Serentak Masa Reses I DPRD Kabupaten Jepara Tanggal 14-16/1/2022
A

A'a Ipung anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Jepara dalam kegiatan masa reses I DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan reses I di tahun 2022. M. Saiful Abidin atau yang akrab disapa A'a Ipung, Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PDI Perjuangan dan Sekretaris Komisi B dari Dapil 5, melaksanakannya di rumah warga bernama Sugeng, salah satu pengurus dari PAC PDIP Kabupaten Jepara, di Rt. 05/Rw. 05, Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Sabtu, (15/1/2022).
Dalam acara Reses I Tahun 2022 bersama A'a Ipung, acara dimulai pukul 15.00 WIB - selesai. Acara juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, perwakilan petinggi dari Pecangaan Kulon, serta perwakilan dari PAC PDIP Kecamatan Pecangaan dan juga pengurus ranting serta kader-kader PDIP dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Batealit, Pecangaan, dan Kalinyamatan. M. Saiful Abidin dalam kata sambutannya mengatakan, ”Semoga nantinya, saya tetap bisa di percaya dan amanah serta tanggung jawab, membantu menjalankan aspirasi buat masyarakat yang telah memilih khususnya di Dapil V selaku konstituen saya," tegasnya.
Acara berlangsung dengan tetap menjaga serta mengikuti protokol kesehatan, berjalan dengan lancar dan sukses walau diguyur hujan.
“Marilah bersama sama kita tetap menjaga kesehatan karena dimasa pandemi Covid-19. Tetap selalu waspada serta mengikuti protokol kesehatan dan gunakan masker,” pesan A'a Ipung.
Bagi setiap Anggota DPRD Kabupaten Jepara menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.
Dan Peraturan DPRD Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD Kabupaten Jepara Pasal 161 (1) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a merupakan daftar permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapat, dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses. (2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. (3) Proses penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD yang berdasarkan hasil reses dirumuskan melalui tahapan sebagai berikut : a. Pelaksanaan reses, b. Rapat paripurna penyampaian laporan reses, c. Pimpinan menyerahkan hasil reses kepada Badan Anggaran sebagai bahan pokok-pokok pikiran DPRD, d. Badan Anggaran membahas materi pokok-pokok pikiran, (4) Pokok-pokok pikiran DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna.
Editor :Eko Mulyantoro