Harapan Agus Sutisna Anggota DPRD Jepara Kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta

Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat Bupati Jepara yang baru dilantik, Minggu 22/5/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Pasca berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, S.Sos. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., atas nama warga masyarakat Jepara, sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara, Sekretaris Fraksi PPP Partai Persatuan Pembangunan, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan Daerah DPRD Jepara, sangat berharap Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, ATD., S.H., M.M., melakukan langkah - langkah cepat dan strategis untuk pembangunan di Kabupaten Jepara, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Fokuskan kembali rencana dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jepara dengan berpedoman kepada urusan wajib pelayanan dasar dan skala prioritas sesuai peraturan per Undang-Undangan dan (RPJMD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara yaitu; Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sosial dan Keamanan serta Ketertiban.
2. Optimalkan penataan pejabat struktural yang sesuai dengan berdasarkan kompetensi, integritas dan loyalitas pada kepentingan Jepara, bukan kepentingan pribadi, golongan dan kelompoknya.
3. Bangun sinergitas, harmonisasi, komunikasi yang berkesinambungan dengan Legislatif secara kolektif kolegial.
4. Optimalkan peningkatan PAD Pendapatan Asli Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi serta kurangi kebocoran, dengan menggunakan sistem pajak, E- retribusi dan E- report.
5. Efisiensikan pembelanjaan dengan korelasi RPJMD Jepara dan utamakan skala prooritas pembangunan infrastruktur dan penataan lingkungan terutama kawasan peruntukan industri dan wilayah UMKM serta pasar - pasar rakyat.
6. Lakukan restrukturisasi pada direktur perusahaan daerah yang tidak kompeten dan cenderung merugikan BUMD.
7. Penegakan dan pelaksanaan secara tegas Peraturan Daerah atau Perda untuk keamanan dan ketertiban. Seperti Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol benar-benar ditegakkan, dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan sapu bersih miras oplosan yang membahayakan dan menimbulkan kerusuhan dan pengaruh tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Jepara.
Agus Sutisna menambahkan selamat bertugas kepada Penjabat Bupati Jepara yang baru, semoga selalu amanah menjalankan tugas dan wewenang sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna