Menegaskan Identitas Karimunjawa
Usulan Konstruktif Perubahan Nama Menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa

Menegaskan Identitas Karimunjawa: Usulan Konstruktif Perubahan Nama Menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa.
Menegaskan Identitas Karimunjawa: Usulan Konstruktif Perubahan Nama Menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa
Oleh: Tim Diskusi Karimunjawa
Karimunjawa: Lebih dari Sekadar Satu Pulau
Karimunjawa dikenal luas sebagai destinasi wisata bahari unggulan Indonesia. Keindahan laut, pantai, dan kekayaan alam bawah lautnya menjadikan Karimunjawa ikon pariwisata Kabupaten Jepara, bahkan Jawa Tengah. Namun di balik popularitas tersebut, terdapat persoalan mendasar yang sering luput dari perhatian: ketidakjelasan penyebutan wilayah administratif Kecamatan Karimunjawa.
Fakta geografis menunjukkan bahwa Kecamatan Karimunjawa bukan hanya Pulau Karimunjawa semata, melainkan terdiri dari lebih dari 20 pulau besar dan kecil termasuk Pulau Kemujan, Parang, Nyamuk, Genting, dan lainnya. Sayangnya, istilah "Karimunjawa" kerap dipersepsikan hanya merujuk pada satu pulau utama, sehingga pulau-pulau lainnya sering terabaikan dalam pembangunan, pelayanan publik, maupun promosi wisata.
Usulan Konstruktif: Penyesuaian Nama Kecamatan
Melihat kenyataan tersebut, Tim Diskusi Karimunjawa mengusulkan penyesuaian nama resmi wilayah ini menjadi:
Kecamatan Kepulauan Karimunjawa
Penambahan kata "Kepulauan" adalah langkah konkret yang bertujuan untuk:
- Menghindari bias atau salah tafsir mengenai cakupan wilayah.
- Memastikan seluruh pulau mendapatkan pengakuan yang setara.
- Memberikan kejelasan identitas bagi masyarakat, wisatawan, investor, dan pemerintah pusat.
- Mendorong pemerataan pembangunan antar-pulau.
- Menyamai praktik penamaan wilayah lain seperti Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) atau Kepulauan Banyak (Aceh).
Landasan Historis, Filosofis, dan Yuridis
1. Historis
Karimunjawa sejak lama dikenal sebagai gugusan kepulauan dengan nilai sejarah dan spiritual tinggi, termasuk kisah legenda Sunan Nyamplungan yang menjadi bagian dari identitas masyarakat setempat.
2. Filosofis
Nama baru ini mencerminkan nilai keadilan representatif, di mana seluruh entitas masyarakat kepulauan memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem pemerintahan.
3. Yuridis
Perubahan nama kecamatan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 221 ayat (2): Perubahan nama kecamatan ditetapkan melalui Perda atas usul Bupati/Wali Kota dan persetujuan DPRD.
- PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Pasal 9: Proses harus melibatkan kajian akademik, peta, data wilayah, rekomendasi Gubernur, dan dokumen pendukung lainnya.
- Permendagri No. 56 Tahun 2015
Penamaan wilayah wajib memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat.
Kesimpulan Yuridis
Perubahan nama menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa sah secara hukum apabila prosedur dilalui dengan benar, yaitu:
Penyusunan kajian akademik dan dokumen pendukung;
- Usulan resmi dari Bupati Jepara.
- Pembahasan dan pengesahan Perda oleh DPRD Kabupaten Jepara.
- Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.
- Pelaporan ke Kemendagri untuk pembaruan kode wilayah nasional.
- Mencegah Ketimpangan, Mendorong Pemerataan
Ketimpangan pembangunan, pelayanan publik, dan promosi wisata di wilayah Karimunjawa masih nyata. Pulau utama lebih dikenal dan diutamakan, sementara pulau-pulau lainnya sering tertinggal. Perubahan nama ini diharapkan menjadi awal paradigma baru: bahwa semua pulau memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Ajakan untuk Semua Pihak
Identitas wilayah adalah milik bersama. Maka perubahan nama ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat: tokoh adat, pemuda, pelaku wisata, akademisi, hingga pemerintah daerah. Kami mengajak seluruh warga Karimunjawa untuk mendukung dan mengawal proses ini secara prosedural dan konstitusional.
Penutup: Demi Karimunjawa yang Inklusif dan Bermartabat
Karimunjawa adalah milik semua. Sudah saatnya semua pulau dan semua masyarakat mendapat pengakuan yang adil dan pembangunan yang merata. Perubahan nama menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa adalah langkah kecil dengan dampak besar bagi masa depan wilayah ini.
Sebagaimana petuah leluhur Jawa:
"Jeneng iku donga. Jeneng iku wahyu. Nalika jeneng diatur kanthi bener, iku tandha wus wayahe panguripan lan martabaté uga diatur déning Gusti."
(Nama adalah doa. Nama adalah wahyu. Saat nama ditata dengan baik, itu pertanda waktunya kehidupan dan martabat ditata pula oleh Tuhan).
Maka, perubahan nama ini adalah momentum untuk menata diri, wilayah, dan masa depan Karimunjawa agar lebih inklusif, bermartabat, dan berkeadilan.
Disusun oleh:
Tim Diskusi Karimunjawa
(Djoko TP, Andi Rokhmat, Tri Budi Cahyono, FA Agung, Supanto, Heri Kartika, Kusmanto, Fajar, dan Hendra).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo