Asesmen dan Konseling oleh DP3AP2KB Jepara
Membuka Fakta Baru Tentang Kondisi Psikologis Korban Dugaan Asusila di Jepara
DP3AP2KB Jepara Jl. Shima No.1A, Pengkol I, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

JEPARA | JEPARANEWS - Senin, (25/05/2026) awak media menemui Kanit PPA Reskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto., S.H., M.H. di ruang kerjanya. Awak media menanyakan tentang perkembangan kasus dugaan asusila yang TKP nya terjadi di 3 (tiga) lokasi berbeda yaitu Hotel Wisma Mayong, Gudang di Desa Pelang, dan Hotel Hikmah Jl. Jepara Kudus KM. 09, Jepara.
Angga kepada awak media menerangkan akan segera melakukan proses gelar perkara dengan menghadirkan para pihak. "Untuk hasil konseling korban (Pelapor) dan memastikan kondisi kejiwaan korban, silahkan hubungi langsung petugas DP3AP2KB Jepara," terangnya.
Kronologi kejadian
Kejadian berawal saat gadis berinisial SK (18) warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara mengaku mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh beberapa terduga pelaku pada hari Rabu (29/04/2026) dan keesokan harinya ditempat yang berbeda. Lalu korban melakukan Visum et Repertum (VeR) pada Selasa sore (05/05/2026) di RSUD Kartini, kemudian korban didampingi oleh kuasa hukumnya melapor ke Polres Jepara.
Keterangan dari DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Jepara
Selasa, (26/05/2026) awak media melakukan upaya klarifikasi terkait hasil konseling kepada Sekretaris Dinas DP3AP2KB Jepara, dr. Mukhamad Amirudin Khairul Amin, MM. (sering disapa dr. Dino).
dr. Dino menyampaikan beberapa hal terkait tindakan asesmen dan konseling
1. Agenda pertama, pada Jum'at tanggal 8 Mei 2026, untuk kedatangan pertama, kita melakukan asesmen awal dan mencari tahu kronologi kejadian bersama dengan salah satu tim dari biro psikologi swasta yang menjadi mitra UPTD PPA Jepara (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan juga Dinsos. Petugas yang datang dari UPTD ada 3 orang terdiri dari kepala UPTD, konselor SDM, dan pendamping kasus.
2. Agenda kedua, Senin tanggal 18 Mei 2026, dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan asesmen ulang pada korban keluarga. Hal ini dilakukan untuk menambah data dukung perencanaan intervensi.
3. Berdasarkan asesmen yang dilakukan, korban menunjukkan tanda-tanda kecemasan dan adanya ketidakkonsistenan dalam menceritakan runtutan cerita kejadian, maka dari itu perlu adanya penjangkauan lagi ke rumah korban. Untuk kepentingan proses asesmen identitas korban harus dirahasiakan.
4. Kemudian agenda selanjutnya penjangkauan ketiga, penjangkauan ke-3 ini dilakukan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 untuk memberikan layanan Konseling VCT (Voluntary Counseling and Testing) pada korban namun korban tidak berada di tempat.
5. Hasil pemeriksaan psikologis korban hanya dapat diketahui oleh petugas pendamping dan kepolisian. Untuk tindakan VCT (Voluntary Counseling and Testing) akan dijadwalkan lagi karena korban yang tidak ada ditempat dan akan dikoordinasikan dengan pengacara korban.
dr. Dino menambahkan untuk perencanaan intervensi pada korban sementara akan dijadwalkan pemeriksaan kesehatan (VCT) dan juga rujukan psikolog lanjutan.
Kasus ini membuka fakta baru selain terkait kondisi perekonomian korban dan faktor psikis.
Catatan Redaksi
Naskah berita ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, serta hasil klarifikasi awal kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DP3AP2KB Jepara