Prabowo Dipecat Sepihak PT HWI Jepara dengan Dugaan Minum Miras saat Peringatan HUT RI ke-81
Aklis Junaidi bersama dua orang buruh / pekerja bagian produksi PT HWI Jepara yang berinisial AP dan MA, Senin (7/09/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja kembali dilakukan oleh PT HWI Jepara terhadap dua orang buruh / pekerja bagian produksi yang berinisial AP dan MA buruh / pekerja.

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan secara langsung oleh PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara. Namun, keduanya merasa, pemecatannya karena diduga melanggar aturan pelanggaran bersifat mendesak yaitu melakukan tindakan mabuk atau mengonsumsi minuman keras di lingkungan kerja PT HWI Jepara.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pekerja berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK atas dugaan mabuk sepanjang kesalahan mendesak yang dilakukan oleh keduanya tersebut telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keduanya meminta hak nya yaitu UPH dan uang pisah.

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diatur melalui PP No. 35/2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja), UPH adalah kompensasi finansial wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atas hak-hak normatif yang belum terpakai atau belum diterima saat putusnya hubungan kerja.
Kronologi kejadian
PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara disetiap peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI biasanya mengadakan acara internal seperti pertunjukan orkes panggung hiburan karyawan di sekitar gedung kantin perusahaan. Selain panggung musik orkes, biasanya juga diselingi pengundian doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi karyawan.

Berdasarkan dokumen rundown acara PT HWI Jepara pada peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 pada hari Jum'at, 28 Agustus 2027 sekitar Pukul 17.30 - 20.30 WIB menggelar hiburan orkes dan pengundian hadiah.

Namun pasca acara itu, muncul surat keputusan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang menimpa 2 (dua) orang pekerja atau buruh berinisial AP dan MA. Keduanya pekerja atau buruh departemen produksi menerima SK PHK yang ditandatangani oleh Guntur Suhendro Deparment Head HRD.
.jpg)
SK PHK untuk pekerja atau buruh berinisial AP berdasarkan SK PHK No. 23/SK-PHK/HRD-HWI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan berinisial MA berdasarkan No. 8/SK-PHK/HRD-HWI/IX/2026 tanggal 2 September 2026. AP tercatat adalah anggota dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan MA anggota KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional).
Dalam SK PHK tersebut didasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 27 Jenis Pelanggaran, Pembinaan, dan Sanksi ayat (6) I c tentang PHK tanpa pesangon: terbukti mabuk, meminum Miras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan. Temuan langsung tanggal 28 Agustus 2026 dan surat pernyataan tertanggal tanggal 31 Agustus 2026 serta berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
AP dan MA, kedua korban PHK yang diduga sepihak oleh PT HWI Jepara, Senin (07/09/2026) mengadukan nasibnya kepada Aklis Junaidi salahsatu pengamat kebijakan publik Jepara yang didampingi oleh Priyo Hardono akrab disapa Mbah Priyo salahsatu tokoh masyarakat Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
AP dan MA menjelaskan kronologis yang menimpanya, AP memberikan keterangan kalau dia dipecat usai acara peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 yang diadakan oleh PT HWI. "Pada saat dimintain keterangan oleh manajemen (Deparment HRD, red.) saya tidak didampingi oleh perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan pengurus serikat pekerja dimana saya menjadi anggotanya," jelas AP.

