Petinggi atau Kades Desa Srikandang, Ahmad Shohib
Sesuai Mekanisme dan Tak Perlu Dipersoalkan, Pengangkatan Perangkat Desa Srikandang Dinilai Sah

Petinggi atau Kades Desa Srikandang, Ahmad Shohib saat acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa.
JEPARANEWS | JEPARA - Proses pengangkatan perangkat Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dinilai telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Petinggi Desa Srikandang, Ahmad Shohib, dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/6/2026).
Di waktu yang sama, pernyataan oleh Petinggi atau Kades Desa Srikandang yaitu Ahmad Shohib diperkuat oleh pernyataan dari Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos., lewat pesan WhatsApp saat diminta klarifikasi tentang proses konsultasi dan rekomendasi bahwa," Mekanisme dan prosedur sudah sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku," terang Debby.

Tiga perangkat desa yang telah diangkat dalam beberapa tahun terakhir antara lain: Ahmad Nasihin sebagai Kamituwo pada tahun 2020, Agus Mahsun sebagai Kasi Pemerintahan pada 2022, dan Muhammad Burhan sebagai Bendahara pada 2023.
Dasar Hukum Pengangkatan
Ahmad Shohib menjelaskan bahwa proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016
Konsultasi dan Rekomendasi Camat
Dalam setiap tahapan seleksi, Pemerintah Desa Srikandang senantiasa melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat Bangsri.
"Sejak tahap penyaringan oleh panitia pengisian perangkat desa, kami aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Surat rekomendasi persetujuan kami peroleh setelah seluruh syarat terpenuhi. Berdasarkan itu, kami kemudian menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa," jelas Ahmad Shohib.
Proses Sudah Sah, Tak Perlu Diperdebatkan
Lebih lanjut, Ahmad Shohib menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan.
"SK pengangkatan perangkat desa telah sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka kini resmi menjalankan tugas membantu kepala desa dalam roda pemerintahan desa," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bentuk transparansi dan kedekatan antara pemerintah desa dan masyarakat. "Kami ingin membangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan warga terkait setiap kebijakan desa," ujarnya.
Klarifikasi Dugaan Suap
Terkait dengan isu dugaan suap dalam pengangkatan perangkat desa, Ahmad Shohib secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penerimaan perangkat desa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari permohonan pengangkatan yang diajukan ke kecamatan, pembentukan panitia seleksi, hingga penjaringan secara terbuka kepada seluruh warga,” jelasnya.
Mengenai isu adanya pemberian uang dalam jumlah besar, Ahmad Shohib menyatakan dengan tegas bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
“Saya tidak pernah menerima sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, salah satu orang tua calon perangkat siap dikonfirmasi langsung guna meluruskan isu tersebut,” pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Shohib