Warga Pertanyakan Apakah Lapangan di Desa Telukawur Jepara adalah TPS atau TPST Sampah
Kondisi Eksisting Tempat Pembuangan Sampah di Desa Telukawur, Kamis (07/05/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Tanah lapang yang berada di samping Balai Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (07/05/2026), tampak dipenuhi timbunan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Lokasi tersebut juga berdekatan dengan gudang unit pengelolaan sampah BumDesa Teluk Makmur.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga terkait status dan fungsi lahan tersebut. Warga mempertanyakan apakah lokasi tersebut merupakan TPS (Tempat Penampungan Sementara), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), atau justru menjadi lokasi pembuangan sampah terbuka yang berlangsung bertahun-tahun.

Salah seorang warga yang berada di lokasi mengatakan bahwa keberadaan sampah di tanah lapang tersebut sudah berlangsung lama. Menurutnya, ketika dirinya menanyakan persoalan sampah di Desa Telukawur kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Rini Patmini, ia diarahkan untuk menghubungi Petinggi atau Kepala Desa Telukawur.

“Sudah bertahun-tahun seperti ini. Saat saya bertanya tentang sampah yang ada di Desa Telukawur lewat Kepala DLH Jepara Rini Patmini, beliau menjawab agar menghubungi Petinggi atau Kades Telukawur,” ujarnya.

Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat alat berat jenis backhoe excavator dan bulldozer sedang memindahkan serta meratakan timbunan sampah.

Rian, operator alat berat di lokasi, menjelaskan bahwa alat berat mulai digunakan sekitar pukul 14.00 WIB atas perintah Rokhman selaku Petinggi atau Kepala Desa Telukawur.
“Alat berat ini dipinjam dari CV Indah Jaya Toys (pabrik boneka) di Jalan Raya Telukawur,” jelas Rian.
Sementara itu, Rokhman selaku Petinggi Desa Telukawur saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nomor 082331861XXX mengatakan bahwa sampah tersebut hanya dikumpulkan sementara sebelum dibuang ke TPA.
“Ini kita kumpulkan, rencana besok siang kita buang ke TPA. Kita sudah koordinasi sama DLH Jepara,” ujarnya singkat.
Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi bersama tim pada Kamis pagi.
“Tadi pagi tim kami sudah cek lokasi, lanjut diskusi koordinasi untuk tindak lanjut penanganan sampah di Desa Telukawur,” kata Rini melalui pesan WhatsApp nomor 081325299XXX.
Rini menyebut penanganan sampah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak ketiga.
“Perusahaan sekitar yang bersedia meminjami alat berat, Mas,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa DLH Jepara akan membantu pengangkutan sampah menuju TPA Bandengan.
“Kolaborasi dengan Pemda, Mas. Kami dari DLH yang akan mengangkut ke TPA,” jelasnya.
Namun demikian, saat ditanyakan terkait sumber pembiayaan pengangkutan sampah dari Desa Telukawur menuju TPA Bandengan, pihak DLH Jepara belum memberikan jawaban.
Dasar Hukum Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengelola sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. UU tersebut juga melarang pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan serta praktik pembuangan terbuka (open dumping).
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, termasuk penyediaan fasilitas pengelolaan seperti TPS3R, stasiun peralihan, maupun TPST.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui pengurangan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.
Perda tersebut juga mengatur bahwa sumber sampah wajib mengumpulkan sampah ke TPS atau TPST setempat dan tidak diperbolehkan langsung membuang sampah ke TPA.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa pengendalian pencemaran lingkungan dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atau dikenal dengan prinsip Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DLH Jepara