RPD Kabupaten Jepara 2023–2026
Analisis Komprehensif: Masalah Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kabupaten Jepara

RPD Kabupaten Jepara 2023–2026 Analisis Komprehensif: Masalah Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kabupaten Jepara
Analisis Komprehensif: Masalah Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kabupaten Jepara
Disusun oleh: Tim Kebijakan Publik Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara
JEPARANEWS | JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi langsung dari rakyat dalam sistem pemerintahan daerah. Fungsi utama DPRD meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, kapasitas individual dan kolektif para anggota DPRD memegang peranan penting.

Namun, di Kabupaten Jepara, masih ditemukan indikasi lemahnya kapasitas sebagian besar anggota DPRD, baik dari segi pemahaman terhadap regulasi, kemampuan legislasi, keterampilan komunikasi publik, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan eksekutif.
Kelemahan ini berdampak pada tidak optimalnya kinerja lembaga legislatif dalam mendorong pemerintahan daerah yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Keterkaitan dengan RPD Kabupaten Jepara 2023–2026
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2026, yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jepara pada tahun 2022, menyebutkan secara tegas pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan partisipatif. Salah satu misi pembangunan dalam RPD adalah:
“Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.”
Dalam subagenda kebijakan, RPD menekankan:
- Peningkatan kualitas SDM aparatur dan kelembagaan legislatif.
- Penguatan peran pengawasan DPRD.
- Transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah melalui sinergi legislatif-eksekutif.
Namun, berdasarkan temuan lapangan, arah kebijakan strategis dalam RPD ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara sistematis oleh DPRD.
Hal ini menjadi akar utama permasalahan lemahnya kapasitas legislatif di Jepara.
Akar Masalah - Permasalahan Penjabaran Masalah
Akar Masalah
- Persentase peningkatan kapasitas Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang belum menyeluruh, bertentangan dengan target RPD 2023–2026.
Permasalahan
- Belum optimalnya peningkatan kapasitas Anggota DPRD Kabupaten Jepara secara merata dan substantantif
Penjabaran Masalah
- Belum meratanya akses anggota DPRD terhadap pelatihan, bimtek, atau studi banding yang relevan.
- Tidak adanya sistem pemetaan awal kompetensi untuk menentukan jenis pelatihan sesuai kebutuhan.
- Program peningkatan kapasitas seringkali hanya bersifat administratif dan simbolik.
- Dominasi fraksi atau elite tertentu dalam penentuan peserta pelatihan, menghambat asas keadilan.
Analisis Sosiologis
Ketimpangan Akses Sosial dalam Struktur Politik
Pelatihan lebih banyak diakses oleh elite atau politisi senior, sementara anggota baru atau perempuan termarjinalkan.
Budaya Politik Transaksional
Loyalitas dan posisi politik lebih diutamakan ketimbang substansi peningkatan kualitas wakil rakyat.
Minimnya Kesadaran Kritis dan Etika Representasi
Banyak anggota DPRD belum memahami makna etik dari jabatan publik sebagai amanah rakyat.
Analisis Filosofis - Filsafat Etika Jabatan
Seorang wakil rakyat wajib terus belajar demi mewakili aspirasi publik secara bermartabat.
Prinsip Keadilan Distributif (John Rawls)
Pelatihan dan pengembangan harus didistribusikan secara adil, bukan hanya untuk kelompok yang dekat kekuasaan.
Falsafah Jawa: Pamomong dan Kawruh
Pemimpin adalah pengasuh yang berilmu. Tanpa kawruh, kepemimpinan akan kehilangan legitimasi spiritual.
Langkah-Langkah Strategis untuk Mengatasi Masalah
Pemetaan Kompetensi Awal Anggota DPRD
Sebagai dasar penyusunan pelatihan berbasis kebutuhan.
Penyusunan Kurikulum Pelatihan Tematik dan Berkelanjutan.
Fokus pada legislasi pro-rakyat, pengawasan anggaran, dan peran dalam reformasi birokrasi.
Kemitraan Strategis
Melibatkan perguruan tinggi, LSM, lembaga audit negara dan independen.
Monitoring dan Evaluasi Terukur
Evaluasi pelatihan berbasis output (kompetensi) dan outcome (kinerja legislasi).
Transparansi Publik
Rakyat berhak tahu siapa yang dilatih, materi pelatihan, dan dampaknya.
Dampak Jika Tidak Dilakukan Perubahan
- Legislasi stagnan dan tidak inovatif.
- Rentan manipulasi dan pemborosan anggaran.
- Lemahnya pengawasan pembangunan.
- Turunnya legitimasi DPRD di mata publik.
- Demokrasi lokal yang rapuh dan partisipasi rakyat yang merosot.
Rekomendasi Integratif (RPD – DPRD)
Kebijakan Internal DPRD dan TAPD
- Membuat kebijakan pelatihan wajib berbasis kebutuhan yang sejalan dengan target RPD.
Fraksi DPRD dan Pimpinan
- Menjamin keadilan distribusi kesempatan pengembangan kapasitas anggota.
Bappeda dan Sekretariat DPRD
- Menyusun roadmap kapasitas legislatif yang menjadi bagian dari dokumen turunan RPD
Pelibatan Lembaga Audit dan NGO /LSM
- Dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pelatihan legislatif.
Partisipasi Masyarakat Sipil
- Memberi ruang umpan balik publik terhadap hasil pelatihan dan kinerja legislatif.
Kesimpulan
Masalah rendahnya kapasitas anggota DPRD Kabupaten Jepara merupakan refleksi dari kegagalan implementasi visi pembangunan daerah yang telah dirancang dalam RPD 2023–2026.
Permasalahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan struktur sosial-politik yang timpang dan budaya politik yang belum matang.
Reformasi legislatif berbasis keadilan, partisipatif, dan strategis menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi DPRD sebagai pilar demokrasi daerah.
Penutup
Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat, eksekutif, legislatif, akademisi, dan warga sipil untuk memastikan bahwa peningkatan kapasitas legislatif menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPD Kabupaten Jepara 2023–2026.
Legislatif yang cerdas dan bermoral adalah fondasi dari Jepara yang maju, adil, dan demokratis.
Disusun oleh:
Tim Kajian Kebijakan Publik - Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara
10 Juli 2025
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo