Catatan Penting: Polemik Pilpet Desa Surodadi dan Kaliaman, Jangan Terulang di Pilpet Jepara 2027
Nama Sudah Ditetapkan Pengadilan, Mengapa Masih Dipersoalkan
Catatan Penting: Polemik Pilpet Desa Surodadi dan Kaliaman, Jangan Terulang di Pilpet Jepara 2027
Polemik Pilpet Kaliaman dan Ujian Ketelitian Administrasi, Kamis 27 Agustus 2026
Tulisan Pagi – Literasi Publik
Oleh: Djoko TP - Pengamat Kebijakan Publik INAKER
JEPARA | JEPARANEWS - Polemik pencalonan Daniel Ferry Setyawan dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai satu nama yang dicoret dari proses pencalonan.

Persoalan ini telah berkembang menjadi sebuah pertanyaan yang lebih mendasar:
Bagaimana seharusnya administrasi kependudukan, penelitian dokumen, verifikasi identitas, keabsahan dokumen dan penetapan pengadilan ditempatkan dalam proses seleksi bakal calon Petinggi?
Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk Daniel, tetapi juga untuk memastikan agar Pilpet Kaliaman tidak meninggalkan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di kemudian hari.

Ada dua nama, tetapi disebut satu orang
Dalam persoalan yang berkembang, terdapat dua dokumen yang perlu diperhatikan.
Pertama, Surat Kelurahan Sragen Wetan Nomor 331410/1004, yang menerangkan bahwa D Ferry Setyawan, sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran serta ijazah SD, SMP dan SMA, dengan Daniel Ferry Setyawan, sebagaimana tercantum dalam KTP dan NPWP, adalah satu orang yang sama.
Kedua, terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa, yang pada pokoknya menetapkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama.
Jika demikian, persoalannya menjadi menarik.
Kalau yang dipersoalkan adalah perbedaan nama, maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
Apakah perbedaan penulisan nama tersebut masih dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ketika sudah terdapat dokumen resmi dan penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa nama-nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama?
Tentu, ini bukan berarti penetapan pengadilan otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh persyaratan Pilpet.
Itu dua hal yang berbeda.
Namun apabila persoalan TMS memang hanya berkaitan dengan identitas atau perbedaan nama, maka keberadaan penetapan pengadilan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan.
Memahami: Lengkap, Diteliti, Diverifikasi dan Sah
Di sinilah masyarakat perlu mendapatkan literasi.
Dalam pemeriksaan administrasi, istilah lengkap, sesuai, benar, valid dan sah tidak seharusnya dicampuradukkan.
1. Lengkap
Berkas dinyatakan lengkap apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diserahkan.
Misalnya KTP, ijazah, akta kelahiran dan dokumen lain yang memang diwajibkan dalam persyaratan.
Lengkap berarti dokumennya tersedia.
Tetapi lengkap belum otomatis menjawab seluruh persoalan.
2. Penelitian dokumen
Penelitian adalah proses untuk melihat apakah dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Misalnya:
apakah dokumen yang diserahkan memang dokumen yang dipersyaratkan: apakah identitas dapat dicocokkan, apakah ada kekurangan, apakah ada perbedaan data, apakah ada hal yang perlu diklarifikasi, dan apakah persyaratan administratif telah dipenuhi.
Jadi secara sederhana:
Penelitian menjawab pertanyaan: “Apakah dokumen dan datanya sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi?”
3. Verifikasi
Apabila ditemukan perbedaan atau keraguan, maka diperlukan verifikasi.
Misalnya terdapat: D Ferry Setyawanpada satu dokumen dan Daniel Ferry Setyawan pada dokumen lain.
Maka jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa orangnya berbeda.
Pertanyaan pertama justru harus:
Apakah kedua nama tersebut merupakan dua orang yang berbeda atau satu orang yang sama?
Untuk menjawabnya dapat dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan melihat dokumen pendukung.(Perbup nomor 29 tahun 2022 pasal 71 ayat 1)
Dalam kasus Daniel, menurut dokumen yang disampaikan, terdapat surat Kelurahan Sragen Wetan dan Penetapan PN Jepara yang menerangkan kesamaan orang tersebut.
4. Keabsahan atau validitas dokumen
Ini berbeda lagi.
Keabsahan berkaitan dengan apakah dokumen tersebut sah, valid, asli, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contohnya: Dokumen ada dan lengkap, tetapi ternyata terbukti palsu atau tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang namanya tercantum.
Itu persoalan keabsahan.
Karena itu, jangan sampai:
“Nama berbeda” langsung disamakan dengan “dokumen tidak sah”.
Keduanya tidak otomatis sama.
Nama berbeda perlu diverifikasi terlebih dahulu: orangnya berbeda atau sama?
Kalau dibuat sederhana, alurnya seperti ini
LENGKAP
↓
Dokumen yang dipersyaratkan tersedia.
DITELITI
↓
Dokumen dan datanya diperiksa sesuai persyaratan.
DIVERIFIKASI
↓
Perbedaan atau keraguan diklarifikasi kepada sumber yang berwenang.
DIUJI KEABSAHANNYA
↓
Apakah dokumen sah, valid dan dapat dipertanggungjawabkan?
DIPUTUSKAN
↓
Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, TMS bukan sekadar sebuah kalimat atau kesimpulan.
Di belakang keputusan TMS seharusnya terdapat fakta, hasil penelitian, hasil verifikasi, bukti dan dasar hukum yang dapat dijelaskan.
Ketua DPRD Jepara juga menyatakan tidak menemukan persoalan
Polemik ini semakin menarik setelah Daniel Ferry Setyawan menemui Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna pada 26 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan sebuah media online M8News tentang polemik Pilpet Kaliaman disebutkan bahwa Daniel menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencalonannya kepada Ketua DPRD Jepara.
Menurut pemberitaan tersebut, setelah melihat dan mencermati berkas yang dibawa Daniel, Agus Sutisna tidak menemukan kejanggalan sebagaimana yang menjadi dasar pencoretan Daniel.
Bahkan, sebagaimana diberitakan M8News, dari sudut pandang Ketua DPRD Jepara, Daniel dinilai layak mengikuti tahapan Pilpet Kaliaman.
Tentu pernyataan Ketua DPRD tersebut bukan berarti otomatis menggantikan kewenangan Panitia Pilpet.
Namun fakta tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu diketahui masyarakat.
Sebab kini terdapat dua hal yang perlu dijelaskan secara terbuka:
Di satu sisi, Panitia telah menetapkan Daniel TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Di sisi lain, setelah melihat dokumen yang disampaikan Daniel, Ketua DPRD Jepara sebagaimana diberitakan media menyatakan tidak menemukan persoalan yang membuat Daniel otomatis tidak layak.
Lalu di mana sebenarnya letak persoalannya?
Bagaimana dengan status ASN Daniel?
Dalam polemik ini juga muncul pertanyaan mengenai bagaimana Daniel dapat menjadi ASN apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen.
Pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab melalui verifikasi dokumen kepegawaian.
Daniel disebut merupakan ASN pada instansi Pemerintah Pusat, bukan ASN Pemerintah Kabupaten Jepara
Karena itu, status kepegawaiannya jangan serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa status ASN seseorang menjadi tidak sah hanya karena terdapat variasi penulisan nama pada beberapa dokumen.
Justru dokumen kepegawaian dapat menjadi salah satu bahan untuk melakukan verifikasi identitas.
Prinsip sederhananya:
Verifikasi adalah jalan keluar, bukan sekedar asumsi belaka
Apabila ada keraguan mengenai identitas, maka yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Bagaimana dengan Penetapan Pengadilan?
Ini bagian yang tidak boleh dilewatkan.
Jika benar Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa secara tegas menetapkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama, maka penetapan tersebut semestinya diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses administrasi.
Sekali lagi, bukan berarti penetapan tersebut otomatis menyatakan Daniel memenuhi seluruh syarat Pilpet.
