Keberadaan Home Stay FN18 Jepara Resmi Ditolak Warga Desa Tahunan saat Forum Mediasi
Forum mediasi dan musyawarah di Desa Tahunan, Selasa (21/07/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Pemdes dan BPD bersama perwakilan masyarakat khususnya RW 03, 04 dan 06, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (21/07/2026) mengadakan kegiatan forum mediasi / musyawarah mengenai persoalan keberatan dan penolakan atas keberadaan dan operasional usaha Home Stay FN 18 di Dukuh Gerjensari, RT 05 RW 04 Desa Tahunan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Petinggi (Kades) Desa Tahunan, H. Muhadi didampingi oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Tahunan, Ulil Abshor, Serda Slamet Mustofa, Babinsa dari Koramil 11/Tahunan - Kodim 0719/Jepara, Bhabinkamtibmas Aiptu E. Dadang R, S.H., Kasi Pemerintahan Desa Tahunan, Husni, Wakil Ketua RT 05 H. Khoirul Huda, Ketua RT dan RW, anggota BPD, H. Adri Abdurrohman dari Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Masalikil Huda, Kiai Nur Handi Araswir, Rois Syuriah PRNU Tahunan, Kiai Ahmad Aniq Aslam, Tanfidziyah PRNU Tahunan serta tokoh masyarakat lainnya.

Wakil Ketua RT 05, Khoirul Huda kepada awak media menginformasikan kalau wakil manajemen Home Stay FN18 yang beroperasi sekitar bulan November 2025, pada saat kehilangan plang nama petunjuk arah ke Home Stay FN18 yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Km. 5 searah jalan menuju gedung sekolah MA dan MTs Masalikil Huda Tahunan.
"Wakil manajemen Home Stay FN18 tersebut, pernah mengultimatum Khairudin alias Udin Ketua RT 05 RW 03 untuk mengembalikan hilangnya plang petunjuk arah menuju penginapan homestay FN18 dalam waktu seminggu pasca hilangnya. Kejadian ini terjadi sekitar 4 bulan lalu atau sebelum lebaran Idul Fitri 2026. Lalu diadakanlah mediasi pertama, pada saat itu Udin mengatakan kalau tidak mengetahui siapa yang mengambil plang tersebut. Momentum mediasi pertama inilah yang memicu mediasi hari ini (21/07) di Baldes Tahunan," kata Huda.
Huda menambahkan bahwa keberadaan homestay di wilayah dekat pemukiman warga, sekolah dan tempat ibadah tentunya bisa mendatangkan dampak negatif, seperti dampak perubahan karakter sosial dan lingkungan, memberikan contoh tidak baik bagi anak-anak sekolah. Jalan menuju homestay FN18 juga merupakan jalur hilir mudik orang tua siswa dan pelajar sekolah di MA dan MTs Masalikil Huda Tahunan.
"Selain itu banyak tempat ibadah, dan mempengaruhi akhlak generasi anak - anak lingkungan sekitar yang bermain ke lokasi. Jadi sudah ada 2 (dua) kali mediasi, yang pertama persoalan penerbitan ijin," tambah Udin.
Forum mediasi atau musyawarah berlangsung kondusif dan juga dibarengi penandatanganan berita acara oleh peserta rapat dan hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Jepara, Witiarso Utomo.
Para kesempatan yang sama, Petinggi (Kades) Desa Tahunan, H. Muhadi menegaskan bahwa intinya sebagai wakil pemerintahan desa bersama BPD dalam hal ini memohon pencabutan perijinan. "Forum ini merupakan solusi dari warga masyarakat sesuai peraturan untuk disetujui bersama. Semua yang hadir menyetujui mencabut perijinan homestay FN18 Desa Tahunan. Dan forum musyawarah ini merupakan forum penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tegasnya.
Rencananya Pemdes Tahunan akan membentuk Tim Investigasi Desa Tahunan untuk menjadi sarana musyawarah untuk mufakat bersama warga Desa Tahunan.
Dikutip dari surat nomor 01/PMD/VII/2026 tentang penyataan keberatan dan penolakan atas keberadaan dan operasional usaha Home Stay FN 18 Tahunan.
Warga masyarakat Dukuh Gerjensari (RT 05 RW 04), Dukuh Kauman (RT 01- RT 05 RW 03), dan Dukuh Tendoksari (RT 01 RW 06) atas nama kepentingan masyarakat sekitar berdasarkan hasil musyawarah warga tanggal 13 Juni 2026 dan 19 Juli 2026 mengajukan keberatan dan penolakan keberadaan dan operasional usaha Home Stay FN 18 Tahunan.
Landasan Konstitusional dan Dasar hukum
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak konstitusional setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Pasal ini juga menegaskan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : H. Muhadi