Pemdes Desa Welahan Jelaskan, Tidak Memungut Uang Penerima BLT Kemensos

Tampak depan balai desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis 21/4/2022. (Foto Dok. sigap news.co.id).
Achmad Jerjes, SE. Kades atau Petinggi Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, saat ditemui oleh awak media kami di rumahnya, Rabu 20/4/2022 memberikan klarifikasi tentang adanya pemberitaan dugaan pungli atau pungutan liar di Desa nya.
Sedekah dari warga desa Welahan, dalam program Baznas yang di salurkan melalui kupon, dan pelaksanaannya berbarengan dengan pencairan bantuan sosial (BLT minyak goreng), mulai tanggal 4 April sampai 21 April 2022 dari Kementerian Sosial.
"Dugaan adanya pungli di Desa Welahan, tentang kupon Baznas senilai Rp. 5.000 yang tertulis Rp. 30.000, adalah tidak benar," tegasnya.
"Memang warga penerima BLT pemerintah, memberikan sedekah Rp. 30.000 (sesuai yang di tulis Red.), itu murni warga kami dengan sukarela menyumbang (sedekah) Rp. 30.000, dengan kupon Rp. 5.000, dan selisih Rp. 25.000 (adalah sumbangan sukarela) itu bukan Pungli. Makanya, petugas kami menulis Rp. 30.000 di kupon itu, sekali lagi saya katakan sumbangan Rp. 30.000 dikurangi nilai kupon Rp. 5.000, jadi selisih Rp. 25.000 itu adalah sumbangan sukarela. Dan keseluruhan total shodaqoh masyarakat akan kita kirimkan ke Baznas, dengan pembagian sesuai alur yaitu 50% diserahkan ke desa dan 50% disalurkan ke Baznas Jepara," ungkapnya.
"Itu murni partisipasi secara sukarela warga desa Welahan untuk mensukseskan Gerakan Program Sedekah Baznas Kabupaten Jepara," ucap Achmad Jerjes.
"Semestinya, marilah kita bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini, karena tanggal 15/4/2022, surat pemberitahuan tentang perubahan sasaran objek menjadi hanya Aghniya. Sedangkan, tanggal 5/4/2022, program di launching, jadi ada jeda waktu, antara program sudah dijalankan oleh Pemdes melalui sosialisasi lewat RT sebelumnya dan surat pemberitahuan dari Baznas Kabupaten Jepara," pungkas Petinggi Desa Welahan.
Read more info "Pemdes Desa Welahan Jelaskan, Tidak Memungut Uang Penerima BLT Kemensos" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Eko Mulyantoro