Rutan Jepara Serahkan Remisi Natal bagi Warga Binaan Beragama Nasrani
Rutan Jepara Serahkan Remisi Natal bagi Warga Binaan Beragama Nasrani, Rabu (25/12/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan beragama Nasrani, Rabu (25/12). Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara tertib dan sederhana di lingkungan Rutan Jepara, dengan dihadiri oleh pejabat struktural serta petugas pemasyarakatan. Remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan. “Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Pelaksanaan penyerahan remisi Natal ini berlangsung dengan aman dan kondusif, serta disambut dengan rasa syukur oleh para penerima. Momentum Hari Raya Natal dimaknai sebagai saat yang tepat untuk memperkuat nilai keimanan, harapan, dan semangat menjalani pembinaan ke arah yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga binaan tanpa diskriminasi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Rutan Kelas II Jepara