Petinggi Desa Margoyoso Siap Fasilitasi Persoalan Tanah Ahli Waris Almarhum Ahmadi
Kuasa Hukum Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. dari LKBH Jepara, Selasa (04/08/2026).

JEPARA | JEPARANEWS – Petinggi Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Ahmad Abdul Kholik, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi keluarga ahli waris almarhum Ahmadi bin Karmin terkait persoalan tanah warisan yang kini menjadi perhatian sejumlah ahli waris.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., dari LKBH Jepara. Menurut Tarto, fasilitasi pemerintah desa diperlukan agar persoalan di antara keluarga ahli waris dapat dibicarakan secara terbuka dan dicari penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Senin (03/08/2026) saat ditemui awak media di kediamannya, Ahmad Abdul Kholik menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Desa Margoyoso telah membentuk Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Margoyoso dengan Nurma Hidayat sebagai ketua, yang juga merupakan Ketua RT 04 RW 01.
“Untuk tahun ini, jumlah kuota bidang tanah PTSL Desa Margoyoso sekitar 400 bidang tanah, baik milik pribadi, tanah kas desa atau bengkok, jalan, fasilitas umum maupun fasilitas sosial,” kata Ahmad Abdul Kholik.
Ia menambahkan, terhadap objek tanah yang berada di Dukuh Wadang Rejo Mulyo, RT 01 RW 02, yang diajukan oleh Ngadinah sebagai pemohon PTSL, proses pendaftarannya dilakukan melalui Carik atau Sekretaris Desa Margoyoso, Solikhin.
“Menurut keterangan dari Ketua Panitia PTSL, permohonannya ditolak karena batas waktu pendaftaran telah lewat dan belum membayar uang pendaftaran. Pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2020, termasuk biaya persiapan pelaksanaan dan biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp350.000,” jelasnya.
Menurut Kholik sapaan akrab Petinggi Desa Margoyoso, pemerintah desa menjalankan instruksi dari BPN Jepara agar proses PTSL tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kita menjalankan instruksi dari BPN Jepara. Jangan sampai muncul sengketa, baik terkait status perolehan dan kepemilikan, batas maupun pengukuran tanah sesuai data fisik dan data yuridis objek tanah pada saat pendaftaran,” ujarnya.
Pernah Jalankan PTSL Lintas Sektor
Kholik juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024–2025, Pemerintah Desa Margoyoso bekerja sama dengan BPN Jepara dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jepara dalam program PTSL lintas sektor.
Program tersebut ditujukan untuk memfasilitasi ratusan pelaku UMKM memperoleh sertifikat tanah guna mendukung akses permodalan usaha.
Status Tanah Menurut Pemerintah Desa
Sementara itu, Solikhin melalui komunikasi WhatsApp dengan awak media menjelaskan mengenai riwayat objek tanah yang diajukan Ngadinah.
Menurut Solikhin, tanah tersebut dibeli Ngadinah dari Wahyudi, anak Ahmadi dari istri pertama pada tahun 1994, pada masa pemerintahan petinggi desa sebelumnya.
“Berdasarkan bukti, tanah Ngadinah sudah disegel dan ditandatangani oleh Petinggi Desa Margoyoso pada saat itu,” jelas Solikhin.
Ia mengatakan, berdasarkan data Letter C, tanah tersebut masih tercatat atas nama Sukanah. Kemudian, pada tahun 1998 disebut terdapat proses “plesiran tanah” atas nama Ngadinah.
Ngadinah Klaim Membeli Tanah dari Wahyudi bin Ahmadi
Sementara itu, saat ditemui di rumahnya, Ngadinah memberikan keterangan berbeda mengenai asal-usul tanah tersebut.
Ia menerangkan bahwa dirinya membeli tanah pada tahun 1994 dari Wahyudi anak bapaknya, Ahmadi, bersama istrinya terdahulu.
“Almarhum bapak saya, Ahmadi, sebelum menikah dengan ibu saya, mempunyai dua orang anak dengan istri terdahulu,” ungkap Ngadinah Senin (03/08/2026).
Ngadinah mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 1994 dari Wahyudi dengan harga Rp1.800.000 dan transaksi tersebut telah disertai surat segel.
“Saya membeli tanah tersebut seharga Rp1.800.000 dan sudah disegel,” tandasnya.
Ahli Waris Berharap Persoalan Diselesaikan Kekeluargaan
Senin (03/08/2026) di rumahnya, Hasan Ashari, anak dari almarhumah Afrokhah binti Ahmadi, berharap persoalan tanah warisan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
Ia juga berharap para ahli waris dapat bersama-sama mengurus legalitas tanah melalui program PTSL.
“Saya berharap persoalan tanah warisan ini bisa selesai dengan baik dan sebagai ahli waris bisa bersama-sama mengurus sertifikat melalui PTSL,” harap Hasan.
Panitia PTSL Jelaskan Proses Pengukuran
Ketua Panitia PTSL Desa Margoyoso, Nurma Hidayat, memberikan penjelasan mengenai proses permohonan PTSL atas nama Ngadinah.
Menurutnya, permohonan tersebut disampaikan melalui Carik Desa Margoyoso.
“Kami selaku panitia kegiatan PTSL tidak menerima berkas pendaftaran atas objek tanah tersebut. Pada saat kami melakukan pengukuran atas perintah Carik, terjadi penolakan oleh salah satu ahli waris lainnya, yaitu Ibu Suaidah. Namun, pengukuran tersebut tidak terkait dengan permohonan PTSL oleh Ibu Ngadinah,” jelas Hidayat pada hari Senin (03/08/2026) lewat telepon WhatsApp.
Riwayat Singkat Keluarga Ahmadi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, almarhum Ahmadi bin Karmin atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Karmin disebut mempunyai empat orang anak atau ahli waris, yaitu Afrokhah, Ngadinah, Arofah, dan Suaidah.
Keempatnya merupakan perempuan.
Ahmadi merupakan salah satu dari delapan anak Mbah Karmin dengan istrinya, Mbah Sakinah. Mbah Karmin disebut mewariskan sebidang tanah atau satu blok kepada tiga orang anaknya, yakni Sukanah binti Karmin, Ahmadi bin Karmin, dan Mbari bin Karmin.
Selanjutnya, Ahmadi disebut mempunyai tanah warisan yang cukup luas di wilayah Dukuh Wadang Rejo Mulyo, RT 01 RW 02. Dari blok tanah tersebut, salah satunya telah berdiri bangunan dengan luas sekitar 200 meter persegi yang saat ini ditempati oleh Ngadinah bersama keluarganya.
Pada tahun 2026, objek tanah tersebut kemudian diajukan dalam permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses pengukuran, terjadi penolakan dari salah satu ahli waris, Suaidah.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan adanya permohonan mediasi kepada BPN RI melalui Panitia Ajudikasi PTSL. Mediasi klarifikasi pertama dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di ruang rapat BPN Jepara atas permintaan Riska Amirul Hidayat.
Mediasi Lanjutan
Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, direncanakan digelar mediasi lanjutan yang akan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Di antaranya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jepara, Petinggi Desa Margoyoso, serta para ahli waris almarhum Ahmadi bin Karmin, yaitu Arofah, Ngadinah, Suaidah, Hasan Ashari, dan Zaenuri.
Pemerintah Desa Margoyoso diharapkan dapat menjadi fasilitator agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara kekeluargaan, sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun keterangan mengenai riwayat tanah.
Kuasa Hukum: Segel dan Letter C Perlu Dilihat dalam Konteks Hukum Pertanahan
Tarto Widodo selaku kuasa hukum Suaidah menjelaskan bahwa keberadaan dokumen lama seperti Letter C, girik, atau surat segel perlu dilihat dalam konteks ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021.
Ketentuan mengenai dokumen tanah lama kemudian menjadi perhatian karena masa lima tahun sebagaimana diatur dalam PP tersebut berakhir pada 2 Februari 2026. Sejumlah pemberitaan dan penjelasan mengenai ketentuan tersebut menyebut girik, Letter C dan dokumen sejenis tidak lagi diposisikan sebagai bukti kepemilikan hak yang berdiri sendiri setelah batas waktu tersebut.
“Surat segel tanah adalah surat bukti penguasaan atau transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang diketahui oleh pejabat setempat seperti RT, RW, lurah, atau camat. Dokumen ini dinamakan segel karena pada masa lalu menggunakan kertas bermeterai atau kertas segel resmi sebagai tanda pengesahan. Hal ini juga terjadi atas segel tanah yang dimiliki oleh Ngadinah,” tutur Tarto, Selasa (04/08/2026).
Menurut Tarto, surat segel tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN.
“Kedudukan hukum segel tanah bukan merupakan bukti mutlak, melainkan dokumen administrasi yang perlu dilihat bersama alat bukti dan data pertanahan lainnya. Jika terjadi sengketa, sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN memiliki kedudukan pembuktian yang berbeda,” pungkas Tarto.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo