Ahmad Gunawan dari LBH-IM:
Oknum Pengacara berinisial SH, Diduga Palsukan Surat/Dokumen YLBH-CSI Jepara
Foto ilustrasi dibuat atau dihasilkan oleh AI tentang Korupsi Dana Hibah Ormas.
JEPARA | JEPARANEWS - Ahmad Gunawan, Dewan Pembina LBH-IM atau Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat, Senin (11/05/2026) lewat pesan WhatsApp menyampaikan beberapa hal terkait dana hibah sosial kemasyarakatan untuk ormas dari sumber anggaran pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD dengan alokasi sebesar Rp125,2 miliar pada 2025, untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas) dan sebelumnya, di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan dana hibah sosial kemasyarakatan tahun 2024 kepada organisasi masyarakat (ormas) sebesar Rp80,5 miliar.
Menurut Ahmad Gunawan bahwa salah satu penerima dana hibah ormas tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia atau YLBH-CSI- Jepara yang disahkan berdasarkan Keputusan KemenkumHAM RI NOMOR AHU-0001066.AH.01.04.Tahun 2022. tanggal 13 Januari 2022 dengan akte pendirian lewat Notaris M. Zamuji, nomor 02 tanggal (07/01/2022).
YLBH-CSI adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH yang berdiri sejak 2022 dan sebelumnya beralamat di Perumahan Potroyudan Hill, namun sekarang tercatat beralamat di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Organ Yayasan LBH CSI terdiri dari: Mustaqim (Ketua Pembina), Abdullah Faris (Anggota Pembina), Supena Widyatama (Ketua Pengawas) serta para pengurus: Hendhi Hidayat (Ketua), Sofyan Hadi (Sekretaris) dan Nanang Ardiyansyah (Bendahara) serta Endah Tri Wulandari dan Subakri (Anggota Pengurus).
Tercatat sebagai pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) adalah Mustaqim (Ketua Pembina) alamat di RT 001 RW 010 Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Pengangkatan dan pengesahan organ YLBH-CSI setelah melalui Rapat Pembina pertama kali. YLBH-CSI didirikan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan.
Klarifikasi Ketua Pembina YLBH-CSI
Mustaqim Ketua Pembina YLBH-CSI di Jl. Sicengkir, Desa Troso menginformasikan bahwa semua keterangannya sudah disampaikan pada saat pemeriksaan di Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng dan hal ini juga sudah dijelaskan pula kepada Pengacara Tarto Widodo.
Perubahan Akte Pendirian dan Struktur Kepengurusan Yayasan LBH Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara
Tarto Widodo, Pengacara dari LBH-IM juga menjelaskan kalau pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 dia menghadiri pertemuan di kantor Bakesbangpol Jepara bersama personil dari Inspektorat Jateng dan Polda Jateng terkait hal tersebut. Tarto Widodo hadir bersama para pengurus dari YLBH-CSI Jepara yaitu Mustaqim, Hendhi Hidayat, dan Nanang Ardiyansyah serta Maskuri warga Desa Plajan dari LBH-IM.
Tarto Widodo menyampaikan secara gamblang dan tegas bahwa mekanisme pencairan dana hibah sosial kemasyarakatan untuk YLBH-CSI Jepara berawal dari dugaan pemalsuan surat/dokumen dan perubahan akte notaris serta pergantian kepengurusan yang dilakukan oleh oknum Pengacara berinisial SH sebagai Ketua YLBH-CSI yang baru menggantikan Hendhi Hidayat sesama Pengacara di Jepara.
Menurut Tarto Widodo pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian negara diancam pidana penjara maksimal 6-8 tahun berdasarkan KUHP dan UU terkait. Tindakan ini melanggar hukum, di mana pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana (delik formil).
"Saat bertemu dengan pegawai Inspektorat Jateng, seingat saya bernama Syamsul, Ia menyampaikan kejadian ini berawal karena adanya perubahan kepengurusan dan pemecatan Hendhi Hidayat sebagai Ketua YLBH-CSI Jepara. Dan saya sampaikan kepada beliau, kalau perolehan uang hibah berasal dari tindak pidana pemalsuan surat/dokumen, tidak perlu menunggu hasil laporan kerugian keuangan negara dari BPK sebagai dasar perhitungan tindak pidana korupsi, karena Mens rea (niat jahat/sikap batin) dalam tindak pidana pemalsuan dokumen mengakibatkan terjadilah Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi. Jadi unsur pidananya jelas," katanya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
Tarto Widodo menerangkan dalam kasus kerugian keuangan negara untuk ormas (YLBH-CSI Jepara), tidak diperlukan lagi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, karena awalnya ada dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan dalam proses perubahan akte pendirian yayasan dan pemalsuan surat atau dokumen pada saat penyusunan usulan tertulis/proposal YLBH-CSI Jepara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penerima dana hibah harus memenuhi persyaratan penerima hibah dan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 itu, usulan tertulis/proposal dari YLBH-CSI Jepara sejak awal tidak memenuhi persyaratan administratif. Dan melanggar hak dan kewajiban dalam pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan dana hibah (SPJ) untuk memastikan penggunaan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan RAB.
Ahmad Gunawan menyampaikan aspek hukum dalam perkara ini yaitu:
1. Pemalsuan surat dan dokumen (tandatangan) otentik atau asli milik Mustaqim dan Hendhi Hidayat dalam proses perubahan akte notaris dan pergantian kepengurusan YLBH-CSI.
2. Dalam konteks hibah sosial yang melibatkan oknum pejabat, pemalsuan dokumen sering dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dalam hal ini adalah oknum pejabat di Bakesbangpol Jepara.
3. Bahwa menurut UUD 1945, Pasal 23E ayat (1) “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Artinya badan yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah BPK yang bebas dan mandiri.
4. Berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Februari 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditegaskan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menilai, menghitung, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Putusan ini memperkuat amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
5. Hasil laporan awal dari Inspektorat Jateng sudah jelas ada PMH atau perbuatan melawan hukum dan nilai kerugiannya, APH bisa melakukan upaya sidik.
6. Kalau rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menyatakan perbuatan ini mengandung unsur pidana, rekomendasi LHP ini bisa diserahkan ke APH dan mempermudah Jaksa untuk mengutip di surat dakwaan nya.
Menurut Tarto Widodo, terkait ancaman hukuman dugaan tindak pemalsuan surat/dokumen dan dugaan Tipikor, ia memberikan keterangan adanya 2 sangkaan yaitu kasus dana hibah pakai dokumen palsu bisa dikenakan 2 (dua) yaitu UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Pasal 391 UU 1/2023.
Kemudian diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) pasal utama untuk menjerat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 391 dan 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal 391 UU 1/2023 Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pemalsuan surat-surat berharga dan surat-surat penting (akta autentik) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Dana Hibah Di Jawa Timur
Dilansir dari laman resmi kpk.go.id teks berita dengan judul "KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola"
Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.
KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK).
Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran. Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi.
Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan.
Dilansir dari KOMPAS.com - Sejumlah 8 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur. Ada tujuh orang dari perwakilan pokmas yang dijadwalkan diperiksa di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (19/7/2024).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan LBH-IM