Edy Pur LPKNI Jepara Dukung
M Suami Sah, Minta Bupati Jepara Pecat MY Oknum Perawat PPPK RSUD Kartini
Eko Edy Purwanto atau Edy Pur, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara, Rabu (01/07/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Eko Edy Purwanto atau Edy Pur, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara saat di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara, Kamis (02/07/2026) kepada awak media menyampaikan bahwa M pihak pengadu (suami sah) menyampaikan kronologi DUGAAN tindak perselingkuhan yang dilakukan oleh MY (Teradu) terhadap istrinya pada saat keduanya masih bekerja di RSUD Kartini.

M tegas meminta Bupati Jepara Witiarso Utomo untuk mengambil sikap tegas yaitu melakukan proses penjatuhan Punishment kepada MY yang telah merusak "pager ayu".
"Siapapun, termasuk saya tidak mau kalau rumah tangganya diganggu oleh orang lain dan keharmonisan keluarganya dirusak. Dan orang yang merusak sebuah keluarga harus diberikan hukuman," tegas M dengan nada geram.
Kronologis kejadian dan surat pernyataan oleh oknum MY (Teradu) PPPK RSUD Kartini Jepara
Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2025 di Polsek Tahunan, Jepara, MY (46 tahun) pria kelahiran Kabupaten Pati yang beralamat di Desa Semat pernah menandatangani surat pernyataan yang berkaitan dengan permasalahan dirinya dengan M (Pengadu) suami dari G dan keluarga.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh M (Pengadu) dan MY (Teradu) serta para saksi M. Annur dan Ali Arrofiq. MY berjanji dan sanggup untuk tidak berhubungan atau mengadakan pertemuan lagi (dan sejenisnya) dengan pihak istri dari M dalam bentuk apapun.
Apabila oknum MY masih berhubungan atau mengadakan pertemuan lagi (dan sejenisnya) dengan pihak istri dari M dalam bentuk apapun, maka MY siap menerima konsekuensi dan sanggup untuk diproses ataupun dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi kesanggupan tersebut sudah dilaksanakan oleh MY, kemudian di lain waktu terjadi masalah keluarga sampai terjadi perceraian antara M (Pengadu) dengan istrinya G, maka MY (Teradu) tidak ada kaitannya.
Surat Terbuka oleh M (Pengadu) kepada Tim Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara
M juga menginformasikan bahwa dia sudah berkirim surat kepada Tim Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara mengenai peristiwa yang dialami keluarganya. Dalam surat tersebut, M menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari asisten rumah tangganya bahwa istrinya saat berhubungan dengan MY berkomunikasi via telepon dan chatting WhatsApp. Mereka juga menjalin komunikasi lewat aplikasi telegram.
M juga menyampaikan bahwa rekan nya bernama Pak Ali atau Aleng juga pernah melihat dan mempergoki mereka berdua pada saat janjian bertemu dan meninggalkan mobil di pelataran parkir Saudara Swalayan Tahunan dari Jam 10.00 WIB - 21.00 WIB.
Keduanya juga bertemu kembali di sebuah bengkel di Pakis Aji pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB. Bahkan M juga menyampaikan kalau sudah beberapa kali melakukan proses mediasi namun selalu diindahkan dan diabaikan oleh MY. Akhirnya M melakukan aduan atau laporan ke RSUD Kartini tempat keduanya pada saat kejadian masih bekerja di bawah satu atap.
"Jadi saya minta pimpinan RSUD Kartini Jepara dan BKPSDMD untuk memberhentikan atau proses pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHPK) MY sebagai PPPK perawat di RSUD Kartini Jepara," harap M yang merasakan perubahan sifat dan tabiat buruk istrinya selama menjalin hubungan dengan MY.
Surat ini juga ditandatangani dan disaksikan oleh kedua orang saksi yaitu Uswatun Khasanah dan M. Annur.
Langkah lanjutan
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara pada Mei 2026 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan atau hubungan terlarang yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Kedua pegawai tersebut yakni seorang oknum perempuan berinisial G yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas sebagai perawat di Puskesmas Kalinyamatan, serta seorang pria oknum berinisial MY yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan saat ini berdinas di RSUD Kartini Jepara. Dugaan hubungan asmara terlarang antara G dan MY disebut terjadi saat oknum keduanya masih bekerja satu atap di RSUD Kartini Jepara.
Kronologi perkara bermula pada akhir Desember 2025 ketika M, warga Kecamatan Kalinyamatan yang merupakan suami sah G, melaporkan dugaan hubungan tidak wajar atau perselingkuhan antara istrinya dengan MY kepada Direksi RSUD Kartini Jepara hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara.
M pada Kamis (02/07/2026) kepada awak media menyampaikan permohonannya kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kabupaten Jepara, agar memproses pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHPK) terhadap MY apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai pegawai PPPK di RSUD Kartini Jepara sesuai hasil putusan sidang pelanggaran disiplin ASN.
M menilai MY telah melanggar kode etik pegawai karena diduga melakukan perselingkuhan dengan istri sahnya.
“Mohon Bupati Jepara tidak hanya mempertimbangkan penilaian kinerja MY sebagai pegawai PPPK di RSUD Kartini, namun juga sikap, perilaku, dan perbuatannya yang dinilai tidak mencerminkan moralitas serta integritas sebagai pegawai. Semestinya sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, MY wajib menjunjung tinggi kode etik berupa moral, menjaga integritas pribadi, memiliki komitmen menjaga citra dan reputasi birokrasi, serta turut menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,” kata M.
Senada dengan itu Edy Pur menyebut hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Selain itu, Edy Pur menambahkan bahwa MY sebagai pegawai PPPK wajib mematuhi ketentuan disiplin PPPK. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, MY dimungkinkan terancam sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sekaligus mengatur mekanisme pemberhentian bagi keduanya. Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk usulan pemberhentian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Atasan langsung juga wajib melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, baik melalui tatap muka langsung maupun virtual, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berada pada atasan langsung, maka pejabat tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan.Tingkat hukuman disiplin ASN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Untuk pegawai PPPK, pemberhentian dilakukan melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK), antara lain karena kontrak berakhir, kinerja buruk, atau pelanggaran disiplin.
Sementara PNS dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat, seperti karena mencapai batas usia pensiun, permintaan sendiri, atau pelanggaran berat. Proses tersebut memerlukan verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta surat keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mekanisme pemberhentian PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dilakukan melalui PHPK, salah satunya apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran berat. Prosedurnya meliputi pengajuan usulan dari instansi atau OPD kepada BKPSDM, verifikasi berkas, hingga penerbitan surat keputusan pemberhentian.
Untuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, proses sanksi dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk sidang majelis kehormatan ASN/PPPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Catatan Redaksi
Naskah berita ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, serta hasil klarifikasi awal kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Inisial M Pengadu di Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara