Klarifikasi Publik dan Kecaman Terhadap Pemberitaan Hoaks Media Online G7
Media G7 Melanggar Prinsip Jurnalistik dan Cemarkan Nama Baik Warga Jepara

Konten berita hoax oleh portal berita online G7, Sabtu, 26 Juli 2025.
JEPARANEWS | JEPARA - Tiga warga Jepara menyatakan keberatan dan mengecam keras pemberitaan tidak berdasar yang dipublikasikan oleh media online lokal G7. Pemberitaan tersebut menuduh secara sepihak adanya dugaan perselingkuhan di lingkungan sekolah, dengan mencantumkan identitas dan foto mereka secara terbuka dan menyesatkan publik.

Pemberitaan itu dirilis pada Sabtu, 26 Juli 2025, oleh redaksi G7/ITSJ dengan judul:
"Skandal Seks di Sekolah! Guru Agama SDN 2 Platar Jepara Diduga Selingkuh dengan Rekan Kerja, Warga Resah Takut Bicara".
Namun yang sangat disayangkan, dalam caption foto artikel tersebut, pihak redaksi menyematkan label “Terdakwa 1” dan “Terdakwa 2” kepada 2 (dua) dari 3 (tiga) orang yang bahkan belum pernah menjalani proses hukum apa pun.
Data ketiga korban pemberitaan Hoaks:
• Ali Mahmudi
Alamat: Dukuh Bakalan RT 11 RW 04, Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara
• Abdul Ma'ruf
Alamat: Desa Platar, RT 01 RW 01, Kecamatan Tahunan, Jepara
• Evi Mualimah
Alamat: Desa Platar, RT 01 RW 01, Kecamatan Tahunan, Jepara
Ketiganya menyatakan tidak pernah merasa, mengakui, ataupun terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan media G7, dan hingga saat ini tidak ada proses hukum apapun yang menetapkan mereka sebagai Tersangka, apalagi Terdakwa. Melainkan hanya dugaan sesuai tangkapan layar (screenshot) yang diterima awak media dari ketiga korban.
Pelanggaran Asas Hukum:
Asas Praduga Tak Bersalah
Media G7 telah melanggar prinsip dasar hukum Indonesia yaitu:
Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah."
Pelanggaran Terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
• Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati norma dan asas praduga tak bersalah.
• Pasal 5 ayat (2-3): Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), G7 melanggar setidaknya 6 prinsip utama:
• Pasal 1 – Tidak independen dan tidak berimbang
• Pasal 2 – Tidak profesional dan tidak menghormati privasi
• Pasal 3 – Tidak menguji informasi dan mencampur fakta dengan opini menghakimi
• Pasal 4 – Membuat berita bohong dan fitnah
• Pasal 10 – Tidak mencabut atau meralat kesalahan
• Pasal 11 – Tidak memberi ruang hak jawab secara adil dan proporsional
Potensi tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah
Pemberitaan ini berpotensi melanggar:
• Pasal 310 dan 311 KUHP – tentang pencemaran nama baik dan fitnah
• Pasal 433–434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
• UU ITE Pasal 27 ayat 3 – tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik
Tindakan lanjutan
Ketiga warga Jepara tersebut bersepakat mengambil langkah hukum, yakni:
1. Mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers, karena:
• Media G7 belum terverifikasi secara administratif.
• G7 terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
2. Melapor ke Polres Jepara atas:
• Dugaan pencemaran nama baik secara tertulis.
• Fitnah yang menyebabkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Kutipan Penting
Dahlan Iskan (wartawan senior):
"Profesi wartawan akan sangat berbahaya apabila tidak memiliki kode etik, karena seseorang punya otonomi maka dia nanti cenderung menjadi otoriter, anarkis, dan semaunya."
(UMY, 19 Oktober 2013)
Penutup
Pemberitaan oleh media online G7 bukan hanya menyimpang dari hukum, tetapi juga merusak kehormatan profesi jurnalistik, dan menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Ketiga korban menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana diberitakan dan dituduhkan secara sepihak, dan meminta media serta masyarakat tidak menyebarluaskan berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Kami mendesak media G7 segera:
• Memuat klarifikasi dan hak jawab secara proporsional
• Mencabut foto dan narasi hoaks yang telah mencemarkan nama baik
• Meminta maaf secara terbuka kepada para korban dan masyarakat Jepara
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ali Mahmudi