Manajemen Siap Lengkapi Perizinan
Wacana Penutupan Homestay FN18 Harus Mempertimbangkan Nasib Karyawan
Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI, Kamis (30/07/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Persoalan perizinan dan pengelolaan Homestay FN18 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali dibahas dalam rapat koordinasi dan penyelesaian masalah yang digelar Pemerintah Kecamatan Tahunan, Kamis (30/07/2026), di Pendopo Kecamatan Tahunan.

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga keberatan warga terkait dampak sosial dan lingkungan dari keberadaan Homestay FN18.
Rapat dihadiri Camat Tahunan Mu'adz, Plt. Kapolsek Tahunan AKP Mas'an, perwakilan Koramil 11/Tahunan, Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi, BPD Desa Tahunan, serta perwakilan sejumlah OPD Pemkab Jepara, antara lain DPUPR, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, dan DLH.
Hadir pula perwakilan MTs Masalikil Huda Tahunan, Ketua MWCNU dan PRNU Tahunan, ketua RT dan RW wilayah Desa Tahunan, manajemen Homestay FN18, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Hasil Rapat: Operasional Ditutup Sementara
Berdasarkan berita acara kesepakatan yang dibacakan dalam rapat, disebutkan bahwa Homestay FN18 Tahunan telah beroperasi dan belum memiliki PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam berita acara tersebut juga dicatat adanya penolakan dari sebagian warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap operasional Homestay FN18.
Selain itu, dibahas dugaan ketidaksesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan jumlah kamar yang tersedia. Dalam rapat disampaikan bahwa berdasarkan keterangan Disparbud Jepara, klasifikasi usaha pondok wisata yang digunakan dalam perizinan memiliki ketentuan jumlah kamar tertentu.
Homestay FN18 juga disebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Polsek Tahunan akan melakukan pengawasan melekat (Waskat) bersama OPD terkait. Sementara itu, pihak Homestay FN18 menyatakan menutup operasional usaha untuk sementara waktu.
OPD Pemkab Jepara terkait juga akan memberikan teguran tertulis atas persoalan perizinan yang menjadi bahan pembahasan.
Camat Tahunan: Hasil Rapat Akan Dilaporkan kepada Bupati
Camat Tahunan Mu'adz menegaskan bahwa pihak kecamatan memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Rekomendasi dan laporan dari notulen resmi, hasil rapat, dan nota dinas ini akan kami kirimkan ke Bupati Jepara," tegas Mu'adz.
Sementara itu, Plt. Kapolsek Tahunan AKP Mas'an mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan Homestay FN18.
Satpol PP: Penutupan Tidak Bisa Dilakukan Serta-Merta
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah/Penegakan Perundang-undangan dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Hery Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa permintaan penutupan usaha tidak serta-merta dapat langsung dilakukan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Ada mekanisme yang harus diikuti untuk menghindari adanya dampak gugatan PTUN, kalau penutupan merugikan kepentingan manajemen Homestay FN18 Tahunan," ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan salah satu peserta rapat. Menurutnya, apabila penutupan dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan mekanisme dan dampaknya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif bagi pelaku usaha lainnya yang telah melakukan investasi.
"Kalau langsung dilakukan dan dipaksakan langkah penutupan Homestay FN18 Tahunan, hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif bagi pelaku usaha lainnya di Jepara yang sudah menginvestasikan uang dan menimbulkan kerugian bagi investor," tuturnya.
Disparbud: Pondok Wisata Tetap Dibutuhkan
Kepala Seksi Tata Kelola Destinasi Wisata Disparbud Kabupaten Jepara, Kamal, S.Par., mengatakan bahwa sektor pariwisata Jepara masih membutuhkan keberadaan pondok wisata atau homestay, sebagaimana berkembang di Kecamatan Karimunjawa.
Menurut Kamal, dalam rapat dibahas ketentuan mengenai jumlah kamar pondok wisata sebagaimana pernah diatur dalam Permenpar No. 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata.
"Berdasarkan lampiran Permenpar No. 9 Tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata, jumlah kamar pondok wisata berkisar antara minimal lima kamar dan maksimal 10 kamar. Kalau memang kamar yang tersedia lebih dari 10 kamar, tentunya itu masuk klasifikasi hotel bukan homestay. Dan, Dinas Pariwisata Jepara hanya menjalankan kegiatan rutin dalam fungsi pengawasan dan pembinaan homestay," cetusnya.
Namun, secara status hukum, Permenpar No. 9 Tahun 2014 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak dicabut melalui Permenpar No. 4 Tahun 2021. Karena itu, dasar klasifikasi usaha yang berlaku saat ini perlu mengacu pada regulasi dan sistem perizinan yang terbaru.
Manajemen: Jangan Ada Tebang Pilih
Perizinan Homestay FN18 Tahunan Akan Dilengkapi, Manajemen Siap Hindari Penutupan
Pemilik Homestay FN18 Tahunan, Feri Nurdiyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar pengawasan terhadap usaha akomodasi di Jepara dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
"Bagi kami, wacana penutupan Homestay FN18 Tahunan adalah tindakan tebang pilih. Kalau mau fair, semestinya homestay-homestay lainnya juga diawasi dan dicek perizinannya serta dampak terhadap lingkungan sekitarnya," kata Feri.
Feri menjelaskan, keberadaan Homestay FN18 selama ini juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.
"Pada saat proses renovasi bangunan Homestay FN18 Tahunan, kami juga beli bahan bangunan dan mempekerjakan warga sekitar, yakni para tukang," paparnya.
Menurut Feri, selama beroperasi Homestay FN18 telah menyerap sejumlah tenaga kerja di tengah kondisi perekonomian yang dinilai cukup sulit.
"Apalagi contohnya saat ini, banyak pekerja di-PHK oleh perusahaan seperti yang terjadi di PT Samwon Busana Indonesia unit Jepara," tandasnya.
Feri juga menyampaikan bahwa manajemen Homestay FN18 sedang memproses kelengkapan perizinan, termasuk PBG atau SLF sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyebut manajemen telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jepara.
DPUPR Persilakan Manajemen Lengkapi PBG
Dalam rapat tersebut, pihak DPUPR Jepara turut memberikan masukan terkait rencana penutupan Homestay FN18.
"Mohon dipertimbangkan sebelum diputuskan akan ditutup. Bagaimana kalau manajemen Homestay FN18 Tahunan akan mengurus kelengkapan izin PBG-nya," demikian masukan yang disampaikan pihak DPUPR.
Sementara itu, DPMPTSP Jepara memberikan penjelasan bahwa dari sisi perizinan yang tercatat, NIB dan SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan melalui OSS-RBA serta kode KBLI dinyatakan sesuai.
DPUPR Jepara juga memberikan keterangan bahwa terkait KKPR maupun PKKPR, keberadaan Homestay FN18 dalam kegiatan atau bangunannya disebut telah sesuai dengan zonasi wilayah.
Warga Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan
Di sisi lain, koordinator warga Desa Tahunan menegaskan bahwa keberatan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian warga juga menyangkut moralitas serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan Homestay FN18 di lingkungan setempat.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, persoalan Homestay FN18 Tahunan kini memasuki tahapan evaluasi dan penataan perizinan. Manajemen menyatakan siap melengkapi perizinan, sedangkan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti hasil rapat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan singkat Manajemen Homestay FN18 Tahunan Tentang Perbedaan Konotasi Short Time Konteks Perhotelan dan Bahasa Gaul
Kode KBLI 55130 mencakup usaha Pondok Wisata (homestay) yaitu penyediaan jasa pelayanan penginapan harian untuk umum.
Short Time adalah bahasa Inggris yang berarti waktu singkat atau jangka waktu yang pendek. Arti dalam konteks perhotelan adalah layanan sewa kamar hotel atau penginapan dalam durasi singkat, misalnya beberapa jam saja (tidak menginap penuh 24 jam). Biasa digunakan oleh pelancong untuk transit, beristirahat sebentar, atau menunggu jadwal transportasi berikutnya. Tarif yang dibayarkan biasanya lebih murah daripada sewa satu hari penuh.
Ini berbeda dengan istilah dalam bahasa gaul / prostitusi online (Kode ST) yang sering disingkat ST dalam istilah merujuk pada layanan singkat (dalam durasi 1–2 jam). Lawannya adalah long time (LT).
Konotasi dan makna kontekstualnya yang berkembang di masyarakat istilah Short time (ST) adalah durasi berhubungan intim atau kencan yang ditawarkan sekitar 1-2 jam.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Rapat di Kecamatan Tahunan