DPRD Kabupaten Jepara
Pansus DPRD Tentang RTRW Jepara Meminta Diagendakan Publik Hearing

Agus Sutisna Ketua Pansus RTRW Kabupaten bersama Sunarto Wakil Ketua dalam pembahasan penyusunan Ranperda RTRW Jepara Tahun 2022-2042. (Foto Dok. sigap news.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Penyusunan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditujukan untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Jepara agar serasi, terpadu, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menjadi tugas khusus dan kerja keras dalam penyusunannya bagi Agus Sutisna Ketua Pansus RTRW dan koleganya di DPRD Kabupaten Jepara.
Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Eksekutif dan Legislatif dalam penyusunan Ranperda RTRW mengenai perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031.
Hal ini oleh DPRD Kabupaten Jepara, telah dilakukan pembahasan pada bulan April dan Mei 2022, juga melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman serta melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR) di Jakarta, pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2042, masih membutuhkan perpanjangan waktu dalam pembahasan.
.png)
"Kami masih membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara, dikarenakan kami baru melakukan pembahasan sampai pada Pasal 73 dari 118 Pasal," ujar Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH., Ketua Pansus IV RTRW Kabupaten Jepara, Rabu 11/5/2022 diruang kerjanya.
Read more info "Pansus DPRD Tentang RTRW Jepara Meminta Diagendakan Publik Hearing" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna