Pertaruhan Kredibilitas Demokrasi Desa Kaliaman, Disfungsi Administrasi atau Ada Agenda Lain
Berkas Daniel Dinyatakan TMS, Lalu Dimana Berita Acara dan Matriks Penelitiannya?
Daniel Ferry Setyawan Balon Petinggi Desa Kaliaman, Jum'at (28/06/2026). Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI.
Membaca Proses Pilpet Kaliaman dari Perda Nomor 2 Tahun 2022, Perbup Nomor 29 Tahun 2022 hingga Dokumen Penelitian Administrasi
Oleh: Djoko TP Pengamat Kebijakan Publik INAKER
JEPARANEWS | JEPARA - Persoalan bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Daniel Ferry Setyawan, tampaknya belum selesai hanya dengan terbitnya surat Panitia Pemilihan Petinggi yang menyatakan berkasnya Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).
Justru setelah surat tersebut dibaca bersama kronologi dan dibandingkan dengan ketentuan yang menjadi pedoman Pemilihan Petinggi, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar:
Apakah seluruh tahapan penelitian administrasi yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati benar-benar telah dilaksanakan, termasuk penelitian ulang, berita acara, dan matriks penelitian dokumen?
Pertanyaan ini bukan untuk langsung menyimpulkan panitia salah.
Namun, ketika sebuah keputusan administratif menyatakan seorang bakal calon TMS, publik berhak mengetahui apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apa yang diperbaiki, apa yang diklarifikasi, apa hasil penelitian ulang, dan apa dasar hukum yang akhirnya digunakan untuk menyatakan TMS.
Sebab keputusan administratif bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga soal proses yang melahirkan hasil tersebut.
Surat panitia Pilpet sendiri membuka rangkaian kronologinya
Dalam surat berjudul “Keterangan Catatan Penelitian dan Keabsahan Berkas Administrasi Bakal Calon Petinggi” tertanggal 18 Agustus 2026, Panitia Pemilihan Petinggi Kaliaman menjelaskan kronologi pendaftaran Daniel Ferry Setyawan.
Daniel disebut mendaftarkan diri pada 28 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan administrasi, panitia menemukan adanya ketidaksesuaian penulisan nama pada sejumlah dokumen.
Sebagian dokumen menggunakan nama:
“D. FERRY SETYAWAN”
Sementara dokumen lainnya menggunakan:
“DANIEL FERRY SETYAWAN.”
Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan dan diminta untuk melakukan penyelarasan melalui instansi yang berwenang.
Upaya Hukum (Penyelarasan) di PN Jepara
Daniel kemudian menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 76/Pdt.P/2026/PN Jpa.
Melalui surat permohonan tanggal 5 Agustus 2026 dan Pengadilan Negeri Jepara menerbitkan penetapan pada 14 Agustus 2026.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada panitia pada 15 Agustus 2026.
Hal yang sangat penting adalah isi penetapan tersebut.
Menurut surat panitia, Pengadilan Negeri Jepara menetapkan bahwa:
D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama.
Artinya, persoalan mengenai identitas yang sebelumnya dipermasalahkan telah memperoleh penjelasan melalui proses hukum.
Namun kemudian, Daniel tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan atau TMS
Di sinilah pertanyaan administrasi menjadi menarik.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Perbedaan Nama
Perbedaan nama dalam dokumen memang dapat menjadi persoalan administrasi.
Tetapi hukum administrasi tidak berhenti pada menemukan adanya perbedaan.
Yang harus dilihat adalah bagaimana perbedaan tersebut diproses.
Apakah perbedaan tersebut:
merupakan kesalahan administratif, dapat diklarifikasi, dapat diperbaiki, memerlukan penyelarasan dokumen, telah dibuktikan melalui dokumen resmi atau justru merupakan pemberian data yang tidak benar?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dalam kasus Daniel telah muncul dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara yang menurut surat panitia sendiri menyatakan bahwa kedua nama tersebut merupakan satu orang yang sama.
Dengan demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata:
“Ada dua nama.”
Tetapi berubah menjadi:
“Bagaimana panitia menilai dan memasukkan penetapan pengadilan tersebut ke dalam penelitian administrasi?”
