Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan
Laporkan Oknum Pengacara Berinisial SH, Eks Ketua Korwil LBH-IM Jateng di Polres Jepara
Korban Dugaan Penipuan / Penggelapan Laporkan Oknum Pengacara Berinisial SH, Eks Ketua Korwil LBH-IM Jateng di Polres Jepara, Jum'at (01/05/2026).
.jpg)
JEPARA | JEPARANEWS - Masni (Pengadu / Pelapor) Warga Dusun Mrican, RT 002 RW 004, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, pada hari Jum'at, (01/05/2026) di Polres Jepara melaporkan pengaduan dugaan adanya tindak pidana Penipuan / Penggelapan dan memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Rekom: Lap.Aduan/349/V/2026/Res Jepara dan diduga dilakukan oleh seorang oknum Pengacara berinisial SH warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit.
.jpg)
Masni dalam perkara ini menunjuk Kuasa Hukum nya yaitu Drajat Ari Wibowo, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Provinsi Jawa Tengah yang didampingi oleh Tarto Widodo dan Ach Abdul Wahab.

Masni menceritakan sewaktu di bulan Ramadan Tahun 2023 menjelang pembebasan suaminya Purwanto dari Rutan Kelas IIB Jepara. "SH meminta uang dari kelima korban dengan nominal masing-masing sebesar Rp 5jt atau total Rp 25jt. Katanya untuk mengurus Cuti Bersyarat (CB) dan permintaan uang itu juga diketahui oleh seseorang bernama Maskuri. Menurut SH, uang tersebut akan digunakan untuk mengurus Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Kelas IIB Jepara," kata Masni.
Maskuri juga membenarkan kalau uang sebesar Rp 25jt diberikan kepada oknum Pengacara berinisial SH. "Saya berikan uang kepada SH, dengan perincian sejumlah Rp 18jt lewat transfer dan Rp 7jt diserahkan tunai kepada SH di belakang kantin Museum Kartini sekitar bulan Ramadan Tahun 2023," tambahnya.
Terkait permintaan uang untuk pengurusan Cuti Bersyarat (CB) kelima Narapidana tersebut, Maskuri sekitar bulan Ramadan 2023 juga sempat bertemu dengan Nasihul Hakim, Karutan Kelas IIB Jepara pada saat itu dan Nasihul Hakim mengatakan kalau tidak pernah menerima uang sepeserpun dari SH untuk pengurusan Cuti Bersyarat (CB) bagi lima narapidana tersebut. "Saya juga tidak menerima uang sepeserpun dari uang Rp 25jt yang diterima oleh SH," terang Maskuri warga Desa Guyangan kepada awak media.
Ahmad Gunawan Pembina YLBH-IM juga membenarkan keterangan Maskuri," Saya juga sudah menelpon Nasihul Hakim dan beliau menyatakan kalau tidak menerima uang sepeserpun dari SH pada saat pengurusan Cuti Bersyarat (CB) bagi kelima Narapidana tersebut," tambahnya.
Saat ini Nasihul Hakim menjabat Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalbar (2026)
Kronologi
Pada saat kejadian di sekitar bulan Ramadan Tahun 2023. Masni adalah Istri dari Purwanto yang bersama Ahmadus Salam, Ahmad Hadis, Hariyanto (keempatnya adalah warga Desa Kemujan) serta Muhammad Arifin (warga Kabupaten Sanjai, Sulawesi Selatan) pernah menjadi Narapidana saat menjalani hukuman dalam kasus pencurian KAYU ULIN yang terjadi pada bulan Agustus 2022 di kawasan pembangunan hotel di Pulau Tengah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dan saat ini hotel tersebut bernama Grand Mega Diving Resort milik Megawati.
Sementara Purwanto Bin Sujono dalam perkara tindak pidana penadahan barang curian Kayu Ulin dan 2 (dua) unit kapal kayu motor berdasarkan laman resmi SIPP PN Jepara nomor: 213/Pid.B/2022/PN Jpa di PN Jepara diputus bersalah pada hari Senin, 27 Februari 2023 dan Didakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun.
Masni yang didampingi oleh Purwanto Bin Sujono (Suaminya, Red.) menjelaskan kalau dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh mantan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) LBH-IM Jawa Tengah oknum Pengacara berinisial SH yang sebelumnya adalah eks Pengacara atau Penasehat Hukum lima orang tersebut pada saat mereka berstatus Terdakwa dan menjalani sidang dalam kasus pencurian di PN Jepara tahun 2023.
Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jepara, pada Senin (27/02/2023) para korban yaitu Ahmadus Salam, Muhammad Arifin, Sutrisno Bin Sumbang, dan Ahmad Hadis (212/Pid.B/2022/PN Jpa) serta Hariyanto (211/Pid.B/2022/PN Jpa) didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ).
Ahmad Gunawan kepada awak media di Polres Jepara membenarkan kalau SH adalah Pendamping Hukum pada 5 (lima) orang tersebut pada saat menjalani proses hukum di Polres Jepara dan Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
"Berdasarkan keterangan dari klien kami dugaan adanya tindak pidana Penipuan / Penggelapan dilakukan oleh SH selaku Ketua Korwil LBH-IM Jateng pada saat kejadian,” ujar Drajat.
Ahmad Gunawan menegaskan bahwa Pengacara berinisial SH asal Jepara tersebut sudah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Korwil LBH-IM Jateng dan digantikan oleh Drajat Ari Wibowo.
Masni juga menginformasikan kalau Megawati pemilik Grand Mega Diving Resort di Pulau Tengah, Kecamatan Karimunjawa menjelang bebasnya kelima eks Narapidana dari Rutan Kelas IIB Jepara. Megawati mendatangi rumah kelimanya di Karimunjawa. "Megawati pada waktu itu bermaksud memberikan amplop berisi uang namun kami semuanya menolak," pungkasnya.
Sementara, Jum'at (01/05/2026) awak media mencoba mengirim pesan teks kepada oknum Pengacara SH di nomor 0823-2959-1XXX tentang penerimaan uang sebesar Rp 25jt untuk pengurusan Cuti Bersyarat (CB) dari Rutan Kelas IIB Jepara. SH bungkam saat diklarifikasi dan dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan saat ditanyakan apakah benar pernah Meminta dan Menerima uang dari Masni istri Purwanto pada saat menjalani masa hukuman di Tahun 2023.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan YLBH-IM