Ida Zubaidah, S.Pd.
Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara Angkat Bicara, Luruskan Pemberitaan tentang Komite Sekolah
Ida Zubaidah, S.Pd., Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara, Jum'at (31/07/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Ida Zubaidah, S.Pd., Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara, Jl. Sunan Mantingan No. 24-A, Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan publikasi video melalui media sosial TikTok yang menyebut nama dirinya serta Komite Sekolah SDN Demaan Jepara.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ida Zubaidah di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026), didampingi Eka Pratiwi Irjayanti, S.Pd., Lian Amirul Huda, S.Pd., dan Roisul Khanif, S.Pd.

Kepada awak media, Ida Zubaidah menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis siang (30/7/2026) di SDN Demaan Jepara. Menurutnya, pada saat itu sekolah didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait uang sumbangan atau iuran Komite Sekolah.
"Pada saat kedatangan oknum media tersebut, yang pertama kali menemuinya adalah penjaga sekolah bernama Ngadiyanto," jelas Ida Zubaidah.
Menurut keterangan Ngadiyanto, lanjut Ida, saat datang ke sekolah, orang tersebut menunjukkan raut muka yang dinilai kurang bersahabat.
"Raut mukanya sudah nampak masam dan tidak simpatik," ujar Ida, mengutip keterangan penjaga sekolah.
Selanjutnya, orang tersebut dipersilakan bertemu dengan dirinya di ruang kantor.
"Kemudian orang tersebut dipersilakan bertemu dengan saya di ruang kantor. Selanjutnya saya menanyakan, apa yang bisa saya bantu?" terang Ida.

Meminta Identitas Media Sesuai SOP Sekolah
Ida menjelaskan, kondisi sekolah saat itu berbeda dari biasanya. Sebagian besar guru dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara sedang melaksanakan kegiatan studi tiru di SDN Pekunden, Kota Semarang.
"Jadi, kami hanya berbicara berdua di ruang kantor pada saat kejadian," tegasnya.
Sebelum melakukan konfirmasi, orang yang mengaku dari media tersebut diminta mengisi buku tamu. Setelah itu, Ida mengaku meminta yang bersangkutan menunjukkan kartu identitas pers atau surat tugas dari perusahaan pers sebagai bagian dari prosedur penerimaan tamu di sekolah.
"Saya dengan sopan dan bersikap baik, berdasarkan aturan sekolah atau SOP, meminta yang bersangkutan menunjukkan ID Card atau surat tugas dari perusahaan persnya," jelas Ida.
Namun, menurut Ida, permintaan tersebut justru mendapat respons kurang berkenan. Bahkan, orang tersebut meminta dirinya menunjukkan kartu identitas sebagai guru.
"Karena itu, saya meminta yang bersangkutan mengambil gambar atau foto papan informasi data pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara yang terpampang di ruang kantor," ungkapnya.
Menurut Ida, papan informasi tersebut memuat data pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara.
Meminta Konfirmasi Dilanjutkan pada Hari Berikutnya
Ida kemudian menjelaskan bahwa orang tersebut melanjutkan pertanyaan mengenai iuran Komite Sekolah.
Namun, pada saat itu dirinya mengaku sedang menghadapi pekerjaan yang cukup padat. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan yang dapat memberikan penjelasan secara lebih lengkap mengenai persoalan Komite Sekolah sedang mengikuti kegiatan studi tiru.
"Saya dengan hormat meminta kepada yang bersangkutan untuk mengakhiri pertemuan klarifikasi dan konfirmasi karena pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara sedang studi tiru. Saya juga memohon agar yang bersangkutan kembali ke sekolah keesokan harinya," tutur Ida.
Menurut Ida, setelah itu orang tersebut meninggalkan ruang kantor dan menuju tempat parkir sebelum meninggalkan lingkungan sekolah.
Namun, Ida mengaku keberatan ketika mengetahui foto dirinya kemudian muncul dalam sejumlah pemberitaan media online maupun publikasi di media sosial.
"Saya merasa keberatan dengan adanya penayangan foto saya tanpa izin dan tanpa sensor wajah atau blur. Apa yang dilakukan oleh oknum media tersebut, menurut saya, terkesan menggiring opini publik dan melakukan framing pemberitaan negatif," tandasnya.
Ida juga menyebut pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur kewajiban pers nasional dalam memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keputusannya meminta wawancara dilanjutkan pada hari berikutnya merupakan bagian dari pertimbangannya karena pada saat itu tidak terdapat guru atau tenaga kependidikan lain yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap.
Ia juga menilai hubungan antara wartawan dan narasumber semestinya dibangun berdasarkan sikap saling menghormati, termasuk menghargai keputusan narasumber ketika belum bersedia memberikan keterangan pada waktu tertentu.
Komite Sekolah SDN Demaan Jepara Disebut Sudah Sesuai Regulasi
Selain memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut, Ida Zubaidah juga menjelaskan mengenai keberadaan Komite Sekolah SDN Demaan Jepara, termasuk posisi Eko Hariyanto sebagai ketua komite.
Menurut Ida, Eko Hariyanto ditetapkan sebagai Ketua Komite Sekolah SDN Demaan Jepara dalam rapat pembentukan Komite Sekolah yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Maret 2024, dengan masa kepengurusan selama tiga tahun.
Ida menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada saat ditetapkan sebagai Ketua Komite Sekolah, Eko Hariyanto disebut berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik, yakni sebagai orang tua dari Muhammad Nafiz Zam Zam yang pada saat itu duduk di kelas VI.
Namun, menurut Ida, setelah anak Eko Hariyanto lulus dari SDN Demaan Jepara, status keterwakilannya dalam komite kemudian dikaitkan dengan unsur tokoh masyarakat.
Ida merujuk Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur unsur keanggotaan Komite Sekolah, termasuk tokoh masyarakat.
Klarifikasi Iuran Rp20.000 per Murid
Mengenai persoalan iuran sebesar Rp20.000 yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, Ida memberikan penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Komite Sekolah SDN Demaan Jepara pada 26 Oktober 2024.
Menurut Ida, rapat tersebut membahas pengalokasian anggaran untuk mendukung kebutuhan sekolah, termasuk Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan ekstrakurikuler.
"Pada rapat pleno Komite Sekolah SDN Demaan Jepara tanggal 26 Oktober 2024, hasil rapat memutuskan dengan mempertimbangkan pengalokasian anggaran untuk GTT dan PTT serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang disampaikan para wali murid. Untuk keseragaman kemudian diputuskan iuran sebesar Rp20.000 per murid," jelas Ida.
Namun, Ida menegaskan bahwa menurut penjelasannya, iuran tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh peserta didik tanpa pengecualian.
"Namun, iuran sejumlah itu tidak ditujukan untuk setiap anak didik atau murid di SDN Demaan Jepara. Dikecualikan untuk murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan persyaratan adanya surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan," paparnya.
"Tidak ada pungli atau pungutan liar di sekolah kami," pungkasnya.
Ida Zubaidah juga menolak tuduhan kepadanya bahwa Ia melakukan tindakan seperti marah, membentak, memaki, dan mengusir kepada oknum tersebut. "Saya juga tidak berucap kalau oknum media tersebut penipu," tandasnya.
"Pada saat itu, saya hanya spontan menggerutu, ngomel, dan ngedumel, karena merasa terganggu karena sedang fokus mengerjakan tugas pekerjaan (manusiawi)," infonya.
Untuk Memenuhi Prinsip Keberimbangan
Klarifikasi yang disampaikan Ida Zubaidah tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif dari pihak SDN Demaan Jepara atas pemberitaan sebelumnya.
Pihak sekolah berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi kedatangan pihak yang mengaku dari media, posisi Kepala Sekolah dalam memberikan keterangan, keberadaan Komite Sekolah, serta latar belakang pembahasan iuran.
Klarifikasi ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawabnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ida Zubaidah