BPKAD Jepara Siap Buru Promotor Konser Musik yang Nakal dan Enggan Bayar Pajak Hiburan
Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI
Membangun Tata Kelola Penyelenggaraan Konser Musik yang Bermutu dan Berintegritas
Penguatan Peran BPKAD dalam Pengawasan Pajak Hiburan untuk Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Jepara
Oleh : Djoko TP Pengamat kebijakan Publik
I. Pendahuluan
Industri hiburan telah berkembang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Konser musik tidak lagi dipandang sebagai kegiatan hiburan semata, melainkan sebuah aktivitas ekonomi yang melibatkan penyelenggara (Event Organizer/EO), artis, sponsor, vendor, UMKM, hotel, transportasi, hingga masyarakat sebagai penonton. Perputaran uang dalam satu konser dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Namun, besarnya potensi ekonomi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola perpajakan yang transparan. Fakta masih adanya tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan, bukan semata-mata rendahnya kesadaran wajib pajak.
Karena itu, diperlukan perubahan paradigma: BPKAD tidak cukup berfungsi sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai pengendali sistem kepatuhan (tax compliance manager).
II. Penguatan Peran dan Tugas BPKAD
BPKAD perlu diperkuat melalui regulasi daerah sehingga memiliki fungsi yang lebih luas, antara lain: menyusun basis data seluruh EO yang beroperasi di Jepara, melakukan penilaian tingkat kepatuhan pajak (tax compliance rating), melakukan verifikasi sebelum rekomendasi penyelenggaraan acara diterbitkan, melakukan monitoring penjualan tiket secara elektronik, melakukan audit pasca-kegiatan, dan menerbitkan surat keterangan bebas tunggakan sebagai syarat penyelenggaraan kegiatan berikutnya.
Dengan demikian, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah konser selesai.
III. Sistem Informasi Terpadu Event Daerah
Kabupaten Jepara perlu membangun Sistem Informasi Event Terpadu yang dapat diakses publik.
Informasi yang ditampilkan antara lain: kalender event selama satu tahun, nama penyelenggara (EO), alamat kantor EO, nama penanggung jawab, nomor induk berusaha (NIB), NPWP, lokasi acara, kapasitas penonton, status perizinan, status kepatuhan pajak, tanggal pelunasan PBJT, riwayat penyelenggaraan sebelumnya.
Keterbukaan ini merupakan implementasi prinsip transparansi dalam good governance dan memungkinkan masyarakat ikut mengawasi.
IV. Sistem Peringatan Bertingkat (Tax Compliance Warning)
Perlu dibangun mekanisme penegakan administratif yang jelas, misalnya:
Tahap I: Teguran tertulis pertama.
Tahap II: Teguran kedua disertai batas waktu pelunasan.
Tahap III: Surat peringatan terakhir.
Tahap IV: Pengumuman sebagai wajib pajak yang belum patuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap V: Penangguhan rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan berikutnya sampai kewajiban dipenuhi.
Sistem ini memberikan kepastian hukum sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
V. Daftar Kepatuhan (Compliance List), Bukan Sekadar Blacklist
Daripada hanya menggunakan istilah "blacklist", lebih tepat dibangun dua kategori:
Daftar Putih (White List)
Berisi EO yang: selalu membayar pajak tepat waktu, tidak pernah menunggak, dan menyampaikan laporan tepat waktu.
EO dalam daftar ini dapat memperoleh pelayanan perizinan yang lebih cepat atau bentuk apresiasi lain sesuai kebijakan daerah.
Daftar Pengawasan (Watch List)
Berisi EO yang: terlambat menyetor pajak, memiliki tunggakan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Bagi EO dalam daftar ini, setiap permohonan izin baru wajib melalui verifikasi khusus.
Pendekatan ini lebih selaras dengan asas pemerintahan yang baik karena mengedepankan pembinaan tanpa mengabaikan penegakan hukum.
VI. Penggunaan Escrow Account atau Rekening Penampungan
Untuk meminimalkan risiko tunggakan, pembayaran tiket dapat diarahkan melalui rekening penampungan yang bekerja sama dengan bank daerah. Porsi PBJT yang telah dipungut dari pembeli tiket dapat dipisahkan secara otomatis sehingga tidak digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggara.
Model ini akan meningkatkan kepastian penerimaan daerah dan mengurangi potensi sengketa.
VII. Tim Terpadu Pengawasan Event
Melalui Keputusan Bupati dapat dibentuk Tim Terpadu yang melibatkan:
BPKAD, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi sebelum acara, pengawasan saat pelaksanaan, serta evaluasi dan rekonsiliasi setelah kegiatan.
VIII. Penegasan Sanksi Administratif
Peraturan daerah perlu menegaskan bahwa setiap penyelenggara yang menunggak PBJT dapat dikenai: bunga atau denda sesuai ketentuan, penundaan pelayanan perizinan, penolakan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan baru sampai kewajiban diselesaikan, pemeriksaan pajak daerah, dan penagihan aktif sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat indikasi kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
IX. Digitalisasi Tata Kelola
Seluruh proses penyelenggaraan konser sebaiknya terintegrasi dalam satu platform digital yang menghubungkan: pendaftaran EO, permohonan izin, pembayaran retribusi, pelaporan tiket, pembayaran PBJT, penerbitan surat bebas tunggakan, dan arsip penyelenggaraan.
Integrasi ini mengurangi praktik manual yang rentan terhadap kesalahan maupun penyalahgunaan.
IX. Penguatan Melalui Peraturan Bupati
Untuk memperjelas mekanisme pengawasan, Bupati Jepara dapat menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Event Hiburan dan Pengawasan Kepatuhan Pajak Daerah.
Peraturan tersebut dapat memuat antara lain:
1. Registrasi wajib bagi seluruh Event Organizer (EO).
2. Basis data resmi EO yang memuat nama badan usaha, alamat, penanggung jawab, NIB, NPWP, dan riwayat kepatuhan pajak.
3. Kalender kegiatan (event calendar) daerah yang terintegrasi dengan sistem perizinan. Kewajiban e-ticketing dan pelaporan penjualan tiket secara elektronik.
4. Verifikasi status kepatuhan pajak sebelum penerbitan rekomendasi penyelenggaraan.
5. Mekanisme surat teguran bertingkat kepada penunggak pajak.
6. Penundaan atau penolakan rekomendasi penyelenggaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pembentukan Daftar Kepatuhan Wajib Pajak *(Tax Compliance Register)* yang berisi klasifikasi wajib pajak patuh dan wajib pajak dalam pengawasan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data dan prosedur hukum yang berlaku.
8. Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Event yang dikoordinasikan oleh BPKAD bersama perangkat daerah terkait.
X. Kesimpulan
Jepara memiliki peluang besar menjadi daerah dengan tata kelola industri hiburan yang modern, transparan, dan akuntabel. Penguatan peran BPKAD sebagai pengelola kepatuhan pajak, pembentukan sistem informasi event yang terbuka, penerapan mekanisme peringatan bertingkat, serta penggunaan daftar kepatuhan bagi EO merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Reformasi ini bukan bertujuan mempersulit penyelenggara konser, melainkan membangun kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan budaya kepatuhan. Dengan demikian, setiap konser yang digelar tidak hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah melalui pajak yang dipungut dan disetorkan secara tertib. Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, partisipasi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo