Komisi D DPRD Jepara
Perlu Perketat Anggaran Pengadaan Mesin Insinerator oleh DLH Jepara agar Tidak Mangkrak dan Boros

Perlu Perketat Anggaran Pengadaan Mesin Insinerator oleh DLH Jepara agar Tidak Mangkrak dan Boros
JEPARANEWS | JEPARA - Rencana pengadaan mesin insinerator oleh DLH Jepara untuk TPA Bandengan dan di PDU (Pembangkit Daur Ulang) Pirolisis di Karimunjawa jangan sampai makrak, tidak laik fungsi dan pemborosan anggaran ditengah instruksi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Hal ini ditegaskan oleh salahsatu narasumber kami lewat chat WhatsApp di nomor +62 823-2337-06XXX yang enggan disebutkan namanya.
Dihimpun dari berbagai sumber
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara merupakan mitra kerja dari Komisi D Bidang Infrastruktur meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Saat ini Ketua Komisi D adalah Andi Rokhmat, S.IP., M.E. dari Fraksi PDIP yang terpilih dari Dapil 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakis Aji.
TPA di Jepara
Saat ini Kabupaten Jepara memiliki 3 (tiga) TPA yaitu TPA Bandengan dengan sistem controlled landfill dan RDF atau Refuse Derived Fuel melalui Penyiapan Lahan RDF TPA Bandengan Jepara Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF) dari anggaran APBDP Jateng Tahun 2024 dengan PAGU senilai Rp. 5.700.000.000,00 oleh DPUPR Jepara.
Sedangkan, TPA Gemulung (tutup), dan TPA Krasak open dumping. Ketiganya melayani beberapa TPS atau tempat pembuangan sementara dari berbagai wilayah.
Dirangkum dari berbagai sumber, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara berencana untuk menggunakan mesin pembakar sampah, atau insinerator, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah. Mesin ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi atau abu yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut.
Rencana DLH terkait mesin pembakar sampah antara lain penggantian tungku pembakaran: Rencana revitalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) akan melibatkan penggantian tungku pembakaran tradisional dengan mesin insinerator yang lebih canggih dan ramah lingkungan.
Pengurangan volume sampah: Mesin insinerator akan membantu mengurangi volume sampah yang signifikan, sehingga mengurangi beban TPA.
Pemanfaatan residu: Residu hasil pembakaran sampah, terutama dari kertas, organik, tembakau, kayu, dan daun, dapat digunakan sebagai bahan campuran dalam konstruksi atau sebagai media tanam.
Pengelolaan operasional: Rencana ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan operasional TPA 3R.
Perizinan dan studi kelayakan: Pemerintah daerah akan didukung oleh tim ahli dalam melakukan studi kelayakan, perencanaan, penyusunan dokumen lingkungan, serta proses perizinan yang diperlukan.
Penataan kawasan: Lokasi TPA 3R akan ditata ulang, dengan bangunan yang disesuaikan dengan model bangunan khas daerah, serta penataan lingkungan sekitar yang difungsikan sebagai ruang publik dan resapan air.
Pentingnya penggunaan mesin insinerator:
Ramah lingkungan: Mesin insinerator yang digunakan diharapkan ramah lingkungan, dengan emisi gas buang yang telah diuji dan memenuhi standar.
Pengurangan bau dan lalat: Dengan kapasitas yang terbatas dan pengelolaan yang baik, diharapkan tidak akan menimbulkan bau atau lalat yang mengganggu.
Alternatif pengolahan sampah: Insinerator menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan sampah, selain metode daur ulang (recycling) dan pengomposan (composting).
Tantangan dalam penggunaan insinerator:
Biaya: Pengadaan dan operasional mesin insinerator memerlukan biaya yang cukup besar.
Efisiensi: Efisiensi pembakaran dan pengolahan residu perlu diperhatikan untuk memaksimalkan manfaat.
Dampak lingkungan: Meskipun diklaim ramah lingkungan, perlu ada pengawasan ketat terhadap emisi gas buang dan dampak lainnya.
Penerimaan masyarakat: Perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan cara kerja mesin insinerator.
Efektivitas mesin insinerator dipengaruhi oleh berbagai faktor dan perlu dikelola dengan baik untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti kondisi limbah, jenis limbah, suhu ruang bakar, kadar CO, dan faktor teknis baik desain insinerator, sistem pemeliharaan, dan operator yang terlatih juga mempengaruhi efektivitas.
Dampak insinerator adanya polusi udara akibat emisi gas buang, abu pembakaran, abu hasil pembakaran mungkin mengandung zat berbahaya dan memerlukan penanganan khusus dan biaya operasional insinerator, termasuk biaya perawatan dan bahan bakar, bisa relatif tinggi.
Peran Budgeting DPRD Jepara terkait Biaya Operasional Mesin Insinerator
Persoalan antisipasi kelebihan anggaran biaya bahan bakar untuk mesin insinerator harus benar-benar dicermati oleh DPRD Jepara agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan perlu pengetatan sejak pengajuan awal baik sisi anggaran dan rencana teknis operasionalnya.
DPRD Jepara melalui Komisi D dalam fungsi budgeting harus memperhatikan dan mempertanyakan kepada DLH Jepara bagaimana dengan biaya operasional bakar bakar. Jangan sampai beroperasinya mesin insinerator menimbulkan kelemahan.
Hal ini berdasarkan dokumen dari Laporan BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah kabupaten Jepara tahun 2023 oleh auditorat utama keuangan negara V BPK Perwakilan Jateng No. 40.B/LHP/VIII.SMG/04/2024 tanggal 26 April 2025.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Jepara agar memerintahkan Kepala DHL Jepara selaku pengguna anggaran (PA) untuk memproses dan mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 433.026.500.
Kemudian pastikan rencana pengadaannya, desain dan perancangan karena ada beberapa jenis mesin incinerator sampah jenis incinerator tungku putar (rotary kiln), incinerator perapian ganda (multiple hearth), dan incinerator unggun terfluidisasi (fluidized bed). Setiap jenis memiliki karakteristik dan aplikasi yang berbeda dalam mengolah berbagai jenis sampah dan limbah.
Jangan sampai setelah dianggarkan dan disepakati atau dibelanjakan malah mangkrak atau tidak laik fungsi.
Awak media mencoba menghubungi Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan untuk klarifikasi dan menanyakan lewat pesan WhatsApp +62 813-2674-5XXX Jum'at (4/7/2025) pukul 10.26 WIB tentang pengadaan mesin insinerator hasilnya:
Wartawan:
Mau tanya jenis alat dan mesin apa saja yang akan direncanakan dan akan ditempatkan dimana?
Fungsi alat itu sebagai apa?
Dan spesifikasi nya bagaimana?
Status chat WA hanya dibaca oleh Aris Setiawan dan belum dijawab saat berita ini diterbitkan.
Dari keterangan nara sumber lewat chat wa di nomor +62 823-2337-06XXX kami peroleh informasi dan dokumen bahwa mesin insinerator direncanakan akan dipakai di PDU (Pembangkit Daur Ulang) Pirolisis di Karimunjawa sebagai inovasi pirolisis atau proses memanaskan bahan organik pada suhu tinggi tanpa oksigen untuk atasi sampah plastik di Pulau Tropis. Dan rencananya akan dioperasikan oleh UPTD Pengelolaan Sampah Karimunjawa.
Untuk mesin insinerator TPA Bandengan direncanakan senilai Rp.2.5 M dan sisanya Rp.608.800.0000 untuk Kecamatan Karimunjawa.
Sementara DPUPR Jepara sendiri merencanakan Rp.600jt untuk pembangunan pagar di TPA Bandengan.
"Insinerator ini jarene bisa 20 ton per hari (8 jam). Sementara volume sampah di TPA Bandengan 150 ton per hari. Enake piye ikih? ujar salah satu anggota DPRD Jepara yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan dokumen yang kami peroleh PT. Izzi Mitra Solusindo (Jozef incinerator) beralamat di Kota Depak salah satu perusahaan penyedia mesin insinerator seperti produk sejenis mesin pemusnah sampah, dan natural air (flow incinerator).
Problem Investasi
Narasumber kami yang enggan disebutkan namanya. Ia kembali menjelaskan dan menanggapi lewat chat WhatsApp di nomor +62 823-2337-06XXX bahwa sudah terlanjur investasi Sapras di TPA Bandengan.
"Paling tepat itu dengan RDF," katanya.
"Jikalaupun sampah Jepara di split menjadi 2 (dua) yaitu TPA Bandengan dan Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, maka sampah yang ada di TPA Bandengan menjadi berkurang, bisa jadi 75 ton perhari, kondisi tonase seperti itu pun yang cocok RDF," cetusnya.
"Ditambah dengan memperhatikan laporan per tahun berapa ton peningkatan sampah dikarena tambah penduduk dan industri pasti ada peningkatan sampah setiap tahunnya".
"Kalau mau konsep pakai mesin insinerator itu cocok dikelola tiap desa, jika desa-desa sudah punya itu maka RDF tidak perlu ada".
"Saya melihat Pemkab Jepara tidak punya konsep jangka pendek, menengah dan panjang yang jelas terhadap pengelolaan sampah".
"Lha mbok ojo mikir dewe, kudune ada program-program lain yang menyentuh langsung kemasyarakatan dan pemerintahan desa," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -