Setelah Tongkang Diapungkan, Persoalan Belum Selesai
Ancaman Batubara yang Menyebar di Perairan Jepara dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI
Setelah Tongkang Diapungkan, Persoalan Belum Selesai: Ancaman Batubara yang Menyebar di Perairan Jepara dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh : Djoko TP Pengamat Kebijakan Publik INAKER
Keberhasilan mengapungkan kembali tongkang BG Santosa 6 yang kandas di perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, bukanlah akhir dari persoalan. Justru setelah proses salvage (pengapungan) selesai, perhatian harus beralih pada persoalan yang jauh lebih kompleks, yaitu pemulihan lingkungan hidup, pertanggungjawaban atas pencemaran, serta kerugian ekonomi masyarakat pesisir.
Apabila tongkang tersebut mengangkut lebih dari 7.000 ton batubara dan sebagian muatannya tumpah ke laut, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya soal keselamatan pelayaran, melainkan juga persoalan lingkungan hidup yang dampaknya dapat berlangsung bertahun-tahun.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Secara hukum, setelah kapal berhasil diselamatkan, kewajiban pemilik kapal tidak otomatis berakhir.
Mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk: melakukan pembersihan batubara yang tercecer, melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian masyarakat yang terdampak, membiayai pemantauan kualitas lingkungan hingga dinyatakan pulih.
Prinsip ini sejalan dengan asas polluter pays principle, yaitu pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung seluruh biaya pemulihan.
Selain pemilik kapal, apabila terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal, maka operator kapal maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.
Mengapa Batubara Sulit Dibersihkan?
Berbeda dengan minyak yang dapat dipasang oil boom, batubara memiliki karakteristik fisik yang berbeda.
Batubara terdiri atas butiran padat dengan ukuran yang bervariasi.
Ketika jatuh ke laut, sebagian: langsung tenggelam ke dasar, sebagian melayang mengikuti arus, sebagian terbawa gelombang menuju pantai, dan sebagian lagi terperangkap di kawasan mangrove maupun padang lamun.
Akibatnya hampir mustahil seluruh batubara dapat dikumpulkan kembali.
Dampak Kimiawi di Dalam Laut
Batubara memang tidak larut seperti garam, namun bukan berarti tidak menimbulkan pencemaran.
Selama berada di laut akan terjadi proses:
1. Pelapukan fisik
Gelombang laut akan terus menghancurkan bongkahan menjadi butiran lebih kecil.
Semakin kecil ukurannya, semakin mudah terbawa arus.
2. Oksidasi
Mineral sulfida seperti pirit (FeS?) dalam batubara dapat bereaksi dengan oksigen dan air sehingga menghasilkan senyawa asam.
Reaksi ini berpotensi menurunkan pH mikro di sekitar endapan dan melarutkan logam tertentu.
3. Pelepasan logam berat
Beberapa jenis batubara mengandung unsur seperti: arsenik, merkuri, timbal, kadmium, dan kromium.
Walaupun kadarnya berbeda-beda tergantung jenis batubara, unsur tersebut dapat terlepas secara perlahan ke lingkungan.
Logam berat kemudian dapat masuk ke rantai makanan melalui plankton, kerang, ikan, hingga akhirnya dikonsumsi manusia.
Dampak terhadap Ekosistem
Batubara yang mengendap akan menutup dasar laut.
Akibatnya: telur ikan tertutup sedimen, terumbu karang mengalami stres, lamun tidak memperoleh cahaya, organisme dasar laut mati karena tertutup endapan.
Padahal kawasan pesisir Jepara merupakan habitat penting berbagai jenis ikan, udang, kepiting, kerang, serta biota lainnya.
Ancaman Saat Musim Penghujan
Ancaman terbesar justru muncul ketika memasuki musim penghujan.
Gelombang tinggi, arus laut yang berubah, dan angin musiman akan mengaduk kembali endapan batubara dari dasar laut.
Fenomena ini menyerupai proses resuspensi sedimen (upwelling lokal akibat turbulensi), yaitu endapan yang semula berada di dasar kembali terangkat ke kolom air.
Akibatnya: air laut menjadi keruh, butiran batubara kembali terbawa arus, pantai yang sebelumnya bersih kembali dipenuhi batubara, dan proses pencemaran berlangsung berulang.
Dengan kata lain, walaupun lokasi kandas telah dibersihkan, butiran batubara dapat muncul kembali berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun kemudian.
Kerugian Ekonomi
Masyarakat pesisir berpotensi mengalami kerugian berupa: penurunan hasil tangkapan nelayan, menurunnya budidaya kerang dan rumput laut, terganggunya sektor wisata pantai, meningkatnya biaya pembersihan pantai, menurunnya kualitas lingkungan pesisir.
Kerugian tersebut seharusnya menjadi bagian dari perhitungan ganti rugi lingkungan.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara?
Pemerintah Kabupaten Jepara tidak cukup hanya menunggu proses pengapungan selesai.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Membentuk Tim Terpadu Pemulihan Lingkungan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, ahli oseanografi, ahli kimia lingkungan, nelayan, dan masyarakat.
- Melakukan pemetaan penyebaran batubara menggunakan survei hidrografi, citra satelit, drone, serta penyelaman.
- Mengambil sampel air laut, sedimen, ikan, kerang, dan biota lainnya secara berkala untuk mengetahui dampak pencemaran.
- Menyusun perhitungan kerugian ekonomi masyarakat pesisir secara ilmiah.
- Menagih seluruh biaya pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
- Menetapkan program pemantauan lingkungan minimal beberapa tahun setelah kejadian, karena dampak batubara tidak selalu muncul secara langsung.
Penutup
Keberhasilan menyelamatkan kapal tidak boleh dijadikan indikator bahwa persoalan telah selesai. Yang justru menjadi pekerjaan besar adalah memastikan bahwa laut Jepara benar-benar pulih. Tumpahan lebih dari 7.000 ton batubara bukan sekadar insiden pelayaran, melainkan potensi bencana ekologis yang dapat memengaruhi kualitas perairan, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan kehidupan masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara ilmiah, transparan, dan berlandaskan hukum. Pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada pengapungan kapal, tetapi harus berakhir ketika ekosistem laut kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan masyarakat memperoleh pemulihan atas seluruh kerugian yang mereka alami.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo