Gardu Induk 150 kV Nalumsari
Warga Desa Tunggulpandean Pertanyakan Alih Fungsi Perubahan Lahan dan Mekanisme Tukar Guling TKD
Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI terkait gugatan PMH di PN Jepara Gardu Induk 150 vK di Desa Tunggulpandean, Rabu (22/07/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. kuasa hukum dari Suliyono warga RT 06 RW 02, Legiman, dan Eko Rio (3 orang Penggugat) warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara diikuti oleh sekitar 50 (limapuluh) warga desa lainnya, Rabu (22/06/2026) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jepara (Kejari Jepara) dalam rangka sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor pokok perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa.

Selaku Tergugat dalam gugatan PMH ini adalah Manager PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Jepara, Petinggi Desa Tunggulpandean, dan Ambar Zulaikha (mantan Petinggi atau Kades Desa Tunggulpandean).
Turut Tergugat adalah Sekdes atau Carik Desa Tunggulpandean, BPD Desa Tunggulpandean, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Satpol-PP Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, gardu listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi listrik dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. Gardu Listrik di Jepara terdiri dari gardu induk 150 kV Jepara yang berada di Kecamatan Tahunan, gardu induk 150 kV Nalumsari yang berada di Kecamatan Nalumsari, dan gardu induk 150 kV Tanjung Jati B yang berada di Kecamatan Kembang.
Kronologi Sidang PMH di PN Jepara
Rabu, 24 Juni 2026 agenda sidang pertama dan upaya perdamaian para pihak. Upaya perdamaian para pihak, pemanggilan kembali para pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Rabu, 01 Juli 2026 agenda upaya perdamaian para pihak. Pemanggilan kembali para pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Rabu, 22 Juli 2026 agenda laporan hasil mediasi dan dilanjutkan pembacaan surat gugatan (ditunda).
Petitum Penggugat
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik:
Tergugat I PT PLN (Persero) yang terletak di Jl. Kartini No. 23 Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah 59417.
Tanah dan bangunan Tergugat II (Kepala Desa Tungggulpandean) yang terletak di Jalan Tunggulpandean RT 002 RW 003 Desa Tungggulpandean, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Tanah dan bangunan Tergugat III, yang beralamat Dukuh Pejaten RT 001 RW. 003, Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Menyatakan tindakan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik Para Penggugat tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Para Penggugat dan warga yang diwakilinya adalah pemilik sah atas tanah yang didirian tiang listrik.
Menghukum Tergugat I untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat I dan 10 (sepuluh) warga terdampak sebesar Rp. 271.875.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menghukum Tergugat I memperbaiki saluran irigasi warga seperti keadaan semula.
Menghukum Tergugat I untuk membongkar atau memindahkan tiang listrik di tanah Penggugat I dan ke 10 (sepuluh) warga yang terdampak, yang terletak di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan kosong seperti keadaan semula.
Menghukum Tergugat I untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gardu Induk Listrik di tanah desa (tanah bengkok) di Desa Tunggulpandean dalam keadaan kosong seperti keadaan semula.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat dan 26 warga yang diwakilinya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 3.638.250.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sesuai posita gugatan (dalil gugatan) angka 22.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Jepara berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex aequo et bono).
Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H.
Mas Dalhar menginformasikan kalau dimungkinkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jepara akan ada Pemeriksaan Setempat (descente) di objek perkara Gardu Listrik 150 vK Nalumsari, Bisa saja pembangunannya dibatalkan. Tentunya Majelis Hakim akan mengambil keputusan berdasarkan alat bukti surat Penggugat, kemudian akan mencocokkan dengan kondisi lapangan (riil) lokasi objek sengketa (lahan GI 150 kV Nalumsari ) untuk melihat kondisi fisik, batas-batas, kepemilikan serta letaknya secara nyata agar memastikan adanya kesesuaian atau perbedaan antara keadaan objek sengketa di lapangan dan dalil-dalil yang tertulis dalam surat gugatan maupun jawaban dari pihak tergugat.
Tahap Sosialisasi GI 150 kV Nalumsari Jepara
Sementara, Suliyono (Penggugat) menjelaskan kalau sosialisasi yang pernah dilaksanakan oleh Pemdes Tunggulpandean tidak sah. "Karena sosialisasi dan musyawarah pembangunan Gardu Induk 150 kV atau GI 150 kV yang dilakukan kepada warga Desa Tunggulpandean khususnya warga terdampak dan pemilik tanah tidak sesuai prosedur," kata Suliyono.
Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. akrab disapa Mas Dalhar menambahkan keterangan kepada awak media bahwa banyak kejanggalan dalam pembangunan GI 150 kV Nalumsari. Menurut Mas Dalhar dalam peraturan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 bahwa pembangunan Gardu Induk (GI) berkapasitas 150 kV membutuhkan dokumen pendukung berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). "Namun warga masyarakat Desa Tunggulpandean juga tidak pernah tahu," tambahnya.
Bahkan menurut Suliyono, pada saat sosialisasi, warga masyarakat hanya mendapatkan informasi singkat bahwa pembangunan GI 150 kV nantinya akan memberikan manfaat seperti daya listrik untuk peralatan rumah tangga bagi warga sekitar dan warga terdampak, sumber penerangan, dan sumber tenaga untuk perangkat TV, radio, laptop dan smartphone.
"Warga desa hanya diiming-imingi saja, namun tidak diberikan pemahaman jelas bahwa pembangunan GI 150 kV ada kewajiban pedoman teknis pengelolaan lingkungan, mekanisme pembebasan lahan, tata cara pengelolaan limbah B3 (seperti oli trafo), serta pemantauan intensitas medan elektromagnetik yang ditimbulkan," jelas Mas Dalhar.
Untuk status lahan, alih fungsi lahan, dampak hilangnya irigasi pertanian produktif, dampak sosial dan lingkungan serta resiko dampak jangka panjangnya. "Hal itu semua tidak disampaikan secara transparan pada saat sosialisasi," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan dari PT PLN (Persero) UPP JBT 4 menerangkan kalau sudah ada 3 (tiga) kali sosialisasi di bulan Januari 2017, Agustus 2018, dan November 2020.
Penyampaian Aspirasi
Penggugat meminta agar pembangunan Gardu Listrik 150 kV Nalumsari di Desa Tunggulpandean dibatalkan oleh PT PLN (Persero) dan para Tergugat harus bertanggungjawab atas pengembalian atau pemulihan fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Tunggulpandean.
Terkait status tanah, Suliyono memberikan pernyataan sebaiknya dicarikan lahan baru atau pengganti lahan pengganti untuk GI 150 kV Nalumsari.
Progress Pembangunan
Berdasarkan penuturan oleh pelaksana proyek pekerjaan GI 150 kV Nalumsari, progress pembangunan telah mencapai 80%. Namun pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum Penggugat yang menyatakan bahwa progress pembangunan baru sekitar 12% dari total rencana pembangunan dilahan bengkok desa atau tanah kas desa (TKD).
Riwayat Gugatan PMH dan Statement Penggugat dan Tergugat
Audiensi antara Pemkab Jepara dan perwakilan warga Desa Tunggulpandean pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Sosrokartono, Sekretariat Daerah Jepara, Kusumaning Ayu, Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pihak yang diundang dalam sosialisasi adalah masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembangunan.
“Kami juga memiliki dokumentasi dan daftar hadir pada sosialisasi tersebut,” tandasnya. Namun statemen ini kontradiksi dengan pernyataan Suliyono yang menegaskan kalau mereka hanya menandatangani daftar hadir, namun bukan surat persetujuan dan dukungan untuk pembangunan GI 150 kV Nalumsari.
Kuasa hukum Penggugat menjelaskan kalau Gugatan PMH oleh warga masyarakat Desa Tunggulpandean ini sekaligus untuk menindaklanjuti anjuran Dr. Putri Ayu Wulandari, Jaksa Pengacara Negara Kejati Jateng warga bisa melakukan gugatan (upaya hukum) ke PN Jepara.
Mas Dalhar juga menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan, tukar guling, dan alih fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok desa. "Penelusuran riwayat atas status tanah dan perolehannya perlu juga ditindaklanjuti. TKD tidak boleh diperjualbelikan, dan alih fungsinya hanya dapat dilakukan melalui tukar-menukar, sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Mekanisme tukar menukar dan pemindahtanganan TKD (tukar guling) harus disepakati melalui musyawarah desa dan mendapatkan izin atau persetujuan dari pemerintah daerah Bupati Jepara dan Gubernur Jateng dan melalui proses appraisal tanah untuk lahan pengganti harus memiliki nilai dan luas yang sepadan serta peruntukan yang sesuai tata ruang," tandasnya.
"Penilaian ini mempertimbangkan lokasi, legalitas, zonasi tata ruang, kondisi fisik, dan harga atau NJOP pasar di sekitarnya," cetus Mas Dalhar.
Kemudian juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan terkait perlindungan lahan pertanian (lahan pertanian produktif), alih fungsi lahan pertanian (terutama dari sawah ke non-pertanian) harus mematuhi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak merusak ketahanan pangan.
Untuk melakukan alih fungsi atau pemanfaatan, Pemdes Tunggulpandean harus melakukan mekanisme Musdes untuk menghasilkan Peraturan Desa (Perdes). Untuk proses dan perizinannya bisa merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.
CSR atau TJSL PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT)
Suliyono juga memberikan keterangan bahwa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) telah menyalurkan program CSR atau Program Desa Berdaya Tunggul Pandean di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berbasis pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah rumah tangga TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang dilengkapi dengan bank sampah serta penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program Srikandi Movement bertajuk "PLN Peduli Kesehatan Ibu dan Anak".
Suliyono mempertanyakan," Namun pemberian bantuan program CSR di Desa Tunggulpandean ini apakah merupakan sarana barter untuk pendirian GI 150 kV Nalumsari," tanyanya.
Catatan: Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang dituliskan dalam pemberitaan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Adv. Akhmad Dalhar