RS Graha Husada Jepara Pekerjakan Dokter Tanpa Kantongi SIP
Pasca Mediasi "Abang-abang Lambe" Sebelumnya, Hingga Terbit Amar Putusan Sidang MDP
Kutipan Amar Putusan Pengaduan RS Graha Husada Jepara Nomor 55/P/MDP/X/2025, Selasa (23/12/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Majelis Disiplin Profesi dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum, Selasa (23/12/2025) pukul 10:46 WIB oleh Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. selaku Ketua Tim Pemeriksa Disiplin, Ns. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., MARS selaku Anggota Majelis saat sidang pembacaan putusan, dan Dr. Ta'adi, S.Kp.Ns., S.H., M.H.Kes. selaku Anggota Tim Pemeriksa Disiplin, dengan dibantu oleh Rumia Nurul Aeni, S.H. dan Yudith Tammy Mawey, S.H. sebagai Panitera, serta dihadiri oleh Pengadu dan Teradu atau yang mewakili.
Berdasarkan dokumen narasumber yang awak media peroleh tentang salinan putusan pengaduan RS Graha Husada Jepara bahwa demi kehormatan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan Ketuhanan YME Majelis Disiplin Profesi atas pengaduan Nomor 55/P/MDP/X/2025.
Atas nama Pengadu, Fauzan Abidin warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dan Identitas Pasien, Fitri Mila Maryani serta Teradu yaitu dr. Donny Austine Wibisono, Sp.U, M.Ked.Klin.
Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu satu tahun, Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (MDP) menggelar sidang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin profesi yang berawal dari pengaduan pasien, Fitri Mila Maryani, terkait pelayanan kesehatan di RS Graha Husada Jepara. Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai efektivitas pengawasan perizinan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berangkat dari persoalan medis yang dialami Fitri Mila Maryani biasa disapa Mbak Mila, perkara ini berkembang menjadi rangkaian panjang pengaduan administratif, etik, hingga pemeriksaan disiplin profesi di tingkat nasional. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mewajibkan tenaga medis dan fasilitas layanan kesehatan memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai kepada pasien.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penipuan atau ketidakjujuran dalam penyampaian informasi medis kepada pasien merupakan bentuk pelanggaran disiplin profesi. Fitri Mila Maryani menilai pelayanan yang diterimanya, termasuk tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Donny Austine Wibisono, Sp.U, M.Ked.Klin seorang Dokter Urologi, tidak disertai penjelasan yang utuh dan transparan sebagaimana diamanatkan regulasi.
Penilaian inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk menempuh berbagai jalur pengaduan, baik di tingkat daerah maupun pusat, hingga akhirnya diproses melalui mekanisme Majelis Disiplin Profesi.
Pengaduan ke Bupati Jepara dan Dua Kali Audiensi di DPRD
Upaya awal pencarian keadilan dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada Bupati Jepara. Namun, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, baik secara administratif maupun substantif. Persoalan kemudian dibawa ke DPRD Kabupaten Jepara dan difasilitasi melalui dua kali audiensi.
Meski forum tersebut sempat membuka ruang dialog, hasilnya belum memberikan penyelesaian konkret. Dugaan maladministrasi yang disampaikan pelapor dalam proses tersebut justru bergeser menjadi persoalan miskomunikasi, meskipun sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dan etika pelayanan kesehatan tetap menjadi catatan.
Upaya Kekeluargaan yang Tidak Berlanjut
Di tengah proses tersebut, sempat muncul wacana penyelesaian secara kekeluargaan antara Pengadu dan pihak rumah sakit. Namun, menurut penilaian pelapor atau pengadu, tidak terdapat langkah nyata yang menunjukkan penyelesaian substantif. Pernyataan pimpinan rumah sakit dinilai belum diikuti dengan tindakan korektif yang terukur dan cenderung bersifat normatif, dan sekedar lips servis atau "abang-abang lambe" menggunakan ungkapan bahasa Jawa yang bermakna sederhana adalah pernyataan tidak tulus atau basa-basi.
Sidang Majelis Disiplin di Kementerian Kesehatan
Merasa belum memperoleh kepastian hukum di tingkat daerah, Mbak Mila kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pengaduan tersebut diproses oleh Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (MDP).
Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa RS Graha Husada dan dr. Donny Austine Wibisono, Sp.U, M.Ked.Klin terbukti melanggar Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Putusan ini menegaskan adanya pelanggaran disiplin profesi, khususnya terkait kewajiban transparansi informasi medis kepada pasien.
Fakta Persidangan dan Status SIP Dokter
Meski demikian, putusan Majelis Disiplin tidak menguraikan secara rinci mengenai kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan. Dalam persidangan disiplin, berdasarkan keterangan tenaga medis dr. Nanda Daniswara, Sp.U, Subsp. TRK, terungkap bahwa dr. Donny Austine Wibisono, Sp.U, M.Ked.Klin tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di RS Graha Husada yang diterbitkan oleh DKK atau Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara
Hal tersebut dijelaskan karena yang bersangkutan diketahui telah menjalankan praktik di RSU Banyumanik 2, RS Hermina Banyumanik, dan RS Pelita Anugerah Mranggen, Demak. Ketentuan mengenai pembatasan jumlah dan lokasi izin praktik sendiri diatur dalam Pasal 682 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Di sisi lain, dokumen pemeriksaan medis yang dimiliki Pelapor menunjukkan adanya pelayanan medis dalam rentang waktu sekitar satu tahun. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai batasan praktik insidental serta efektivitas pengawasan internal rumah sakit terhadap perizinan tenaga medis.
Implikasi Hukum dan Ruang Gugatan
Dalam Amar Putusan Majelis Disiplin Nomor 55/P/MDP/X/2025 dipandang sebagai bentuk penegakan etik dan disiplin profesi. Namun secara hukum, putusan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan di luar mekanisme disiplin.
Dari sisi perdata, pasien memiliki ruang untuk mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait hak atas pelayanan kesehatan dan informasi medis yang transparan. Sementara dari perspektif pidana, apabila dugaan praktik tanpa SIP atau pelanggaran ketentuan hukum kesehatan dinilai memenuhi unsur tindak pidana, penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Potensi Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum
Selain gugatan perdata, secara normatif pasien juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian maupun Kejaksaan, sepanjang laporan tersebut didasarkan pada fakta, dokumen, dan itikad baik. Pelaporan ini dipahami sebagai permohonan kepada negara untuk melakukan penyelidikan dan penilaian hukum lebih lanjut, bukan sebagai bentuk penjatuhan vonis.
Langkah Lanjut
Pasca putusan Majelis Disiplin, Fitri Mila menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jepara untuk menguji tanggung jawab hukum para pihak serta meminta penilaian pengadilan atas kerugian yang dialami.
Catatan Penutup
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan perizinan tenaga medis, serta tanggung jawab rumah sakit dalam memastikan seluruh praktik medis berjalan sesuai ketentuan hukum. Bagi masyarakat, perkara Fitri Mila menjadi pengingat bahwa perlindungan hak pasien tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga menyentuh dimensi etik, administratif, dan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Graha Husada Jepara belum memberikan keterangan resmi tambahan baik melalui Humas maupun informasi layanan terbuka terkait tindak lanjut putusan Majelis Disiplin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Fitri Mila Maryani