Warga Desa Tedunan Tuntut DPUPR Jepara dan CV Mawar Merah
Bangun Jembatan Darurat Selama Proyek Berlangsung
Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI terkait Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Jembatan Sowan Lor–Sowan Kidul–Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

JEPARA | JEPARANEWS - Pemerintah Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, menggelar sosialisasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Sowan Lor–Sowan Kidul–Tedunan di Balai Desa Tedunan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Petinggi Desa Tedunan Miftahul Khobid, jajaran perangkat desa, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Jepara Dimas Hanantiyo, S.T., Kapolsek Kedung AKP Dasiyo, Babinsa Koramil 02/Kedung Serda Bambang Budi, Kasi Trantib Kecamatan Kedung Kusnanto, perwakilan pelaksana proyek CV Mawar Merah Sutarno, perwakilan CV Karya Persada, tim teknis pemeriksa pekerjaan, anggota BPD Desa Tedunan, para ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Petinggi Desa Tedunan Miftahul Khobid menyampaikan bahwa pemerintah desa memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi oleh DPUPR Kabupaten Jepara.
Ia mengatakan Pemdes Tedunan telah mengirimkan surat kepada Bupati Jepara yang berisi permohonan pembangunan jembatan darurat agar aktivitas transportasi masyarakat tetap berjalan selama proses pembangunan jembatan utama dengan ukuran P. 38.80 M x L. 5.65 M.

"Terkait tuntutan jembatan darurat sesuai permintaan warga, Pemdes Tedunan telah berkirim surat kepada Bupati Jepara agar dibangun jembatan darurat untuk kelancaran transportasi warga," ujarnya.
DPUPR: Belum Ada Anggaran Jembatan Darurat
Dalam forum tersebut, Kabid Bina Marga DPUPR Jepara Dimas Hanantiyo, S.T., menjelaskan bahwa pada paket pekerjaan pembangunan jembatan dengan pagu anggaran sekitar Rp5,1 miliar, belum terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan jembatan darurat.
Perwakilan kontraktor pelaksana, CV Mawar Merah, juga menyampaikan bahwa pembangunan jembatan darurat belum masuk dalam ruang lingkup pekerjaan, namun usulan masyarakat masih dapat dimusyawarahkan lebih lanjut.
BPD Soroti Perencanaan Proyek
Anggota BPD Desa Tedunan, Rizqin Faozin, menilai kebutuhan masyarakat terhadap jembatan darurat seharusnya telah dipertimbangkan sejak tahap perencanaan proyek.
Menurutnya, keberadaan akses sementara merupakan bagian penting agar mobilitas masyarakat tetap berjalan selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
"Semestinya Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga memperhitungkan kebutuhan pembangunan jembatan darurat. Hal itu menunjukkan bahwa aspek kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan proyek," katanya.
Rizqin juga mengutip data dari laman SPSE/Inaproc mengenai paket pekerjaan pembangunan Jembatan Sowan Lor–Sowan Kidul–Tedunan dengan kode tender 10134300000.
Menurut data tersebut, pagu anggaran tercatat sekitar Rp5,1 miliar, sedangkan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp4.397.000.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp603 juta antara pagu dan nilai penawaran terkoreksi.
Ia berpendapat bahwa pada tahap penyusunan HPS maupun penetapan pagu anggaran, kebutuhan pembangunan jembatan darurat dapat dipertimbangkan apabila dinilai diperlukan.
Andalalin Dinilai Perlu Memperhatikan Akses Warga
Selain menyoroti aspek penganggaran, Rizqin juga mengkritisi waktu pelaksanaan sosialisasi yang dinilainya terlalu dekat dengan dimulainya pekerjaan konstruksi.
Ia berpendapat bahwa kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) semestinya juga memperhatikan rekayasa lalu lintas, jalur alternatif, keselamatan pengguna jalan, serta akses masyarakat selama proyek berlangsung.
Menurutnya, pembangunan jembatan darurat atau penyediaan akses sementara dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dampak terhadap aktivitas masyarakat.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila warga harus memutar perjalanan melalui wilayah Kecamatan Pecangaan maupun Kecamatan Kedung sehingga jarak tempuh menjadi jauh, termasuk bagi pelajar yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
DPUPR: Akan Diupayakan
Menanggapi aspirasi warga, Kabid Bina Marga DPUPR Jepara menjelaskan bahwa pembangunan jembatan darurat memiliki sejumlah kendala teknis.
Menurutnya, kondisi tanah di sekitar lokasi relatif lembek, terdapat potensi kenaikan debit sungai saat musim hujan, serta risiko gerusan ketika terjadi banjir.
Meski demikian, ia menyatakan usulan masyarakat tetap akan diupayakan untuk dikaji lebih lanjut.
"Permintaan pembangunan jembatan darurat warga desa akan kami upayakan," ujarnya.
Usulan Pemanfaatan Material Bekas Jembatan
Dalam forum tersebut juga muncul usulan agar material bekas jembatan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Tedunan.
Usulan tersebut, menurut peserta rapat, dapat diajukan melalui surat permohonan kepada Bupati Jepara, DPUPR, dan BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena jembatan berada di atas sungai yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), status kepemilikan material bekas jembatan masih akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Aspirasi Warga
Sebelumnya, Ketua RT 02 RW 01 Desa Tedunan, Rishoful Ghoni, menyampaikan aspirasi warga agar DPUPR Jepara maupun kontraktor menyediakan jembatan darurat selama masa pembangunan.
Menurutnya, pekerjaan yang ditargetkan selesai pada Desember 2026 berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak tersedia akses sementara.
"Kami hanya meminta jembatan darurat yang dikhususkan untuk sepeda motor, bukan mobil, agar warga yang setiap hari bekerja, bersekolah, dan beraktivitas tidak harus memutar puluhan kilometer," katanya.
Warga berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa menghambat mobilitas masyarakat sehari-hari.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Pemdes Tedunan