Kemudian Ia menambahkan bahwa pada saat kejadian itu, Ia dituduh mabuk. "Padahal saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh manajemen. Namun justru saya di PHK. Jadi saya meminta bantuan advokasi kepada Pak Aklis dan Mbah Priyo untuk mendampingi saya agar memperoleh kejelasan pemecatan saya," tambahnya.
Mendengar keluhan yang disampaikan oleh AP dan MA, Aklis Junaidi alias AJ dan Mbah Priyo akan segera meminta keterangan dan penjelasan langsung dari HRD atau Human Resources Department PT HWI Jepara. "Memang PT HWI sering mengadakan acara orkes di lingkungan pabrik setiap peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI. Sebelumnya kami sudah mengingatkan ke Polsek Kalinyamatan, Pemkab Jepara dan MUI Jepara, agar acara orkes musik yang diadakan oleh PT HWI memperhatikan norma-norma sosial dan agama. Sering saya lihat setiap kegiatan pertunjukan musik di PT HWI Jepara bertepatan dengan waktu sholat Magrib tetap berjalan dan tidak memperdulikan hal itu. Kemudian kejadian berikutnya pasti ada yang dipecat usai acara. Peristiwa ini selalu terulang dari tahun ke tahun," tegas Mbah Priyo.
"Saya juga mengamati dan menyayangkan kejadian ini terus berulang," ungkapnya.
Senada dengan itu, Aklis Junaidi alias AJ dari Jateng Membangun juga berkomentar kalau memang kedua buruh PT HWI yang di PHK tidak sesuai SOP dan prosedur, kita akan ambil langkah hukum. "Kita juga merencanakan akan membuka Posko Advokasi Pengaduan Buruh / Pekerja Korban PHK PT HWI Jepara di depan pabrik," ujar Mbah Priyo.
Selanjutnya, Aklis Junaidi bersama AP dan MA datang ke PT HWI Jepara dan ditemui langsung oleh Sumarno dari HRD Hubungan industrial (Industrial Relations) dan Nur Muhammad Fajri, S.H.
Pada pertemuan di ruang tunggu PT HWI Jepara, Aklis Junaidi menanyakan prosedur PHK oleh manajemen PT HWI Jepara. "Kami meminta klarifikasi apakah AP dan MA yang di PHK oleh manajemen karena diduga mabuk sudah sesuai prosedur," kata Aklis Junaidi.
Sumarno menjawab kalau pada saat kejadian AP dalam kondisi mabuk. "Tim kami menemukanmya dalam kondisi sempoyongan dan lemas," ungkapnya.
Namun AP langsung menyanggah pernyataan dari Sumarno dan menjelaskan kalau dia tidak dalam kondisi mabuk pada saat kejadian yang berujung pemecatan dirinya. "Pada satu itu, kondisi badan saya sedang capek bukan akibat minum miras. Saya juga mengalami tekanan pada saat menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh pihak HRD," ungkapnya.
Lalu Aklis Junaidi meminta agar manajemen PT HWI Jepara bisa memperkerjakan keduanya. "Keduanya adalah tulang punggung ekonomi keluarganya. Dan untuk mendukung kondusifitas wilayah kami minta pihak manajemen. Namun kalau memang keduanya melanggar namun harus ada penjelasan lengkap oleh manajemen, jadi jangan sepihak, harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kemungkinan saya akan ambil langkah hukum kalau memang pemecatan keduanya tidak ada kejelasan. Namun, kalau memang keduanya dinyatakan melanggar aturan perusahaan dan tata tertib perusahaan, tentunya perusahaan bisa mengambil tindakan sesuai PKB atau Perjanjian Kerja Bersama," cetus Aklis.
Kemudian Sumarno berjanji akan memanggil kembali keduanya ke kantor dalam waktu dekat. "Namun hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan, karena keputusan ada di tangan pimpinan, kami tidak bisa memutuskan sendiri," tuturnya.
Aklis Junaidi memberikan ilustrasi kalau memang seseorang dinyatakan mabuk tentunya harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. "Tes untuk mengetahui seseorang minum minuman keras atau alkohol dapat dilakukan melalui beberapa metode medis dan alat uji. Apalagi di PT HWI Jepara ada klinik kesehatan, tentunya keduanya kalau memang mabuk bisa dicek sebelum di pecat, jadi jangan sepihak," terang Aklis.
Di tempat berbeda, Priyo Hardono juga menjelaskan peningkatan angka perceraian di Jepara dipengaruhi hal-hal seperti itu. "Bagaimana menajemen PT HWI Jepara tidak mensterilkan lokasi dari unsur Miras pada saat kejadian dan fungsi klinik kesehatan juga tidak berfungsi baik, sehingga buruh atau pekerja yang semestinya dalam kondisi tidak baik atau tidak sehat, semestinya mereka diambil tindakan medis dulu dan ada dasar cek kesehatan sebelum mereka di PHK akibat minum Miras," pungkasnya.
Mbah Priyo juga memberikan keterangan kalau selama ini dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja / buruh. "Perjanjiannya banyak ketimpangan, karena ketika ada perselisihan industrial, poin perjanjian lebih menguntungkan pihak perusahaan dibandingkan serikat. Banyak PKB yang perlu direvisi dengan memperhatikan hak-hak buruh," terangnya.
"Kita sangat mendukung Jepara ramah investasi namun kebijakan perusahaan harus pro buruh," pesan Mbah Priyo.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hwa Seung Indonesia (HWI) Jepara adalah aturan tertulis hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang mengatur hak, kewajiban, syarat-syarat kerja, serta tata tertib perusahaan.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pekerja yang mabuk atau meminum minuman keras yang memabukkan di lingkungan kerja dapat diputus hubungan kerjanya.
Namun, pasal tersebut kemudian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003. Dalam putusan MK tersebut, yang kemudian dijelaskan dalam Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”), untuk pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pada dasarnya, pihak perusahaan harus melakukan proses PHK sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, baik ada maupun tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yaitu:
a. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, cobalah untuk membuka perundingan dengan pihak pengusaha yang mempekerjakan anda mengenai masalah ini.
b. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Nantinya, pegawai Dinas Ketenagakerjaan itu akan menawarkan pekerja dan pengusaha untuk memilih proses mediasi atau konsiliasi. Jika proses mediasi atau konsiliasi itu membuahkan kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Perjanjian itu harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar perjanjian bersama, maka pihak yang merasa dirugikan bisa langsung memohonkan eksekusi ke PHI.
c. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Bila nanti ada pihak yang merasa tak puas dengan putusan PHI bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan terbaru dalam PP No. 35/2021 Pasal 52 ayat (2), kondisi mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, atau mengonsumsi narkoba di lingkungan kerja masuk dalam kelompok "pelanggaran bersifat mendesak".
Aturan utama mengenai hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Hak-hak Karyawan yang Di-PHK
Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.
Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:
Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), berikut adalah beberapa contoh pelanggaran bersifat mendesak yang memungkinkan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung:Pencurian atau penggelapan: Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan.Keterangan palsu: Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen sehingga merugikan perusahaan.Narkotika dan mabuk: Mabuk, mengonsumsi minuman keras, atau memakai dan mengedarkan narkotika di lingkungan kerja.Tindakan asusila: Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di area perusahaan.Kekerasan fisik: Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi pengusaha maupun rekan kerja.Kejahatan berat: Membocorkan rahasia perusahaan atau melakukan perbuatan lain di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat utama agar pelanggaran ini dapat langsung berakibat PHK adalah aturan tersebut harus sudah diatur secara jelas terlebih dahulu di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Aklis Junaidi