerja organisasi harus diimbangi dengan program yang mampu memperluas jangkauan partai melalui pendekatan langsung kepada berbagai komunitas di masyarakat.
Ketua DPC PPP Jepara, Sabtu (01/08/2026), Haizul Ma'arif, mengatakan bahwa strategi politik ke depan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa meninggalkan identitas dan nilai-nilai perjuangan PPP.
"PPP Jepara ingin membangun kerja elektoral yang lebih inklusif. Selama ini PPP dikenal memiliki basis kuat dari kalangan santri serta kader ideologis dan kultural. Ke depan, kami juga ingin memperluas jangkauan kepada pemilih milenial dan para pencinta olahraga melalui pendekatan komunitas. Karena itu, komunitas olahraga menjadi salah satu sasaran kerja-kerja elektoral yang kami lakukan," ujar Haizul.
Menurutnya, olahraga merupakan media yang mampu membangun semangat kebersamaan, sportivitas, disiplin, serta mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat. Dukungan terhadap kelompok pemuda diharapkan dapat menjadi stimulus agar aktivitas olahraga semakin berkembang di tingkat desa.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa pendekatan kepada komunitas merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi politik yang lebih dekat dan partisipatif.
"Kerja elektoral tidak hanya dilakukan menjelang pemilu. Kami ingin hadir dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, mendengar aspirasi mereka, sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan yang membawa manfaat. Melalui bantuan bola voli kepada Kelompok Pemuda Desa Mantingan ini, kami berharap semangat kebersamaan dan sportivitas terus tumbuh, sekaligus mempererat hubungan antara partai dengan masyarakat," katanya.
Agus menambahkan, DPC PPP Jepara akan terus memperluas kerja-kerja kemasyarakatan melalui berbagai komunitas, baik komunitas olahraga, kepemudaan, sosial, maupun kelompok kreatif lainnya. Dengan demikian, PPP tidak hanya dikenal sebagai partai yang memiliki akar kuat di kalangan santri dan kader ideologis, tetapi juga menjadi rumah bersama bagi generasi muda yang aktif, produktif, dan memiliki semangat membangun daerah.
Melalui pendekatan berbasis komunitas tersebut, DPC PPP Jepara optimistis dapat memperkuat kehadiran partai di tengah masyarakat sekaligus memperluas basis dukungan secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara Angkat Bicara, Luruskan Pemberitaan tentang Komite Sekolah ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/np-117905/kepala-sekolah-sdn-demaan-jepara-angkat-bicara-luruskan-pemberitaan-tentang-komite-sekolah</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pendidikan ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-07-31T15:56:23+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/np-117905/kepala-sekolah-sdn-demaan-jepara-angkat-bicara-luruskan-pemberitaan-tentang-komite-sekolah</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara Angkat Bicara, Luruskan Pemberitaan tentang Komite Sekolah ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ 
SDN Demaan Jepara, Jum'at (31/07/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Ida Zubaidah, S.Pd., Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara, Jl. Sunan Mantingan No. 24-A, Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan publikasi video melalui media sosial TikTok yang menyebut nama dirinya serta Komite Sekolah SDN Demaan Jepara.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ida Zubaidah di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026), didampingi Eka Pratiwi Irjayanti, S.Pd., Lian Amirul Huda, S.Pd., dan Roisul Khanif, S.Pd.

SDN Demaan Jepara.

Kepada awak media, Ida Zubaidah menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis siang (30/7/2026) di SDN Demaan Jepara. Menurutnya, pada saat itu sekolah didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait uang sumbangan atau iuran Komite Sekolah.
"Pada saat kedatangan oknum media tersebut, yang pertama kali menemuinya adalah penjaga sekolah bernama Ngadiyanto," jelas Ida Zubaidah.
Menurut keterangan Ngadiyanto, lanjut Ida, saat datang ke sekolah, orang tersebut menunjukkan raut muka yang dinilai kurang bersahabat.
"Raut mukanya sudah nampak masam dan tidak simpatik," ujar Ida, mengutip keterangan penjaga sekolah.
Selanjutnya, orang tersebut dipersilakan bertemu dengan dirinya di ruang kantor.
"Kemudian orang tersebut dipersilakan bertemu dengan saya di ruang kantor. Selanjutnya saya menanyakan, apa yang bisa saya bantu?" terang Ida.

Papan Informasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN Demaan Jepara

Meminta Identitas Media Sesuai SOP Sekolah
Ida menjelaskan, kondisi sekolah saat itu berbeda dari biasanya. Sebagian besar guru dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara sedang melaksanakan kegiatan studi tiru di SDN Pekunden, Kota Semarang.
"Jadi, kami hanya berbicara berdua di ruang kantor pada saat kejadian," tegasnya.
Sebelum melakukan konfirmasi, orang yang mengaku dari media tersebut diminta mengisi buku tamu. Setelah itu, Ida mengaku meminta yang bersangkutan menunjukkan kartu identitas pers atau surat tugas dari perusahaan pers sebagai bagian dari prosedur penerimaan tamu di sekolah.
"Saya dengan sopan dan bersikap baik, berdasarkan aturan sekolah atau SOP, meminta yang bersangkutan menunjukkan ID Card atau surat tugas dari perusahaan persnya," jelas Ida.
Namun, menurut Ida, permintaan tersebut justru mendapat respons kurang berkenan. Bahkan, orang tersebut meminta dirinya menunjukkan kartu identitas sebagai guru.
"Karena itu, saya meminta yang bersangkutan mengambil gambar atau foto papan informasi data pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara yang terpampang di ruang kantor," ungkapnya.
Menurut Ida, papan informasi tersebut memuat data pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara.
Meminta Konfirmasi Dilanjutkan pada Hari Berikutnya
Ida kemudian menjelaskan bahwa orang tersebut melanjutkan pertanyaan mengenai iuran Komite Sekolah.
Namun, pada saat itu dirinya mengaku sedang menghadapi pekerjaan yang cukup padat. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan yang dapat memberikan penjelasan secara lebih lengkap mengenai persoalan Komite Sekolah sedang mengikuti kegiatan studi tiru.
"Saya dengan hormat meminta kepada yang bersangkutan untuk mengakhiri pertemuan klarifikasi dan konfirmasi karena pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara sedang studi tiru. Saya juga memohon agar yang bersangkutan kembali ke sekolah keesokan harinya," tutur Ida.
Menurut Ida, setelah itu orang tersebut meninggalkan ruang kantor dan menuju tempat parkir sebelum meninggalkan lingkungan sekolah.
Namun, Ida mengaku keberatan ketika mengetahui foto dirinya kemudian muncul dalam sejumlah pemberitaan media online maupun publikasi di media sosial.
"Saya merasa keberatan dengan adanya penayangan foto saya tanpa izin dan tanpa sensor wajah atau blur. Apa yang dilakukan oleh oknum media tersebut, menurut saya, terkesan menggiring opini publik dan melakukan framing pemberitaan negatif," tandasnya.
Ida juga menyebut pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur kewajiban pers nasional dalam memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keputusannya meminta wawancara dilanjutkan pada hari berikutnya merupakan bagian dari pertimbangannya karena pada saat itu tidak terdapat guru atau tenaga kependidikan lain yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap.
Ia juga menilai hubungan antara wartawan dan narasumber semestinya dibangun berdasarkan sikap saling menghormati, termasuk menghargai keputusan narasumber ketika belum bersedia memberikan keterangan pada waktu tertentu.
Komite Sekolah SDN Demaan Jepara Disebut Sudah Sesuai Regulasi
Selain memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut, Ida Zubaidah juga menjelaskan mengenai keberadaan Komite Sekolah SDN Demaan Jepara, termasuk posisi Eko Hariyanto sebagai ketua komite.
Menurut Ida, Eko Hariyanto ditetapkan sebagai Ketua Komite Sekolah SDN Demaan Jepara dalam rapat pembentukan Komite Sekolah yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Maret 2024, dengan masa kepengurusan selama tiga tahun.
Ida menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada saat ditetapkan sebagai Ketua Komite Sekolah, Eko Hariyanto disebut berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik, yakni sebagai orang tua dari Muhammad Nafiz Zam Zam yang pada saat itu duduk di kelas VI.
Namun, menurut Ida, setelah anak Eko Hariyanto lulus dari SDN Demaan Jepara, status keterwakilannya dalam komite kemudian dikaitkan dengan unsur tokoh masyarakat.
Ida merujuk Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur unsur keanggotaan Komite Sekolah, termasuk tokoh masyarakat.
Klarifikasi Iuran Rp20.000 per Murid
Mengenai persoalan iuran sebesar Rp20.000 yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, Ida memberikan penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Komite Sekolah SDN Demaan Jepara pada 26 Oktober 2024.
Menurut Ida, rapat tersebut membahas pengalokasian anggaran untuk mendukung kebutuhan sekolah, termasuk Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan ekstrakurikuler.
"Pada rapat pleno Komite Sekolah SDN Demaan Jepara tanggal 26 Oktober 2024, hasil rapat memutuskan dengan mempertimbangkan pengalokasian anggaran untuk GTT dan PTT serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang disampaikan para wali murid. Untuk keseragaman kemudian diputuskan iuran sebesar Rp20.000 per murid," jelas Ida.
Namun, Ida menegaskan bahwa menurut penjelasannya, iuran tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh peserta didik tanpa pengecualian.
"Namun, iuran sejumlah itu tidak ditujukan untuk setiap anak didik atau murid di SDN Demaan Jepara. Dikecualikan untuk murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan persyaratan adanya surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan," paparnya.
"Tidak ada pungli atau pungutan liar di sekolah kami," pungkasnya.
Ida Zubaidah juga menolak tuduhan kepadanya bahwa Ia melakukan tindakan seperti marah, membentak, memaki, dan mengusir kepada oknum tersebut. "Saya juga tidak berucap kalau oknum media tersebut penipu," tandasnya.
"Pada saat itu, saya hanya spontan menggerutu, ngomel, dan ngedumel, karena merasa terganggu, padahal sedang fokus mengerjakan tugas pekerjaan (manusiawi)," infonya.
Untuk Memenuhi Prinsip Keberimbangan
Klarifikasi yang disampaikan Ida Zubaidah tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif dari pihak SDN Demaan Jepara atas pemberitaan sebelumnya.
Pihak sekolah berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi kedatangan pihak yang mengaku dari media, posisi Kepala Sekolah dalam memberikan keterangan, keberadaan Komite Sekolah, serta latar belakang pembahasan iuran.
Klarifikasi ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawabnya. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Giat Sosial Berikan Bantuan Kursi Roda ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-117902/giat-sosial-berikan-bantuan-kursi-roda</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-07-31T15:50:47+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-117902/giat-sosial-berikan-bantuan-kursi-roda</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Rapat Perdana DPC PPP Jepara  ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara mengawali rapat perdana Pengurus Harian (PH) dengan kegiatan sosial berupa penyerahan bantuan kursi roda dan uang pembinaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan berlangsung di Sekretariat DPC PPP Jepara, Kamis (30/7/2026).
Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua DPC PPP Jepara, Haizul Ma'arif, didampingi Sekretaris DPC PPP Jepara, Agus Sutisna, serta Bendahara DPC PPP Jepara, Lusiana Afrianti. Penerima bantuan tersebut adalah Duri, warga Desa Kedungcino, dan Hamdan, warga Desa Bugel.
Usai kegiatan sosial, jajaran Pengurus Harian DPC PPP Jepara melaksanakan rapat perdana yang dihadiri seluruh unsur pimpinan harian. Rapat membahas penyusunan program kerja satu tahun ke depan dengan fokus utama pada persiapan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sebagai bagian dari penguatan organisasi hingga tingkat kecamatan.
Ketua DPC PPP Jepara, Haizul Ma'arif, mengatakan bahwa kepengurusan baru ingin memulai langkah organisasi dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, penguatan struktur partai harus berjalan beriringan dengan kepedulian sosial.
"Kami ingin mengawali kepengurusan ini dengan sesuatu yang bermanfaat. Partai tidak boleh hanya hadir ketika ada agenda politik, tetapi juga harus hadir saat masyarakat membutuhkan uluran tangan. Karena itu, kegiatan sosial seperti ini akan menjadi agenda berkelanjutan DPC PPP Jepara sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, kepedulian terhadap masyarakat merupakan nilai yang selalu dijunjung PPP. Melalui berbagai kegiatan sosial, DPC PPP Jepara berkomitmen untuk semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa rapat perdana menjadi momentum menyatukan visi seluruh pengurus dalam menjalankan roda organisasi sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
"Program kerja yang kami susun tidak hanya berorientasi pada penguatan organisasi melalui konsolidasi dan Musancab, tetapi juga memastikan PPP Jepara memiliki kehadiran yang dirasakan masyarakat. Kami ingin membangun partai yang aktif bekerja, responsif terhadap persoalan warga, dan terus menghadirkan kegiatan sosial secara berkesinambungan," katanya.
Melalui semangat tersebut, DPC PPP Jepara berharap keberadaan partai tidak hanya menjadi wadah perjuangan politik, tetapi juga mampu menjadi mitra masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Kepengurusan baru pun berkomitmen menjaga konsistensi antara kerja organisasi dan aksi kemanusiaan sehingga PPP semakin dipercaya dan dicintai masyarakat Kabupaten Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Dukung Inovasi Pengolahan Sampah Oleh KMJS ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-117719/ketua-dprd-jepara-dukung-inovasi-pengolahan-sampah-oleh-kmjs</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ pemkab-jepara ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-07-30T16:59:26+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/pemkab-jepara/np-117719/ketua-dprd-jepara-dukung-inovasi-pengolahan-sampah-oleh-kmjs</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Ketua DPRD Jepara Dukung Inovasi Pengolahan Sampah Oleh KMJS, Kamis (30/7/2026). ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menerima audiensi dari KMJS Pusat (Keluarga Mahasiswa Jepara Semarang) di Ruang Ketua DPRD Jepara, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sinergi pelaksanaan Program Desa Mitra 2026 yang akan dipusatkan di Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Pengurus KMJS memaparkan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan selama kegiatan Desa Mitra.
Program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, lingkungan hingga pengembangan potensi desa. Program Desa Mitra sendiri bertujuan mendukung pengembangan potensi Desa Plajan melalui pemberdayaan masyarakat agar tercipta peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat citra desa sebagai kampung moderasi beragama dan desa wisata.
Salah satu program yang menjadi perhatian dalam audiensi tersebut adalah inovasi pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, KMJS akan mengajak masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, memberikan penyuluhan mengenai pengelolaan serta inovasi pengolahan sampah bersama kelompok masyarakat, hingga membangun kesadaran lingkungan sejak usia dini melalui edukasi di sekolah. Program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus memberikan nilai tambah dari pengelolaan sampah.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan apresiasi atas konsistensi KMJS yang setiap tahun menghadirkan program pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan yang digagas para mahasiswa Jepara tersebut memiliki dampak nyata karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
"Program seperti ini patut diapresiasi karena bukan hanya menjadi wadah pengabdian mahasiswa, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar manfaatnya semakin luas," ujar Agus.
Sebagai bentuk dukungan, Ketua DPRD Jepara juga memberikan rekomendasi kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk turut bersinergi dalam menyukseskan Program Desa Mitra. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan teknis, penyediaan narasumber sesuai bidang masing-masing, serta kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Agus menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Menurutnya, kehadiran mahasiswa melalui Program Desa Mitra dapat menjadi jembatan antara inovasi akademik dengan kebutuhan riil masyarakat sehingga menghasilkan program yang berkelanjutan.
Sementara itu, KMJS Pusat menyampaikan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Selain pengelolaan sampah, Program Desa Mitra 2026 juga mencakup edukasi digital marketing bagi pelaku UMKM, promosi produk unggulan desa, sosialisasi pemanfaatan limbah pati aren menjadi briket, kegiatan kesehatan masyarakat, serta berbagai program pendidikan dan pemberdayaan sosial lainnya. Seluruh kegiatan dirancang untuk memperkuat potensi Desa Plajan sebagai desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.
Melalui dukungan DPRD Jepara dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan Program Desa Mitra 2026 tidak hanya menjadi agenda tahunan mahasiswa, tetapi juga mampu melahirkan inovasi-inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi model pengembangan desa berbasis kolaborasi di Kabupaten Jepara. ]]>
        </content:encoded>
    </item>

        
    <item>
        <title>
            <![CDATA[ Wacana Penutupan Homestay FN18 Harus Mempertimbangkan Nasib Karyawan ]]>
        </title>
        <link> https://jeparanews.sigapnews.co.id/wisata/np-117715/wacana-penutupan-homestay-fn18-harus-mempertimbangkan-nasib-karyawan</link>
        <dc:creator>
            <![CDATA[ Media siber terpercaya dan terkini seputar Kabupaten Situbondo ]]>
        </dc:creator>
        <category>
            <![CDATA[ wisata ]]>
        </category>
        <pubDate>2026-07-30T15:40:11+07:00</pubDate>
        <guid isPermaLink="false">https://jeparanews.sigapnews.co.id/wisata/np-117715/wacana-penutupan-homestay-fn18-harus-mempertimbangkan-nasib-karyawan</guid>
        <description>
            <![CDATA[ Perizinan Homestay FN18 Tahunan Akan Dilengkapi, Manajemen Siap Hindari Penutupan ]]>
        </description>
        <content:encoded>
            <![CDATA[ JEPARA | JEPARANEWS - Persoalan perizinan dan pengelolaan Homestay FN18 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali dibahas dalam rapat koordinasi dan penyelesaian masalah yang digelar Pemerintah Kecamatan Tahunan, Kamis (30/07/2026), di Pendopo Kecamatan Tahunan.

Permenpar No. 9 Tahun 2014.

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga keberatan warga terkait dampak sosial dan lingkungan dari keberadaan Homestay FN18.
Rapat dihadiri Camat Tahunan Mu'adz, Plt. Kapolsek Tahunan AKP Mas'an, perwakilan Koramil 11/Tahunan, Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi, BPD Desa Tahunan, serta perwakilan sejumlah OPD Pemkab Jepara, antara lain DPUPR, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, dan DLH.
Hadir pula perwakilan MTs Masalikil Huda Tahunan, Ketua MWCNU dan PRNU Tahunan, ketua RT dan RW wilayah Desa Tahunan, manajemen Homestay FN18, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Hasil Rapat: Operasional Ditutup Sementara
Berdasarkan berita acara kesepakatan yang dibacakan dalam rapat, disebutkan bahwa Homestay FN18 Tahunan telah beroperasi dan belum memiliki PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam berita acara tersebut juga dicatat adanya penolakan dari sebagian warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap operasional Homestay FN18.
Selain itu, dibahas dugaan ketidaksesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan jumlah kamar yang tersedia. Dalam rapat disampaikan bahwa berdasarkan keterangan Disparbud Jepara, klasifikasi usaha pondok wisata yang digunakan dalam perizinan memiliki ketentuan jumlah kamar tertentu.
Homestay FN18 juga disebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Polsek Tahunan akan melakukan pengawasan melekat (Waskat) bersama OPD terkait. Sementara itu, pihak Homestay FN18 menyatakan menutup operasional usaha untuk sementara waktu.
OPD Pemkab Jepara terkait juga akan memberikan teguran tertulis atas persoalan perizinan yang menjadi bahan pembahasan.
Camat Tahunan: Hasil Rapat Akan Dilaporkan kepada Bupati
Camat Tahunan Mu'adz menegaskan bahwa pihak kecamatan memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Rekomendasi dan laporan dari notulen resmi, hasil rapat, dan nota dinas ini akan kami kirimkan ke Bupati Jepara," tegas Mu'adz.
Sementara itu, Plt. Kapolsek Tahunan AKP Mas'an mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan Homestay FN18.
Satpol PP: Penutupan Tidak Bisa Dilakukan Serta-Merta
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah/Penegakan Perundang-undangan dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Hery Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa permintaan penutupan usaha tidak serta-merta dapat langsung dilakukan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Ada mekanisme yang harus diikuti untuk menghindari adanya dampak gugatan PTUN, kalau penutupan merugikan kepentingan manajemen Homestay FN18 Tahunan," ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan salah satu peserta rapat. Menurutnya, apabila penutupan dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan mekanisme dan dampaknya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif bagi pelaku usaha lainnya yang telah melakukan investasi.
"Kalau langsung dilakukan dan dipaksakan langkah penutupan Homestay FN18 Tahunan, hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif bagi pelaku usaha lainnya di Jepara yang sudah menginvestasikan uang dan menimbulkan kerugian bagi investor," tuturnya.
Disparbud: Pondok Wisata Tetap Dibutuhkan
Kepala Seksi Tata Kelola Destinasi Wisata Disparbud Kabupaten Jepara, Kamal, S.Par., mengatakan bahwa sektor pariwisata Jepara masih membutuhkan keberadaan pondok wisata atau homestay, sebagaimana berkembang di Kecamatan Karimunjawa.
Menurut Kamal, dalam rapat dibahas ketentuan mengenai jumlah kamar pondok wisata sebagaimana pernah diatur dalam Permenpar No. 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata.
"Berdasarkan lampiran Permenpar No. 9 Tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata, jumlah kamar pondok wisata berkisar antara minimal lima kamar dan maksimal 10 kamar. Kalau memang kamar yang tersedia lebih dari 10 kamar, tentunya itu masuk klasifikasi hotel bukan homestay. Dan, Dinas Pariwisata Jepara hanya menjalankan kegiatan rutin dalam fungsi pengawasan dan pembinaan homestay," cetusnya.
Namun, secara status hukum, Permenpar No. 9 Tahun 2014 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak dicabut melalui Permenpar No. 4 Tahun 2021. Karena itu, dasar klasifikasi usaha yang berlaku saat ini perlu mengacu pada regulasi dan sistem perizinan yang terbaru.
Manajemen: Jangan Ada Tebang Pilih
Perizinan Homestay FN18 Tahunan Akan Dilengkapi, Manajemen Siap Hindari Penutupan
Pemilik Homestay FN18 Tahunan, Feri Nurdiyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar pengawasan terhadap usaha akomodasi di Jepara dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
"Bagi kami, wacana penutupan Homestay FN18 Tahunan adalah tindakan tebang pilih. Kalau mau fair, semestinya homestay-homestay lainnya juga diawasi dan dicek perizinannya serta dampak terhadap lingkungan sekitarnya," kata Feri.
Feri menjelaskan, keberadaan Homestay FN18 selama ini juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.
"Pada saat proses renovasi bangunan Homestay FN18 Tahunan, kami juga beli bahan bangunan dan mempekerjakan warga sekitar, yakni para tukang," paparnya.
Menurut Feri, selama beroperasi Homestay FN18 telah menyerap sejumlah tenaga kerja di tengah kondisi perekonomian yang dinilai cukup sulit.
"Apalagi contohnya saat ini, banyak pekerja di-PHK oleh perusahaan seperti yang terjadi di PT Samwon Busana Indonesia unit Jepara," tandasnya.
Feri juga menyampaikan bahwa manajemen Homestay FN18 sedang memproses kelengkapan perizinan, termasuk PBG atau SLF sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyebut manajemen telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jepara.
DPUPR Persilakan Manajemen Lengkapi PBG
Dalam rapat tersebut, pihak DPUPR Jepara turut memberikan masukan terkait rencana penutupan Homestay FN18.
"Mohon dipertimbangkan sebelum diputuskan akan ditutup. Bagaimana kalau manajemen Homestay FN18 Tahunan akan mengurus kelengkapan izin PBG-nya," demikian masukan yang disampaikan pihak DPUPR.
Sementara itu, DPMPTSP Jepara memberikan penjelasan bahwa dari sisi perizinan yang tercatat, NIB dan SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan melalui OSS-RBA serta kode KBLI dinyatakan sesuai.
DPUPR Jepara juga memberikan keterangan bahwa terkait KKPR maupun PKKPR, keberadaan Homestay FN18 dalam kegiatan atau bangunannya disebut telah sesuai dengan zonasi wilayah.
Warga Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan
Di sisi lain, koordinator warga Desa Tahunan menegaskan bahwa keberatan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian warga juga menyangkut moralitas serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan Homestay FN18 di lingkungan setempat.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, persoalan Homestay FN18 Tahunan kini memasuki tahapan evaluasi dan penataan perizinan. Manajemen menyatakan siap melengkapi perizinan, sedangkan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti hasil rapat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan singkat Manajemen Homestay FN18 Tahunan Tentang Perbedaan Konotasi Short Time Konteks Perhotelan dan Bahasa Gaul
Kode KBLI 55130 mencakup usaha Pondok Wisata (homestay) yaitu penyediaan jasa pelayanan penginapan harian untuk umum.
Short Time adalah bahasa Inggris yang berarti waktu singkat atau jangka waktu yang pendek.&nbsp;Arti dalam konteks perhotelan adalah layanan sewa kamar hotel atau penginapan dalam durasi singkat, misalnya beberapa jam saja (tidak menginap penuh 24 jam). Biasa digunakan oleh pelancong untuk transit, beristirahat sebentar, atau menunggu jadwal transportasi berikutnya. Tarif yang dibayarkan biasanya lebih murah daripada sewa satu hari penuh.
Ini berbeda dengan istilah dalam bahasa gaul / prostitusi online (Kode ST) yang sering disingkat ST dalam istilah merujuk pada layanan singkat (dalam durasi 1&ndash;2 jam). Lawannya adalah long time (LT).
Konotasi dan makna kontekstualnya yang berkembang di masyarakat istilah Short time (ST) adalah durasi berhubungan intim atau kencan&nbsp; yang ditawarkan sekitar 1-2 jam.&nbsp;
&nbsp; ]]>
        </content:encoded>
    </item>

    

</channel>
</rss>