Semoga Linmas Jepara Semakin Kuat dan Bermartabat
Haji Culenx Danton Linmas Desa Bawu Ucapkan Dirgahayu HUT ke-2 Paguyuban Satlinmas Jepara
Haji Culenx Danton Linmas Desa Bawu Ucapkan Dirgahayu HUT Paguyuban Satlinmas Jepara, Minggu (02/08/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Nurul Aziz akrab disapa Haji Culenx Danton Linmas atau Komandan Pleton Perlindungan Masyarakat Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Minggu (2/8/2026) mengucapkan Dirgahayu HUT ke-2 Tahun 2026 Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Jepara.
"Semoga Linmas Jepara semakin kuat dan bermartabat," ucapnya.
Berdasarkan data jumlah anggota Satlinmas di Kabupaten Jepara mencapai 7.038 personel yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Sementara itu, kepengurusan Paguyuban Satlinmas Jepara saat ini terdiri dari 35 orang yang menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antar anggota.
Haji Culenx sangat mendukung pernyataan dari Ketua Paguyuban Linmas Jepara, Joko Rintono yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini kesejahteraan anggota Satlinmas masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, belum terdapat kebijakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang mengatur peningkatan kesejahteraan anggota Satlinmas.
Ia berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang berpihak kepada Satlinmas, termasuk membuka peluang pemberian insentif yang dapat bersumber dari alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama ini insentif yang diterima anggota Satlinmas di desa-desa sangat bervariasi, rata-rata hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap bulan, tergantung kemampuan dan kebijakan masing-masing desa," ujar Joko.
Selain persoalan insentif, lanjutnya, kebutuhan yang paling mendesak adalah adanya kepastian jaminan kesehatan bagi anggota Satlinmas. Mengingat tugas mereka memiliki risiko tinggi di lapangan, perlindungan kesehatan dinilai menjadi kebutuhan dasar yang sudah seharusnya dipenuhi.
Statement Haji Culenx
Menurut Haji Culenx penting juga adanya perlindungan total bagi anggota Satlinmas Jepara pada saat bertugas atau Ngepam di tempat-tempat hiburan oleh warga desa yang mempunyai hajat seperti khitanan, pernikahan, atau kegiatan sosial dan kemasyarakatan lainnya.
Jangan sampai peristiwa tindak kekerasan, pengeroyokan dan pemukulan kepada anggota Linmas Desa kembali terjadi seperti kasus di Desa Dongos dan Desa Gemulung, anggota Linmas menjadi korban pada saat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.
"Karena sudah lazim di Jepara setiap kegiatan hajatan, tuan rumah membuat acara seperti pertunjukan orkes untuk menghibur tamu undangan. Apalagi sebentar lagi di beberapa desa di wilayah Jepara akan diadakan kegiatan Pilpet atau pemilihan Petinggi atau Kades. Dan ini tentunya membutuhkan tenaga Linmas," pungkas Haji Culenx.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010 adalah payung hukum di tingkat daerah yang mengatur pembentukan, tugas, fungsi, hak, serta pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) guna menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan regulasi ini, urusan perlindungan masyarakat (Linmas) berada di bawah naungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara. Di tingkat operasional, pengelolaan Linmas dijalankan secara khusus oleh Bidang Perlindungan Masyarakat
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Nurul Aziz ( Haji Culenx )