Awak Media Ditolak Saat Meliput Mediasi BPN Jepara: Ranah Publik yang Tertutup?

Larangan Liputan di BPN Jepara saat Mediasi Tahap Ketiga, Selasa (26/8/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - 6 (enam) awak media online yang hendak melakukan peliputan dalam rangka mediasi tahap ketiga antara Pemdes Daren dengan KUD Sumberharjo, Desa Daren, Kecamatan Nalumsari di ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu mengaku ditolak masuk oleh petugas Satpam BPN. Padahal, kehadiran mereka dalam forum mediasi sengketa tanah Desa Daren tersebut berangkat dari undangan resmi yang diterbitkan oleh BPN Jepara, Nomor: 53/UND-33.20.100.MP.01/VIII/2025, tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam undangan tersebut, BPN Jepara secara jelas menyebutkan pelaksanaan Mediasi III antara Pemerintah Desa Daren dan KUD Sumberharjo di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, ketika awak media mencoba meliput jalannya proses, Satpam yang berjaga justru melarang masuk tanpa penjelasan memadai.
“Di dalam undangan tidak ada klausul yang menyebutkan mediasi bersifat tertutup atau rahasia. Secara hukum, forum itu seharusnya terbuka untuk publik. Kami hadir bukan untuk mengganggu, melainkan menjalankan tugas jurnalistik demi keterbukaan informasi,” ungkap salah satu jurnalis yang ditolak.
Dinilai Menghambat Kemerdekaan Pers
Penolakan ini kemudian memantik reaksi keras. Enam jurnalis yang hadir melayangkan somasi resmi kepada Kepala BPN Jepara. Mereka menilai, tindakan tersebut melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin oleh:
• UUD 1945 Pasal 28F.
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Para jurnalis, menyebutkan bahwa tindakan penghalangan peliputan bukan hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tuntutan Kepada BPN Jepara
Melalui somasi tersebut, para awak media menuntut agar BPN Jepara:
• Memberikan klarifikasi tertulis mengenai alasan penolakan.
• Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada awak media.
• Menjamin keterbukaan informasi publik dalam setiap forum mediasi.
• Menindak tegas oknum Satpam yang melakukan penghalangan.
Apabila tuntutan tersebut tidak direspons dalam waktu 7 hari, jurnalis mengancam akan menempuh langkah hukum, mulai dari melapor ke Dewan Pers, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum.
Menguji Komitmen Keterbukaan Informasi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi BPN Jepara dalam menjunjung asas keterbukaan informasi publik. Forum mediasi tanah adalah bagian dari urusan publik yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Dengan menutup akses media, publik justru kehilangan hak untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa secara transparan.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika akses pers dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka transparansi publik dipertaruhkan,” pungkas para awak media dalam keterangannya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo