Agus Sutisna: Optimalisasi Sektor Pendapatan APBD 2024 Jepara Butuh Kerja Keras Bersama

Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA - Setelah melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi dasar disusunnya Ranperda RAPBD 2024 dan setelah melalui pembahasan ditingkat Komisi dan Banggar DPRD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran (TA) 2024, sampai pada paripurna pengambilan keputusan RAPBD menjadi APBD, telah di selesaikan dengan lancar dan kondusif.
Namun dalam rapat paripurna APBD Kabupaten Jepara TA 2024, Senin (13/11/2023) siang ada cukup banyak catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Jepara dari Fraksi PPP.
Agus Sutisna mencatat, ada 41 (empat puluh satu) catatan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran kepada Pj. Bupati Jepara, yang diharapkan menjadi acuan dan perhatian eksekutif dalam melaksanakan anggaran dan kebijakannya pada Tahun Anggaran 2024 yang akan datang.
"Ke-41 catatan rekomendasi tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan pariwisata, dan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula di bidang perindustrian dan perdagangan, perikanan, inovasi UMKM, perlindungan perempuan dan anak, perhubungan, persampahan, BPJS, KONI, hingga peningkatan sumber zakat di BAZNAS.
Khusus terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Agus Sutisna menekankan kepada eksekutif (Pemkab Jepara) agar benar-benar komitmen untuk melakukan peningkatan pendapatan, baik dari sektor pajak, retribusi, BPHTB, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
Termasuk di dalamnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara. Terdiri dari Bank Jepara Artha, Bank BPR BKK, Perumda Tirto Jungporo serta Perumda Aneka Usaha, serta proyeksi pendapatan lain-ain.
Pendapatan Asli Daerah yang sah diantaranya adalah penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
“Saya mengharapkan kepada eksekutif (Pemkab Jepara) benar-benar melakukan optimalisasi sektor pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada APBD 2024 ini direncanakan sebesar Rp. 465.309.174.300,- jumlah ini menurun hampir 5 miliar,” katanya.
“Apabila dibandingkan dengan jumlah PAD pada APBD Perubahan 2023 yang lalu sebesar Rp. 469.809.745.000,- yang masih memasukkan Pajak Minerba (Mineral bukan logam dan batuan lainnya) sebesar Rp. 31 milyar yang belum memiliki legalitas untuk bisa menghasilkan pajak daerah,” jelasnya.
Sehingga Agus mengharapkan sektor pendapatan agar memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk memaksimalkan potensi PAD dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi serta profesionalisme.
Ia menambahkan, berjalannya pembangunan dan perkembangan daerah juga sangat tergantung dari seberapa besar Pendapatan Asli daerah (PAD) yang diperoleh.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna