Serikat Buruh adalah Mitra Strategis Keberlanjutan Industri di Jepara
Rapat Audiensi Dengar Pendapat DPRD dan Perwakilan Buruh/Pekerja di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Rabu (16/09/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Serikat buruh dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong keberlanjutan industri di Kabupaten Jepara. Hubungan industrial yang sehat antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan serikat pekerja dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi atau rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Jepara dengan sejumlah elemen buruh dan masyarakat, Rabu (16/09/2026), di Ruang Serbaguna DPRD Jepara.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), SBA SBSI-FBK, aktivis buruh Jawa Tengah Nur Laila Hafidhoh, Kapolsek Jepara yang mewakili Kapolres Jepara, serta tokoh masyarakat Desa Banyuputih, Priyo Hardono atau yang akrab disapa Mbah Priyo.

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Jepara H. Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD H. Junarso, dan Ketua Komisi C DPRD Jepara H. Nur Hidayat.
Dalam kesempatan tersebut, Kuswanto dan Abdul Rizal Sugiharto, masing-masing Ketua dan Sekretaris Konfederasi KASBI Jepara, menyampaikan 10 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu berpihak pada perlindungan pekerja.
Sepuluh tuntutan tersebut meliputi:
1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta pekerja rentan lainnya.
10. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.

Upskilling dan Reskilling Dinilai Penting dalam Rotasi Pekerja
Menanggapi program upskilling atau peningkatan keterampilan dan reskilling atau pelatihan ulang bagi buruh yang selama ini didorong Kementerian Ketenagakerjaan, Mbah Priyo menyampaikan dukungannya.
Menurutnya, peningkatan keterampilan menjadi penting ketika perusahaan melakukan rotasi atau mutasi pekerja dari satu bidang ke bidang lainnya.
Ia mencontohkan kondisi yang menurutnya perlu menjadi perhatian di PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara.
"Kalau karyawan bagian operator produksi seperti cutting, sewing/jahit, assembly atau quality control kemudian dipindahkan ke operator sablon tanpa dibekali upskilling tentang sablon, tentunya karyawan yang dirotasi tidak bisa adaptasi dengan bidang kerja barunya," katanya.
Menurut Mbah Priyo, rotasi pekerja juga dapat menimbulkan kecemasan apabila perpindahan bidang atau tempat kerja tidak disertai penjelasan yang memadai.
"Rotasi akan menimbulkan kecemasan kalau perpindahan tempat pekerjaan tidak dijelaskan alasannya dan membuat buruh yang bekerja di tempat baru tidak nyaman. Rotasi juga percuma kalau tidak ada pengembangan mutu SDM dan karier dari karyawan bersangkutan," lanjutnya.
Ia menyarankan agar kebijakan rotasi atau mutasi pekerja tidak berujung pada PHK hanya karena pekerja belum mampu beradaptasi dengan bidang pekerjaan baru.
"Seharusnya rotasi buruh di PT HWI jangan berujung PHK. Ada prinsip umum yang semestinya diterapkan oleh PT HWI Jepara bahwa mutasi dan rotasi karyawan seharusnya berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, kemanusiaan, keorganisasian, pengembangan atau reposisi buruh/pekerja," ujarnya.
Mbah Priyo yang mendampingi AP, salah satu pekerja yang disebut terkena PHK di PT HWI Jepara, juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan Posko Advokasi Pengaduan Buruh/Pekerja PT HWI Jepara di Desa Banyuputih.
"Kita sedang ajukan mediasi Tripartit di Disnaker Jepara bagi AP, salah satu buruh yang di-PHK pasca peringatan HUT RI ke-81," katanya.

Perlindungan Buruh Perempuan
Sementara itu, aktivis buruh Jawa Tengah Nur Laila Hafidhoh menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan pekerja perempuan mencakup sejumlah hak, antara lain hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran, hak menyusui dan memerah ASI, perlindungan kerja malam dan shift, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
"Hak cuti haid (menstruasi), hak cuti hamil dan melahirkan (maternitas), hak cuti keguguran, hak menyusui dan memerah ASI, perlindungan kerja malam dan shift, larangan PHK, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, keguguran kandungan, atau sedang menyusui bayi dan hak mendapatkan perlakuan setara dan tanpa diskriminasi," jelasnya.
KASBI Soroti Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Rizal dari KASBI turut menyoroti persoalan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jepara.
Ia menceritakan adanya penyandang disabilitas yang menurut keterangannya hendak melamar pekerjaan, namun kedatangannya ditolak oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan perusahaan tidak menerima tenaga disabilitas.
"Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 ayat (2), perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Jadi saya harapkan perusahaan di Jepara bisa menerapkan aturan rekrutmen untuk teman-teman disabilitas dan perusahaan semestinya yang mencari tenaga kerja disabilitas," ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Jepara H. Nur Hidayat, yang juga tercatat sebagai pendiri dan pembina Sahabat Difa (Sadifa) atau Sahabat Penyandang Disabilitas Jepara, menyatakan dukungannya terhadap upaya membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, perusahaan dan penyandang disabilitas dapat dipertemukan melalui komunikasi dan kerja sama yang lebih terstruktur.
"Saya akan berkoordinasi dengan APINDO atau Asosiasi Pengusaha Indonesia Jepara dan stakeholder terkait agar perusahaan dan Difabel bisa MoU untuk mempekerjakan mereka di perusahaan yang beroperasi di Jepara," tegasnya.
Nur Hidayat menambahkan, penempatan penyandang disabilitas di lingkungan kerja harus mempertimbangkan kondisi fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik serta kompetensi masing-masing pekerja.
"Jadi penyandang disabilitas ditempatkan sesuai kebutuhan perusahaan dan kompetensinya, tanpa berdampak kepada kesehatan dan keselamatan penyandang disabilitas, namun dapat menunjang kinerja perusahaan dan tidak dibedakan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuhnya.
DPRD Jepara Akan Tindaklanjuti Aspirasi Buruh
Ketua DPRD Jepara H. Agus Sutisna mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

"Mungkin minggu depan bisa kita agendakan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Disnaker Jepara, BPJS, asosiasi pengusaha serta bisa dibahas tuntas bersama eksekutif," ujarnya.
Menurut Agus, DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk persoalan ketenagakerjaan.
"Sebagai wakil rakyat, kewajiban kita menyampaikan aspirasi warga. Persoalan-persoalan buruh seperti rekrutmen disabilitas dan perlindungan buruh perempuan akan kita tuntaskan dan kita rumuskan bersama Pemkab Jepara, untuk menjadi kebijakan," katanya.
Ia juga menyinggung perlunya penegakan aturan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang perusahaan tidak menjalankan kewajiban, sanksinya adalah dicabut izinnya," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Jepara H. Junarso menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan buruh dalam audiensi tersebut.
"Semua informasi yang telah disampaikan akan kami tindaklanjuti dengan mengadakan rapat dengar pendapat dengan eksekutif dan membahas persoalan buruh, baik persoalan 10 tuntutan yang normatif dan khususnya yang spesifik seperti terkait disabilitas dan perlindungan buruh perempuan," ucapnya.
Polisi Apresiasi Komunikasi DPRD dan Serikat Buruh
Kapolsek Jepara AKP R. Aries Sulistiyono yang hadir mewakili Kapolres Jepara mengapresiasi komunikasi antara DPRD dengan serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi.
"Mari kita memahami hak dan kewajiban buruh dan perusahaan. Kemudian terkait tuntutan yang telah disampaikan di DPRD Jepara akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD berdasarkan data yang lengkap dan komunikasi yang baik," kata Aries.
Menurutnya, audiensi berlangsung secara harmonis dan aspirasi buruh telah mendapatkan respons dari DPRD Jepara.
"Pertemuan ini sangat harmonis dan tuntutan sudah direspons oleh DPRD Jepara," lanjutnya.
Tuntutan Buruh Diharapkan Menjadi Rekomendasi ke Pemerintah Pusat
Ketua Koordinator Wilayah KASBI Jawa Tengah Erwin Kurniawan berharap 10 tuntutan yang disampaikan dalam audiensi tidak berhenti di tingkat daerah, tetapi dapat diteruskan menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat.
"Mohon tuntutan buruh bisa direkomendasikan ke pusat dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023," cetus Erwin.
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara serikat buruh, DPRD, pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di Jepara.
Serikat buruh dalam forum tersebut menempatkan hubungan industrial, perlindungan hak pekerja, peningkatan kompetensi, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta perlindungan pekerja perempuan sebagai bagian dari upaya membangun keberlanjutan industri di Kabupaten Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Audiensi DPRD Jepara