Edy Pur Pimpinan LPKNI Jepara
Dukung Kejari Mendata Mitra SPPG MBG untuk Transparansi dan Akuntabilitas Uang Negara
Eko Edy Purwanto Pimpinan LPKNI Kabupaten Jepara, Kamis (03/07/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Eko Edy Purwanto atau Edy Pur, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara saat di kantor Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (02/07/2026) kepada awak media menyampaikan bahwa LPKNI sangat mendukung langkah oleh Kejaksaan RI lewat Kejari Jepara untuk mendata mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jepara sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mendata 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah serupa juga sudah dilakukan oleh Kejari Jepara. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendukung evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus sekaligus memastikan seluruh mitra SPPG yang terdaftar benar-benar beroperasi
Menurut informasi yang diperoleh oleh Edy Pur, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan ataupun proses penyidikan. Kejaksaan hanya melakukan pengumpulan data sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
Edy Pur berharap seluruh mitra SPPG diundang untuk memberikan data terkait operasional program MBG di wilayah Jepara. "Pendataan ini untuk memastikan kegiatan itu benar dilaksanakan sesuai regulasi dari BGN RI dan beroperasi sesuai Juknis," katanya
"Untuk mekanisme pemanggilan dan pendataan SPPG bisa dilakukan secara bertahap untuk memperoleh seluruh data yang dibutuhkan," ujar Edy Pur.
"Kelengkapan data terkait SPPG yang beroperasi," cetusnya. Ia mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di tingkat pusat. Selain menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan MBG di daerah, data yang dikumpulkan oleh Kejari Jepara juga akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan informasi di Kejaksaan Agung.
"LPKNI Jepara berharap agar data yayasan mitra Yayasan Mitra SPPG sebagai badan hukum pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) bisa membertanggungjawabkan secara penuh atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.
Pentingnya evaluasi menyeluruh
Pemerintah pusat juga memberikan rekomendasi agar tata kelola program MBG diberbagai daerah terus diperbaiki. Menurut Edy Pur evaluasi tersebut diharapkan membuat pelaksanaan MBG semakin baik, meminimalkan persoalan di lapangan, serta meningkatkan transparansi program.
Regulasi MBG
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Perpres ini mengatur mengenai tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai: a. penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, dan c. pendanaan dan pengadaan barang/jasa.
Aturan pengelolaan lingkungan berdasarkan Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola sisa pangan, limbah domestik, dan sampah secara bertanggung jawab untuk menjaga higienitas dan lingkungan.
Tata kelola keuangan dan mitra, terdapat aturan teknis dan pedoman penggunaan dana (Juknis) yang harus dipatuhi oleh SPPG dan mitra, termasuk aturan mengenai insentif dapur dan transparansi pelaporan. Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program, kegiatan, maupun kebijakan terkait gizi nasional.
Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang tata cara operasional, jumlah porsi, tata kelola limbah, dan penanganan sisa makanan tertuang dalam kumpulan dokumen Juknis - Badan Gizi Nasional serta Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Acuan teknis operasional tentang pedoman umum Badan Gizi Nasional yang mengatur teknis layanan dan distribusi makanan bergizi. Kemudian, pedoman sektoral pendidikan untuk lingkup satuan pendidikan, merujuk pada Pedoman MBG di Satuan Pendidikan yang diterbitkan pemerintah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : LPKNI Jepara