CV Mandiri Abadi Serahkan Uang Duka / Santunan untuk Pekerja yang Meninggal Dunia
CV Mandiri Abadi Serahkan Uang Duka / Santunan untuk Pekerja yang Meninggal Dunia, Selasa (19/05/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Kastomo selaku perwakilan dari CV Mandiri Abadi, Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Selasa (19/05/2026) menyerahkan uang duka atau santunan kepada keluarga almarhum Daniel Indriyanto (22), warga RT 004 RW 007 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Almarhum Daniel diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan pada Senin malam (18/05/2026) saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di CV Mandiri Abadi perusahaan eksportir mebel.
Penyerahan uang duka tersebut diterima langsung oleh ayah korban dan disaksikan oleh Ali Shodikin selaku tokoh masyarakat sekaligus tetangga keluarga korban.
Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, almarhum yang bekerja di CV Mandiri Abadi disebut belum terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Zamroni Lestiaza selaku Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara berdasarkan informasi dari pihak perusahaan.
“Yang bersangkutan statusnya sebagai pekerja borongan, sehingga tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zamroni.
Meski demikian, pihak perusahaan disebut tetap memberikan bantuan kepada keluarga korban.
“Insyaallah ada bantuan uang duka dari perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ali Shodikin mewakili keluarga almarhum menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan perusahaan.
“Alhamdulillah, setelah adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan Bupati Jepara dan Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, perusahaan hari ini memberikan uang duka atau santunan kepada keluarga korban,” pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ali Shodikin