Praktek Medis Tanpa Izin dan Celah Pengawasan di RS Graha Husada Jepara
Foto: Fitria Mila Maryani - Praktek Medis Tanpa Izin dan Celah Pengawasan di RS Graha Husada Jepara, Minggu (28/12/2025).
Praktek Medis Tanpa Izin dan Celah Pengawasan di RS Graha Husada Jepara
Oleh : Djoko TP
Minggu, 28 Desember 2025
JEPARANEWS | JEPARA - Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 55/P/MDP/X/2025 yang dibacakan pada Rabu, 23 Desember 2025 menjadi perhatian penting dalam pengaduan pelayanan kesehatan di RS Graha Jepara. Dalam amar putusannya, Majelis mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Fauzan Abidin yang berdomisili di Perum Mutiara Hati 2 Desa Ngabul dan menyatakan adanya pelanggaran disiplin profesi dalam pelayanan medis terhadap pasien Fitria Mila Maryani (55 tahun) akrab disapa Mbak Mila.
Putusan ini mencerminkan hadirnya mekanisme koreksi dalam sistem pelayanan kesehatan. Namun sebagai sebuah putusan disiplin, perkara ini sekaligus membuka ruang evaluasi yang lebih luas, terutama terkait perizinan praktik tenaga medis dan efektivitas pengawasan institusi rumah sakit.
Fakta Persidangan dan Persoalan Izin Praktik
Dalam persidangan fakta-fakta terungkap bahwa salah satu dokter yang memberikan pelayanan medis kepada pasien Mbak Mila, yakni dr. Donny Austine Wibisono, Sp.U, M.Ked.Klin seorang Dokter Urologi, terungkap bahwa dokter tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik/Surat Izin Berpraktik (SIP/SIB) pada saat memberikan pelayanan medis.
Majelis Disiplin Profesi, dengan merujuk pada keterangan ahli, menilai kondisi tersebut tidak bermasalah karena dianggap bersifat insidental atau tidak tetap, dan penilaian itu kemudian menjadi bagian dari pertimbangan putusan.
Namun demikian, penilaian tersebut tidak sepenuhnya menutup ruang pertanyaan publik. Dalam praktik pelayanan kesehatan, sifat insidental atau tetap tidak hanya ditentukan oleh status formal, melainkan juga oleh pola dan durasi pelayanan yang terjadi secara faktual.
Indikasi Pola Pelayanan yang Memerlukan Pendalaman
Namun demikian, berdasarkan keterangan dan data pelayanan medis yang dimiliki pasien, yang tidak seluruhnya terkonfirmasi dalam persidangan, terdapat indikasi bahwa pasien:
- Menjalani konsultasi dan pemeriksaan secara berulang.
- Dilakukan melalui fasilitas dan sistem pelayanan RS Graha Husada Jepara
- Berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.
Indikasi ini, meskipun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batasan makna praktik insidental, khususnya apabila pelayanan dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi dalam sistem rumah sakit. dan masih menunggu PP nya.
Praktik Insidental dan Kewajiban Perizinan
Dalam tata kelola pelayanan kesehatan, praktik medis yang diklaim bersifat insidental tidak serta-merta bebas dari kewajiban izin dan pelaporan. Justru dalam praktik insidental, aspek perizinan menjadi sangat penting karena berpotensi menimbulkan tindakan medis yang tidak sepenuhnya memenuhi prosedur tetap.
Secara normatif, apabila terdapat tenaga medis yang melakukan praktik di luar izin praktik utamanya atau di luar penempatan tetap, maka harus terdapat:
- Izin praktik yang sah pada fasilitas tempat tindakan dilakukan.
- Persetujuan dan pencatatan resmi dari manajemen rumah sakit.
- Serta pelaporan atau pencatatan kepada otoritas kesehatan yang berwenang, sesuai ketentuan perizinan tenaga medis.
Tanpa mekanisme izin dan pelaporan tersebut, praktik yang disebut “insidental” berpotensi berubah menjadi praktik tanpa dasar legal yang jelas, sehingga menimbulkan risiko tidak terpenuhinya standar prosedur, lemahnya pertanggungjawaban institusional, dan berkurangnya perlindungan hukum bagi pasien.
Celah Prosedural dan Tanggung Jawab Rumah Sakit
Praktik insidental tanpa kejelasan izin juga berpotensi menciptakan ruang abu-abu prosedural, di mana:
- Kewenangan tenaga medis menjadi tidak jelas.
- Sistem pencatatan dan rekam medis berisiko tidak lengkap.
- Dan mekanisme pertanggungjawaban hukum menjadi kabur apabila terjadi sengketa medis.
Dalam konteks ini, RS Graha Husada Jepara sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki kewajiban hukum untuk:
- Menentukan secara tegas prosedur izin praktik insidental.
- Memastikan setiap tindakan medis tercatat dan berada dalam sistem pengawasan.
- Mencegah praktik yang secara faktual berlangsung berulang namun secara administratif diperlakukan sebagai insidental.
Pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal rumah sakit bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial demi keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
Putusan Disiplin sebagai Titik Awal Evaluasi
Putusan Majelis Disiplin Profesi dalam perkara yang diadukan oleh Fauzan Abidin dan dialami oleh pasien Fitria Mila Maryani memberikan pengakuan bahwa terdapat persoalan dalam disiplin profesi tenaga medis. Namun putusan ini seharusnya dipahami sebagai titik awal evaluasi menyeluruh, bukan akhir dari persoalan.
Bagi pasien, putusan ini menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan memiliki dasar.
Bagi rumah sakit, putusan ini menjadi pengingat penting akan arti kepatuhan izin dan ketegasan pengawasan.
Bagi publik, perkara ini menjadi refleksi bahwa mutu pelayanan kesehatan menuntut ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Penutup: Menjaga Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap rumah sakit hanya dapat dijaga apabila setiap proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan diawasi secara konsisten. Celah pengawasan, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila dibiarkan.
Putusan disiplin profesi ini seharusnya menjadi momentum pembelajaran bersama agar perlindungan pasien tidak berhenti pada amar putusan, tetapi benar-benar hadir dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari dengan kepastian izin, kejelasan prosedur, dan pengawasan yang tegas.
Penulis : Djoko TP
Pengamat Kebijakan Publik.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo