Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara Tegaskan KH Bukan Ibu Kandung LA, Persoalan Bersifat Privat
Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara Adukan Pemilik Konten Video TikTok @ajicakraindonesia di Polres Jepara Selasa (28/07/2026).
.jpg)
JEPARA | JEPARANEWS - Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara, M. Yusuf, S.E., S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Jepara, Selasa (28/7/2026), terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Dalam konferensi pers tersebut hadir tim kuasa hukum LKBH Jepara, yakni H. Noorkhan, S.H., Teguh Santoso, S.H., H. Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Eva Yusanti, S.H., Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H.I., dan Ahmad Zaini, S.H. Turut mendampingi H. Siswoyo serta suami dari LA (39), anggota DPRD Jepara Fraksi PPP yang juga menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Jepara dan Bendahara DPC PPP Jepara.

M. Yusuf yang akrab disapa Lek Yus menjelaskan bahwa kedatangan tim kuasa hukum ke Polres Jepara bertujuan mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh TH, Ketua Aji Cakra Indonesia, melalui akun TikTok @ajicakraindonesia.
Menurut Lek Yus, laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/595/VII/2026/ResJepara/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.
Ia menyampaikan bahwa LA selaku kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam video TikTok tersebut.
"Klien kami telah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh KH melalui pernyataan yang disampaikan TH dalam video TikTok tersebut," ujar Lek Yus.
.jpg)
KH Disebut Bukan Ibu Kandung LA
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa KH bukan ibu kandung LA, melainkan ibu tiri atau istri dari ayah kandung LA, yaitu H. Siswoyo.
Menurut Lek Yus, saat ini KH dan H. Siswoyo sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jepara yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1263/Pdt.G/2026/PA.Jepr.
Tim kuasa hukum menilai penyebutan KH sebagai "orang tua" tanpa menjelaskan status sebenarnya berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa LA melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya.
Dasar Pengaduan
Menurut tim kuasa hukum, pengaduan diajukan karena TH melalui akun TikTok @ajicakraindonesia mengunggah video yang berisi narasi mengenai dugaan penganiayaan, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan seseorang yang dikaitkan dengan LA.
Dalam video tersebut disebutkan terjadi perselisihan antara LA dan KH, yang dinarasikan sebagai orang tua korban.
Versi tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum LA yang menegaskan bahwa KH merupakan ibu tiri, bukan ibu kandung kliennya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa penyebaran konten digital yang diduga menyerang kehormatan seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaduan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lek Yus mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang belum tentu sesuai fakta.
"Kami berharap kepada semua pihak agar tidak membuat maupun menyebarluaskan konten yang tidak sesuai fakta, hoaks, ataupun yang berpotensi mencemarkan nama baik. Kami akan menempuh langkah hukum," tegasnya.
Sebagai barang bukti, tim kuasa hukum menyerahkan flashdisk berisi rekaman video TikTok yang dipermasalahkan.
Tarto Widodo: Bukan Kapasitas TH Menghakimi Perkara
Anggota tim kuasa hukum, H. Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa menurut pihaknya bukan kapasitas maupun kompetensi TH untuk menyampaikan penilaian terhadap perkara yang masih menjadi persoalan pribadi keluarga melalui media sosial.
Ia berharap Satreskrim Polres Jepara dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Versi Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menjelaskan kronologi berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Jepara.
Pada Kamis (23/7/2026) berlangsung mediasi pembagian harta bersama antara H. Siswoyo dan KH.
Selanjutnya pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, atas usulan KH, H. Siswoyo bersama LA mendatangi rumah KH untuk membicarakan perceraian dan pembagian harta secara kekeluargaan.
Menurut versi tim kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut H. Siswoyo mendapat kata-kata yang dinilai tidak pantas dari KH. Melihat kondisi itu, LA disebut spontan membanting minuman kemasan ke lantai dan bukan mengarah ke tubuh KH.
Tim kuasa hukum juga menyebut KH kemudian mengambil toples kaca yang diduga hendak dilempar ke arah LA, namun berhasil dihalangi oleh H. Siswoyo. Setelah itu, beberapa anggota keluarga KH disebut ikut memaki LA sehingga situasi semakin tidak kondusif.
Karena situasi memanas, LA bersama H. Siswoyo memilih meninggalkan lokasi.
Persoalan Dinilai Bersifat Privat
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan internal keluarga yang bersifat pribadi atau privat.
Menurut mereka, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kedudukan LA sebagai anggota DPRD Jepara, Sekretaris Komisi C DPRD Jepara, maupun Bendahara DPC PPP Jepara karena saat kejadian LA disebut tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.
Surat Pengaduan ke DPRD Jepara
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa TH selaku Ketua Aji Cakra Indonesia telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat Nomor 036/AD/AJICAKRA/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 kepada Pimpinan DPRD Jepara dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Jepara.
Surat tersebut dilengkapi dengan legalitas organisasi, surat kuasa, kronologi, rekaman CCTV, serta rekaman audio dalam bentuk flashdisk.
Menurut tim kuasa hukum, seluruh dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versi klien mereka dan dinilai telah merugikan nama baik serta kehormatan LA.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa karena perkara tersebut menyangkut kepentingan pribadi dan kehormatan individu, mereka menempuh mekanisme delik aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan tanggapan, penjelasan, atau koreksi atas isi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar jurnalistik yang berlaku.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : LKBH Jepara