Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai RSUD Kartini Direncanakan Disidangkan Hari Ini
Foto ilustrasi AI Sidang Pelanggaran Disiplin PNS.

JEPARA | JEPARANEWS - M (Pelapor) warga Desa Kriyan, RT 06 / RW 02, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, melaporkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh 2 (dua) orang karyawan RSUD Kartini Jepara yang berinisial G (Terlapor) seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan MY (Terlapor) seorang PPPK atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), keduanya bekerja sebagai perawat di RSUD Kartini pada saat dilaporkan ke Direksi RSUD Kartini dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara (sebelumnya BKD).

Senin, (11/05/2026) awak media menemui H. Rohmat, S.E., Kabid Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDMD Jepara di ruang kerjanya untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan oleh M yang merupakan suami dari G yang pada saat bekerja di RSUD Kartini diduga menjalin hubungan terlarang dengan MY, lalu keduanya dilaporkan oleh M suami resmi G.
"Peristiwa ini berawal dari laporan oleh M (suami G, Red.) ke Direksi RSUD Kartini sebelum bulan Desember 2025 lalu. Kemudian temuan atau laporan adanya dugaan pelanggaran disiplin ini ditindaklanjuti ke BKPSDMD Jepara. Lalu kita melakukan proses BAP kepada yang bersangkutan dan kita naikkan ke tim pemeriksaan penegakan disiplin Kabupaten Jepara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang kami peroleh dari yang bersangkutan. Untuk hasil berita acara pemeriksaan belum bisa sampaikan karena masih ada proses lanjutan," katanya.
"Saat proses pemeriksaan, pihak perempuan yaitu G mengakui, namun pihak MY (laki-laki) tidak mengakui atas temuan itu. Poin dalam BAP, ada indikasi pelanggaran disiplin oleh keduanya, menurut keterangan yang kami peroleh, hubungan keduanya sudah berjalan lama, namun hasil pemeriksaan semuanya masih dalam proses, sampai ada LHP atau laporan hasil pemeriksaan," jelas H. Rohmat, S.E.
H. Rohmat, S.E., kepada awak media membenarkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2025 tim pemeriksa sudah melakukan proses pemeriksaan melalui BAP atau Berita Acara Pemeriksaan kepada Pelapor (M) dan 2 orang yang dilaporkan (G dan MY).
Saat ini MY masih bekerja sebagai perawat di RSUD Kartini Jepara sementara G oleh Direksi RSUD Kartini dipindah tugaskan ke puskemas, informasi yang dihimpun, G ditugaskan atau ditempatkan di Puskesmas Kalinyamatan sebelum proses BAP oleh tim di BKPSDMD.
"Namun saya belum bisa kita sampaikan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh Sekda Jepara terkait pembinaan disiplin," kata H. Rohmat, S.E.
H. Rohmat, S.E. menambahkan untuk rencana jadwal sidang menunggu kehadiran Sekda Jepara sebagai Ketua Tim dan akan diikuti oleh tim pemeriksa yang terdiri dari beberapa unsur dari pejabat OPD Pemkab Jepara. "Sidang penyelesaian pelanggaran disiplin nanti berlangsung tertutup dan hasilnya menunggu SK dari Bupati Jepara, karena memang membutuhkan waktu," tambahnya.
Tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin belum bisa memberikan informasi dan keterangan terkait hasilnya. "Apakah perbuatan keduanya kategori pelanggaran disiplin tingkat ringan atau berat, yang menentukan adalah hasil sidang oleh Majelis Kode Etik untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran. Dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Jepara," pungkas H. Rohmat, S.E.
Dasar Hukum
Sidang pelanggaran disiplin PNS di Kabupaten Jepara dilakukan untuk menegakkan aturan dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terkait sidang pelanggaran disiplin PNS di Jepara melalui beberapa tahapan yaitu tahap pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran, faktor penyebab, serta dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab dan Bupati Jepara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemkab Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : BKPSDMD Kabupaten Jepara