Profil dan Rekam Jejak
Mengenal Lebih Dekat Advokat Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. dari DPC Peradi Jepara
Advokat Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. dari DPC Peradi Jepara, Senin (13/07/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jepara mulai 10 - 17 Juli 2026 telah membuka pendaftaran bagi calon Ketua DPC Peradi Jepara Tahun 2026-2031.
Salahsatu calon yaitu Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM., pada hari Senin, (13/07/2026) mengambil berkas formulir pendaftaran sebagai calon Ketua DPC Peradi Jepara di kantor sekretariat Jl. RA. Ngasirah No. 3A, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Rekam jejak dan Profil singkat Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., Cpl,Ahd. di Dunia Hukum
Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. berkantor pusat di RT 03 RW 03, Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan kantor cabang di RT 03 RW 01, Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara serta Plaza Shopping Center Jepara (SJC) Lantai 2, Jepara.
Kepada awak media Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. yang akrab disapa Ustad Abdur Rozak / Mas Rozak memberikan informasi tentang pengalaman dan kinerjanya selama ini di dunia hukum.
Pendidikan dan Profil singkat
Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. sampai tahun 2026 tercatat telah berprofesi sebagai Advokat atau berprofesi officium nobile selama hampir 10 tahun lebih sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) program studi Ilmu Hukum terakreditasi untuk jenjang Sarjana (S1) di Tahun 2015 dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (SH).
Abdur Rozak, SH., MH., Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. dalam perjalanan kariernya sempat magang di Firma Hukum Hamdun, SH & Patners, selain itu sejak tahun 2015 - 2026 bergabung di Peradi.
Perkara Hukum yang pernah ditangani oleh Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM.
Sebagai Advokat, dia pernah bergabung di Tim Hukum Nasional ( THN ) sebagai Penasehat Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 yang diusung oleh Koalisi Perubahan.
Serta Ustad Rozak berpengalaman dalam menangani perkara baik perdata maupun pidana serta menjadi penasehat hukum bagi korporasi atau PMA (Penanaman Modal Asing) dimana kliennya berkegiatan usaha menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia selaku investor asing.
Kiprah Organisasi
Organisasi yang diikuti oleh Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. antara lain (Tim Advokasi dan Tim Hukum Nasional) Dewan Penasehat Hukum di Ormas Gerakan Rakyat Pengurus Besar Wilayah (DPW) Jawa Tengah dan sebagai Pelindung dan Dewan Penasehat Hukum Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), selain itu Ia juga matang dan aktif berkecimpung di organisasi maupun kelembagaan sosial, kemasyarakatan, dan pendidikan lainnya.
Pendidikan Non Formal Keagamaan
Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. selama hampir 15 (lima belas) tahun menjadi santri di berbagai Pondok Pesantren ternama di Indonesia.
Dalam riwayat singkat hidupnya, Ia nyantri untuk menimba ilmu agama dan ilmu dakwah di Pondok Pesantren Sabilul Hadi, Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara yang diasuh oleh KH. Jasichun, lalu melanjutkan pembelajaran di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah, Dukuh Bareng, Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus di bawah asuhan K.H. Hanafi.
Saat menempuh ilmu di Ponpes Al Hanafiyyah, ada pesan atau wejangan Kyai Sepuh yang sangat mendalam yang hingga kini dan selalu diingat oleh Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. bahwa "Ninggal anut guru, ngalamat nuruti hawa nafsu"
"Makna nasehat ini adalah agar para santri senantiasa meniru dan mencontoh Akhlaqul Al-Karimah yang diajarkan dan diwariskan terus menerus oleh para Kyai atau Guru Mursyid," pesan Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM.
Kemudian Ustad Rozak juga nyantri di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin di RT 02 / RW 07, Dusun Paculgowang, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diasuh oleh Hadratussyaikh KH Abdul Azis Mansur seorang Kiai berparas ganteng, cerdas, dan lembut yang inspiratif layak diteladani. Serta KH Abdul Azis Mansur dikenal sebagai sosok berjiwa nasionalisme dan patriotisme dan teguh menjaga prinsip dan konsisten dalam setiap tindakannya dalam memberikan ilmu mengaji dan wejangan ilmiah yang menjadi inspirator bagi kyai muda sekarang ini. Beliau merupakan ikon Kyai salaf Jombang yang sangat berpengaruh baik di lingkungan warga masyarakat sekitar maupun kancah nasional.
Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. pernah juga menyerap ilmu agama di Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah di Kedinding, Surabaya sebuah pesantren dan pusat majelis dzikir yang didirikan oleh Hadrotus Syaikh KH Achmad Asrori Al-Ishaqy.
Di masa mudanya, Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. kemudian melanjutkan kegigihannya untuk memperdalam dan memperluas keilmuan agamanya dengan belajar di Pondok Pesantren Al-Anwar yang didirikan dan dirintis langsung oleh Almaghfurlah KH. Maimoen Zubair (dikenal luas sebagai Mbah Moen) seorang ulama kharismatik dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. menerangkan dan mengkisahkan kalau pilihan untuk mengabdikan hidupnya sebagai seorang Advokat, dia secara pribadi diberikan perintah khusus oleh Mbah Moen pada saat menimba ilmu di Ponpes Al-Anwar serta memperoleh restu dari keluarga besarnya.
Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM. menyikapi bahwa perintah khusus seorang kyai kepada santrinya tidak hanya terbatas pada rutinitas akademik, melainkan pembentukan karakter yang berakar pada prinsip keikhlasan, kedisiplinan, dan restu (barokah) melalui wejangan langsung oleh Kyai nya. Nilai-nilai inilah yang menjadi pegangan hidup Ustad Rozak saat terjun ke masyarakat.
Perintah dan pesan khusus kyai yang paling mendasar bagi para santri (termasuk pribadi Ustad Rozak) untuk selalu menjaga akhlak dan adab, keikhlasan dalam menuntut Ilmu, disiplin dan kepatuhan, pengabdian atau khidmah untuk melatih kerendahan hati (tawadhu') dan memupuk rasa terima kasih kepada semua orang yang sudah berperan dalam kehidupannya, istiqomah dalam beribadah serta mengamalkan ilmu dan mengabdi ke masyarakat.
"Ilmu hukum yang diperoleh dari bangku kuliah, semestinya digunakan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Ustad Rozak.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Muhammad Abdur Rozak, SH., MH., CPL.AdM.