Pastikan Proses Berjalan Sesuai Ketentuan
Warga Binaan yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat Mendapat Pendampingan ke Pos Bapas
Warga Binaan yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat Mendapat Pendampingan ke Pos Bapas, Rabu (07/01/2026).
JEPARANEWS | JEPARA - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Rabu (07/01/2026), melaksanakan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh hak pembebasan bersyarat menuju Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Kelas IIB Jepara memastikan proses pendampingan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hingga warga binaan diterima secara resmi oleh petugas Bapas. Pendampingan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembebasan bersyarat serta mendukung kelanjutan proses pembimbingan dan pengawasan warga binaan di luar rutan.
Dalam kunjungan tersebut, warga binaan mengikuti proses litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Melalui proses litmas tersebut, petugas Bapas dapat menilai kesiapan warga binaan tersebut untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat, mulai dari perilaku selama menjalani masa pidana, dukungan keluarga, hingga rencana reintegrasi setelah bebas nanti.
Kegiatan pengawalan dan pendampingan ini merupakan rutinitas yang akan terus dilaksanakan setiap kali terdapat warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik syarat secara administratif mau pun syarat secara substantif untuk dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat.
Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan, memberi pelayanan terbaik, serta mendukung proses integrasi sosial bagi warga binaan secara optimal.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Rutan Kelas II Jepara