Perda Tidak Hanya Mengatur Hasil, Tetapi juga Proses
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Petinggi.
Dalam ketentuan mengenai penelitian administrasi bakal calon, terdapat mekanisme ketika ditemukan kekurangan ataupun keraguan terhadap dokumen.
Karena itu, penelitian administrasi pada dasarnya bukan sekadar kegiatan:
Memeriksa → menemukan kekurangan → menyatakan TMS.
Tetapi harus dilihat sebagai rangkaian proses:
memeriksa → menemukan persoalan → melakukan klarifikasi → memberikan kesempatan perbaikan sesuai ketentuan → menerima dokumen perbaikan → melakukan penelitian ulang → menetapkan hasil penelitian.
Inilah yang menjadi titik penting dalam perkara Daniel.
Sebab jika persoalan identitas telah disampaikan kepada bakal calon dan kemudian bakal calon melakukan proses penyelarasan melalui pengadilan, maka dokumen hasil proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang perlu diteliti.
Pasal 38, 39 dan 40 Perda Menjadi Konteks Penting
Ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai data diri, penelitian persyaratan, serta penanganan kekurangan atau keraguan administrasi harus dibaca sebagai satu rangkaian.
Ketika terdapat perbedaan data diri, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah dokumen tersebut berbeda.
Yang harus dijawab adalah:
Apakah perbedaan tersebut telah diklarifikasi dan apakah klarifikasi tersebut menghasilkan bukti yang dapat diterima secara hukum?
Kemudian, apabila telah dilakukan perbaikan atau penyelarasan, apakah dokumen tersebut:
diserahkan kembali kepada panitia dan dilakukan penelitian ulang?
Inilah yang membuat tanggal 14 dan 15 Agustus 2026 menjadi sangat penting.
Karena pada tanggal 14 Agustus disebut telah terbit penetapan pengadilan.
Pada 15 Agustus dokumen tersebut disebut telah diserahkan kepada panitia.
Sedangkan surat panitia yang menyatakan TMS bertanggal 18 Agustus 2026.
Dengan jarak waktu tersebut, publik berhak bertanya:
Apa yang dilakukan panitia terhadap dokumen yang diterima pada 15 Agustus sebelum keputusan TMS dituangkan pada 18 Agustus?
Pasal 70 dan 71 Perbup 29/2022 Tidak Boleh Dibaca Terpisah dari Lampirannya
Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2022 merupakan pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
Dalam perkara ini, Pasal 70 dan Pasal 71 menjadi bagian penting untuk diperiksa bersama ketentuan dalam Perda dan lampiran Perbup.
Sebab Perbup bukan hanya terdiri atas batang tubuh pasal.
Terdapat pula lampiran yang menjadi perangkat pelaksanaan administratif, termasuk format Berita Acara dan matriks penelitian dokumen.
Ini bukan persoalan kecil.
Jika regulasi telah menyediakan instrumen penelitian berupa matriks, maka matriks tersebut memiliki fungsi untuk memperlihatkan secara sistematis, dokumen apa yang diperiksa, apakah dokumen lengkap, apakah dokumen sah, bagian mana yang dipermasalahkan, apa hasil klarifikasi, apakah terdapat dokumen perbaikan, apa bukti perbaikannya, dan bagaimana kesimpulan penelitian dibuat.
Sementara berita acara menjadi jejak administratif mengenai proses yang telah dilakukan.
Maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana:
Jika Daniel dinyatakan TMS, di mana Berita Acara Penelitiannya?
Di mana Matriks Penelitian Dokumennya?
Di mana hasil penelitian ulang setelah penetapan Pengadilan Negeri Jepara diserahkan pada 15 Agustus?
Berita Acara Bukan Sekedar Formalitas
Dalam sebuah proses administrasi, berita acara bukan sekadar kertas pelengkap.
Berita acara pada prinsipnya menjadi catatan mengenai tindakan administratif yang telah dilakukan.
Sedangkan matriks penelitian membantu menunjukkan objek yang diperiksa dan hasil pemeriksaannya.
Karena itu, jika kedua instrumen tersebut memang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan Perbup, keberadaannya menjadi penting ketika sebuah keputusan TMS dipersoalkan.
Masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan kalimat:
“Tidak Memenuhi Persyaratan.”
Masyarakat perlu mengetahui:
- Persyaratan yang mana?
- Dokumen yang mana?
- Apa hasil penelitiannya?
- Apa dasar hukumnya?
- Apa hasil penelitian ulangnya?
Dan yang paling penting:
Apakah dokumen yang telah diperbaiki atau diselaraskan benar-benar telah diteliti kembali?
Penelitian Ulang Diwajibkan atau Keniscayaan
Penetapan Pengadilan 14 Agustusan bukan Berarti Otomatis Memenuhi Semua Syarat
Di sini harus ada batas yang jelas.
Penetapan Pengadilan Negeri Jepara yang menyatakan bahwa D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama tidak otomatis berarti Daniel telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai bakal calon Petinggi.
Itu dua persoalan yang berbeda.
Penetapan tersebut menjelaskan persoalan identitas.
Sedangkan persyaratan bakal calon Petinggi mencakup berbagai ketentuan lainnya.
Karena itu, sangat mungkin secara hukum seseorang telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama, tetapi masih mempunyai kekurangan pada persyaratan lain.
Namun jika demikian, panitia seharusnya dapat menjelaskan secara konkret:
Persyaratan lain apa yang tidak terpenuhi?
Jika memang ada persyaratan lain, maka persoalannya menjadi jelas dan dapat diuji berdasarkan aturan.
Yang menjadi problem justru apabila alasan TMS tidak dijelaskan secara spesifik dan publik hanya diarahkan kembali kepada persoalan nama yang menurut surat panitia sendiri telah mendapatkan penjelasan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 46 Juga perlu Dibedakan dari Sekedar Ketidaksesuaian Nama
Perda Nomor 2 Tahun 2022 juga memiliki ketentuan mengenai bakal calon atau calon yang terbukti memberikan data persyaratan yang tidak benar dan konsekuensi terhadap status pencalonannya.
Namun harus dibedakan antara:
data yang tidak benar - dengan - data yang berbeda karena persoalan administratif dan kemudian dapat dibuktikan bahwa kedua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama.
Pertanyaannya adalah:
Apakah perbedaan nama tersebut merupakan bukti pemberian data yang tidak benar?
Ataukah merupakan persoalan administratif yang kemudian telah diklarifikasi?
Jawabannya tentu harus didasarkan pada dokumen.
Dan dalam kasus ini, keberadaan penetapan pengadilan menjadi dokumen yang tidak dapat begitu saja diabaikan dari rangkaian penelitian.
Jika Masih TMS, apa alasannya?
Inilah pertanyaan paling penting.
Setelah penetapan pengadilan diterima pada 15 Agustus 2026, kemudian panitia menerbitkan surat pada 18 Agustus 2026, publik berhak mengetahui apakah:
1. Persoalan perbedaan nama dinyatakan telah selesai?
Jika ya, maka:
2. Apa alasan lain yang menyebabkan Daniel tetap TMS?
Jika tidak ada alasan lain, maka:
3. Mengapa persoalan nama tetap menjadi dasar TMS setelah ada penetapan pengadilan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan administratif yang sangat mudah dijawab melalui dokumen penelitian.
Ada pula Kejanggalan Rujukan Tahun Peraturan
Hal lain yang perlu mendapatkan klarifikasi adalah dasar hukum yang tertulis dalam surat panitia.
Pada bagian tertentu disebut Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022, tetapi pada bagian lain tertulis:
“Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2026 Pasal 70 dan 71.”
Perbedaan tahun tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Sebab dasar hukum sebuah keputusan administratif harus jelas.
Peraturan mana yang digunakan?
Nomor berapa?
Tahun berapa?
Judulnya apa?
Pasal berapa?
Dan bagaimana pasal tersebut diterapkan terhadap dokumen bakal calon?
Jika yang dimaksud sebenarnya adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022, maka kesalahan penulisan tahun harus diluruskan.
Tetapi apabila benar ada Perbup Nomor 29 Tahun 2026, maka peraturan tersebut harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Kronologi Tanggal 18 dan 25 Agustus juga Perlu Dijelaskan
Surat panitia yang bertanggal 18 Agustus 2026 juga disebut memuat informasi mengenai konsultasi dengan Panitia Pemilihan Petinggi tingkat kabupaten pada tanggal 25 Agustus 2026.
Secara kronologis, ini menimbulkan pertanyaan.
Bagaimana mungkin surat bertanggal 18 Agustus memuat sebuah peristiwa konsultasi tanggal 25 Agustus?
Apakah terdapat: Kesalahan penulisan tanggal, surat yang diperbarui atau ada dokumen lain yang belum ditampilkan?
Ini juga bukan tuduhan.
Tetapi dalam sebuah kronologi administrasi, urutan waktu sangat penting.
Karena keputusan harus dapat ditelusuri berdasarkan kapan suatu fakta terjadi dan kapan keputusan dibuat.
Bukan Menuduh Panitia Tidak Faham Aturan
Pada titik ini, tulisan harus tetap berhati-hati.
Tidak tepat jika langsung menyimpulkan:
“Panitia tidak paham aturan.”
Atau:
“Panitia sengaja menafikan Perda dan Perbup.”
Kesimpulan tersebut baru dapat dinyatakan sebagai fakta apabila dokumen penelitian telah diperiksa dan terbukti bahwa prosedur yang diwajibkan memang tidak dilakukan.
Namun ada formulasi yang jauh lebih kuat secara jurnalistik:
Surat panitia menimbulkan pertanyaan serius apakah seluruh mekanisme penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2022 beserta lampirannya telah diterapkan secara utuh dalam pemeriksaan berkas Daniel Ferry Setyawan.
Pertanyaan tersebut sah, objektif, dan dapat dijawab melalui dokumen.
TMS harus Memiliki Jejak Adminnya
Pada akhirnya, persoalannya sebenarnya sederhana.
Jika panitia menyatakan Daniel Ferry Setyawan Tidak Memenuhi Persyaratan, maka harus dapat ditunjukkan:
- Apa yang diteliti.
- Apa yang ditemukan.
- Apa yang diklarifikasi.
- Apa yang diperbaiki.
- Apa yang diserahkan kembali.
- Apa hasil penelitian ulang.
- Apa dasar hukum keputusan akhirnya.
Dan semua itu idealnya memiliki jejak administratif yang dapat ditelusuri.
Jika memang terdapat berita acara, matriks penelitian, dokumen klarifikasi, bukti penyelarasan, dan hasil penelitian ulang, maka tidak ada persoalan.
Panitia tinggal menjelaskan dan menunjukkan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila keputusan TMS hanya terlihat dari surat kesimpulan tanpa dapat ditelusuri bagaimana proses penelitian dilakukan, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik.
5 (lima) Dokumen yang Seharusnya dapat Menjawab Polemik
Agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak perlu, sebenarnya cukup membuka dan memeriksa beberapa dokumen.
- Pertama
Dasar hukum keputusan TMS.
Peraturan apa, nomor berapa, tahun berapa, dan pasal apa yang digunakan?
- Kedua
Berita Acara Penelitian Administrasi.
Apa hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen Daniel?
- Ketiga
Matriks Penelitian Dokumen.
Dokumen apa saja yang diperiksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya?
- Keempat
Dokumen penyelarasan dan penetapan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 14 Agustus 2026.
Bagaimana dokumen tersebut dinilai setelah diterima panitia pada 15 Agustus?
- Kelima
Berita Acara dan hasil penelitian ulang.
Apa kesimpulan panitia setelah dokumen perbaikan atau penyelarasan diterima?
Lima hal tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menjawab hampir seluruh pertanyaan.
Jangan Berhenti pada Surat TMS
Polemik Pilpet Kaliaman seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan antara:
“Panitia benar”
melawan
“Daniel benar.”
Yang jauh lebih penting adalah menguji:
Apakah prosedurnya benar?
Karena apabila prosedurnya benar dan seluruh dokumen mendukung keputusan TMS, maka keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila terdapat tahapan yang semestinya dilakukan tetapi tidak dapat dibuktikan telah dilakukan, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi.
Dengan demikian, yang diuji bukan pribadi panitia dan bukan pula pribadi bakal calon.
Yang diuji adalah dokumen, prosedur, dasar hukum, dan konsistensi penerapannya.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Penjelasan
Pemilihan Petinggi merupakan demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, setiap tahapan harus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh bakal calon.
Ketika seorang bakal calon dinyatakan TMS, masyarakat berhak mengetahui:
Persyaratan mana yang tidak terpenuhi?
Apa bukti ketidakpemenuhannya?
Apa dasar hukumnya?
Bagaimana penelitian dilakukan?
Apakah kesempatan perbaikan diberikan sesuai ketentuan?
Dan bagaimana hasil penelitian ulangnya?
Sebaliknya, panitia juga mempunyai hak untuk menjelaskan keputusan berdasarkan kewenangan dan dokumen yang dimilikinya.
Karena itu, persoalan ini sebenarnya tidak membutuhkan perdebatan panjang.
Buka dokumennya.
Jika prosedurnya telah dilaksanakan, tunjukkan.
Jika matriks penelitian telah dibuat, tunjukkan.
Jika berita acara telah dibuat, tunjukkan.
Jika penelitian ulang telah dilakukan, jelaskan hasilnya.
Dan jika Daniel memang masih TMS karena persyaratan lain, sebutkan persyaratan tersebut secara terang dan dasar hukumnya.
Pertanyaan Terakhir: Jika bukan Karena Nama, lalu Karena Apa?
Inilah pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling penting dalam polemik ini.
Jika benar penetapan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 14 Agustus 2026 telah menyatakan D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama, dan penetapan tersebut telah diserahkan kepada panitia pada 15 Agustus 2026, maka publik perlu mendapatkan jawaban:
Apakah persoalan nama tersebut masih menjadi alasan Daniel dinyatakan TMS?
Jika tidak, maka:
Apa persyaratan lain yang menyebabkan Daniel TMS?
Jika ya, maka:
Apa dasar hukum yang membuat persoalan tersebut tetap dianggap menggugurkan setelah adanya penetapan pengadilan?
Dan untuk menjawab semuanya:
Di mana berita acara penelitian dan matriks penelitian dokumennya?
Sebab pasal memberikan norma.
Lampiran memberikan perangkat pelaksanaan.
Matriks menunjukkan apa yang diperiksa.
Berita acara mencatat apa yang dilakukan.
Penelitian ulang menunjukkan bagaimana dokumen perbaikan dinilai.
Dan keputusan TMS merupakan hasil akhirnya.
Karena itu, apabila seluruh perangkat tersebut telah dilaksanakan, maka keputusan panitia dapat diuji secara objektif dan transparan.
Tetapi jika yang terlihat hanya sebuah surat kesimpulan TMS tanpa jejak penelitian yang dapat ditelusuri, maka pertanyaan publik menjadi wajar.
Bukan karena masyarakat ingin memihak Daniel.
Bukan pula karena masyarakat ingin menyalahkan panitia.
Melainkan karena setiap keputusan administratif harus dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan dokumen.
Pada akhirnya, yang sedang diuji dalam perkara Pilpet Kaliaman bukan siapa yang paling keras menyatakan dirinya benar.
Yang sedang diuji adalah apakah aturan diterapkan secara konsisten, prosedur dilaksanakan secara utuh, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika semua itu dapat dibuktikan melalui dokumen, maka polemik akan selesai.
Aturan berbicara.
Dokumen berbicara.
Fakta berbicara.
Dan dari situlah masyarakat dapat menilai apakah keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan benar-benar lahir dari proses administrasi yang sesuai ketentuan.
Bukan sekadar dari sebuah surat yang menyatakan: TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN.
Versi ini sengaja saya buat lebih menyatu dan tidak repetitif, sekaligus mengubah tuduhan langsung terhadap panitia menjadi pertanyaan investigatif yang bisa dibuktikan dengan dokumen. Ini membuat tulisannya lebih kuat untuk dipublikasikan karena fokusnya bergeser dari “siapa yang salah” menjadi “tunjukkan proses dan dasar keputusan TMS.” disclaimer/Red.
Djoko TP
Penulis saat ini bertempat tinggal di Kabupaten Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo