MY PPPK RSUD Kartini Ajukan Banding Administratif, LPKNI Sebut Putusan Pemberhentian Diperkuat
Eko Edy Purwanto Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara, Senin (21/09/2026).

JEPARA | JEPARANEWS – Eko Edy Purwanto atau yang akrab disapa Edy Pur, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara, Senin (21/09/2026), saat ditemui awak media di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara, menyampaikan perkembangan terkait pemberhentian MY, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Kartini Jepara.
Edy Pur menyebut MY telah dikenakan pemberhentian sebagai PPPK atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Jepara pada 1 September 2026.
"PHPK terhadap Pegawai PPPK berinisial MY telah sesuai aturan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Edy Pur.
Terkait informasi mengenai upaya hukum MY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Edy Pur mengatakan, berdasarkan informasi yang ia lihat pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, belum terlihat adanya pendaftaran perkara maupun nomor perkara atas nama MY.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima LPKNI, MY telah menempuh upaya banding administratif melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, upaya bandingnya ditolak dan keputusan pemberhentian MY telah diperkuat melalui proses pada instansi yang berwenang," ujarnya.
Edy Pur menambahkan, setelah menempuh upaya administratif tersebut, MY disebut akan melanjutkan langkah hukum melalui PTUN.
"Kemudian MY melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambahnya.
Menurut Edy Pur, apabila upaya banding administratif dinyatakan tidak mengubah keputusan pemberhentian, maka keputusan pemberhentian tersebut tetap menjadi dasar status kepegawaian yang bersangkutan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila MY benar-benar menempuh upaya hukum ke PTUN, langkah tersebut harus dihormati karena merupakan hak hukum yang bersangkutan.
"Namun pasca banding, langkah MY melakukan upaya hukum di PTUN mesti kita hormati, karena merupakan haknya dan itu diperbolehkan oleh UU," cetusnya.
BKPSDMD Jepara Benarkan Ada Proses Banding
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Jepara, R. Eko Sulistiyono, S.STP., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026), membenarkan adanya proses banding yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Setiap ASN memiliki hak banding atas keputusan yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Untuk hasil banding, yang lebih tahu adalah yang bersangkutan. Dalam setiap tahapan memerlukan keterangan dari semua pihak dan saksi-saksi, termasuk keluarga, teman dan sebagainya," jelas Eko Sulistiyono.
Menurutnya, proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan telah melalui tahapan yang melibatkan tim serta koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Putusan itu sudah selesai dan ada kesempatan bagi ASN melakukan banding. Keputusan dari tim juga kita sampaikan ke BKN dan mengeluarkan keputusan juga dari BKN untuk keduanya," terangnya.
Ketika kembali ditanyakan apakah keputusan BKN terhadap kedua pihak yang terkait dalam perkara tersebut sama, Eko menjelaskan bahwa BKPSDMD pada prinsipnya menunggu rekomendasi dari BKN.
"Kita sifatnya pasif, menunggu rekomendasi dari BKN. Rekomendasi dari BKN sudah keluar untuk MY, keputusan untuk MY adalah pemberhentian berdasarkan hasil dari keputusan sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dibuka kepada publik karena proses pemeriksaan telah dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku.
"Tidak semua BAP bisa dibuka dan semuanya sudah melalui proses oleh tim dan BKN. Memang ada putusan banding, namun belum ada tembusan dari BKN. Saya mendengar kalau memang MY akan melakukan upaya PTUN, namun akan ada tembusan kepada kami dan keputusan itu sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Eko Sulistiyono mengatakan pihaknya mempersilakan apabila MY memilih menempuh jalur PTUN.
"Kita persilakan kalau MY melakukan PTUN. Semua mekanisme keputusan melalui proses dan kajian detail berdasarkan kecukupan dokumen dan keterangan saksi-saksi oleh BKN," tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa proses terhadap pihak-pihak yang terkait tidak serta-merta memiliki tahapan yang sama karena status kepegawaiannya berbeda.
"Setelah diperkuat dokumen rekomendasi dari BKN, apakah ditolak atau diterima, nanti BKN menyampaikan hasilnya. Dalam kasus ini, usulan keduanya kita serahkan bareng atau sama. Namun karena pihak perempuan itu kan PNS, tahapan dan prosedurnya lebih panjang, pola kajiannya dan pendalaman di BKN juga berbeda. Ini yang perlu kita pahami bersama," pungkas Eko Sulistiyono.
Catatan redaksi: Naskah ini masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya MY selaku pihak yang dikenai keputusan pemberhentian, serta instansi berwenang mengenai proses banding administratif dan informasi mengenai rencana gugatan ke PTUN. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Eko Edy Purwanto LPKNI Jepara