Truck Dump Bermuatan Sampah dari Desa Telukawur Gunakan Plat Nomor Palsu
Truck Dump Milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Jum'at (08/05/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Truk Toyota Dyna 110ET warna merah berplat nomor K 9950 BC adalah armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara yang menjadi salahsatu dari 9 (sembilan) armada truk yang dipakai untuk memindahkan dan mengangkut sampah yang berasal dari bidang tanah dekat area persawahan dan Lapangan Bola atau Tanah Kas Desa milik Pemdes Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Namun anehnya, setelah diamati ada kejanggalan terkait pemakaian plat nomor truck dump tersebut yang dikutip dari tangkapan layar (screenshot) Aplikasi New Sakpole E-Samsat Jateng menerangkan kalau plat nomor K 9950 BC yang dipasang di bagian depan truk tersebut adalah untuk jenis kendaraan pick up tipe Colt T120SS tahun rakit 2001 warna putih berbahan bakar bensin dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau masa akhir STNK nya pada tanggal 29-07-2026.

Sedangkan dibagian belakang truk terpasang plat nomor K 9963 XC kendaraan jenis Truck Dump merek Toyota Dyna 110ET tahun rakit 2012 masa akhir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau masa akhir STNK nya 25-05-2027.

Pengangkutan Sampah dari Desa Telukawur
Jum'at (08/05/2026) saat awak media melakukan peliputan pengangkutan sampah oleh petugas sampah dari DLH Jepara, Rokhman Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Telukawur kepada awak media membenarkan bahwa tanah yang dipakai oleh penduduk sekitar untuk membuang sampah adalah tanah bengkok desa atau aset tanah milik desa (tanah kas desa) seluas 2 hektar.
"Pembuangan sampah di sini sudah berlangsung sejak Petinggi yang lama sekitar 3-4 tahun. Kemarin, saya sudah berkoordinasi dengan DLH Jepara untuk mengangkut sampah ini ke TPA Bandengan," kata Rokhman.
"Pembuangan sampah disini tidak dipungut biaya dan kita sudah membuat larangan untuk membuang sampah di sini," cetusnya.
"Kita sudah larang warga untuk buang sampah disini, namun karena kurangnya pengawasan dan kesadaran warga dalam membuang sampah. Rencananya setelah nanti sampah diratakan, kita akan tutup dengan tanah," imbuhnya.
Saat ditanyakan siapa yang membayar ongkos angkut sampah ke TPA Bandengan, Rokhman menjawab kalau yang bayar nantinya adalah BumDesa yang memiliki unit pengelolaan sampah. "Termasuk biaya operator dan alat berat," jawabnya.
Sementara saat ditanyakan tentang surat jalan, Rokhman menjawab bahwa itu urusan DLH Jepara dan sudah berkoordinasi dengan TPA Bandengan.
Terkait masalah perijinan pemerataan sampah yang ada di lokasi dan rencananya nanti akan ditimbun tanah. Rokhman menjelaskan kalau sudah mendapatkan ijin dan diperbolehkan dari Ibu Anis bagian pengelolaan sampah DLH Jepara "Penting nantinya tertutup dan diambil secukupnya," pungkas Rokhman.
Perda Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Barang. Pengguna Barang Milik Daerah atau Pengguna adalah pejabat OPD selaku pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa dan Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pengguna berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pengguna melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada di dalam penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna.
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara. Salahsatu tata kerja BPKAD Kabupaten Jepara adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DLH Jepara