Menyikapi Audiensi PDAM Jepara di DPRD oleh Antonius Agung Bandengan

Foto ilustrasi blueandgreentomorrow
JEPARANEWS | JEPARA -
Di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (1/3/2022), berlangsung pertemuan antara Sapto Budiriyanto Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jungporo dengan sejumlah warga Desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan.
Audiensi ini terkait pelayanan perusahaan dan temuan oleh anggota Komisi A Padmono Wisnugroho, tentang adanya penjualan air bersih keluar dari wilayah Kabupaten Jepara (Kabupaten Demak, Red.) melalui aliran air jaringan pipa dari desa Ujungpandan. Dan, hal ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2018 Tentang Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara.
Pada kesempatan berbeda, saat bertemu dan berbincang dengan awak media kami, Senin 1/3/2022, Pukul 17.00 WIB di Kantin Museum RA Kartini Antonius Agung, seorang pengamat sosial dan aktivis dari Desa Bandengan menerangkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2018 Tentang Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara.
Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha Pasal 7 Ayat 1 ruang lingkup pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan Pasal 8 Wilayah Usaha Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara meliputi seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
"Sumber pendapatan Perumda Air Minum Tirta Jungporo Jepara, berasal dari 2 sumber yaitu: penjualan air bersih dan non air berupa sambungan," ujar Agung.
Tentang adanya temuan penjualan air bersih ke luar wilayah Kabupaten Jepara, melalui desa Ujungpandan, hal ini perlu di tindaklanjuti oleh jajaran manajemen apakah hal tersebut melanggar regulasi yang ada.
Sedangkan dalam hal peningkatan capaian kerja, selama ini memang ada dugaan beberapa karyawan Perumda Air Minum Jungporo, merupakan karyawan titipan.
Namun, untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan. Sebaiknya pihak direksi harus tegas kepada karyawannya, baik titipan atau non titipan, agar bekerja professional, terukur, terarah dan ada beban target pekerjaan. Hendaknya, manajemen menegakkan dan menjalankan rewards dan punishment, untuk meningkatkan etos kerja karyawan.
Karena sebagai sebuah perusahaan, selain sisi sosial, sisi bisnis harus juga dijalankan, termasuk meningkatkan SDM perusahaan, agar pelayanan baik dan pendapatan juga mengalami peningkatan.
Selain itu, pihak manajemen melalui bidang pendaftaran calon pelanggan baru. Perumda Air Minum Tirta Jungporo bisa memberikan syarat kepada pelanggan, untuk membuat atau menyediakan tandon air. Agar saat listrik PLN padam, cadangan air masih tersedia. Dan juga, mengingat disaat musim kemarau atau kekeringan, cadangan sumber mata air berkurang.
Untuk meningkatkan pelayanan, yang perlu menjadi target perusahaan yaitu 3 K (Kualitas, Kontinunitas, dan Kuantitas ) yaitu: kualitas mutu baku air , kontinunitas sumber air yg disalurkan, dan kuantitas jumlah sumber air yg memadai target untuk pelanggan.
Kita ketahui bersama, maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Jungporo adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pratikno dan Junarso, Ketua Komisi A Saidatul Haznak, Anggota Komisi A Padmono Wisnugroho serta sejumlah anggota Komisi A, dan Petinggi Ujungpandan Khamdan bersama warga desanya.
Editor :Eko Mulyantoro