Rutan Jepara Hadiri Rapat Kerja Sama Pidana Kerja Sosial di Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara
Rutan Jepara Hadiri Rapat Kerja Sama Pidana Kerja Sosial di Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Jum'at (23/01/2026).
JEPARANEWS | JEPARA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menghadiri Rapat Kerja Sama Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kejaksaan Negeri Jepara, Jum'at (23/01/2026).
Kegiatan rapat berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara dan dipimpin oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai fasilitator kegiatan. Rapat ini bertujuan untuk menyinergikan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Rutan Jepara hadir sebagai salah satu pemangku kepentingan yang mendukung implementasi kebijakan pidana kerja sosial, khususnya dalam aspek koordinasi teknis dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, dibahas mekanisme pelaksanaan kerja sosial, penentuan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaku tindak pidana, serta pembagian peran antarinstansi guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa partisipasi Rutan dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemidanaan alternatif yang lebih rehabilitatif dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
“Sinergi lintas sektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah dan memberikan manfaat bagi pelaku tindak pidana maupun masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berbasis keadilan restoratif di Kabupaten Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Rutan Kelas II Jepara