Lahan KDMP Desa Mulyoharjo Untuk Mensukseskan Proyek Strategis Nasional Presiden Prabowo Subianto
Lahan KDMP Desa Mulyoharjo Untuk Mensukseskan Proyek Strategis Nasional Presiden Prabowo Subianto , Jum'at (23/01/2026)
JEPARANEWS | JEPARA - Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bondo Desa dan Tanah Bengkok aset kekayaan asli Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara yang terletak di RT 03 RW 03 ukuran 800 M2 (tanah bengkok Petinggi) dari bidang tanah seluas 29.898 M2 digunakan untuk bangunan Kopdes Merah Putih Desa Mulyoharjo.
Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang diberi penugasan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai/pergudangan dan kelengkapan koperasi.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Proyek Strategis Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Untuk menindaklanjuti dan mensukseskan program KDMP yang merupakan PSN di era Presiden Prabowo Subianto, Pemdes Mulyoharjo melakukan Musdes pada Jum'at pukul 19.30 WIB tanggal (09/01/2026) di Baldes dan menerbitkan Perdes penetapan hak atas tanah dan hak pengelolaan untuk pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk percepatan pembangunan KDMP.
Jupriyono akrab disapa Mas Bayu, Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Jum'at (23/01/2026) kepada awak media memberikan keterangan bahwa bidang tanah bengkok Petinggi atau Kades di Desa Mulyoharjo direncanakan akan disertifikatkan di tahun 2026 melalui pengajuan program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.
Lahan Kopdes Merah Putih Desa Mulyoharjo menggunakan bengkok milik Petinggi dan penggantian tanah bengkok kepala desa (Kades) dengan lahan baru umumnya terjadi ketika tanah kas desa tersebut terdampak proyek strategis nasional (PSN) atau kepentingan umum lainnya. Berdasarkan aturan yang berlaku dan proses ini akan mengikuti mekanisme tukar menukar aset desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”) Menurut Pasal 1 angka 10 Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
Tujuan perubahan status tanah bengkok milik Petinggi atau ahli fungsi menjadi Tanah Kas Desa untuk pembangunan KDMP guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), disetujui oleh seluruh warga, dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
Dikarenakan digunakan untuk kepentingan umum atau PSN akan dilakukan penggantian tanah dengan nilai wajar yang setara atau lebih menguntungkan desa, dan diutamakan di desa setempat melalui pengawasan oleh BPD dan inspektorat daerah.
Selain itu perubahan status menjadi Tanah Kas Desa akan meningkatkan PADesa atau Pendapatan Asli Desa dan Tanah Kas Desa merupakan aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Petinggi Desa Mulyoharjo