Tidak demikian.
Tetapi jika satu-satunya persoalan yang menjadi dasar TMS adalah perbedaan nama, maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih spesifik:
Apa dasar hukum yang menyebabkan perbedaan nama tersebut tetap menjadi alasan TMS setelah adanya penetapan pengadilan mengenai kesamaan orang tersebut?
Jawaban atas pertanyaan inilah yang penting bagi masyarakat.
Lalu, di mana Berita Acara hasil pemeriksaan?
Jika Panitia telah melakukan penelitian dan pemeriksaan, tentu sangat penting untuk mengetahui bagaimana proses tersebut dituangkan dalam administrasi.
Misalnya:
- Apa hasil penelitian berkas?
- Apa hasil verifikasi?
- Apa hasil pemeriksaan keabsahan?
- Dokumen mana yang dianggap bermasalah?
- Apa hasil klarifikasi?
- Apa dasar hukum TMS?
- Apakah penetapan pengadilan telah diperiksa?
- Apakah surat Kelurahan Sragen Wetan telah diperiksa?
- Apakah seluruh dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan?
- Apabila ada Berita Acara, maka dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana keputusan TMS diperoleh.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan hasil akhir:
“Daniel TMS.”
Tetapi juga mendapatkan penjelasan:
“Daniel TMS karena apa?”
Itulah inti transparansi administrasi.
Jangan sampai Pilpet Kaliaman menjadi preseden buruk
Persoalan ini akhirnya bukan hanya menyangkut Daniel Ferry Setyawan
Ini menyangkut bagaimana sebuah proses demokrasi desa diselenggarakan secara tertib, objektif dan dapat dipercaya masyarakat.
Bagi Panitia, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten maupun calon-calon yang telah ditetapkan, kepastian hukum sebenarnya adalah kepentingan bersama.
Jika Daniel memang tidak memenuhi syarat, jelaskan syarat apa yang tidak terpenuhi, pasal apa yang menjadi dasarnya dan bukti apa yang mendukungnya.
Sebaliknya, jika setelah diteliti ternyata persoalannya hanya perbedaan nama yang sudah dapat dijelaskan melalui dokumen resmi dan penetapan pengadilan, maka koreksi administratif juga bukan sesuatu yang harus dianggap sebagai kekalahan.
Justru koreksi adalah bagian dari pemerintahan yang sehat.
Ujian sebenarnya bukan siapa yang menang
Polemik Pilpet Kaliaman seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan:
Panitia versus Daniel.
Bukan pula:
Pemerintah versus calon.
- Yang sedang diuji adalah prosedurnya.
- Apakah seluruh dokumen sudah diperiksa?
- Apakah perbedaan identitas sudah diverifikasi?
- Apakah dokumen sudah diuji keabsahannya?
- Apakah penetapan pengadilan sudah dipertimbangkan?
- Apakah keputusan TMS memiliki dasar hukum yang jelas?
Dan apakah semua proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat diuji melalui mekanisme hukum?
Karena itu, apabila masih terdapat persoalan, jalan terbaik bukan saling menyalahkan.
- Buka dokumennya.
- Periksa prosesnya.
- Jelaskan dasar hukumnya.
- Klarifikasi faktanya.
Kemudian ambil keputusan berdasarkan aturan.
Sebab dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling kuat mempertahankan pendapat.
Yang paling penting adalah keputusan yang benar, prosedur yang benar, dasar hukum yang benar, serta proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan apabila dua nama telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama melalui dokumen resmi dan penetapan pengadilan, maka pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:
Jika orangnya sudah dinyatakan sama, lalu apa sebenarnya yang masih harus dibuktikan?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan untuk mempermalukan siapa pun.
Justru sebaliknya.
Jawaban yang terang akan menjaga marwah Panitia, Pemerintah Kabupaten, calon-calon Petinggi dan yang paling pentingmenjaga kepercayaan masyarakat Desa Kaliaman terhadap Pilpet.
Karena jangan sampai sebuah persoalan administrasi yang sebenarnya masih dapat dijelaskan justru berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa.
Rabu, 26 Agustus 2026 pasca penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut calon Petinggi dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak Kabupaten Jepara 2026 yang akan dilaksanakan di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan pada 3 November 2026.

Dihimpun dari berbagai sumber berita online dalam Pilpet Tahun 2026 di Jepara muncul polemik di Desa Surodadi dan Kaliaman terkait hasil penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon Petinggi desa oleh Panitia Pilpet.
Agar penyelesaian persoalan adminstrasi para Balon Petinggi selesai dengan baik dan akan memberikan dampak positif.

Penulis berharap penyelesaian perkara ini bisa menjadi Preseden Regulasi atau Paramater dalam penyusunan dan penyampaian Bimtek atau Bimbingan Teknik secara lengkap, mudah dimengerti, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik serta tidak multi tafsir oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan Pilpet, apalagi Tahun 2027, Kabupaten Jepara akan ada rencana Pilpet serentak dengan diikuti oleh kurang lebih 136 Petinggi.

Mengingat dinamika sosial, kemasyarakatan, dan politik yang semakin meningkat dan akses informasi publik yang semakin berkembang cepat tentunya produk hukum yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara harus benar-benar dirancang dan dibuat dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ada beberapa persoalan yang melatarbelakangi persoalan antara lain:
- Interpretasi regulasi harus benar-benar terarah dan terukur oleh stakeholder terkait bahwa proses penafsiran atau pemahaman terhadap suatu aturan hukum/kebijakan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, multitafsir, atau subjektif.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
Pasal 70 tentang penyelarasan dokumen persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan dan Pasal 71 tentang penelitian ulang dan berita acara oleh Panitia Pilpet.
Kemudian juga muncul interpretasi berbeda oleh Panitia Pilpet dalam hal:
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Petinggi Serentak Tahun 2026.
- Tahapan dan pelaksanaan dalam (jadwal) rencana tahapan Pilpet Tahun 2026 di Jepara.
Tanggal 4-6 Agustus 2026 dalam penyampaian perbaikan/melengkapi berkas persyaratan administrasi oleh Balon atau Bakal Calon kepada Panitia Pilpet Desa.
Tanggal 4-18 Agustus 2026 penelitian berkas pendaftaran Balon Petinggi.
Pemberitahuan atau informasi terkait revisi, koreksi, perbaikan dokumen berkas kelengkapan administrasi oleh Balon Petinggi atau Kades disarankan waktunya jangan terlalu mepet dan jangan di luar jam kerja instansi, sehingga Balon tidak cukup waktu untuk memperbaikinya.
Kesimpulan untuk meminimalisir perbedaan antara hasil fotokopi dengan dokumen asli (original) yang diterbitkan oleh instansi ataupun lembaga harus tercatat oleh Panitia Pilpet, karena kadang masih membutuhkan verifikasi faktual untuk memperoleh surat keterangan maupun legalisir.
Update Teknologi Informasi
Kemungkinan muncul perbedaan pada hasil fotokopi persyaratan yang dilampirkan oleh Balon, contohnya ada perbedaan keterangan di ijasah dengan Akte Kelahiran atau NIK KTP dengan NIK KK.
Hal ini bisa diminimalisir kesalahan dalam penelitian, kalau Panitia Pilpet mengupdate teknologi informasi berupa SOFT COPY salinan atau sebuah file dokumen dalam bentuk digital atau elektronik (PDF atau Scanner) sehingga bisa dikomprasikan (perbandingan) perbedaan nya antara softcopy dan hardcopy nya.
Penelitian berkas dokumen pendaftaran seperti KTP, Ijazah, Akte Kelahiran dan lainnya bisa diteliti secara utuh sehingga tidak memerlukan Digital Forensik saat muncul perkara pada soal perbedaan frasa, huruf, tanda baca, abjad, atau kalimat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Perubahannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022
- Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
Djoko TP
Pengamat Kebijakan Publik INAKER
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo