Saatnya PDAM Jepara Belajar dari Kasus Tindak Pidana Korupsi Eks Dua Direkturnya
Rapat Pansus III DPRD Jepara Tentang Pembahasan Ranperda Perumdam Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Senin (05/05/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Momentum pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumdam Tirta Jungporo bukan sekadar agenda legislasi rutin. Ini adalah titik krusial untuk membenahi tata kelola PDAM Jepara yang pernah tercoreng oleh kasus tindak pidana korupsi di level pucuk pimpinan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jepara sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 92 ayat (1) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan strategis bersama Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengkaji ulang Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perumdam Tirta Jungporo.
Perda yang ditetapkan pada 17 Oktober 2018 di era Bupati Ahmad Marzuqi tersebut kini telah berusia lebih dari tujuh tahun. Dalam kurun waktu itu, dinamika regulasi, kebutuhan masyarakat, hingga kompleksitas pengelolaan BUMD air minum telah berkembang pesat. Perubahan Perda menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Namun persoalannya bukan hanya soal pembaruan regulasi. Lebih dari itu, ini adalah kesempatan untuk menutup celah-celah yang berpotensi melahirkan kembali praktik korupsi.
Bayang-Bayang Korupsi di Tubuh PDAM
Catatan hitam PDAM Jepara bukan isapan jempol. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, dua mantan pimpinan tertinggi pernah tersandung kasus korupsi.
Nama pertama adalah Drajat Wijiyanto, Direktur PDAM Jepara yang dijerat dalam perkara Nomor 50/PID.SUS/TPK/2013/PN.SMG. Nama kedua, yang lebih baru, adalah Sapto Budiriyanto, mantan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo dalam perkara Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fakta ini menjadi alarm keras bahwa persoalan di tubuh PDAM Jepara bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh integritas tata kelola.
Pertanyaannya, apakah perubahan Perda kali ini mampu menjawab akar masalah tersebut?
Peran Krusial Dewan Pengawas
Dalam struktur Perumdam, Dewan Pengawas (Dewas) memegang peran vital sebagai pengendali internal. Tugasnya bukan formalitas, melainkan memastikan direksi berjalan sesuai prinsip good governance.
Namun ironisnya, dengan besaran honorarium yang cukup tinggi Ketua Dewas mencapai 45 persen dari gaji Direktur Utama, Sekretaris 40 persen, dan anggota 30 persen sering kali publik justru mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Apalagi, Dewas juga berpotensi mendapatkan bagian dari jasa produksi perusahaan. Jika tidak diimbangi integritas dan independensi, skema ini justru berisiko menciptakan konflik kepentingan.
Di sinilah letak urgensinya: penguatan fungsi pengawasan tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga dengan seleksi yang ketat, transparansi, dan akuntabilitas.
Tantangan Tarif dan Pelayanan
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah stagnasi tarif air. Berdasarkan Perbup Jepara Nomor 63 Tahun 2010, tarif air PDAM belum mengalami penyesuaian hingga tahun 2026 atau hampir 15 tahun.
Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, tarif rendah melindungi masyarakat. Di sisi lain, tanpa penyesuaian yang rasional, kemampuan perusahaan untuk meningkatkan layanan dan infrastruktur menjadi terbatas.
Fakta bahwa rencana kenaikan tarif sempat ditolak pada tahun 2022 menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat sensitif secara politik. Namun tanpa keberanian mengambil keputusan berbasis data, PDAM berisiko stagnan.
Regulasi Baru, Harapan Baru
Terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum menjadi momentum penting untuk reformasi. Regulasi ini menegaskan kembali struktur organisasi, batasan biaya operasional, hingga kewajiban transparansi penggunaan anggaran, termasuk penggunaan sistem non-tunai.
Selain itu, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 menekankan pentingnya rencana bisnis sebagai dasar kontrak kinerja direksi. Artinya, direksi tidak lagi bisa bekerja tanpa target yang terukur.
Jika diimplementasikan secara serius, kedua regulasi ini dapat menjadi instrumen pengendali untuk mencegah penyimpangan.
Ujian Bagi Kepemimpinan Baru
Lukman Hakim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Jepara bersama Dewan Pengawas pada hari Senin 6 Oktober 2025 menerima SK atau Surat Keputusan oleh Bupati Witiarso Utomo menandai babak baru kepemimpinan.
Namun jabatan ini bukan sekadar posisi administratif. Ini adalah ujian integritas.
Publik tentu berharap, kepemimpinan baru tidak mengulangi kesalahan lama. Justru sebaliknya, mampu membangun sistem yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Jangan Sekadar Ganti Aturan
Perubahan Perda bukan sekadar soal menambah atau mengurangi pasal. Ini tentang membangun sistem yang tahan terhadap penyimpangan.
Jika tidak disertai penguatan pengawasan, transparansi, dan komitmen integritas, maka perubahan regulasi hanya akan menjadi formalitas belaka.
PDAM Jepara sudah punya sejarah. Tinggal memilih: belajar dari masa lalu, atau mengulanginya kembali.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara