Muhammad Nasrullah Huda Ketua BAZNAS Jepara
Pentingnya Peningkatan Kepercayaan Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Baznas
KH. Muhammad Nasrullah Huda Ketua BAZNAS Jepara, Rabu (29/04/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara periode 2026–2031 resmi dilantik oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo di Pendopo RA Kartini, Senin (27/4/2026).
Susunan unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara periode 2026–2031 yang dilantik yakni M Nasrullah Huda sebagai Ketua, Ali Masyhuri sebagai Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Kusdiyanto sebagai Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Jamaludin sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, dan Nanang Niamillah sebagai Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi, dan Komunikasi.
Rabu (29/04/2026) awak media mewawancarai M Nasrullah Huda Ketua Baznas Jepara yang baru dilantik di ruang kerjanya. M Nasrullah Huda dikenal sebagai sosok yang sudah banyak berkiprah di Kabupaten Jepara. Selain menjabat sebagai Ketua Baznas Jepara, M Nasrullah Huda juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas KSPPS BMT Lima Satu) sekaligus adalah Katib Syuriah PCNU Jepara.
"Saya resmi memperoleh SK sebagai Ketua Baznas Jepara sejak 14 April 2026," kata M Nasrullah Huda pengasuh Pondok Pesantren Matholiul Ulum, Desa Tegal Sambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
"Kepemimpinan Baznas Jepara ini kan merupakan estafet dari kepemimpinan yang lama, yang kita ibaratkan sudah menanamkan benih yang sudah tumbuh. Dan kita harus merawatnya, sebagai bagian penghormatan kami kepada senior-senior BAZNAS Jepara dan kita lanjutkan program-program yang relevan dengan tantangan era kekinian," katanya.
"Kita akan lakukan inovasi program berdasarkan problem yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Baznas Jepara. Setelah kita pelajari, ada beberapa faktor penyebabnya, problem keterbukaan yang menurut masyarakat masih kurang. Sehingga kedepannya, kita siapkan kemudahan akses informasi kepada masyarakat tentang Baznas Jepara. Karena dana yang dihimpun oleh Baznas Jepara berasal dari masyarakat sehingga harus kembali kepada masyarakat," imbuhnya.
M Nasrullah Huda menambahkan untuk sistem penghimpunan yang masih relevan masih kita lanjutkan. "Untuk cara baru yang akan kita jalankan seperti zakat muqayyadah atau zakat yang ditentukan mustahik (penerimanya) oleh muzakki (pemberi zakat), baik terkait asnaf, individu, maupun lokasinya," tambahnya.
Menurut Fatwa MUI No. 15 Tahun 2011, zakat ini diserahkan melalui amil (lembaga) dengan tujuan khusus, sering disebut juga sebagai (zakat titipan).
"Hal ini menjadi salahsatu problem, kenapa kepercayaan terhadap Baznas menjadi berkurang. Karena beberapa muzakki sudah menyalurkan zakatnya tapi tidak lewat lembaga resmi artinya zakat masyarakat itu tidak tercatat. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih puas kalau bisa menyalurkan zakatnya sendiri ke pihak penerima. Jadi nanti pembayar zakat kita ajak kerjasama, mulai penghitungan uang zakatnya mereka, kita akan libatkan relawan Baznas Jepara kemudian uangnya akan dihimpun melalui rekening Baznas. Dan Muzakki punya hak untuk menentukan Mustahik yang setelah kita assesmen layak tidaknya penerima sesuai Syar'i atau peraturan perundang-undangan. Untuk para relawan, kita akan mendayagunakan mahasiswa penerima beasiswa siswa Baznas Jepara menjadi pendamping distribusi atau penyaluran uang Muzakki. Untuk penyaluran zakat produktif ke Mustahik sebagai pelaku usaha kita akan dampingi untuk kita pastikan bisa benar-benar bermanfaat dan bisa berpengaruh positif dengan durasi pendampingan yang lebih lama serta melibatkan relawan termasuk memberikan pelatihan dan training sesuai basic usaha masing-masing penerima," tandasnya.
M Nasrullah Huda memaparkan mengenai penataan penghimpunan zakat oleh Baznas Jepara. "Kita mulai dari Nisab zakat mal sesuai tinjauan syari'ah dan regulasi dan penentuannya kita akan libatkan Pemkab Jepara, Kementerian Agama, Ormas Islam, dan tokoh-tokoh agama untuk menentukan besarannya. Karena selama ini tolak ukurnya adalah harga emas yang saat ini mengalami fluktuasi atau naik turun, nanti kita sesuaikan fikih zakat dan rumuskan selain dari nisab zakat mal harga emas. Kedepannya hasil musyawarah kesepakatan antar lembaga ini nantinya akan kita berlakukan secara pelan-pelan dan dengan komunikasi yang baik," cetus M Nasrullah Huda.
Sementara terkait pengumpulan zakat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara. "Sebetulnya sejak mereka menandatangani dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sudah dipahamkan kalau yang penghasilannya telah mencapai nisab wajib menunaikan zakat profesi sebesar 2,5%. Secara regulasi dan teknis kewajiban dan kebijakan ini sering diterapkan melalui pemotongan gaji otomatis (payroll) oleh Baznas di berbagai daerah untuk memaksimalkan pengumpulan zakat," pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa syarat standar nisab 2026: ASN muslim wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% jika total pendapatan, termasuk tunjangan, telah mencapai batas minimum (nisab) dan berdasarkan Keputusan BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : BAZNAS Jepara