Kepsek SDN Demaan Jepara Diduga Menjadi Korban "Trial by The Press" oleh Oknum Mengaku Wartawan
Kepsek SDN Demaan Jepara Diduga Menjadi Korban "Trial by The Press" oleh Oknum Mengaku Wartawan, Selasa (04/08/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Ida Zubaidah, S.Pd., Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara kepada awak media, Senin (03/08/2026) di ruang kantornya memberikan keterangan bahwa Dia telah menjadi korban Trial By The Press oleh Oknum yang mengaku wartawan dari media online.
Trial by the press (pengadilan oleh pers) adalah tindakan media massa yang menghakimi seseorang secara sepihak melalui pemberitaan terus-menerus sehingga membentuk opini publik bahwa seseorang sudah bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ida Zubaidah, S.Pd., yang diberitakan sebagai narasumber memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. "Saya mempunyai Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termaktub di Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12," katanya.
Kewajiban Pers Pasal 5 UU Pers Ayat 1 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, Ayat 2 Pers wajib melayani Hak Jawab, dan Ayat 3 Pers wajib melayani Hak Koreksi serta ada sanksi hukum pada Pasal 18 ayat 2 UU Pers bahwa perusahaan pers yang dengan sengaja melanggar kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"Saya merencanakan akan mengambil langkah melaporkan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik yang melanggar kode etik oleh oknum yang mengaku wartawan atas pemberitaan yang berjudul "Kepala Sekolah SD Negeri Demaan Jepara Diduga Bisa Terjerat Sanksi Hukum" yang dimuat di salah satu media online yang terbit pada hari Sabtu, Tanggal 1 Agustus 2026," terang Ida Zubaidah.
Barang bukti yang disiapkan oleh Ida Zubaidah berupa cetakan atau print dari publikasi media online tersebut.
Keterangan lengkap oleh Ida Zubaidah, S.Pd.
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Kepala Sekolah SD Negeri Demaan Jepara Diduga Bisa Terjerat Sanksi Hukum", kami selaku Kepala SD Negeri Demaan Kabupaten Jepara menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional untuk memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, berbasis fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kemerdekaan pers, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan benar mengenai peristiwa yang terjadi.
I. Mengenai Kedatangan Awak Media
Benar bahwa ada salah satu oknum mengaku wartawan yang datang ke SD Negeri Demaan untuk melakukan konfirmasi terkait iuran oleh Komite Sekolah SDN Demaan Jepara sebesar Rp20.000.
Pihak sekolah menerima kedatangan tersebut dengan baik, mempersilakan tamu memasuki ruang kepala sekolah, serta mengisi buku tamu sesuai prosedur administrasi yang berlaku bagi seluruh tamu di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga meminta agar tamu menunjukkan identitas profesi yang digunakan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Permintaan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi dan keamanan yang lazim diterapkan di lingkungan sekolah sebagai bentuk kehati-hatian dalam menerima setiap tamu.
Apabila diminta pula untuk menunjukkan surat tugas, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, melainkan untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan konfirmasi benar-benar sedang menjalankan penugasan resmi dari perusahaan persnya.
II. Mengenai Kronologi Konfirmasi
Pada saat konfirmasi berlangsung, sebagian guru yang mengetahui secara langsung mekanisme dana sosial sedang melaksanakan tugas kedinasan di Kota Semarang.
Oleh karena itu, pihak sekolah telah mempersilakan awak media untuk kembali pada hari berikutnya agar seluruh guru yang terkait dapat hadir, sehingga penjelasan yang diberikan menjadi lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta tersebut tidak dimuat dalam pemberitaan, padahal merupakan bagian penting dari kronologi peristiwa.
III. Pemberitaan Terbit Sebelum Konfirmasi Lengkap
Pihak sekolah menyayangkan bahwa sebelum kesempatan konfirmasi lanjutan sebagaimana telah disepakati dapat terlaksana, berita telah terlebih dahulu dipublikasikan.
Akibatnya, masyarakat hanya memperoleh informasi yang bersifat parsial, sementara penjelasan lengkap dari pihak sekolah belum menjadi bagian dari pemberitaan.
Padahal, salah satu prinsip utama jurnalistik adalah melakukan verifikasi secara memadai serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh.
IV. Mengenai Penggunaan Istilah yang Bersifat Menghakimi
Pemberitaan memuat sejumlah istilah dan kesimpulan yang dapat menimbulkan kesan bahwa Kepala SD Negeri Demaan telah melakukan pelanggaran hukum, menghalangi tugas jurnalistik, melakukan intimidasi, bahkan berpotensi dipidana.
Perlu ditegaskan bahwa hingga Hak Jawab ini disampaikan, tidak terdapat putusan pengadilan maupun penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana diberitakan.
Oleh karena itu, penyajian kesimpulan hukum yang masih bersifat dugaan seharusnya tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, opini, dan interpretasi.
Demikian pula penggunaan istilah "komite sekolah siluman" merupakan istilah yang sangat serius dan berpotensi merusak nama baik pihak tertentu apabila tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi atau fakta yang telah diverifikasi secara memadai.
V. Mengenai Dokumen Kartu Dana Sosial
Pemberitaan menampilkan kartu pembayaran dana sosial sebesar Rp20.000 yang berdasarkan kondisi sebenarnya baru terisi satu kali pembayaran.
Pihak sekolah tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin untuk memublikasikan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, pihak sekolah mempertanyakan mekanisme perolehan dokumen tersebut, apakah telah sesuai prosedur yang sah, serta apakah penggunaannya dalam pemberitaan telah mempertimbangkan aspek etika jurnalistik, konteks pemberitaan, dan perlindungan data administrasi sekolah.
VI. Mengenai Transparansi Dana Sosial
Pihak sekolah tidak pernah menolak untuk memberikan penjelasan terkait dana sosial.
Yang terjadi adalah pihak sekolah menghendaki agar penjelasan disampaikan secara lengkap dengan melibatkan guru-guru yang mengetahui proses pembentukan, pengelolaan, dan penggunaan dana tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
VII. Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Pemberitaan terkesan menggambarkan bahwa setiap informasi wajib diberikan secara langsung pada saat itu juga.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya mekanisme permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku. Tidak seluruh informasi dapat diberikan secara spontan dalam wawancara, terutama apabila diperlukan verifikasi data, kehadiran pihak berwenang, atau penyiapan dokumen pendukung.
Dengan demikian, permintaan agar penjelasan diberikan pada kesempatan berikutnya tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan memberikan informasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.
VIII. Tinjauan Hukum Acara dan Pembuktian
Pemberitaan memuat sejumlah dugaan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Perlu dipahami bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, penilaian, atau dugaan yang dimuat dalam pemberitaan.
Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur suatu tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan kesimpulan sepihak dalam pemberitaan.
Demikian pula, penilaian bahwa suatu tindakan merupakan penghalangan kerja jurnalistik harus didasarkan pada pembuktian terpenuhinya seluruh unsur hukum dalam Undang-Undang Pers, bukan semata-mata karena perbedaan pendapat atau penjadwalan ulang konfirmasi.
IX. Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Hukum
Pihak sekolah menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Namun demikian, kemerdekaan pers tidak menghilangkan tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab etik.
Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, sekaligus mewajibkan pers untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, tidak menghakimi, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Apabila terdapat kekeliruan fakta atau ketidakseimbangan pemberitaan, penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Namun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan ditempuhnya upaya hukum lain apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian atas hal tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
X. Permintaan
Berdasarkan uraian tersebut, kami meminta kepada Redaksi agar:
Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara proporsional.
Melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang belum lengkap atau belum terverifikasi secara memadai.
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
Memberikan ruang yang setara kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh demi kepentingan publik.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers, supremasi hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, dan berimbang.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ida Zubaidah