PS oleh Hakim PN Ungaran di Rumah Carolina Santoso, Objek Sengketa Gugatan Henry Purnomo
Tarto Widodo (bertopi) saat Mengikuti Pemeriksaan Setempat oleh Hakim PN Ungaran di Jl. Ki Sarino Mangunpranoto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jum'at (07/08/2026).

UNGARAN | JEPARANEWS - Berdasarkan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN Unr pada Hari Jumat, 07 Agustus 2026 Pukul 13.00 WIB - selesai dalam agenda tambahan bukti surat tergugat dan dilanjutkan pemeriksaan setempat.
PS atau Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) oleh Hakim bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kelas IB di objek sengketa rumah dan tanah milik Carolina Santoso (Tergugat I) di Jl. Ki Sarino Mangunpranoto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang turut dihadiri oleh Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Henry Purnomo (Penggugat), Kuasa Hukum dari Carolina Santoso (Tergugat I), dan saksi batas. Dalam perkara gugatan perdata ini Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang sebagai turut tergugat.
Dalam acara PS oleh Hakim PN Ungaran ini, menurut Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. menjelaskan bahwa PS atau Pemeriksaan Setempat adalah agenda sidang yang dilakukan oleh hakim di luar gedung PN Ungaran dengan mendatangi langsung lokasi objek sengketa berupa tanah dan bangunan milik Carolina Santoso (Tergugat). "Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian dan gambaran nyata mengenai letak, luas, batas, serta kondisi objek perkara," jelas Tarto Widodo Pengacara asal Kelurahan Bapangan, Jepara.
Dalam PS oleh Hakim PN Ungaran ini, Henry Purnomo (Penggugat) sambil membawa bukti SHM atau Sertifikat Hak Milik sebagai barang bukti jaminan hutang (investasi was prestasi) dari Carolina Santoso menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.
Batas-batas Objek Perkara
Perbatasan objek perkara tanah utara atau di belakang milik Tukini, batas selatan milik Alex dan Parno, batas utara milik Mbak Wanti (saluran air) dan batas Barat atau depan jalan raya Jl. Ki Sarino Mangunpranoto.
Sementara, tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara gugatan, saat ini ditempati oleh seseorang bernama Udin atas perintah Carolina Santoso sejak Tahun 2018.
Menurut Hakim dalam perkara ini para pihak punya argumen masing-masing. Dan mempersilahkan dan tidak masalah kalau mau ada upaya damai dan kedua pihak sepakat sukarela dan Henry Purnomo (Penggugat) juga menjelaskan secara singkat kronologi asal muasal hingga muncul gugatan olehnya.
Dilansir dari laman resmi sipp PN Ungaran
Nilai sengketa sebesar Rp. 200.000.000,00 dan Petitum mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) dalam perkara ini. Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang benar dan beretikad baik
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara langsung dan tunai berupa kerugian : Materiil Rp.200.000.000, Immateriil Rp.200.000.000, Hilangnya Keuntungan Rp.260.000.000, dan Hilangnya potensi usaha mobil Rp.182.000.000.00. Terbilang : (Delapan ratus empatpuluh dua juta rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita uaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek Sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan dalam SHM nomor : 11.07.14.11.1.01372, luas tanah 487M2 serta tercatat atas nama Carolina Santoso.
Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan eksekusi putusan, eksekusi pengosongan dan eksekusi lelang terhadap objek sengketa melalui KPKNL apabila Tergugat tidak melaksakan isi putusan secara suka rela.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding / Verzed maupun Kasasi serta menghukum Tergugat untuk tunduk patuh serta melaksanakan isi putusan secara suka rela.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo